tag:blogger.com,1999:blog-24556695669424553792024-03-14T00:57:50.891-07:00cari artikel, makalah, skripsi disiniUnknownnoreply@blogger.comBlogger36125tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-39807867684514216602009-06-16T06:39:00.000-07:002009-06-16T06:44:19.393-07:00SITUS SOCIAL NETWORK (JEJARING SOSIAL) ALTERNATIF MEDIA PEMASARAN BERBASIS INFORMATION SYSTEMS (IS) DAN INFORMATION TECHNOLOGY(IT)(Mini Paper Sistem Informasi Manajemen)<br /><br /><br />Oleh<br />Doni Murwanto<br />0611011059<br />Manajemen<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />FAKULTAS EKONOMI<br />UNIVERSITAS LAMPUNG<br />2009<br /><br />I. LATAR BELAKANG<br /><br /><br />Pekembangan Information Technology (IT) yang semakin maju sangat menarik untuk diikuti. Terutama peranan dunia IT dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi dan meningkatkan kesejahteraanya, IT sangat berperan untuk mendukung, mempermudah, dan mempercepat proses transformasi informasi yang merupakan salah satu faktor penting dalam kegiatan manusia untuk memenuhi dan meningkatkan kesejahteraanya. IT sangat berperan dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi dan meningkatkan kesejahteraanya seperti dalam kegiatan bisnis, akademi, dan kegiatan penggunaan teknologi lainnya.<br /><br />Dalam kegiatan bisnis seperti dalam kegiatan pemasaran untuk memasarkan suatu produk atau jasa memerlukan media atau sarana untuk mengiklankan produk atau jasa yang kita hasilkan. Pemasangan iklan bisa melalui MainStream Media (MSM) seperti koran, majalah, radio, televisi, dan media luar ruang maupun media online (internet). <br /><br />1)Dalam MainStream Media (MSM) tidak asing lagi dengan istilah-istilah seperti audience share, gross rating point (GRP), cost per rating point (CPRP), rate card, rating, built-in sponsorship, blocking time, saturation level, readership, milimeter kolom (mmk), dan sebagainya. Semuanya itu pada dasarnya adalah istilah-istilah yang muncul ketika terjadi proses untuk menentukan tarif iklan.<br />Sementara dalam media online terdapat istilah-istilah seperti cost per click (CPC), cost per M-impression (CPM) atau cost per action (CPA).<br /> <br />Perbedaan mendasarnya, kalau di MSM penentuan tarif iklannya relatif tetap, di media online tarifnya tidak tetap dari waktu ke waktu alias fleksibel. Selain itu, tarifnya bisa kita tentukan sendiri sesuai keinginan kita dan sumber daya yang kita miliki. 1)<br /><br />Dalam media online seperti dalam Situs Social Network (Jejaring Sosial) sangat diminati dan mengalami perkembangan yang sangat pesat hal ini dapat ditunjukkan dengan sangat banyaknya jumlah member dan visitor pada Situs Social Network, 2)berdasarkan sumber comScore Media Metrix, di Asia Friendster memiliki lebih dari 32 juta unique visitor, MySpace.com memiliki lebih dari 15 juta unique visitor, dan Facebook memiliki lebih dari 14 juta unique visitor per bulannya. 2) 3)Pada Facebook, pada tahun 2007, terdapat penambahan 200 ribu account baru perharinya. Lebih dari 25 juta user aktif menggunakan Facebook setiap harinya. Rata-rata user menghabiskan waktu sekitar 19 menit perhari untuk melakukan berbagai aktifitas di Facebook. 3)<br /><br />Begitu besarnya jumlah member dan visitor yang terdapat pada Situs Social Network (Jejaring Sosial) dapat dilihat sebagai potensi pasar yang dapat dimanfaatkan sebagai media atau sarana pemasaran. Situs Social Network (Jejaring Sosial) dapat menjadi salah satu alternatif media pemasaran yang memberikan banyak keuntungan-keuntungan dibandingkan media atau sarana pemasaran lainnya. <br /><br /><br /><br /> <br /><br />II. PEMBAHASAN<br /><br /><br /><br />Situs Social Network (Jejaring Sosial) merupakan situs pertemanan komunitas online dimana kita bisa mengetahui kegemaran / kegiatan teman kita dengan dia mengupdate status nya dan bisa berkomentar dengan apa yang mereka kerjakan. Berbagai macam <br />Situs Social Network (Jejaring Sosial) yang tumbuh berkembang seperti Friendster, Facebook, MySpace, Twitter, Nexopia, Orkut, dol2day, dll. Situs-situs Social Network (Jejaring Sosial) tersebut mempunyai jutaan mamber dan visitor. 4)Berdasarkan sumber comScore Media Metrix, di Asia Friendster memiliki lebih dari 32 juta unique visitor, MySpace.com memiliki lebih dari 15 juta unique visitor, dan Facebook memiliki lebih dari 14 juta unique visitor per bulannya. 4) 5)Pada Facebook, pada tahun 2007, terdapat penambahan 200 ribu account baru perharinya. Lebih dari 25 juta user aktif menggunakan Facebook setiap harinya. Rata-rata user menghabiskan waktu sekitar 19 menit perhari untuk melakukan berbagai aktifitas di Facebook. 5) <br /><br />Begitu besarnya jumlah member dan visitor yang terdapat pada Situs Social Network (Jejaring Sosial) dapat dilihat sebagai potensi pasar yang dapat dimanfaatkan sebagai media atau sarana pemasaran. 6)Situs Social Network (Jejaring Sosial) sebagai media atau sarana pemasaran dikenal istilah online cost per click (CPC), cost per M-impression (CPM) atau cost per action (CPA) untuk menentukan pilihan tarif iklan. 6) <br /> <br />Berikut akan dijelaskan bagaimana menggunakan Situs Social Network (Jejaring Sosial) sebagai alternatif media atau sarana untuk mengiklankan produk atau jasa yang kita hasilkan dalam hal ini saya akan membahas cara mengiklankan produk atau jasa pada Facebook dan Twitter:<br /><br />1. Facebook<br /><br />7)Di Facebook, kita bisa mengatur sendiri strategi penempatan iklan kita yang disesuaikan dengan alokasi anggaran yang kita miliki. Modelnya sendiri ada dua, yaitu yang dinamakan “Pay for Clicks” dan “Pay for Views”.<br />Pada model “Pay for Clicks”, kita akan diminta memasukkan anggaran harian kita dan juga nilai tawaran (bid) kita, seberapa besar kita bersedia membayar untuk setiap klik terhadap iklan kita. Jumlah yang akan ditagihkan ke kita nantinya tidak akan melebihi anggaran yang telah kita tentukan sendiri.<br /><br />Facebook sendiri menyediakan fitur Daily Budget untuk menentukan alokasi anggaran kita dalam satu hari. Jumlah minimalnya adalah 1 dollar AS per hari, sedangkan maksimalnya tidak dibatasi. Lalu, fitur kedua adalah Max Bid, yang menunjukkan berapa besar nilai yang bersedia kita bayarkan untuk setiap klik ke iklan kita. Jumlah minimal Max Bid ini sebesar 1 sen dollar AS sedangkan jumlah maksimalnya tidak dibatasi.<br />Tentu, semakin tinggi nilai yang kita masukkan, peluang frekuensi iklan kita ditayangkan oleh Facebook akan semakin besar. Selain itu, kalau jumlah kliknya sudah melebihi batas Daily Budget tadi, Facebook secara otomatis akan menghentikan penayangan iklan kita, sehingga jumlah tagihan kita tidak akan melebihi anggaran yang telah ditetapkan. 7)<br /> <br />)Dalam Facebook, ada beberapa model :<br />a. 8)Ads Board : Sebuah halaman yang berisi gambar kecil (thumbnail) & teks deskripsi. <br />Biaya : Cost Per Click (CPC) artinya anda akan dicharge setelah text / banner anda di klik oleh user dan juga Cost Per Thousand (CPM) artinya anda akan dikenai biaya setiap iklan anda sudah ditayangkan 1000 kali, dimana anda juga bisa melakukan penawaran berapa anda berani membayar untuk iklan anda agar ditampilkan dihalaman utama/depan. <br /><br />Keuntungan :<br />• Facebook sedang happening sekarang ini, jika anda berpikir bisa memanfaatkannya, maka bisa dijadikan alternatif media pemasaran.<br />• Anda bisa menentukan budget sendiri dan juga cost modelnya apakah CPC /CPM dan juga bisa melakukan bidding / menawar harga.<br /><br />Kekurangan :<br />• CMIIW user Facebook untuk market Indonesia saat ini < 400,000, perlu diperhatikan juga dari segi behaviour, age, gender, class, dll<br />• Positioning brand, karena model yang ditawarkan ads board ini semua brand/produk/jasa bisa mengatur budget sendiri, maka cenderung banyak brand/produk/service dari berbagai lapisan masuk.<br />• Look & Feel, masih sangat terbatas dengan gambar kecil / thumbnail dan text yang terbatas juga, menjadikan iklan anda seperti iklan baris saja<br /><br /><br /><br /> <br />b. 8)Facebook Pages : Sebuah halaman yang dibuat khusus untuk brand/produk/ jasa perusahaan anda, member Facebook yang lain bisa menambahkan ke dalam daftar teman / fans, sesuai jika anda berpikir ingin dan bisa membangun komunitas melalui Facebook. <br />Biaya : Gratis<br />Kelebihan : <br />• Seperti layaknya Friendster Profile Base, kita juga bisa membuat sebuah halaman untuk brand/produk/jasa kita, yang mungkin bisa dijadikan alternatif jalan untuk berpromosi/marketing. <br /><br />Kekurangan <br />• Agar Facebook anda bisa terlihat dan disukai oleh yang lain, anda membutuhkan maintenance yang serius untuk hal itu, seperti layaknya mengelola sebuah website. <br /><br />c. 8)Social Ads : Lebih menyerupai advetorial box yang bisa dihubungkan juga dengan Facebook pages / website brand / produk / jasa anda. <br />Biaya : Gratis <br /><br />d. 8)Facebook Beacon : <br />Anda bisa memanfaatkan semacam aplikasi yang menghubungkan anda dengan user Facebook lainnya, aplikasinya bisa berupa soft / hard marketing, misalnya jika anda mengupdate website anda, user akan mengetahuinya. lebih bersifat sebagai alert. <br />Biaya : Gratis<br /> <br /><br />e. 8)Facebook Platform : Lebih sering disebut sebagai widgets, dimana anda bisa membuat sebuah widget yang bisa dimanfaatkan untuk program marketing brand/ produk / jasa anda. <br />Biaya : Gratis<br />Kelebihan : <br />• Karena sifatnya pull, bisa dimanfaatkan sebagai media alternatif untuk berpromosi / beriklan. <br />Kekurangan : <br />• Jika dihubungan dengan ROI (Return On Investemnt), Anda harus benar-benar tahu aplikasi apa yang bermanfaat untuk brand/produk/jasa anda.<br />• Pastikan aplikasi yang anda buat tidak menimbulkan back fire yang bisa merugikan anda sendiri. <br /><br />8)Tool lain yang bisa digunakan di Facebook :<br /> 8)Facebook Polls : Anda bisa melakukan pooling untuk user di Facebook mengenai brand / produk / jasa anda. <br />Biaya : Gratis<br /> 8)Facebook Insights : Anda bisa melakukan small research untuk user di Facebook mengenai brand / produk / jasa anda. <br />Biaya : Gratis<br /><br /><br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />2. Twitter<br /><br />Twitter, media sosial berformat jaringan sosial dan micro-blogging. Berbeda dengan situs jaringan sosial lain seperti MySpace atau Facebook, 9)Twitter tidak mengandalkan foto. Tapi lebih pada posting anggotanya yang kurang dari 140 karakter, disebut tweet atau microblog. Namun Twitter memiliki kelebihan dilengkapi fungsi pencari yang powerfull sehingga update informasi terbaru menjadi lebih mudah. Twitter bisa memberikan informasi cepat pada basis klien yang dimiliki. Perusahaan bisa mendapat feedback mengenai produk dan layanan, serta menyediakan apa yang dibutuhkan pasar. Pesan Twitter juga bisa dikirim ke ponsel. Selebriti dan politisi banyak mendapat sukses berkat Twitter. <br /><br />Menurut Forrester Research diperkirakan saat ini sudah 5 juta orang yang menggunakan twitter. Pengguna Twitter yang paling banyak pengikutnya adalah Barack Obama, tercatat memiliki lebih dari 265.000 pengikut. <br />Selebriti juga aktif di Twitter. Seperti pemain bintang basket Shaquille O'Neal menggunakan Twitter untuk berkomunikasi dengan penggemarnya. Shaq memiliki lebih dari 72.000 pengikut. Mantan penyanyi rap MC Hammer juga memiliki lebih dari 55.000 user yang rutin membagi pesan pada penggemarnya. 9)<br /><br />10)Untuk saat ini di negeri kita mungkin kalah populer dibanding Facebook yang tengah merajalela. Namun yang menarik, di luar sana, Twitter termasuk media yang berkembang paling pesat.<br />Dan bukan hanya perseorangan yang memanfaatkan Twitter, namun profesional, para selebritis, sampai perusahaan-perusahaan seperti perusahaan mobil Ford, perusahaan media CNN, perusahaan minuman Pepsi, sampai gerai kopi Starbuck, tidak ketinggalan membuat akun di Twitter.<br /> <br />10)Seperti fungsi sebuah media, apapun nama dan bentuknya, Twitter selalu menjadi tempat ajang berbagi kabar dan promosi. Berbagi kabar erat hubungannya dengan arti “social” atau penjaring dan pemelihara pertemanan. Dan promosi yang mungkin lebih dekat kaitannya dengan bisnis.<br />Perusahaan-perusahaan yang punya akun di Twitter itu kerap kali menyebarkan kabar terbaru produknya. Dan diakui aktivitas promosi itu berhasil meningkatkan omset bisnisnya maupun meningkatkan image perusahaan.<br />• Bob Pearson, seorang petinggi perusahaan komputer Dell mengatakan berhasil menghasilkan penjualan 1 juta US dollar lewat Twitter. <br />• Pepsi menggunakan Twitter untuk meminta maaf dan menjawab kritikan orang-orang yang mengatakan sebuah iklan Pepsi kelewat batas karena dianggap mengajarkan bunuh diri. <br />• Ford juga melakukan hal yang sama dengan menggunakan Twitter sebagai media untuk menjawab kritikan-kritikan dari orang-orang. Khusus Ford malah sangat concern dengan persoalan social media sampai ada pejabat khusus yang bertugas mengurusi aktivitas social media Ford. <br />• Starbuck menggunakan Twitter untuk promosi produk dan sebagai layanan customer service. Kerap ada pelanggan yang misalnya bertanya tentang The Gluten Valencia Orange Cakes dan Mocha Frappuccino terbuat dari apa, Arabian Mocha itu rasanya seperti apa, enakan mana African Coffe dan Kenya ice, dan berbagai macam pertanyaan lainnya. <br /><br />Twitter yang menyediakan ruangan kecil berisi teks singkat maksimal 140 karakter mengakomodasi secara pas kebutuhan itu.<br />Pertanyaan singkat, padat, dan tepat sasaran bersambut jawaban yang singkat padat pula. Jadi klop!! 10)<br /> <br />III. KESIMPULAN<br /><br /><br />Berdasarkan uraian sebelumnya, Situs Social Network (Jejaring Sosial) dapat dikatakan sebagai alternatif media pemasaran berbasis 11)Information System (IS) dan Information Technology (IT) dikatakan bebasis Information System (IS) karena dalam Situs Social Network (Jejaring Sosial) terdapat komponen-komponen serta sumberdaya seperti manusia, hardware and software, jaringan komunikasi, sumber data, dan peraturan untuk menyampaikan informasi kepada individu, kelompok atau organisasi. Selain itu Situs Social Network (Jejaring Sosial) juga dikatakan berbasis Information Technology (IT) karena Situs Social Network (Jejaring Sosial) melibatkan sumberdaya Information Technology (IT) seperti Hardware, software, networking, dan data management. 11)<br />Dengan Kekayaan fitur yang ada di Facebook dan Twitter serta terobosan-terobosan ide tentang optimalisasi sebuah situs pertemanan kita dapat menggunakan Situs Social Network (Jejaring Sosial) sebagai media alternative untuk memasarkan produk atau jasa yang kita hasilkan yang dapat memberikan banyak keuntungan ketimbang media konvensional / MainStream Media (MSM).<br />12)Seperti mudah diakses, sasaran target yang mudah dicapai, dan yang pasti terukur karena database yang masuk bisa diketahui dengan pasti. Selain itu dalam media konvensional / MainStream Media (MSM) dalam penentuan tarif iklannya relatif tetap, di media online seperti Situs Social Network (Jejaring Sosial) tarifnya tidak tetap dari waktu ke waktu alias fleksibel, tarifnya bisa kita tentukan sendiri sesuai keinginan kita dan sumber daya yang kita miliki. 12)<br />Beriklan di media online lebih efisien, dengan harga bersaing namun berkualitas, dapat menjadikan aktifitas kegiatan pemasaran menjadi lebih efektif dan efisien<br /> <br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br /><br /><br />http://rudikuswanto.blogspot.com/2008/11/sekali-lagi-tentang-facebook.html<br /><br />http://Muhammad Chandrataruna.okezon.com <br /><br />http://www.ririsatria.net/2009/01/20/masih-tentang-facebook/<br /><br />http://imid.wordpress.com/2008/07/06/beriklan-di-google-facebook/<br /><br />http://www.inilah.com/berita/teknologi/2009/04/04/96145/panen-uang-dari-situs-jaringan-sosial/<br /><br />http://www.siswonugroho.com/2009/05/06/ketika-starbucks-twitter-an.html#more-1322<br /><br />James A. O'Brien, and George Marakas. ManagementInformation Systems with MISource 2007, 8th ed. Boston, MA: McGraw-Hill, Inc., 2007. ISBN: 13 9780073323091<br /><br />http://techno.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/04/27/55/214236/beriklan-lebih-efektif-di-media-online<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />LAMPIRAN<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />11.14.2008<br />Sekali lagi tentang Facebook <br />Masih soal Facebook, berikut ini ada tulisan yang mencerahkan dari Begawan Marketing Indonesia, Hermawan Kartajaya yang dimuat Kompas, Jum’at (14/11), berjudul Flexible Pricing from Facebook Ads. Tulisannya daging semua, simak ya. O, ya happy week-end ya... <br />ANDA bergerak di industri media atau industri periklanan? Atau Anda sering pasang iklan di mainstream media (MSM) seperti televisi, media cetak, dan radio?<br />Kalau jawabannya “ya”, saya yakin Anda tidak asing lagi dengan istilah-istilah seperti audience share, gross rating point (GRP), cost per rating point (CPRP), rate card, rating, built-in sponsorship, blocking time, saturation level, readership, milimeter kolom (mmk), dan sebagainya. Semuanya itu pada dasarnya adalah istilah-istilah yang muncul ketika terjadi proses untuk menentukan tarif iklan.<br />Nah, kalau mau terjun ke media online, mulai sekarang Anda harus paham juga istilah-istilah seperti cost per click (CPC), cost per M-impression (CPM) atau cost per action (CPA).<br />Perbedaan mendasarnya, kalau di MSM penentuan tarif iklannya relatif tetap, di media online tarifnya tidak tetap dari waktu ke waktu alias fleksibel. Selain itu, tarifnya bisa kita tentukan sendiri sesuai keinginan kita dan sumber daya yang kita miliki.<br />Ambil saja contoh strategi penentuan harga iklan yang ada di situs favorit saya, Facebook.<br /> <br />[Kekayaan fitur yang ada di Facebook dan terobosan-terobosan ide tentang optimalisasi sebuah situs pertemanan, menjadi kunci sukses keberhasilannya dan melampaui pendahuulunya 3-4 langkah ke depan.]<br />Di Facebook, kita bisa mengatur sendiri strategi penempatan iklan kita yang disesuaikan dengan alokasi anggaran yang kita miliki. Modelnya sendiri ada dua, yaitu yang dinamakan “Pay for Clicks” dan “Pay for Views”.<br />Pada model “Pay for Clicks”, kita akan diminta memasukkan anggaran harian kita dan juga nilai tawaran (bid) kita, seberapa besar kita bersedia membayar untuk setiap klik terhadap iklan kita. Jumlah yang akan ditagihkan ke kita nantinya tidak akan melebihi anggaran yang telah kita tentukan sendiri.<br />Facebook sendiri menyediakan fitur Daily Budget untuk menentukan alokasi anggaran kita dalam satu hari. Jumlah minimalnya adalah 1 dollar AS per hari, sedangkan maksimalnya tidak dibatasi. Lalu, fitur kedua adalah Max Bid, yang menunjukkan berapa besar nilai yang bersedia kita bayarkan untuk setiap klik ke iklan kita. Jumlah minimal Max Bid ini sebesar 1 sen dollar AS sedangkan jumlah maksimalnya tidak dibatasi.<br />Tentu, semakin tinggi nilai yang kita masukkan, peluang frekuensi iklan kita ditayangkan oleh Facebook akan semakin besar. Selain itu, kalau jumlah kliknya sudah melebihi batas Daily Budget tadi, Facebook secara otomatis akan menghentikan penayangan iklan kita, sehingga jumlah tagihan kita tidak akan melebihi anggaran yang telah ditetapkan.<br />Biar lebih mengerti, saya berikan ilustrasi sebagai berikut.<br />Kita menentukan Daily Budget kita sebesar 100 dollar AS. Kemudian, Max Bid-nya kita tentukan sebesar 0,5 dollar AS. Jadi, kalau ada orang yang meng-klik iklan kita, kita akan membayar sebesar 0,5 dollar AS kepada Facebook sebagai penyedia media iklan kita.<br />Nah, begitu iklan kita sudah diklik sebanyak 200 orang pada satu hari alias sudah mencapai batas anggaran kita, Facebook secara otomatis akan menghentikan tayangan iklan kita itu.<br />Menarik bukan? Jadi kita membayar iklan tersebut benar-benar sesuai dengan hasil yang kita dapatkan. Alokasi anggaran iklan kita akan benar-benar efisien.<br />Model penentuan harga iklan yang kedua di Facebook, “Pay for Views”, mirip dengan model “Pay for Clicks”. Bedanya, yang jadi dasar perhitungan bukan jumlah klik melainkan jumlah views atau impresi terhadap iklan kita. Biasanya standarnya dihitung berdasarkan setiap 1000 views.<br />Kalau “Pay for Clicks” disebut juga cost per click (CPC), maka“Pay for Views” dikenal juga sebagai cost per M-impression (CPM). “M” di sini melambangkan angka Romawi yang berarti seribu.<br />Model penentuan harga di atas bukan hanya merupakan monopoli Facebook. Sudah banyak situs yang memberlakukan model tersebut.<br />Google misalnya, sudah memberlakukan kedua model penentuan harga tadi untuk program AdSense dan AdWords-nya. Google malah sudah pernah memberlakukan model cost per action atau disebut juga cost per acquisition (CPA). Kalau di eBay, model ini disebut sebagai AdContext.<br />Di sini pemasang iklan dikenakan tagihan berdasarkan aktivitas tertentu dari si pelanggan. Kalau ada pelanggan yang melihat iklan lalu pada akhirnya ia membeli produk tersebut, tarif iklan yang dikenakan ke si pemasang iklan akan lebih besar dibanding kalau pelanggan tadi hanya meminta informasi lebih lanjut misalnya.<br />Sangat canggih, bukan?<br />Inilah yang menunjukkan bahwa di era New Wave Marketing ini, yang namanya harga atau tarif itu tidak bisa lagi tetap. Pelan-pelan akan berubah menjadi fleksibel seperti Currency.<br />Kisah di atas menunjukkan bahwa praktik marketing sudah harus berubah menjadi low-budget high-impact, bukan lagi high-budget high-impact apalagi high-budget low impact.<br />Bukan masanya lagi kita membuang-buang uang tanpa mengetahui hasil riil yang kita dapatkan. New Wave Marketer harus bisa melakukan aktivitas pemasaran yang efisien sekaligus efektif. *<br />http://rudikuswanto.blogspot.com/2008/11/sekali-lagi-tentang-facebook.html<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Friendster Dominasi Jejaring Sosial di Asia<br />Kamis, 10 April 2008 - 16:27 wib<br />Muhammad Chandrataruna - Okezone <br /> <br />JAKARTA - Setelah menjadi situs jejaring sosial nomor satu di Indonesia, kini Friendster, berdasarkan sumber comScore Media Metrix, mengklaim dirinya sebagai situs jejaring sosial terbesar di Asia, termasuk di regional Asia Tenggara.<br /><br />"Friendster kini merupakan jaringan sosial nomor satu di Asia dengan lebih dari 49 member dan 32 juta unique visitor setiap bulannya," ujar Vice President of Global Marketing Friendster David Jones pada peluncuran Friendster Berbahasa Indonesia di Blitz Megaplex Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (10/4/2008).<br /><br />Di Asia, Friendster mengungguli kolaborasi MySpace.com dan Myspace.cn yang memiliki 15 juta unique visitor, dan Facebook dengan 14 juta unique visitor per bulannya.<br /><br />Di Indonesia, Friendster telah memiliki lebih dari delapan juta member dan empat juga unique visitor per Februari 2008. Karena jumlah relatif pengguna internet di Indonesia sekira 20 juta, maka apabila dirata-ratakan, kurang lebih 20 persen browser Indonesia mengunjungi Friendster per Februari 2008, dan lebih dari 40 persen pengguna internet di Indonesia memiliki akun Friendster.<br /><br />Berdasarkan analisa data Alexa pada 1 April 2008, Friendster meraup lebih dari 3,9 juta pengguna unik per minggu dari Indonesia. Sebagai perbandingan, Facebook memiliki kurang dari 700.000 pengguna dan MySpace memiliki tidak lebih dari 530.000.<br /><br />"Hal ini memastikan Friendster lima kali lebih besar dari Facebook dan tujuh kali lebih besar dari MySpace di Indonesia," kata David.<br /><br />Secara global, pada Februari 2008, Friendster mengalami pertumbuhan pengunjung hingga sembilan persen atau tiga juta pengunjung. Dalam tiga bulan terakhir, Friendster tumbuh 8,7 juta unique visitor atau 31 persen, tertinggi dibandingkan kompetitor-kompetitornya. Dengan perspektif ini, Friendster mengklaim, menurut data comScore, bahwa lebih dari satu persen populasi internet di seluruh dunia menggunakan Friendster.<br /><br />Berdasarkan data comScore, perusahaan di bidang internet metrics, dalam dua bulan terakhir, posisi Friendster menanjak dari peringkat 12 ke peringkat 8 sebagai website terbesar di dunia. (srn) <br />http://Muhammad Chandrataruna.okezon.com <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />sekilas tentang facebook.<br />Published 26 February 2009 Internet , komputer <br />Tags: browsing, dunia maya, facebook, Internet, komputer, social network, surfing, website<br /><br />facebook merupakan salah satu social network yang ada di internet. dengan facebook kita bisa tau kegiatan teman kita dengan dia mengupdate status nya dan bisa berkomentar dengan apa yang mereka kerjakan. selain itu facebook pun menyediakan taging foto yang bisa mengetahui siapa aja yang ada di dalam foto kemudian setelah di taging. foto yang di upload temen kita bisa masuk ke album foto kita. belum lagi aplikasi aplikasi tambahan seperti game , quiz, etc yang bisa kita gunkanan untuk mengisi waktu luang setelah itu fitur group dan calender serta fasilitas invite dalam mengadakan suatu acara. pernah ada salah satu temen gw yang mau nikahan dia publish di facebook. luar biasa nih aplikasi.<br /> <br />singkat cerita tentang facebook, <br />facebook didirikan oleh alumni mahasiswa harvard universiity uang bernama Mark Zuckerberg, asal muasal facebook ini sebenarnya merupakan aplikasi yang dibuat mark yang bertujuan untuk komunikasi antara mahasiswa harvard,<br />dan ternyata Dalam waktu dua minggu setelah facebook diluncurkan, hampir separuh dari semua mahasiswa Harvard telah mendaftar dan memiliki account di Facebook. dan Tak hanya itu, beberapa kampus lain seperti yale, stanford dan kampus terdekat pun meminta untuk dimasukkan dalam jaringan Facebook.<br />Zuckerberg pun akhirnya meminta bantuan dua teman di kampus harvard university yaitu Dustin Moskovitz dan Chris Hughes untuk membantu mengembangkan Facebook dan memenuhi permintaan kampus-kampus lain untuk bergabung dalam jaringannya. dan dalam waktu 4 bulan semenjak diluncurkan, Facebook telah memiliki 30 kampus dalam jaringannya.<br />Dengan kesuksesannya tersebut, Zuckerberg beserta dua orang temannya memutuskan untuk pindah ke Palo Alto dan menyewa apartemen di sana.<br />Setelah beberapa minggu di Palo Alto. Zuckerberg berhasil bertemu dengan Sean Parker (cofounder Napster), dan dari hasil pertemuan tersebut Parker pun setuju pindah ke apartemen Facebook untuk bekerja sama mengembangkan Facebook. Tidak lama setelah itu, Parker berhasil mendapatkan Peter Thiel (cofounder Paypal) sebagai investor pertamanya. Thiel menginvestasikan 500 ribu US Dollar untuk pengembangan Facebook.<br />semakin lama pengguna facebook makin melonjak, sehingga pada pertengahan 2004 Friendster mengajukan tawaran kepada Zuckerberg untuk membeli Facebook seharga 10 juta US Dollar, dan Zuckerberg pun menolaknya. tetapi Zuckerberg sama sekali tidak menyesal menolak tawaran tersebut sebab tak lama setelah itu Facebook menerima sokongan dana lagi sebesar 12.7 juta US Dollar dari Accel Partners. Dan semenjak itu sokongan dana dari berbagai investor terus mengalir untuk pengembangan Facebook.<br />Pada September 2005 Facebook tidak lagi membatasi jaringannya hanya untuk mahasiswa., Facebook pun membuka jaringannya untuk para siswa SMU. Beberapa waktu kemudian Facebook juga membuka jaringannya untuk para pekerja kantoran. Dan akhirnya pada September 2006 Facebook membuka pendaftaran untuk siapa saja yang memiliki alamat e-mail.<br />Selain menolak tawaran dari Friendster seharga 10 juta US Dollar, Zuckerberg juga pernah menolak tawaran dari Viacom yang ingin membeli Facebook seharga 750 juta US Dollar, dan tawaran dari Yahoo yang ingin membeli Facebook seharga 1 milyar US Dollar.<br />Tidak ada situs jejaring sosial lain yang mampu menandingi daya tarik Facebook terhadap user. Pada tahun 2007, terdapat penambahan 200 ribu account baru perharinya Lebih dari 25 juta user aktif menggunakan Facebook setiap harinya. Rata-rata user menghabiskan waktu sekitar 19 menit perhari untuk melakukan berbagai aktifitas di Facebook.<br />http://www.ririsatria.net/2009/01/20/masih-tentang-facebook/<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Beriklan di Facebook<br />Posted by: Andy OrangeMood on: Juli 6, 2008<br />• In: Informasi <br />• Comment! <br />Bagi anda yang ingin beriklan di google & facebook, anda bisa dengan mudah melakukannya sendiri, tanpa perlu perantara orang lain sama sekali, jika anda seorang media buyer / client, anda hanya membutuhkan credit card untuk pembayarannya.<br />Untuk Facebook, ada beberapa model :<br />1. Ads Board : Sebuah halaman yang berisi gambar kecil (thumbnail) & teks deskripsi, seperti ini contohnya. Cost model : <br />Cost Per Click (CPC) artinya anda akan dicharge setelah text / banner anda di klik oleh user dan juga Cost Per Thousand (CPM) artinya anda akan dikenai biaya setiap iklan anda sudah ditayangkan 1000 kali, dimana anda juga bisa melakukan penawaran berapa anda berani membayar untuk iklan anda agar ditampilkan dihalaman utama/depan. <br />Keuntungan :<br />-Facebook sedang happening sekarang ini, jika anda berpikir bisa memanfaatkannya, maka bisa dijadikan alternatif media.<br />-Anda bisa menentukan budget sendiri dan juga cost modelnya apakah CPC /CPM dan juga bisa melakukan bidding / menawar harga.<br />Kekurangan :<br />-CMIIW user Facebook untuk market Indonesia saat ini < 400,000, perlu diperhatikan juga dari segi behaviour, age, gender, class, etc.<br />-Positioning brand, karena model yang ditawarkan ads board ini semua brand/produk/service bisa mengatur budget sendiri, maka cenderung banyak brand/produk/service dari berbagai lapisan masuk.<br />-Look & Feel, masih sangat terbatas dengan gambar kecil / thumbnail dan text yang terbatas juga, menjadikan iklan anda seperti iklan baris saja.<br />2. Facebook Pages : Sebuah halaman yand dibuat khusus untuk brand/produk/jasa perusahaan anda, member Facebook yang lain bisa menambahkan ke dalam daftar teman / fans, sesuai jika anda berpikir ingin dan bisa membangun komunitas melalui Facebook. Keterangan lebih details silahkan dilihat disini. Cost Model : Free!Kelebihan :<br />-Seperti layaknya Friendster Profile Base, kita juga bisa membuat sebuah halaman untuk brand/produk/jasa kita, yang mungkin bisa dijadikan alternatif way untuk berpromosi/marketing. <br />Kekurangan :<br />-Agar Facebook anda bisa terlihat dan disukai oleh yang lain, anda membutuhkan maintenance yang serius untuk hal itu, seperti layaknya mengelola sebuah website. <br />3. Social Ads : Lebih menyerupai advetorial box yang bisa dihubungkan juga dengan Facebook pages / website brand/produk/jasa anda. Keterangan lebih detailsnya silahkan dilihat disini<br /><br />Cost Model : Free! <br />4. Facebook Beacon : Anda bisa memanfaatkan semacam aplikasi yang menghubungkan anda dengan user Facebook lainnya, aplikasinya bisa berupa soft / hard marketing, misalnya jika anda mengupdate website anda, user akan mengetahuinya. lebih bersifat sebagai alert, jika anda ingin yang lebih lagi, anda bisa mencoba Facebook Platforms, Keterangan lebih detailsnya silahkan dilihat disini.Cost Model : Free! <br />5. Facebook Platforms : Lebih sering disebut sebagai widgets, dimana anda bisa membuat sebuah widget yang bisa dimanfaatkan untuk program marketing brand/produk/jasa anda. Keterangan lebih lanjut silahkan dilihat disini. Cost Model : Free! (kecuali untuk membuat aplikasinya anda bisa menggunakan vendor development)Kelebihan :<br />-Karena sifatnya pull, bisa dimanfaatkan sebagai media alternatif untuk berpromosi/beriklan. <br />Kekurangan :<br />-Jika dihubungan dengan ROI, Anda harus benar-benar tahu aplikasi apa yang bermanfaat untuk barnd/produk/jasa anda.<br />-Pastikan aplikasi yang anda buat tidak menimbulkan back fire yang bisa merugikan anda sendiri. <br />Tool lain yang bisa digunakan di Facebook :<br />1. Facebook Polls : Anda bisa melakukan pooling untuk user di Facebook mengenai brand/produk/jasa anda. Keterangan lebih detailsnya silahkan dilihat disini.<br />Cost Model : Free!<br /><br />2. Facebook Insights : Anda bisa melakukan small research untuk user di Facebook mengenai brand/produk/jasa anda.Keterangan lebih detailsnya silahkan dilihat disini.Cost Model : Free!<br />http://imid.wordpress.com/2008/07/06/beriklan-di-google-facebook/<br /><br />Teknologi<br /> 04/04/2009 - 20:26<br />Panen Uang dari Situs Jaringan Sosial<br />Budi Winoto<br /> <br /><br />(istimewa)<br />INILAH.COM, Jakarta - Situs jaringan sosial seperti Facebook, MySpace dan Twitter bukan lagi hanya sebagai tempat untuk bersosialisasi. Situs itu juga menimbulkan peluang bisnis bagi penggunanya secara instan. Jutaan dolar siap menggelontor ke kantong Anda. <br />Beda dengan situs jaringan sosial lain MySpace atau Facebook, Twitter tidak mengandalkan foto. Tapi lebih pada posting anggotanya yang kurang dari 140 karakter, disebut tweet atau microblog. Namun Twitter memiliki kelebihan dilengkapi fungsi pencari yang powerfull sehingga update informasi terbaru menjadi lebih mudah.<br />Twitter berkembang pesat mekipun jumlah membernya belum menyamai Facebook,. Tapi Facebook sendiri tak kuasa dan harus mengubah fiturnya dengan menjiplak kelebihan yang ada di Twitter. Perubahan itu karena Facebook ingin seperti Twitter, bisa sebagai sarana pendukung bisnis atau pengelola penggemar bagi pada selebriti.<br />"Twitter bisa memberikan informasi cepat pada basis klien yang dimiliki. Perusahaan bisa mendapat feedback mengenai produk dan layanan, serta menyediakan apa yang dibutuhkan pasar,” kata Chip Lambert, pemilik Network2Networth konsultan pengembangan usaha, kemarin.<br />Menurut Forrester Research diperkirakan saat ini sudah 5 juta orang yang menggunakan Twitter. Co-founder Twitter, Biz Stone mengatakan bagi pelaku bisnis yang belum cukup dana untuk beriklan maka Twitter bisa sebagai sarana promosi yang efektif.<br />"Bisnis menggunakan Twitter dengan fungsi ganda, marketing dan customer service. Mereka menggunakan Twitter Search untuk mengumpulkan informasi mengenai produk dan layanan yang diberikan, serta memberikan penjelasan pada konsumen,” katanya.<br />Ia mencontohkan coffee shop di San Francisco menggunakan Twitter untuk mengumumkan penawaran spesial pada hari itu. Restoran Mexico di Los Angeles juga menggunakan Twitter untuk memberitahu lokasi mobilnya pada konsumen di hari itu.<br />Bergabung dengan Twitter sangat mudah dan gratis. Pesan Twitter juga bisa dikirim ke ponsel. Selebriti dan politisi banyak mendapat sukses berkat Twitter. Pengguna Twitter yang paling banyak pengikutnya adalah Barack Obama, tercatat memiliki lebih dari 265.000 pengikut. Tapi sejak masuk ke Gedung Putih, Obama dan staffnya sudah melupakan Twitter. <br />Selebriti juga aktif di Twitter. Seperti pemain bintang basket Shaquille O'Neal menggunakan Twitter untuk berkomunikasi dengan penggemarnya. Shaq memiliki lebih dari 72.000 pengikut. Mantan penyanyi rap MC Hammer juga memiliki lebih dari 55.000 user yang rutin membagi pesan pada penggemarnya.<br />Meskipun Twitter belum menjual iklan, tapi Twitter sudah diakui sebagai media marketing. Pembuat komputer Dell Inc, menawarkan diskon eksklusif kepada lebih dari 18.000 pengikutnya di Twitter dan berhasil mendapatkan US$ 1 juta penjualan.<br />Chief Executive Wistia.com Chris Savage juga mendapat untung dari Twitter. Saat mencari kata "layanan berbagi video " di Twitter, dia mendapati banyak user yang membutuhkan jasa perusahannya itu. Savage kini menugaskan tim sales yang terdiri dari lima orang untuk mencari klien di Twitter.<br />Savage baru menggunakan Twitter selama satu tahun, tapi sudah mendapatkan 12 klien besar. "Twitter adalan cara pemasaran yang gratis. Orang bisa membangun reputasi. Karena Twitter sebagai forum publik, setiap post menjadi sarana promosi bagi user yang lain,” katanya. [E1]<br />http://www.inilah.com/berita/teknologi/2009/04/04/96145/panen-uang-dari-situs-jaringan-sosial/<br /><br /><br /><br />Ketika Starbucks Twitter-an<br />May 6th, 2009 • Related • Filed Under <br />Aneh sebenarnya mengatakan kata “Twitter-an”. Namun saya kira sebutan itu yang paling enak dipakai dibanding mengatakan “nge-twitt” yang berat melafalkannya apalagi “twittering” yang cenderung maksa. Yang paling enak saya kira tetap menyebutnya twitteran (seperti istilah “fesbukan” yang sudah biasa Anda pakai mungkin).<br />Atau barangkali Anda punya sebutan lain yang lebih enak diucapkan?<br /> Twitter, social media berformat social network dan micro-blogging yang satu ini, untuk saat ini di negeri kita mungkin kalah populer dibanding Facebook yang tengah merajalela. Namun yang menarik, di luar sana, Twitter termasuk sosial media yang berkembang paling pesat.<br />Dan bukan hanya perseorangan yang memanfaatkan Twitter, namun profesional, para selebritis, sampai perusahaan-perusahaan seperti perusahaan mobil Ford, perusahaan media CNN, perusahaan minuman Pepsi, sampai gerai kopi Starbuck, tidak ketinggalan membuat akun di Twitter.<br />Emang apa hebatnya Twitter?<br />Seperti fungsi sebuah media, apapun nama dan bentuknya, Twitter selalu menjadi tempat ajang berbagi kabar dan promosi. Berbagi kabar erat hubungannya dengan arti “social” atau penjaring dan pemelihara pertemanan. Dan promosi yang mungkin lebih dekat kaitannya dengan bisnis.<br />Perusahaan-perusahaan yang punya akun di Twitter itu kerap kali menyebarkan kabar terbaru produknya. Dan diakui aktivitas promosi itu berhasil meningkatkan omset bisnisnya maupun meningkatkan image perusahaan.<br />• Bob Pearson, seorang petinggi perusahaan komputer Dell mengatakan berhasil menghasilkan penjualan 1 juta US dollar lewat Twitter. <br />• Pepsi menggunakan Twitter untuk meminta maaf dan menjawab kritikan orang-orang yang mengatakan sebuah iklan Pepsi kelewat batas karena dianggap mengajarkan bunuh diri. <br />• Ford juga melakukan hal yang sama dengan menggunakan Twitter sebagai media untuk menjawab kritikan-kritikan dari orang-orang. Khusus Ford malah sangat concern dengan persoalan social media sampai ada pejabat khusus yang bertugas mengurusi aktivitas social media Ford. <br />Perusahaan-perusahaan lainnya menggunakan Twitter untuk promosi produk dan sebagai layanan customer service. Contohnya Starbuck. Kerap ada pelanggan yang misalnya bertanya tentang The Gluten Valencia Orange Cakes dan Mocha Frappuccino terbuat dari apa, Arabian Mocha itu rasanya seperti apa, enakan mana African Coffe dan Kenya ice, dan berbagai macam pertanyaan lainnya.<br />Ada juga pertanyaan formal seperti seperti standar bahan baku Starbucks, sistem pengolahan sampah Starbucks, tunjangan kesehatan bila bekerja di Starbucks, keuntungan memiliki Starbucks Card. Sampai pertanyaan yang mungkin remeh temeh seperti bertanya gerai Starbucks terdekat, StarBucks di London lokasinya dimana, dan aneka rupa pertanyaan-pertanyaan lainnya.<br />Lho lo lo mungkin Anda tidak percaya dan bertanya “Apa semua informasi itu tidak disediakan?”<br />Saya yakin sudah. Namun secara umum kebanyakan orang itu bersifat pemalas. Malas membaca atau mencari dan lebih suka untuk langsung bertanya. Dan Twitter yang menyediakan ruangan kecil berisi teks singkat maksimal 140 karakter mengakomodasi secara pas kebutuhan itu.<br />Pertanyaan singkat, padat, dan tepat sasaran bersambut jawaban yang singkat padat pula.<br />Jadi klop!!<br />So, tiga keuntungan memiliki akun Twitter bagi pebisnis menurut saya:<br />Pertama, memperluas relasi dan memperkuatnya. Kedua, sumber pendatang traffic. Ketiga, mencetak loyal follower dan pelanggan setia.<br />Tapi hati-hati. Seperti pada umumnya di internet, spam sangat dilarang di Twitter. Karena itu jangan terlalu over beriklan.<br />Salam HebaD!!!<br />http://www.siswonugroho.com/2009/05/06/ketika-starbucks-twitter-an.html#more-1322<br /><br /><br />Beriklan Lebih Efektif di Media Online<br />Senin, 27 April 2009 - 10:53 wib<br /> TEXT SIZE : <br />Susetyo Dwi Prihadi - Okezone <br /> <br />JAKARTA - Seperti diketahui, banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh pengiklan jika memasang iklan di media online. Kendati demikian, belum banyak pengiklan yang mau membelanjakan iklannya untuk media yang tergolong baru tersebut.<br /><br />"Iklan online itu masih tergolong baru. Masih banyak terminologi atau istilah baru seperti, pageview, unique visitor, yang perlu diperkenalkan lebih jauh," ungkap Pemimpin Umum Okezone.com David F Audy, saat talkshow 'Marketing Online' di Radio Trijaya FM, Jakarta, Senin (27/4/2009).<br /><br />Meski begitu, dirinya yakin kalau beriklan di internet lebih banyak menuai keuntungan ketimbang media konvensional. Misalnya, mudah diakses, sasaran target yang mudah dicapai, dan yang pasti terukur, karena database yang masuk bisa diketahui dengan pasti.<br /><br />Hal senada juga diungkapkan oleh Danny Oei, Chief Marketing Officer Kaskus, beriklan di media online lebih efisien, dengan harga bersaing namun berkualitas. "Pengiklan bisa menetukan target berdasarkan isi konten yang diinginkan. Apalagi, media online beritanya hadir selama 24 jam, setiap hari," sambung Danny.<br /><br />Untuk itulah, perlu ditingkatkan kembali kampanye mengenai kehadiran media online di masyarakat. Salah satunya dengan bersinergi dengan mesin pencari, seperti Google. Karena tidak bisa dipungkiri, Google memberikan keuntungan signifikan mengenai kehadiran situs online.<br /><br />"Mesin pencari Google, telah menyumbang 25 persen dari pengunjung yang datang. Dan itu, bentuk kampanye yang bagus," tandas Danny. (srn) <br />http://techno.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/04/27/55/214236/beriklan-lebih-efektif-di-media-onlineUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-11905357775781877662009-06-16T06:36:00.002-07:002009-06-16T06:37:39.545-07:00HUKUM ISLAM DAN TRANSFORMASI SOSIAL MASYARAKAT JAHILIYYAH: STUDI HISTORIS TENTANG KARAKTER EGALITER HUKUM ISLAMakalah<br /><br />Sulhani Hermawan<br />Staf P3M dan Dosen Fiqh Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta<br /><br /><br />A. Pendahuluan<br />Nabi Muhammad saw mendapatkan wahyu dari Allah SWT pertama kali pada hari Senin tanggal 17 Ramadhan tahun ke-41 dari kelahirannya, bertepatan dengan tanggal 6 Agustus 610 M. Semenjak saat itu, Muhammad bin Abdullah mengemban amanat nubuwwah dari Allah SWT untuk membawa agama Islam ke tengah-tengah manusia, yang ternyata merupakan sebuah ajaran yang merombak seluruh system social, terutama system hukum yang ada pada masyarakat Jahiliyyah. Islam datang ke tengah-tengah masyarakat Jahiliyyah dengan membawa syari'ah (system hukum) yang sempurna sehingga mampu mengatur relasi yang adil dan egaliter antar individu manusia dalam masyarakat. Secara prinsip, kemunculan Nabi Muhammad saw dengan membawa ajaran-ajaran egaliter, dapat dinilai sebagai sebuah perubahan social terhadap kejahiliyyahan yang sedang terjadi di dalam masyarakat, terutama system hukumnya, dengan wahyu dan petunjuk dari Allah SWT. <br />Hukum Islam (Islamic Law) merupakan perintah-perintah suci dari Allah SWT yang mengatur seluruh aspek kehidupan setiap Muslim , dan meliputi materi-materi-materi hukum secara murni serta materi-materi spiritual keagamaan. Melalui penelitian sejarah yang empiris, Joseph Schacht menyebut Islamic Law sebagai ringkasan dari pemikiran Islam, manifestasi way of life Islam yang sangat khas, dan bahkan sebagai inti dari Islam itu sendiri. <br />Pada periode Islam awal, yaitu periode Islam di Makkah, hukum Islam dimulai dengan tetap membiarkan praktek-praktek hukum yang telah ada di dalam masyarakat. Namun kemudian, sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Hamidullah, secara bertahap, berdasarkan wahyu (al-Qur'an) dan sunnah Nabi Muhammad saw, system hukum yang telah menjadi kebiasaan pada masyarakat Jahiliyyah tersebut diperbaiki, dirombak dan bahkan diganti sama sekali dengan system hukum Islam yang berbeda dalam kurun waktu sekitar dua puluh tiga tahun. <br />Sebagai konsekuensi dari sebuah transformasi (perubahan) social, hukum Islam berposisi sebagai hukum yang berbeda dan merombak hukum Jahiliyyah. Dalam sejarah, Nabi Muhammad saw beserta para pemeluk Islam awal benar-benar membuat sikap kontra terhadap system hukum Jahiliyyah dalam perilaku dan tindak tanduk mereka, sehingga mendapatkan pertentangan yang keras dari para tokoh penegak system hukum Jahiliyyah. Dan bahkan kemudian, pendekatan Muhammad saw sebagai pembawa Islam awal terhadap kelompok yang 'terpinggirkan' dalam stratifikasi social untuk membawa ajaran Islam di masyarakat, juga menjadi poin penting dalam konsekuensi tersebut. <br />Makalah ini berangkat sebuah pemahaman bahwa hukum Islam yang terlibat dengan sejarah manusia –dalam konteks ini dengan hukum Jahiliyyah-, merupakan sebuah gejala budaya dan bisa diteliti dengan pendekatan ilmu budaya serta perangkat-perangkat metodologisnya. Dengan kelebihan dan kekurangannya, studi tentang perubahan social oleh hukum Islam terhadap hukum Jahiliyyah sebagai latar belakang kemunculannya, yang menjadi pembahasan dalam makalah ini, diupayakan mampu menjauhkan diri dari sikap yang disebut Richard C. Martin sebagai fideistic subjectivism ataupun scientific objectivism. Lebih penting lagi, sisi yang memotret keberpihakan Islam terhadap kaum mustadl'afin menjadi sebuh penyadaran penting yang kritis terhadap adanya perubahan social oleh hukum Islam di dalam masyarakat.<br />B. Sistem Hukum Jahiliyyah Masyarakat Arab Pra-Islam<br />Secara umum, periode Makkah pra-Islam disebut sebagai periode Jahiliyyah yang berarti kebodohan dan barbarian. Secara nyata, dinyatakan oleh Philip K. Hitti, masyarakat Makkah pra-Islam adalah masyarakat yang tidak memiliki takdir keistimewaan tertentu (no dispensation), tidak memiliki nabi tertentu yang terutus dan memimpin (no inspired prophet) serta tidak memiliki kitab suci khusus yang terwahyukan (no revealed book) dan menjadi pedoman hidup. <br />Merujuk kata "Jahiliyyah" dalam al-Qur'an, yaitu dalam surat Ali Imron/3 ayat 154 (…yazhunnuna bi Allahi ghayra al-haqqi zhanna al-jahiliyyati…), surat al-Ma'idah/5 ayat 50 (afahukma al-jahiliyyati yabghuna…), surat al-Ahzab/33 ayat 33 (wala tabarrujna tabarruja al-jahiliyyati …) dan surat al-Fath/48 ayat 26 (…fi qulubihmu al-hamiyyata hamiyyata al-jahiliyyati…) sebagaimana ditunjuk oleh Philip K. Hitti dan diidentifikasi oleh Muhammad Fuad sebagai ayat-ayat yang mengandung kata "Jahiliyyah", cukup memberikan sebuah petunjuk bahwa masyarakat Jahiliyyah itu memiliki ciri-ciri yang khas pada aspek keyakinan terhadap Tuhan (zhann bi Allahi), aturan-aturan peradaban (hukm), life style (tabarruj) dan karakter kesombongannya (hamiyyah). Sehubungan dengan sejarah kemanusiaan, hukum Jahiliyyah ternyata membuat keberpihakan pada kelompok tertentu yang dapat disebut memiliki karakter rasial, feudal dan patriarkhis. <br />1. Karakter Rasial<br />Sifat pertama, rasial, yang terdapat pada hukum Jahiliyyah bisa ditunjukkan dengan adanya perasaan kebangsaan yang berlebihan (ultra nasionalisme) dan kesukuan ('ashabiyyah) serta adanya pembelaan terhadap orang-orang yang berada dalam komunitas kesukuan (qabilah) yang sama. Pada masyarakat Arab pra-Islam, dikenal istilah al-'ashabiyyah atau al-qawmiyyah yang berarti kecenderungan seseorang untuk membela dengan mati-matian terhadap orang-orang yang berada di dalam qabilah-nya dan dalam qabilah lain yang masuk ke dalam perlindungan qabilah-nya. Benar atau salah posisi seseorang di dalam hukum, asal dia dinilai sebagai inner group-nya, pasti akan selalu dibela mati-matian ketika berhadapan dengan orang yang dinilai sebagai outer group-nya. <br />Orang-orang Arab pra-Islam memiliki perasaan kebangsaan yang luar biasa (ultra nasionalisme). Mereka menganggap diri mereka (Arab) sebagai bangsa yang mulia dan menganggap bangsa lain ('Ajam) memiliki derajat di bawahnya. Ibn Jarir al-Thabari menceritakan sebuah peristiwa hukum perkawinan jahiliyyah yang berkarakter rasial dengan didasari semangat ultra nasionalisme. Cerita tersebut adalah kisah penolakan Nu'man Ibn Munzhir terhadap lamaran seorang raja Persia Kisra Abruwiz pada anaknya yang bernama Hurqa karena adanya hukum Jahiliyyah yang dipegangi oleh Nu'man bahwa bangsa Arab adalah bangsa "super" di atas bangsa selain Arab dan oleh karenanya dilarang berhubungan nikah dengan seorang 'ajam –sekalipun pelamarnya adalah seorang raja-, karena diyakini bisa menurunkan kualitas ke-'Arab-an yang "super" pada diri Nu'man dan anaknya. <br />Dalam pergaulan antar kelompok, orang Arab pra-Islam selalu membela anggota kelompok dan kepentingan kelompoknya. Seseorang akan selalu dibela oleh anggota se-qabilah (inner group) ketika berhadapan dengan anggota kelompok lain (outer group), baik dalam posisi benar maupun dalam posisi salah. Kebenaran dan kesalahan seseorang ditentukan oleh keputusan masing-masing qabilah-nya. Sebuah contoh yang bisa dikemukakan adalah hukum berperang dan pembunuhan pada masyarakat Jahiliyyah yang sangat ditentukan oleh perasaan 'ashabiyah. Yaitu peristiwa perang Fijar yang sebenarnya terjadi pada bulan yang terlarang untuk berperang (asyhur al-hurum) antara suku Kinanah dengan suku Qays 'Ailan (keduanya adalah nama suku dalam suku besar Quraysy) yang disaksikan oleh Muhammad saw ketika berusia 14/15 tahun (beliau belum diangkat menjadi Rasulullah). Perang tersebut terjadi karena pembelaan terhadap anggota kedua suku masing-masing yang terlibat bentrok dan pembunuhan di pasar Ukaz, tanpa mempertimbangkan kesalahan dari masing-masing orang yang dibela. Apapun kondisinya, kalau ada salah satu anggota dari suatu kelompok terlibat bentrok, maka dengan serta-merta seluruh anggota kelompoknya akan membela dia. <br />2. Karakter Feudal<br />Karakter feudal pada hukum Arab pra-Islam tergambar dengan adanya superioritas yang dimiliki oleh kaum kaya dan kaum bangsawan di atas kaum miskin dan lemah. Kehidupan dagang yang banyak dijalani oleh orang Arab Makkah pada waktu itu –yang mengutamakan kesejahteraan materi- menjadikan tumbuhnya superioritas golongan kaya dan bangsawan di atas golongan miskin dan lemah. Kaum kaya dan bangsawan Arab pra-Islam adalah pemegang tampuk kekuasaan dan sekaligus menjadi golongan yang makmur dan sejahtera di Makkah, kebalikan dari kaum miskin dan lemah. <br />Sekalipun ada nilai kebaikan (al-muru'ah) dalam masyarakat Arab pra-Islam, sebagaimana yang tergambar dalam puisi-puisi Arab pra-Islam, yaitu bahwa salah satu kebaikan yang harus dimiliki oleh pemimpin kelompok adalah kedermawanan -sebagaimana dicatat oleh Philip K. Hitti-, namun disebutkan oleh Lapidus bahwa masyarakat Arab pra-Islam mempunyai rasa kebanggaan yang salah, yaitu neglect of the poor, neglect of almsgiving and of support for the weaker member of the community (menampik orang miskin, menolak memberi sedekah dan bantuan kepada anggota masyarakat yang lemah). Sistem hukum dan sejarah perbudakan di kalangan Arab pra-Islam merupakan bukti kuat adanya karakter feudal pada hukum Jahiliyyah masyarakat Arab pra-Islam tersebut. Budak adalah manusia rendahan yang memiliki derajat jauh di bawah rata-rata manusia pada umumnya, bisa diperjualbelikan, bisa diperlakukan apa saja oleh pemiliknya, dan tidak memiliki hak-hak asasi manusia sewajarnya selaku seorang manusia. <br />3. Karakter Patriarkhis<br />Karakter berikutnya yang melekat kuat pada hukum Jahiliyyah adalah patriarkhis. Dalam penelitian Haifaa, kaum lelaki pada waktu itu memegang kekuasaan yang tinggi dalam relasi laki-laki dengan perempuan, diposisikan lebih tinggi di atas kaum perempuan, Kaum perempuan mendapatkan perlakuan diskriminatif, tidak adil dan bahkan dianggap sebagai biang kemelaratan dan symbol kenistaan (embodiment of sin). Dalam sistem hukum Jahiliyyah, perempuan tidak memperoleh hak warisan, bahkan dijadikan sebagai harta warisan itu sendiri. Kelahiran anak perempuan dianggap sebagai aib, sehingga banyak yang kemudian dikubur hidup-hidup ketika masih bayi. Secara singkat, dalam istilah Haifaa, perempuan diperlakukan sebagai a thing dan bukan sebagai a person. <br />Kondisi perempuan pada masa Jahiliyyah seperti dalam penelitian Haifaa tersebut, tergambarkan dalam al-Qur'an surat al-Nahl/16 ayat 58-59 sebagai berikut (wa idza busysyira ahaduhum bi al-untsa zhalla wajhuhu muswaddan wa huwa kazhim, yatawara min al-qawmi min su'in ma busysyira bihi, ayumsikuhu 'ala hunin am yadussuhu fi al-turab…). Ayat tersebut bercerita tentang sikap orang Jahiliyyah dalam menanggapi berita kelahiran anak perempuannya yang dianggap sangat memalukan, menurunkan harga diri orang tua dan keluarga, sehingga anak perempuan tersebut kalau perlu dibunuh atau dikubur hidup-hidup. Cerita tersebut dan beberapa cerita lain tentang perempuan Arab pra-Islam, cukup mewakili gambaran tentang karakter patriarkhis pada system hukum Jahiliyyah. <br />Sistem hukum Jahiliyyah pada masyarakat Arab pra-Islam dengan ketiga karakter utama seperti yang dipaparkan di atas, kemudian menjadi latar belakang kemunculan Islam dengan membawa perubahan social di dalam hukum yang revolusioner. <br />C. Hukum Islam yang Revolusioner dan Egaliter<br />Secara jelas, al-Qur'an menolak penggunaan hukum Jahiliyyah yang dinilai penuh dengan pertimbangan hawa nafsu dan pemihakan terhadap kelompok tertentu yang berkuasa di dalam masyarakat. Selanjutnya ditegaskan bahwa hukum Islam merupakan satu-satunya hukum yang harus dipegangi oleh manusia karena berasal dari Allah SWT dan membawa prinsip keadilan dan kesetaraan social. <br />Pada periode awal Islam, Nabi Muhammad saw menyebarkan ajaran Islam secara universal kepada seluruh manusia, di bawah bimbingan wahyu Allah SWT. W.M. Watt merinci ajaran Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw pada periode awal Islam tersebut ke dalam 5 (lima) tema pokok, yaitu; kebaikan dan kekuasaan Tuhan (God's Goodness and Power), pengadilan Tuhan di akhirat (the Return to God for Judgement), respon manusia untuk bersyukur dan menyembah Tuhan (Man's Response –gratitude and worship), respon manusia di hadapan Tuhan untuk seorang dermawan (Man Response to God –Generosity) dan risalah kenabian Muhammad saw (Muhammad's own vocation). <br />Inti ajaran awal Nabi Muhammad saw adalah ajaran tawhid yaitu ajaran untuk beriman kepada Allah yang Maha Esa, Yang Maha Kuasa, Pencipta alam semesta dan Penguasa alam akhirat yang mengadili pertanggungjawaban seluruh makhluk-Nya (termasuk manusia) atas semua perbuatannya. Konsekuensi logis dari ajaran ini adalah adanya kewajiban untuk menyembah dan bersyukur kepada Tuhan serta kewajiban untuk menjadi egaliter dan saling menyayangi antar sesame makhluk, terutama sesama manusia. Sementara itu, secara singkat bisa dikatakan bahwa dasar ajaran pada periode awal tersebut adalah kesalihan keakhiratan, kemuliaan etis dan ibadah shalat, seperti dikemukakan oleh Lapidus bahwa eschatological piety, ethical nobility and prayer formed the basis of early Islam. <br />Secara umum, hukum Islam berdiri di atas prinsip-prinsip yang harus dipertahankan secara absolut dan universal. Prinsip-prinsip tersebut, sebagaimana dikemukakan oleh Masdar F. Mas'udi, adalah ajaran yang qath'i dan menjadi tolok ukur pemahaman dan penerimaan hukum Islam secara keseluruhan. Prinsip-prinsip tersebut diidentifikasikan oleh Masdar yang antara lain adalah prinsip kebebasan dan pertanggungjawaban individu, prinsip kesetaraan derajat manusia di hadapan Allah, prinsip keadilan, prinsip persamaan manusia di hadapan hukum, prinsip tidak merugikan diri sendiri dan orang lain, prinsip kritik dan kontrol sosial, prinsip menepati janji dan menjunjung tinggi kesepakatan, prinsip tolong menolong untuk kebaikan, prinsip yang kuat melindungi yang lemah, prinsip musyawarah dalam urusan bersama, prinsip kesetaraan suami-istri dalam keluarga, dan prinsip saling memperlakukan dengan ma'ruf antara suami dan istri. <br />Berkenaan dengan egalitarianitas dalam Islam, surat al-Hujurat/49 ayat 13 menegaskan bahwa orang yang paling mulia di hadapan Allah SWT adalah orang yang paling bertaqwa, bukan orang yang paling kaya, paling pandai atau paling berkuasa, entah itu laki-laki atau perempuan dan entah berasal dari suku bangsa apapun. Disebutkan di permulaan ayat bahwa manusia itu tercipta dari asal muasal yang sama, yaitu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kemudian tersebar ke berbagai kelompok dan suku bangsa. Ditegaskan pula bahwa antar sesama manusia perlu mengadakan komunikasi dan interaksi timbal balik. Ayat tersebut diceritakan turun berkenaan dengan beberapa peristiwa, antara lain peristiwa yang terjadi pada waktu fath al-makkah. Diceritakan bahwa Bilal bin Rabah mengumandangkan seruan adzan dan dinilai oleh al-Harits bin Hisyam tidak pantas karena Bilal adalah seorang "bekas" budak yang berkulit hitam. Suhayl bin Amru merespon penilaian tersebut dengan menyatakan bahwa jika perbuatan Bilal itu salah, tentu Allah SWT akan mengubahnya dan turunlah ayat tersebut. <br />Jika kemudian ada aturan-aturan dalam hukum Islam yang kelihatannya tidak sesuai dengan prinsip egaliter dan dan prinsip-prinsip lainnya, maka aturan tersebut harus dipahami sesuai dengan konteks realitas sosial yang melingkupinya dan memperhatikan fungsinya sebagai legal counter terhadap aturan-aturan hukum non-egaliter yang berlaku pada masa Jahiliyyah. Sebagai contoh hukum waris yang membagi harta warisan pada laki-laki dan perempuan dengan bagian satu berbanding dua sebagaimana disebutkan di dalam al-Qur'an, menurut pemahaman yang egaliter, sebagaimana diungkapkan oleh Masdar misalnya, harus dipahami dengan memperhatikan dua hal yang penting. Pertama, dengan memberi bagian warisan kepada perempuan serta mendudukkan laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai subyek penerima warisan, maka berarti hukum Islam telah melakukan reformasi yang cukup revolusioner dan radikal terhadap hukum Jahiliyyah yang telah ada sebelumnya, yaitu tidak menjadikan perempuan sebagai subyek penerima harta warisan dan bahkan bisa menjadi harta warisan itu sendiri. Kedua, setting sosial ekonomi dalam kehidupan keluarga pada masa munculnya aturan hukum tersebut adalah beban nafkah keluarga ditanggung oleh laki-laki, sehingga pembagian warisan yang membagi laki-laki dengan bagian warisan yang lebih besar daripada bagian warisan perempuan merupakan pembagian yang adil. Dengan begitu, maka aturan-aturan hukum Islam adalah aturan hukum yang memiliki karakter egaliter, tidak rasial, tidak feudal dan tidak patriarkhal. <br />D. Reaksi Masyarakat Jahiliyyah Terhadap Islam dan Hukum Islam<br />Islam muncul pada masyarakat Jahliliyyah dengan membawa perubahan sosial, melawan sistem hukum yang telah ada sebelumnya. Dengan adanya perubahan yang signifikan oleh Islam terhadap hukum masyarakat Arab pra-Islam, misi Islam mendapatkan sambutan dan respon dari masyarakat, baik dari kelompok masyarakat yang menghendaki perubahan maupun dari kelompok masyarakat yang menjadi penopang hukum Jahiliyyah yang telah ada. <br />1. Penerimaan Islam Oleh Masyarakat Jahiliyyah<br />Para penerima ajaran Islam awal, sebagaimana yang diidentifikasikan oleh Albert Hourani terdiri dari beberapa pemuda (dalam jumlah yang relatif kecil) dari keluarga Quraisy yang berpengaruh, beberapa orang (dalam jumlah yang relatif besar) anggota keluarga-keluarga yang kecil dan lemah, orang-orang yang termasuk anggota suku-suku yang berada di bawah perlindungan suku Quraisy dan beberapa pekerja (tukang-tukang) serta beberapa orang budak. Orang-orang Jahiliyyah yang menyambut baik ajaran Islam —termasuk juga di dalamnya para migran yang marginal dan kaum miskin— dikatakan oleh Lapidus adalah orang-orang yang sangat tidak puas dengan kondisi moral dan kondisi sosial yang ada dan kemudian menerima alternatif pengganti oleh Nabi Muhammad saw. itu. <br />Secara jelas, orang yang mula-mula masuk Islam adalah kaum perempuan, yaitu istri Nabi Muhammad saw., Khadijah binti Khuwaylid, lalu seorang pemuda Quraisy berusia 10 tahun, anak paman Nabi Muhammad saw. yang lama diasuh oleh Nabi Muhammad saw., yaitu 'Ali bin Abi Thalib sebagai anak laki-laki pertama yang mengikuti ajaran Nabi Muhammad saw., disusul kemudian seorang budak pemberian Khadijah yang kemudian dimerdekakan oleh Nabi Muhammad saw. sebelum beliau mendapat tugas nubuwwah, yaitu Zayd bin Haritsah dan orang keempat berikutnya adalah seorang ansabu Quraisy li Quraisy yang lemah lembut dan penyayang, yaitu Abu Bakr al-Siddiq bin Abu Quhafah, yang mempunyai nama asli 'Abd Allah dan laqab 'Atiq. Dimulai dengan keempat orang tersebut, perlahan-lahan Nabi Muhammad saw. mulai mendapat sambutan baik dari masyarakat Jahiliyyah lainnya yang mau menerima perubahan, terutama dari kelompok yang diidentifikasikan di atas.<br />Nabi Muhammad saw. selalu memberikan perlakuan yang egaliter kepada para pengikut Islam, tanpa membeda-bedakan asal-usul, status sosial dan jenis kelaminnya. Nabi Muhammad saw menjadi teladan utama bagi kaum muslim awal dengan memiliki sikap yang rendah hati pada para pengikut Islam. Ada perintah Allah swt. —yang turun 3 tahun setelah turunnya wahyu yang pertama— dalam kerangka perintah untuk menyebarkan Islam secara terang-terangan, yang memuat perintah untuk mempunyai sikap rendah hati kepada para pengikut keimanan Islam yang telah ada. .<br />Tercatat dalam sejarah, beberapa peristiwa yang menggambarkan kehidupan egaliter dan kontras dengan hukum Jahiliyyah, antara lain peran yang besar dari seorang perempuan bernama Khadijah binti Khuwaylid dalam nubuwwah Nabi Muhammad saw. dan penyebaran Islam, pembebasan Bilal bin Rabah oleh Abu Bakr, penolakan Nabi Muhammad saw. terhadap sikap feodal dan rasial terhadap Bilal bin Rabah, perubahan sikap 'Umar bin Khattab setelah rnasuk Islam yang menjadi penentang hukum Jahiliyah dan beberapa peristiwa lainnya.<br />2. Pertentangan Jahiliyyah terhadap Transfromasi Sosial Islam yang Dibawa Nabi Muhammad saw.<br />Sebelum Nabi Muhammad saw. mengadakan perombakan terhadap seluruh bangunan hukum Jahiliyyah, terutama yang diawali dengan persoalan keimanan dan ritual keagamaan, hampir-hampir tidak ada satu pertentangan pun terhadap Islam dari masyarakat Jahiliyyah. Namun setelah Nabi Muhammad saw. secara terang-terangan melakukan indzar kepada masyarakat Jahiliyyah pra-Islam, Islam memperoleh pertentangan yang hebat dari kelompok bangsawan yang kaya dan berkuasa pada masa Jahiliyyah, yaitu kelompok Quraisy yang sebenarnya merupakan suku yang dimiliki oleh Nabi Muhammad saw. sendiri. 55<br />Tor Andrae menegaskan bahwa berdasarkan pada deskripsi dalam Al-Qur'an, pertentangan antara Nabi Muhammad saw. (Islam) dengan kaum Quraysy Jahiliyyah, memiliki dua aspek yang berhubungan erat yaitu aspek keagamaan dan aspek sosial. Aspek keagamaan bermuara pada kepercayaan tentang Tuhan dengan keharusan meninggalkan ritual sesembahan masing-masing qabilah untuk kemudian beralih menyembah Allah yang Esa. Ditambah lagi dengan kepercayaan tentang alam akhirat yang menjadi tempat pertanggungjawaban perbuatan manusia yang belum pernah didengar oleh orang Quraisy dari nenek moyangnya. Ternyata, aspek keagamaan yang dianut oleh suku-suku Jahiliyyah ini sekaligus menjadi sebuah ikatan sosial yang mepersatukan anggota-anggota dari masing-masing suku. Sehingga, menganut ajaran Islam berarti dianggap keluar dari ikatan kesukuan yang telah ada dan mengubah tatanan kekuasaan pada masyarakat Jahiliyyah <br />Dalam sejarah, tercatat ada beberapa perbincangan dan debat antara Quraisy dengan Abu Thalib, antara Quraisy dengan Nabi Muhammad saw. sendiri dan antara Quraisy dengan Raja Najasyi di Abyssinia yang menyimpulkan beberapa keberatan Quraisy terhadap Islam dan Nabi Muhammad saw. Paling tidak ada tiga kali perbincangan antara Quraisy dengan Abu Thalib yang menjadi pelindung Nabi Muhammad saw.: (1) dengan datang baik-baik, (2) dengan mencoba memberi tekanan yang dikaitkan dengan posisi Abu Thalib dalam suku Quraisy, dan (3) dengan menawarkan pertukaran Muhammad saw. dengan Umarah bin al-Walid. <br />Dalam pembicaraan dengan Nabi Muhammad saw. sendiri tercatat paling tidak ada tiga peristiwa yang penting yaitu (1) memaki-maki Nabi Muhammad saw. sebagai penyihir, penyair, dukun, dan bahkan orang gila, (2) perbincangan di Hijr yang kemudian berakhir dengan menganggap Nabi Muhammad saw. sebagai orang bodoh, dan (3) penawaran agar menghentikan ajaran Islam dan menjadi orang yang paling kaya, paling berkuasa, paling mulia dan akan dilindungi dari gangguan jin. Sedangkan perbicangan antara Quraisy dengan raja Najasyi di Abyssinia adalah untuk meminta agar raja mengembalikan pengungsi Muslim Makkah ke tempat asalnya. <br />Pertentangan Quraisy terhadap Islam yang tergambar dalam beberapa peristiwa perbincangan di atas secara garis besar memuat keberatan Quraisy terhadap Nabi Muhammad saw. yang dianggap telah melakukan beberapa kesalahan yang antara lain : sabb al-alihah, 'aib a1-din, tasfih al-ahkam, syatm al-aba' dan tafriq al-jama'ah. Meski divonis melakukan beberapa kesalahan tersebut, Nabi Muhammad saw. tetap menolak untuk menghentikan penyebaran ajaran Islam kepada masyarakat umum dan menolak hukum yang memakai pola pikir Jahiliyyah. Ketetapan hati Nabi Muhammad saw. ini tergambar dan pernyataan beliau kepada Abu Talib, ya 'amm law wadha'uw al-syams ft yamini wa a1-qamar fi yasari 'a/a an atruka hadza al-amr hatta yuzhhirahu Allahu aw ahlaka fihi ma taraktuhu. <br />Tampaknya penolakan Quraysh terhadar Islam dan counter dari Nabi Muhammad saw. terhadap penolakan tersebut berkaitan erat dengan perubahan hukum yang mempengaruhi struktur sosial dan pola kepemimpinan masyarakat. Struktur social dan kepemimpinan yang bernuansa pemihakan kepada kelompok kaya, bangsawan dan penguasa, menuju ke struktur social dan kepemimpinan yang bernuansa egaliter dan pemihakan kepada kelompok muastadl'afin dalam struktur social.<br />E. Penutup<br />Dengan latar belakang hukum Jahiliyyah pra-Islam yang rasialis, feodal dan patriarkhis, Islam lahir dan muncul dengan membawa perubahan hukum dengan karakter yang bertolak belakang dengan hukum Jahiliyyah. Islam mengajarkan kesetaraan yang tergambar dari prinsip-prinsip dan hukum-hukumnya serta perilaku Nabi Muhamad saw beserta para pengikutnya yang menghendaki adanya kehidupan egaliter. Pertentangan Quraisy terhadap Islam yang berkaitan erat dengan aspek keagamaan dan aspek sosial merupakan suatu kontra terhadap sistem hukum Islam yang egaliter. Dan sebagai implikasinya, pemahaman terhadap hukum Islam harus diikuti dengan kesadaran bahwa hukum Islam itu memiliki karakter egaliter dan hal tersebut merupakan sebuah perubahan social dari hukum Jahiliyyah yang tidak egaliter menjadi hukum Islam yang egaliter. Demikianlah kesimpulan dari makalah ini, semoga bermanfaat. <br /><br />FORMULIR ISIAN<br />PENDAFTARAN PARTISIPAN<br />ANNUAL CONFERENCE KAJIAN ISLAM TAHUN 2006<br /><br /><br /><br />NAMA : SULHANI HERMAWAN, M.AG.<br />JABATAN FUNGSIONAL : ASISTEN AHLI (FIQH) STAIN SURAKARTA<br />ALAMAT : JLN. PENDAWA PUCANGAN KARTASURA SUKOHARJO<br />STATUS PARTISIPAN : PEMAKALAH DALAM SESI PARALEL<br />JUDUL MAKALAH : HUKUM ISLAM DAN TRANSFORMASI SOSIAL MASYARAKAT JAHILIYYAH (STUDI HISTORIS TENTANG KARAKTER EGALITER HUKUM ISLAM)<br />SUMBER PEMBIAYAAN : DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIAUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-32504506825680051422009-06-16T06:36:00.001-07:002009-06-16T06:36:25.540-07:00RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PORNOGRAFIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br /><br />PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br /><br />Menimbang : a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;<br />b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;<br />c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat; <br />d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;<br /><br />Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; <br /><br />Dengan Persetujuan Bersama<br />DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />dan<br /> PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br /><br />MEMUTUSKAN:<br /><br />Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.<br /><br />BAB I<br />KETENTUAN UMUM<br /><br />Pasal 1<br />Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:<br />1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.<br />2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.<br />3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. <br />4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.<br />5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. <br /><br />Pasal 2<br />Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. <br /><br />Pasal 3<br />Pengaturan pornografi bertujuan:<br />a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;<br />b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;<br />c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan <br />d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.<br /><br /><br /><br />BAB II<br /> LARANGAN DAN PEMBATASAN<br />(Perubahan Judul Bab tentang Larangan dan Pengaturan menjadi Bab Larangan dan Pembatasan dimaksudkan untuk menyinkronkan Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai asas dan tujuan.)<br /><br />Pasal 4<br />(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: <br />a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;<br />b. kekerasan seksual;<br />c. masturbasi atau onani;<br />d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau<br />e. alat kelamin. <br />(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:<br />a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;<br />b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;<br />c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau<br />d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.<br />Catatan:<br />"Mengunduh" disejajarkan dengan meminjamkan.<br /><br />Pasal 5<br />Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).<br /><br />Pasal 6<br />Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.<br /><br />Penjelasan Pasal 6<br />Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya:<br />- Lembaga Sensor Film;<br />- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI); <br />- Penegak hukum (antara lain penyidik, penuntut umum, hakim);<br />- Lembaga Pelayanan Kesehatan (rumah sakit, poliklinik, rumah terapi kesehatan (seksual), dsb);<br />- Lembaga Pendidikan (antara lain pelajaran biologi, fakultas kedokteran, akademi keperawatan/kebidanan, dan kepustakaannya);<br />Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di lembaga atau di tempat pekerjaan/praktek yang bersangkutan<br /><br /><br />Pasal 7 <br />Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.<br /><br />Pasal 8<br />Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.<br /><br />Pasal 9<br />Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi<br /><br />Pasal 10<br />Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.<br /><br /><br />Pasal 11<br />Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.<br /><br /><br />Pasal 12<br />Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.<br /><br />Catatan:<br />Ketentuan Pasal 12 disinkronkan dengan Pasal 5 agar tidak terjadi over lap.<br /><br /><br />Pasal 13<br />(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan.<br />(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.<br /><br />Penjelasan: Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model yang berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.<br /><br />Pasal 14<br />Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: <br />a. seni dan budaya; <br />b. adat istiadat;dan<br />c. ritual tradisional<br /><br /><br />Penjelasan:<br />Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi seksualitas yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.<br /><br />Pasal 15<br /><br />Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br /><br />BAB III<br />PERLINDUNGAN ANAK<br /><br />Pasal 16<br />Setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.<br /><br />Penjelasan:<br />Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.<br /><br />Pasal 17 <br />(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat wajib memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.<br />(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br /><br /><br />BAB IV <br />PENCEGAHAN<br /><br />Bagian Kesatu<br />Peran Pemerintah<br /><br />Pasal 18<br />Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.<br />Pasal 19<br />Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:<br />a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; <br />b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan<br />c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.<br /><br />Pasal 20<br />Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:<br />a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya; <br />b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; <br />c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan<br />d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya. <br /><br />Bagian Kedua <br />Peran Serta Masyarakat<br /><br />Pasal 21<br />Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. <br /><br />Pasal 22 <br />(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:<br />a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini; <br />b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan; <br />c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan <br />d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi. <br />(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br /><br />Pasal 23<br />Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan. <br /><br />BAB V<br />PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN<br /><br />Pasal 24<br />Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.<br /><br />Pasal 25<br />Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:<br />a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan <br />b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.<br /><br />Pasal 26 <br />(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.<br />(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.<br />(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.<br /><br />Pasal 27<br />Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.<br /><br />Pasal 28 <br />(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.<br />(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.<br />Catatan:<br />Yang ada hubungannya dengan perkara saja yang bisa dihapus atau dimusnahkan.<br /><br />(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.<br /><br />BAB VI <br />PEMUSNAHAN<br /><br />Pasal 29<br />(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil penyitaan dan perampasan.<br /><br />Catatan:<br />Frasa "penyitaan dan" dihapus untuk menyinkronkan dengan KUHAP.<br /><br />(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:<br />a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;<br />b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;<br />c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan<br />d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.<br /><br />BAB VII <br />KETENTUAN PIDANA<br />Pasal 30<br />Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).<br /><br />Pasal 31<br />Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).<br /><br />Pasal 32<br />Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).<br /><br />Pasal 33<br />Setiap orang yang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).<br /><br /><br />Pasal 34<br />Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).<br /><br /><br />Pasal 35<br />Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).<br /><br />Pasal 36<br />Setiap orang orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).<br /><br /><br />Pasal 37<br />Setiap yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).<br /><br /><br /><br />Pasal 38<br />Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.<br /><br />Pasal 39<br />Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).<br /><br /><br /><br />Pasal 40<br /><br />(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.<br />(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.<br />(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.<br />(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.<br />(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.<br />(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.<br />(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.<br /><br /><br /><br />Pasal 41<br />Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:<br />a. pembekuan izin usaha;<br />b. pencabutan izin usaha;<br />c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;dan atau<br />d. pencabutan status badan hukum;<br /><br />Catatan : Pasal ini adalah Pasal 42 dalam RUU yang lama dan menghilangkan 2 pidana tambahan antara lain:<br />a. pemecatan pengurus; dan <br />b. pelarangan kepada pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama. <br /> <br /><br />BAB VIII<br />KETENTUAN PENUTUP<br /><br />Pasal 42<br />Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan. <br /><br />Catatan: <br />Usul dari Timsin, sebagai konsekuensi adanya larangan memiliki pornografi<br /><br />Pasal 43<br />Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. <br /><br />Pasal 45<br />Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br /><br />Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br /><br />Disahkan di Jakarta<br />pada tanggal <br /><br />PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br /><br /><br />SUSILO BAMBANG YUDHOYONO<br /><br />Diundangkan di Jakarta<br />pada tanggal <br /><br />MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA <br />REPUBLIK INDONESIA,<br /><br /><br />ANDI MATTALATTA<br /><br />LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMORUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-54036615031006581222009-06-16T06:33:00.000-07:002009-06-16T06:35:18.174-07:00IMPLIKASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN INTERNET TERHADAP PENDIDIKAN, BISNIS, DAN PEMERINTAHANSiapkah Indonesia?<br />Budi Rahardjo<br />Pusat Penelitian Antar Univeristas bidang Mikroelektronika (PPAUME)<br />Institut Teknologi Bandung<br />2000<br />Email: br@paume.itb.ac.id<br /><br />Abstrak<br />Teknologi Informasi dan Internet sudah merasuk ke dalam kehidupan kita sehari-hari. Tulisan ini membahas implikasinya dalam bidang Pendidikan, Bisnis, dan Pemerintahan baik di luar negeri maupun di Indonesia. Internet yang mendobrak batas ruang dan waktu menciptakan peluang dan juga masalah-masalah baru.<br />Pendahuluan<br />Dimana saja anda membaca, saat ini, sulit untuk menghindari dari informasi atau tulisan tentang teknologi informasi (information technology, IT ) dan Internet. Hal ini tidak saja terjadi di negara Amerika sana, akan tetapi di Indonesia juga. Surat kabar dan majalah dipenuhi dengan cerita sukes dan gagal dari individu atau perusahaan yang merangkul IT dan Internet. Tulisan singkat ini akan sedikit mengulas implikasi IT terhadap bidang Pendidikan, Bisnis, dan Pemerintahan.<br />Sebelum mebahas lebih lanjut, mari kita bahas dahulu apa yang dimaksud dengan IT dan Internet. Teknologi Informasi adalah sama dengan teknologi lainnya, hanya informasi merupakan komoditas yang diolah dengan teknologi tersebut. Dalam hal ini, teknologi mengandung konotasi memiliki nilai ekonomi. Teknologi pengolah informasi ini memang memiliki nilai jual, seperti contohnya teknologi database, dan security. Kesemuanya dapat dijual. Bentuk dari teknologi adalah kumpulan pengetahuan (knowledge) yang diimplementasikan dalam tumpukan kertas (stacked of papers), atau sekarang dalam bentuk CD-ROM. Tumpukan kertas inilah yang anda dapatkan jika anda membeli sebuah teknologi dalam bentuk patent atau bentuk HaKI (Intellectual Property Rights) lainnya.<br />Apa memang benar “informasi” merupakan sebuah komoditas? Jawaban singkat adalah ya. Sebagai contoh, jika anda mengetahui bahwa besok nilai tukar rupiah akan jatuh dengan drastis, maka anda akan bergegas ke bank untuk menukarkan rupiah anda dengan dollar. Demikian pula jika anda mengetahui bahwa akan terjadi sebuah demonstrasi di daerah tertentu, maka anda akan menghindari daerah tersebut. Contoh-contoh di atas menujukkan bahwa informasi telah menjadi komoditas yang berharga. Itulah sebabnya kita memiliki surat kabar, majalah, tabloid dan sekarang situs web yang berubah secara cepat seperti Detik.com , Astaga! , satunet , dan masih banyak situs web lainnya. Kesemuannya mengandalkan informasi sebagai komoditas. <br />Implikasi IT dan Internet<br />Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, IT dan Internet sudah betul-betul merasuk ke dalam kehidupan sehari-hari. Dalam berbagai hal dapat kita lihat implikasinya. Berbagai dokumen dapat kita baca untuk melihat hal ini. Tulisan ini hanya membahas implikasi dalam bidang Pendidikan, Bisnis, dan Pemerintahan saja.<br />Implikasi di bidang Pendidikan<br />Sejarah IT dan Internet tidak dapat dilepaskan dari bidang pendidikan. Internet di Amerika mulai tumbuh dari lingkungan akademis (NSFNET), seperti diceritakan dalam buku “Nerds 2.0.1”. Demikian pula Internet di Indonesia mulai tumbuh dilingkungan akademis (di UI dan ITB), meskipun cerita yang seru justru muncul di bidang bisnis. Mungkin perlu diperbanyak cerita tentang manfaat Internet bagi bidang pendidikan.<br />Adanya Internet membuka sumber informasi yang tadinya susah diakses. Akses terhadap sumber informasi bukan menjadi malasah lagi. Perpustakaan merupakan salah satu sumber informasi yang mahal harganya. (Berapa banyak perpustakaan di Indonesia, dan bagaimana kualitasnya?.) Adanya Internet memungkinkan seseorang di Indonesia untuk mengakses perpustakaan di Amerika Serikat. Mekanisme akses perpustakaan dapat dilakukan dengan menggunakan program khusus (biasanya menggunakan standar Z39.50, seperti WAIS ), aplikasi telnet (seperti pada aplikasi hytelnet ) atau melalui web browser (Netscape dan Internet Explorer). Sudah banyak cerita tentang pertolongan Internet dalam penelitian, tugas akhir. Tukar menukar informasi atau tanya jawab dengan pakar dapat dilakukan melalui Internet. Tanpa adanya Internet banyak tugas akhir dan thesis yang mungkin membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk diselesaikan.<br />Kerjasama antar pakar dan juga dengan mahasiswa yang letaknya berjauhan secara fisik dapat dilakukan dengan lebih mudah. Dahulu, seseorang harus berkelana atau berjalan jauh untuk menemui seorang pakar untuk mendiskusikan sebuah masalah. Saat ini hal ini dapat dilakukan dari rumah dengan mengirimkan email. Makalah dan penelitian dapat dilakukan dengan saling tukar menukar data melalui Internet, via email, ataupun dengan menggunakan mekanisme file sharring. Bayangkan apabila seorang mahasiswa di Irian dapat berdiskusi masalah kedokteran dengan seoran pakar di universitas terkemuka di pulau Jawa. Mahasiswa dimanapun di Indonesia dapat mengakses pakar atau dosen yang terbaik di Indonesia dan bahkan di dunia. Batasan geografis bukan menjadi masalah lagi.<br />Sharring information juga sangat dibutuhkan dalam bidang penelitian agar penelitian tidak berulang (reinvent the wheel). Hasil-hasil penelitian di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dapat digunakan bersama-sama sehingga mempercepat proses pengembangan ilmu dan teknologi.<br />Distance learning dan virtual university merupakan sebuah aplikasi baru bagi Internet. Bahkan tak kurang pakar ekonomi Peter Drucker mengatakan bahwa “Triggered by the Internet, continuing adult education may wll become our greatest growth industry”. (Lihat artikel majalah Forbes 15 Mei 2000.) Virtual university memiliki karakteristik yang scalable, yaitu dapat menyediakan pendidikan yang diakses oleh orang banyak. Jika pendidikan hanya dilakukan dalam kelas biasa, berapa jumlah orang yang dapat ikut serta dalam satu kelas? Jumlah peserta mungkin hanya dapat diisi 50 orang. Virtual university dapat diakses oleh siapa saja, darimana saja.<br />Bagi Indonesia, manfaat-manfaat yang disebutkan di atas sudah dapat menjadi alasan yang kuat untuk menjadikan Internet sebagai infrastruktur bidang pendidikan. Untuk merangkumkan manfaat Internet bagi bidang pendidikan di Indonesia:<br />• Akses ke perpustakaan;<br />• Akses ke pakar;<br />• Menyediakan fasilitas kerjasama.<br />Inisiaif-inisiatif penggunaan IT dan Internet di bidang pendidikan di Indonesia sudah mulai bermunculan. Salah satu inisiatif yang sekarang sedang giat kami lakukan adalah program “Sekolah 2000”, dimana ditargetkan sejumlah sekolah (khususnya SMU dan SMK) terhubung ke Internet pada tahun 2000 ini. (Informasi mengenai program Sekolah 2000 ini dapat diperoleh dari situs Sekolah 2000 di http://www.sekolah2000.or.id) Inisiatif seperti ini perlu mendapat dukungan dari kita semua. Ingat, ini masa depan anak cucu kita semua.<br />Implikasi di Bidang Bisnis<br />Berita atau informasi manfaat IT dan Internet di bidang bisnis nampaknya sudah sedemikian banyak sehingga jika dituliskan akan menjadi sebuah buku. Perlu diingat bahwa IT dapat dijadikan produk atau dapat digunakan sebagai alat (tools). Jadi sebuah perusahaan dapat menghasilkan produk IT atau dapat menggunakan IT untuk menghasilkan produk atau layanannya. Untuk yang terakhir ini, IT dijadikan sebagai tools, bukan sebagai end product.<br />Adanya Internet mendobrak batasan ruang dan waktu. Sebuah perusahaan di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pasar Amerika dibandingkan dengan perusahaan di Eropa, atau bahkan dengan perusahaan di Amerika. Dahulu hal ini mungkin akan sulit dilakukan karena perusahaan lokal akan memiliki akses yang lebih mudah kepada pasar lokalnya. Perlu diingat, hal yang sebaliknya (perusahaan luar mengakses pasar Indonesia) dapat juga dilakukan dengan mudah. Jika hal ini tidak mendapat perhatian, maka pasar dalam negeri kita akan dijarah oleh perusahaan asing.<br />IT dan Internet dipercaya menjadi salah satu penopang ekonomi Amerika Serikat. Demikian percayanya mereka kepada hal ini sehingga pemerintah Amerika sangat bersungguh-sungguh untuk menjaga dominasi mereka dalam hal ini. Berbagai inisiatif dilaksanakan oleh pemerintah Amerika Serikat seperti dapat dilihat pada dokumen-dokumen yang dapat diperoleh di Web site mereka:<br />• “Digital Economy 2000” (diperoleh dari http://www.ecommerce.gov)<br />Ekonomi yang berbasis kepada IT dan Internet ini bahkan memiliki nama sendiri: New Digital Networked Economy. Dalam ekonomi baru ini banyak kaidah ekonomi lama (old economy) yang dijungkirbalikkan. Pasar modal seperti NASDAQ yang didominasi oleh saham perusahaan yang berbasis teknologi ramai diburu dan dimonitor oleh pelaku bisnis. Saham-saham perusahaan teknologi, terutama yang berbasis IT dan Internet, dicari-cari oleh orang meskipun perusahaan tersebut masih dalam keadaan merugi. Ini berbeda dengan kaidah old economy. Apakah ini sehat atau tidak, banyak sudah kajian tentang hal ini. Ada yang mengatakannya sebagai bubble economy [Lihat refrensi “Internet Bubble”]. Point yang ingin disampaikan adalah ini ekonomi baru yang mesti kita simak dan kaji dengan seksama.<br />Di dalam industri software telah terjadi sebuah perubahan filosofi. Source code program yang semula dijaga kerahasiaannya sekarang dibuka dan dapat dibaca oleh siapa saja. Bagaimana perusahaan bisa menjual produk softwarenya? Perubahan filosofi ini dituangkan dalam sebuah model yang disebut model “Bazaar” dengan implementasi yang disebut “open source”. Contoh keberhasilan pendekatan ini adalah adanya operating system Linux yang gratis dan perusahaan Redhat yang mengkomersialkan produk Linux tersebut. (Diskusi lengkap mengenai filosofi ini dapat dilihat pada buku Eric Raymond, pada bagian “bahan bacaan”.)<br />Hilangnya batasan ruang dan waktu dengan adanya Internet membuka peluang baru untuk melakukan pekerjaan dari jarak jauh. Istilah teleworker atau teleworking mulai muncul. Seorang pekerja dapat melakukan pekerjaannya dari rumah tanpa perlu pusing dengan masalah lalulintas.<br />Kesemua hal di atas menunjukkan adanya peluang-peluang baru di dalam bisnis dengan adanya IT dan Internet.<br />Di Indonesia ada berbagai inisiatif untuk menumbuhkan bisnis dan industri IT & Internet seperti program Nusantara 21, program Telematikan Indonesia, dan program Bandung High-Tech Valley (BHTV) . Kesemuanya ini diharapkan dapat memacu Indonesia sehingga tidak tertinggal di dalam dunia IT dan Internet.<br />Implikasi di Bidang Pemerintahan<br />Implikasi IT dan Internet kepada bidang Pemerintahan agar kurang banyak dibahas, meskipun istilah e-government sering muncul dalam tulisan dan pemberitaan. IT dan Internet memaksa pemerintah untuk menjalankan pemerintahan dengan transparan. Pejabat-pejabat harus dapat dihubungi melalaui e-mail. Birokrasi untuk melakukan pelaporan dapat dikikis dengan menggunakan Internet.<br />Aplikasi IT yang berhubungan dengan pemerintahaan adalah aplikasi yang dapat mendekatkan pejabat dengan rakyatnya. Town house meeting dapat dilaksanakan melalui teleconferencing. Demonstrasi dari mahasiswa dan rakyat dapat dikurangi atau bahkan dihindari bila mereka dapat melakukan dialog (baik secara tatap mata maupun secara elektronik) dengan para pejabat. Mengapa tidak menggunakan teleconferencing dimana rakyat langsung dapat menghadap dan berdialog dengan pejabat, meskipun letak fisik diantara keduanya cukup jauh?<br />Di Indonesia, IT sebetulnya sudah lama digunakan di bidang pemerintahaan. Penggunaan Internet juga sudah dimulai dengan adanya aplikasi “RI-NET” sebagai salah satu aplikasi pemacu program Telematika Indonesia. Aplikasi RI-NET ini memberikan akses email kepada para pejabat, memberikan layanan web (homepage) yang dapat diakses di http://www.ri.go.id, memberikan layanan pertukaran informasi multimedia, dan di kemudian hari akan memiliki aplikasi Decission Support System.<br />Salah satu contoh aplikasi lain adalah penggunaan web untuk menampilkan hasil pemilu yang baru lalu. Pengguna Internet di mana saja dapat melihat hasil pemilu secara on-line dan real-time di http://www.kpu.go.id dan http://www.hasilpemilu99.or.id. Hal ini memberikan keterbukaan (transparansi) pada proses pemilu. Hasilnya dapat kita lihat bahwa tidak banyak orang yang mengeluhkan masalah hasil pemilu yang baru lalu.<br />Penutup<br />Tulisan yang singkat ini semoga dapat memberikan tambahan wawasan bagi para pembaca sekalian, bahwa IT dan Internet sudah tidak dapat kita hindari. Bahkan, semestinya IT dan Internet kita gunakan untuk mensejahterakan bangsa Indonesia.<br />Kendala di Indonesia<br />Jika memang IT dan Internet memiliki banyak manfaat, tentunya ingin kita gunakan secepatnya. Namun ada beberapa kendala di Indonesia yang menyebabkan IT dan Internet belum dapat digunakan seoptimal mungkin.<br />Salah satu penyebab utama adalah kurangnya ketersediaan infrastruktur telekomunikasi. Jaringan telepon masih belum tersedia di berbagai tempat di Indonesia. Biaya penggunaan jasa telekomunikasi juga masih mahal. Harapan kita bersama hal ini dapat diatasi sejalan dengan perkembangan telekomunikasi yang semakin canggih dan semakin murah.<br />Penetrasi komputer (PC) di Indonesia masih rendah. Untuk itu perlu dipikirkan akses ke Internet tanpa melalui komputer pribadi di rumah. Penggunaan Internet devices lain seperti Internet TV diharapkan dapat menolong. Sementara itu tempat akses Internet dapat diperlebar jangkauannya melalui fasilitas di kampus, sekolahan, dan bahkan melalui warung Internet.<br />Isi atau content yang berbahasa Indonesia masih langka. Hal ini merupakan masalah yang cukup serius. Perlu kita upayakan kegiatan-kegiatan atau inisiatif untuk memperkaya materi yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia. Proses ini harus dilakukan secara sadar dan proaktif.<br />Implikasi di bidang lain<br />IT dan Internet juga dapat mengubah kultur kita sehari-hari. Dahulu orang dapat bekerja dengan santai. Sekarang dengan adanya Internet, persaingan menjadi global sehingga orang ditantang untuk menghadapi saingan global. Tadinya orang berfikir bahwa adanya komputer (dan Internet) dapat membuat pekerjaan kita menjadi lebih mudah dan santai. Akan tetapi kenyataannya justru sebaliknya. Kita bekerja lebih lama, bahkan pekerjaan sering dibawa ke rumah. Kalau dulu ada istilah “working 9 to 5” (bekerja dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore), maka sekarang kita bekerja “5 to 9” (mulai dari jam 5 pagi sampai jam 9 malam). Tentu hal ini akan berimplikasi kepada kehidupan kita, seperti kehidupan rumah tangga. Contoh di Silicon Valley menunjukkan banyaknya rumah tangga yang pecah dan juga banyaknya pekerja yang tetap single. Tanpa bermaksud menakut-nakuti, siapkah kita menghadapi kehidupan seperti ini? <br />Bahan Bacaan<br />1. Stephen Segaller, “Nerds 2.0.1: A brief history of the Internet”, TV Books, L.L.C., 1998. Buku ini menceritakan awal kejadian Internet beserta tokoh-tokoh yang terlibat di dalamnya.<br />2. James W. Michaels and Dirk Smillie, “Webucation: Some smart investors are betting big bucks that Peter Drucker is right about the brilliant future of online adult education,” Forbes, 15 Mei 2000.<br />3. United States Government Electronic Commerce Policy<br />http://www.ecommerce.gov<br />Situs web ini berisi informasi tentang electonic commerce, lengkap dengan dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat.<br />4. Anthony B. Perkins, dan Michael C. Perkins, “The Internet Bubble: Inside the overvalued world of high-tech stocks – and what you need to know to avoid the coming shakeout”, HarperBusiness, 1999. Buku ini menceritakan tentang saham Internet dan IT yang menjadi rebutan sehingga mahal harganya.<br />5. Eric S. Raymond, “The Cathedral and the Bazaar: Musings on Linux and Open Source by an Accidental Revolutionary”, O’Reilly & Associates, Inc., 1999. Buku ini bercerita tentang konsep open source dan menjelaskan kesuksesan Linux.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-42520188031111223722009-06-16T06:31:00.000-07:002009-06-16T06:32:55.960-07:00Resources for Mobilizing Funding for Development ProjectsJack K. Boyson, International Youth Foundation, Author<br />Yumi Sera, World Bank, Editor<br /><br /><br />Small Grants Program, Social Development Department, World Bank <br />International Youth Foundation, Baltimore, Maryland USA<br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />August 2001<br /><br />This document was prepared in partnership between the International Youth Foundation and the Small Grants Program of the World Bank. It is not a formal publication of the World Bank. <br /><br />The findings, interpretations, and conclusions expressed in this document are entirely those of the author(s) and should not be attributed in any manner to the World Bank, to its affiliated organizations, or members of its Board of Executive Directors or the countries they represent. Citation in this document does not constitute an endorsement of the organization.<br /><br />Copies of this document are available from the World Bank website, www.worldbank.org/ngos.<br /><br /> <br /><br /><br />The Small Grants Program is managed by the Social Development Department and funded by the Development Grant Facility of the World Bank. Since 1983, it has provided funding to civil society organizations to promote dialogue and dissemination of information on development and to enhance partnerships with key players in the development arena. The purpose of the Program is to support the empowerment of citizens to have greater control over development processes, thereby making these processes more inclusive and equitable. Funding to civil society organizations is provided through participating World Bank Country Offices. <br /><br />The International Youth Foundation (IYF) was established in 1990 to bring worldwide support to the many exceptional local efforts that are changing young lives in every corner of the globe. Through great progress has been made in keeping more children alive, an even greater number are growing up with little education, job training, productive employment—or hope. Yet in many communities around the world, innovative programs and practices have been developed to meet these urgent needs. IYF is dedicated to increasing the effectiveness, scale, and sustainability of these proven approaches. It does so by drawing on the expertise of a worldwide network of Partner organizations to ensure that the best programs are identified and expanded. In its work with more than 160 companies, foundations, bilateral and multilateral agencies, and nongovernmental organizations worldwide, IYF is focused on building in-depth strategic partnerships among the business, public, and civil society sectors.<br /><br /> <br /><br />Preface<br /><br /><br />Development organizations throughout the world are often in need of knowing how to contact donors who could provide them services and funding. This guide has been prepared to help development professionals with a list of directories and Websites that provide insights and information on the geographical and programmatic priorities and application procedures of international donors. An ample margin is provided for you to write down your findings as you research particular donors. Website links are provided, but some of the links may not always work or may change.<br /><br />Because the fields of development and philanthropy are changing rapidly, the author realizes that the information presented in this guide will become outdated. Please help us keep it current with new sources. <br /><br />If development organizations find this guide to be useful, please share your thoughts and reactions so that other practitioners could learn from your experience. <br /><br />Do you know of other relevant publications and Websites that should be included in future editions of this guide? Send your suggestions to:<br /><br /> Jack K. Boyson<br /> Senior Project Planner<br /> International Youth Foundation<br /> 32 South Street, Suite 500<br />Baltimore, Maryland, USA 21202<br />Fax: 410 347 1188<br />E-mail: jackb@iyfnet.org<br /> August 2001<br /> <br /><br /><br />Table of Contents<br /><br />Page<br />I. Technical Assistance in <br />How to Mobilize Resources 2<br /><br /><br />II. Categories of Donors 4<br /><br /><br />III. Researching Donors 8 <br /><br />a. Published Directories 8<br /><br /><br />b. Electronic Resources for 11<br />Researching the Web<br /><br /><br />c. Web Portals for Donor 12<br />Websites <br /><br /><br />1. Regional 12<br /><br /><br />2. Worldwide 16<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />I. Technical Assistance in How to Mobilize Resources<br /><br />One of the important challenges facing any community-based or nongovernmental organization is how to keep the good work of the organization going. How can such an organization attract a broad base of support to sustain itself? Where can it go to get technical assistance on how to diversify its sources of support? The following Websites offer online and other technical assistance on resource mobilization methods:<br /><br />About Nonprofit Charitable Organizations<br />http://nonprofit.about.com/<br />About contains information on a broad range of topics related to operating an NGO. The site contains information on how to do Web-based fundraising, staff training, donor information, management information, public relations, technology, and managing volunteers.<br /><br />The Chronicle of Philanthropy <br />http://philanthropy.com/<br />The Chronicle is a biweekly newspaper with extensive coverage on fundraising, technical assistance, and issues facing NGOs from a U.S. perspective.<br /><br />CIVICUS<br />http://www.civicus.org<br />Civicus conducts several programs on resource mobilization and corporate philanthropy. It also maintains a database on organizations that work to strengthen and grow civil society organizations worldwide.<br /><br />The Foundation Center<br />http://www.fdncenter.org/<br />The FC’s Website contains a broad array of fundraising information, including donor directories, an online librarian to answer questions, proposal writing guides, valuable tips on fundraising, downloadable common grant applications forms from specific donors, training and seminar directories, and a guide to libraries housing the FC's directories. You can also subscribe to their weekly email newsletter entitled “Philanthropy News Digest.” Just email to the following address: LISTSERV@LISTS.FDNCENTER.ORG with the words SUBSCRIBE PND-L your name in the text. <br /><br /><br />InnoNet<br />http://www.innonet.org/about/mission.cfm<br />InnoNet's mission is to build the skills, knowledge, and processes within public and nonprofit organizations to improve their overall organizational learning and effectiveness.<br /><br />The International Training and Consulting Institute<br />http://www.iyfnet.org/<br />The ITCI is a unit of the International Youth Foundation that provides technical assistance and training worldwide to help NGOs diversify their revenue streams and sustain themselves. <br /><br />Internet Prospector: http://w3.uwyo.edu/~prospect/inter.html<br />The IP provides “donor prospectors” with numerous tips on how to conduct funding research on the Web. It contains numerous links to other useful sources of information on donors, both domestic and international. The IP also publishes a monthly online newsletter that contains a section on international prospect research.<br /><br />INTFUND: A listserve for discussion of issues related to international fundraising. To subscribe, mail to: listserv@vm1.mcgill.ca [note: this is a numeral ‘1,’ not a letter ‘l’] in the body of the message, type: subscribe INTFUND<your real name>, messages to the list go to: intfund@vm1.mcgill.ca<br /><br />National Center for Nonprofit Boards<br />http://www.ncnb.org/links.htm<br />Besides offering technical assistance to NGOs seeking to engage their boards in fundraising, NCNB also offers numerous linkages to other organizations providing technical assistance in fundraising.<br /><br />Philanthropy Journal<br />http://www.pj.org.<br />This Website provides hyperlinks to other foundation homepages. You can subscribe to a free email weekly fundraising newsletter entitled “Philanthropy Journal Alert” from the publishers of “Philanthropy Journal.” Send your email address to pjalert-on@mail-list.com. <br /><br /><br /><br /><br />Philanthropy Search<br />www.philanthropysearch.com/<br />Sponsored by the US-Based National Society for Fundraising Executives, this portal serves as a gateway to the online world of philanthropy and nonprofits. Very useful is the Website’s “speed search” functions in which one either clicks on a category related to donors or types in a word search for information on a specific fundraising topic.<br /><br />Synergos Institute<br />http://www.synergos.org/globalphilanthropy/00/fbsresources.htm<br />The Synergos Institute maintains a knowledge base on mobilizing resources and support that includes suggestions on formulating strategies to mobilize resources, building endowments, raising resources from international foundations, fundraising from individuals and the public, creating a financial bridge to the private sector, working with Official Development Assistance Agencies, and generating earned income. <br /><br />UK Fundraising<br /> http://www.fundraising.co.uk/<br />This site is an electronic fundraising resource for UK and European nonprofit grantseekers.<br /><br />II. Categories of Donors. <br /><br />There are a wide variety of funding sources that offer support for development projects. Below is a list of donor categories containing a few examples of specific donor organizations within a particular category:<br /><br />• Official Development Assistance (ODA) Agencies. <br /> The majority of governments in the Northern Hemisphere operate agencies or departments—often housed in their embassies—that provide financial aid to NGOs and community-based organizations. Apart from these ODA units or agencies, some embassies also manage small grants programs out of the office of the Ambassador or community relations unit. The following are a few examples of such agencies: the Australian Agency for International Development (AUSAID), and the Canadian International Development Agency (CIDA), the Ministry for Economic Cooperation and Development (BMZ/Germany), the Department for International Development (DFID/UK), the European Union (EU), the Japan International Cooperation Agency (JICA), the Swedish International Development Agency, (SIDA/Sweden), and the United States Agency for International Development (USAID).<br /><br />• United Nations Agencies. Since many governments contribute to the operations of United Nations agencies, these agencies are called multilateral. Often multilateral assistance is frequently directed toward government programs, but many UN agencies work closely with NGOs. Examples of such agencies are the following: the International Labor Organization (ILO), United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF), the United Nations Development Program (UNDP), United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), United Nations Population Fund (UNFPA); World Health Organization (WHO); and United Nations Development Fund for Women (UNIFEM).<br /><br />• Multilateral Development Banks. Multilateral Development Banks are also considered multilateral because many governments contribute to their operations. Such banks may be global or regional in geographical focus. Although their primary business is offering loans and policy advice to client governments, often their local country offices make small grants to NGOs and community-based organizations. Examples of Multilateral Development Banks include: the African Development Bank (headquartered in Cote d'Ivoire), Asian Development Bank (headquartered in the Philippines), the European Bank for Reconstruction and Development (headquartered in the United Kingdom), the Inter-American Development Bank (headquartered in the United States), the Japan Bank for International Cooperation (headquartered in Japan), and the World Bank (headquartered in the United States).<br /><br />• International Foundations. Foundations are independent entities in the business of making grants to NGOs and community-based organizations. Often they derive their income from an endowment, a wealthy benefactor, a corporation, or constant fundraising. Examples of international foundations include: the Asian Development Trust (Japan), W.K. Kellogg Foundation (United States), Kaiser Family Foundation (United States), the Ford Foundation (United States), the Bernard van Leer Foundation (Netherlands), Fundación CODESPA (Spain), the John D. and Catherine T. MacArthur Foundation (United States), the Rockefeller Brothers Foundation (United States), the Wellcome Trust (United Kingdom), Fondation de France (France), Fondation Roi Baudouin (Belgium), the Soros Network of Foundations/Open Society (United States), and the Aga Khan Foundation (Switzerland).<br /><br />• Global Corporations. Many global companies demonstrate their social responsibility by supporting projects in communities where they operate. Examples include: ABB ASEA Brown Boveri Ltd., (Switzerland), Aegon NV (Netherlands), Bertlesmann AG (Germany), Robert Bosch (Germany), Citibank (United States), Coca-Cola (United States), Deutsche Bank (Germany), H. B. Fuller (United States), Honda (Japan), Grand Met (United Kingdom), Imetal (France), Levi Strauss & Company (United States), MicroSoft (United States), J.P. Morgan (United States), Odebrecht (Brazil), Shell (Netherlands), and Sony (Japan).<br /><br />• International Nongovernmental Organizations. International NGOs are global charities that raise funding from a variety of sources, including the general public, to support projects in the developing world. Sometimes they are specialist organizaitons focusing on health, agriculture, emergency relief, environment, education, community development, or micro lending, or a combination of areas. Examples of such organizations include: ActionAid (United Kingdom), CARE (United States), Concern Worldwide (Ireland), Helvetas (Switzerland) Intermon (Spain), Norwegian People's Aid (Norway), Groupe Developpment, (France), Medecins Sans Frontieres (France), Oxfam (United Kingdom), PLAN International (United Kingdom), Save the Children (United States), and Terra des Hommes (Swizerland).<br /><br />• International Church-Based or Religious Organizations. There are many churches and religious organizations that fund a broad range community development projects. Examples of such organizations include: the Adventist Development and Relief Agency (United States), ChristianAid (United Kingdom), Caritas (Germany), Catholic Relief Services (United States), Evangelische Zentralstelle für Entwicklungshife, EZE (Germany), Interkerkelijke Organisatie Voor Ontwikkelingssamenwerking (Netherlands), Brot für die Welt (Germany), and World Vision (United States).<br /><br />In addition to the above institutions, it is important not to overlook host country sources for your project:<br /><br />• Government Sources, such as the ministries or departments of health, education, and public welfare, and provincial and local government sources.<br /><br />• Local Businesses, such as banks, real estate companies, service and industrial companies, etc., and local subsidiaries or partners of multinational corporations.<br /><br />• Local Independent Foundations and Trusts, such as the Tsao Foundation (Singapore), Fundação Vitae (Brazil), Fundación Amparo (Mexico), Fundación Social (Colombia); CP Foundation (Thai), and the Kagiso Trust (South Africa).<br /><br />• Community Foundations. Community foundations are independent, grant making organizations that mobilize resources from a variety of sources, including the general public. Such foundations are dedicated to addressing critical societal needs and on improving the quality of life of specific segments of a community in a limited geographic area. Examples of such foundations include: the Kenya Community Development Foundation (Kenya), the Community Development Foundation (Mozambique), Oaxaca Community Foundation (Mexico), the Rustenberg Community Foundation, (South Africa), and the Healthy City Community Foundation (Slovak Republic). <br /><br />• Service Clubs and Membership Associations. Local service clubs and membership organizations are often another source of funding for local projects. Examples of such associations include: Rotary International, Lions Clubs International, chambers of commerce, and trade associations of specific industries.<br /><br /><br />III. Researching Donors and Intermediary Organizations.<br /><br />After you have narrowed down the categories of donors you would like to contact, the next step is to find out as much information as possible on their programmatic priorities, geographical priorities, and application procedures. There are two ways to go about this. One way to go to an embassy, public, or university library and research the various published directories that fund development programs. If you have access to a computer and connection to a phone line, the second way is to research the various portals that provide linkages to the Websites of specific donors. <br /><br />a. Published Directories. The following list contains some examples of directories in print and newsletters that are useful for identifying sources of funding for development programs. Contact the publisher directly if you wish to purchase a particular directory.<br /><br />Canadian Directory to Foundations, Canadian Centre for Philanthropy, 1329 Bay Street, Suite 200, Toronto, Ontario, Canada M5R 2C4<br /><br />Company Giving in Europe, The Directory of Social Change, Radius Works, Back Lane, London NW3 1HL, England<br /><br />Danish Foundations, Foundation for International Understanding, Nyt Nordisk Forlag, Arnold Busck A/S, 49 Kobmagergade, DK-1150, Copenhagen, Denmark<br /><br />Directory of Japanese Giving, Corporate Philanthropy Report, 2727 Fairview Avenue East, Suite D, Seattle, WA 98102 USA<br /><br />Directory of International Corporate Giving in America & Abroad, The Taft Group, 27500 Drake Road, Farmington Hills, MI 48331-3535<br /><br />Directory of Non-Governmental Organizations in Sustainable Development Parts I & II, Population and Development, Directory of Non-Governmental Organizations in OECD Countries , and Non-Governmental Organizations and Governments: Stakeholders for Development, Head of Publications Service, OECD, 2, rue Andre-Pascal, 75775 Paris CEDEX 16, France<br /><br />EFC Monitor (quarterly publication), International Guide to Funders Interested in Central and Eastern Europe, Directory of Foundations and Corporate Members of the European Foundation Center (updated yearly) European Foundation Centre, Publications Office, 51 rue de la Concorde, B-1050 Brussels, Belgium<br /><br />Foundations in International Affiars, ACCESS: An International Affairs Information Service, 1511 K Street, N.W., Suite 643, Washington, D.C. USA 200005<br /><br />Grants for Foreign and International Programs, Guide to Funding for International & Foreign Programs, The Foundation Center, 79 Fifth Avenue, New York, NY 10003-3076 USA<br /><br />Grants from Europe, National Council for Voluntary Organizations, Regent's Wharf, 8 All Saints Street, London N1 9RL United Kingdom<br /><br />Guide to European Community Grants and Loans, Eurofi plc, Guildgate House, Pelican Lane, Newbury, Berkshire, RG13 1NX, England<br /><br />Hoover's Handbook of World Business, The Reference Press, 644 Highway 290 E. Suite E-104, Austin, Texas 78723<br /><br />Inside Japanese Support, Directory of International Corporate Giving, The Taft Group, 12300 Twinbrook Parkway, Suite 450, Rockville, MD 20852 USA<br /><br />InterAction Member Profiles, American Council for Voluntary International Action, 1717 Massachusetts Avenue, NW, Suite 801, Washington, DC USA 20036<br /><br />International Encyclopedia of Foundations (1990), Greenwood Press, 88 Post Road West, Westport Connecticut, USA 06881<br /><br />International Foundation Directory, Europa Publications Limited, 18 Bedford Square, London, EC1b 3JN U.K. <br /><br />The NGLS Handbook, United Nations Non-Governmental Liaison Service, Room 6015, 866 UN Plaza, New York, NY 10017<br /><br />National Directory of Grantmaking Public Charities, The Foundation Center, 79 Fifth Avenue, New York, NY USA 10003-3076<br /><br />Nederland en Ontwikkelingslanden Adreslijst, Voorlichtingsdienst Ontwikkelingssamenwerkin, Bezuidenhoutseweg 67, Postbus 20061, 2500 EB Den Haag, Nederland<br /><br />The Reality of AID, International Council of Voluntary Agencies, Case Postale 216, 1211 Geneva 21 Switzerland<br /><br />United Nations Handbook, Ministry of Foreign Affairs and Trade, Private Bag 18902, Parliament Buildings, Wellington, New Zealand<br /><br />Verzeichnis der Deutschen Stiftungen (1991), Bundesverband Deutscher Stiftungen e.V. Adenaueralle 15 W-5300 Bonn 1 Germany<br /><br />WFC/International Philanthropy (quarterly), World Fundraising Council Secretariat, 1101 King Street, Suite 700, Alexandria, Virginia, 22314 USA<br /><br /><br /><br />b. Electronic Resources for Researching the Web. In addition to the directories mentioned above, consider going online and researching the World Wide Web. The major advantage of obtaining information from the web is one of timeliness—you are likely to find the latest information about a particular donor. Nevertheless, always check the entry dates of Web text to see if the information is current.<br /><br /><br />The following are some recommended Websites that provide assistance in researching the Web:<br /><br />A Grant Seeker’s Guide to the Internet: Revised by Grant and Sonenberg is a very readable publication for those not familiar with using the Web to identify funding resources. This document can be accessed at http://www.mindspring.com/~ajgrant/guide.htm.<br /><br />Guide to Grantseeking on the Web is a print guide to researching the web (The Foundation Center, 79 Fifth Avenue, New York, NY 10003-3076). It contains a toolkit of resources for identifying funding sources, a glossary of common terms, and a bibliography of related resources in the field. This book helps the donor prospector to develop an organized, focused approach to funding research on the Web while saving valuable research time.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />c. Web Portals for Donor Websites. The following portals provide direct linkages to hundreds of grantmaker Websites on a regional or worldwide basis:<br /><br />1. Regional Websites of Donors.<br /><br />Africa and the Middle East:<br />African Development Bank<br />http://www.afdb.org/ <br />The African Development Bank’s Website provides information on how it invests in combating poverty and improving the lives of peoples on the continent of Africa.<br /><br />African Development Foundation<br />http://www.sdnp.undp.org/sdncmr/subweb/adf.htm<br />The African Development Foundation’s Website describes how it supports self-help development initiatives of under-privileged people of Africa.<br /><br />ArabNet<br /> http://www.arab.net<br />An online resource for information on the Arab world in the Middle East & North Africa, particularly useful in identifying multi-national corporations active in region. For additional information, also see the following Websites:<br /> http://www.hdjp.org <br /> http://www.1000sites.com<br /><br />Southern African Grantmakers Association<br />http://www.wingsweb.org/DirectoryInformation/SAGA.htm<br />SAGA provides professional development and technical assistance to independent, voluntary and nonprofit organizations and individuals involved in funding development projects in Southern Africa.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Asia and the Pacific<br /><br />Asian Development Bank: http://www.asiandevbank.org/<br />ADB’s Website provides detailed information on its geographical and programmatic priorities and application procedures. See the following page for information on current projects by country and category:<br />http://www.asiandevbank.org/projects<br /><br />Asia Pacific Philanthropy Information Network<br />http://www.asianphilanthropy.org/<br />The Asia Pacific Philanthropy Information Network seeks to: make available contemporary information about philanthropy and the third sector within the Asia Pacific region, and build strong networks between researchers seeking to understand philanthropy and the third sector within the region. The Asian Pacific Philanthropy Consortium aims to promote the flow and effectiveness of philanthropy in the region. http://www.asianphilanthropy.org/appc/<br /><br />Indian Centre for Philanthropy<br />www.indev.nic.in/icp<br />The ICP acts as a clearinghouse of information on national and international philanthropy.<br /><br />Japan Foundation Centre<br />http://www.jfc.or.jp <br />The Centre provides authoritative information on Japanese grant-making foundations to grantmakers and grantseekers. <br /><br />League of Corporate Foundations<br />http://www.wingsweb.org/DirectoryInformation/LCF.htm<br />The LCF mobilizes the business sector in the Philippines to work with communities and partner institutions on sustainable development programs.<br /><br />Philanthropy Australia<br />http://www.philanthropy.org.au/<br />PA is the national association which represents Australia's leading private, family, corporate and community Trusts and foundations, some which give internationally or regionally.<br /><br />Philippine Business for Social Progress<br />http://www.pbsp.org.ph/<br />PBSP is a private, national, and non-profit corporate-led foundation that encourages business sector commitment to social development.<br /><br />Philanthropy New Zealand<br />www.philanthropy.org.nz<br />PNZ is a membership organization representing private trusts and foundations and those grant-making trusts unique to New Zealand created through the sale of community banks and energy utilities.<br /><br />Eastern and Central Europe and the Former Soviet Union:<br /><br />Charity-Know-How<br />http://www.charitynet.org<br />An initiative of the British Foreign and Commonwealth Office, numerous charitable foundations, and other donors to provide technical assistance to organizations working the Central and Eastern Europe and the former Soviet Union.<br /><br />Czech Donors Forum<br />http://www.czechdonors.cz/<br />The Donors Forum is an association of Czech and foreign donors—private, government and corporate—whose members support the development of a civil society in the Czech Republic by encouraging philanthropy and supporting non-governmental organizations.<br /><br />Donors Forum<br />http://www.wingsweb.org/DirectoryInformation/DFSlovakia.htm<br />The Donors Forum is an association of Slovak and foreign donors, both private and governmental.<br /><br /><br /><br /><br /><br />European Bank for Reconstruction and Development<br />http://www.ebrd.com<br />This Website provides detailed information on the EBRD's programmatic and geographical priorities in Eastern and Central Europe and the countries of the Former Soviet Union.<br /><br />NGONET<br /> http://www.ngonet.org/fundr.htm<br />This Website has been created to provide information to, for, and about NGOs in Central and Eastern Europe. The Fundraising Support link includes a guide to a variety of funders supporting projects in this region.<br /><br />Latin America and the Caribbean:<br /><br />Centre for Philanthropy<br /> www.charity.bm<br />The Centre is the clearinghouse and database for Bermuda’s trusts and foundations.<br /><br />Centro Colombiano de Responsibilidad Empresarial<br />www.ccre.org.co<br />The Centro promotes philanthropy and social responsibility among Colombian companies. <br /><br />Centro Mexicano de Filanthropia<br />http://www.cemefi.org/<br />CEMEFI is an association of Mexican foundations and trusts that promotes philanthropy in Mexico.<br /><br />Grupo de Fundaciónes<br />www.gdf.org.ar<br />GDF is an association of foundations and corporate donors in Argentina.<br /><br />Grupo de Institutos, Fundacoes e Empresas www.gife.org.br <br />GIFE is a membership association that includes institutes, foundations and corporations which are active within the Third Sector in Brazil, making private resources available for public purposes.<br /><br /><br />Inter-American Development Bank: http://www.iadb.org/<br />Website of the IADB provides detailed information on the Bank’s geographic and programmatic priorities. The IADB also has the web page for the Inter-American Working Group on Youth Development with hyperlinks to other sites.<br /><br />Inter-American Foundation<br />http://www.iaf.gov<br />The Inter-American Foundation’s Website provides an overview of its work in Latin America and the Caribbean to promote equitable, responsive, and participatory self-help development. The Website also describes how IAF enters into partnerships with public- and private-sector entities to scale up support and mobilize local, national, and international resources for grassroots development.<br /><br />Jamaican Foundations and Corporate Donors<br />http://www.wingsweb.org/DirectoryInformation/JFCD.htm<br />The JFCD publishes directories on Jamaican trusts and foundations.<br /><br />The Synergos Institute<br />http://www.synergos.org/globalphilanthropy/database/<br />The Synergos Institute maintains a searchable database containing profiles of over 120 foundations and grantmakers operating in Latin American countries.<br /><br />2. World-wide:<br /><br />Action Without Borders<br />http://www.idealist.org/<br />This is Website contains thousands of links to the homepages of community-based NGOs, international NGOs, grassroots organizations, and international and country-specific donors in 130 countries. Using its search functions, you can identify and provide hyperlinks to the Websites of numerous donors scattered all over the world. <br /><br /><br /><br /><br />Association of Voluntary Service Organizations (AVSO)<br />http://village.agoranet.be/~aviso/links.html<br />This Website serves as a resource for recruiting volunteers to work overseas and also provides a linkage to EU funding for youth and education.<br /><br />British Library for Developmental Studies<br />http://nt1.ids.ac.uk/eldis/ <br />This Website provides access to detailed information on national/government aid agencies, regional aid agencies and development banks, the World Bank Group, United Nations Agencies, non-governmental organizations as donors, volunteer supplying aid agencies, and other development aid sources. <br /><br />Charity Village: http://www.charityvillage.com/charityvillage/fund.asp <br />This Canadian Website serves as a “information kiosk” for both Canadian and international NGOs. It contains links to online databases and directories of Canadian funding agencies, many of whom fund abroad.<br /><br />The Communication Initiative<br />http://www.comminit.com<br />CI’s Website contains links to a number of multi- and bilateral donor agencies and also contains information on strategic thinking, planning models, and monographs on a wide range of development topics. <br /><br />The Council on Foundations<br />http://www.cof.org<br />Primarily directed toward the trustees and staff of U.S.-based donor institutions, this Website provides information, ideas, analysis and commentary relevant to effective grantmaking.<br /><br />Deutsches Spendeinstitue Krefeld (German Charities Institute)<br />http://www.dsk.de/engl/<br />In German and English, this Website provides information on philanthropy in Germany and more than 5,200 German not-for-profit organizations. It also includes links to the Websites of a number of German donors working internationally.<br /><br />Development Gateway<br />http://www.developmentgateway.com<br />The Development Gateway of the World Bank is designed to help communities, organizations, and individuals build partnerships, share ideas, and work together to reduce poverty. Its database contains comprehensive information on a broad variety of development topics. The Website also serves as a portal to a significant number of resource and specialized technical assistance organizations.<br /><br />Directory of Development Organizations<br />http://www.devdir.org/right.html<br />This Website provides an online guide to micro-finance organizations, small enterprise development organizations, development agencies, private sector organizations, development banks, and government ministries.<br /><br />European Foundation Centre’s Funders Online <br />http://www.fundersonline.org/<br />The EFC has incorporated a useful search mechanism for identifying potential foundation and corporate funders active in Europe and elsewhere.<br /><br />European Forum on International Cooperation: http://www.oneworld.org/euforic <br />EUFORIC contains information on official and non-governmental donor agencies in Austria, Belgium, Denmark, France, Germany, Ireland, the Netherlands, Portugal, Spain, and the United Kingdom.<br /><br />Eurongos: http://www.eurongos.org/english/main_guide.htm<br />Eurongos has a search function to identify where the 16 European Official Development Assistance Agencies are working and what areas they are funding. <br /><br /><br /><br />Fondsen In Nederland<br />http://www.verenigingvanfondsen.nl/<br />The Association of Foundations in the Netherlands (FIN) provides information on foundations in the Netherlands. The 'Fondsenboek', a directory which is published every two years by the FIN, provides information on approximately 600 Dutch foundations.<br /><br />Fundsnetservice<br />http://fundsnetwervices.com/internat.htm<br />This gateway Website provides links to the Websites of numerous non-U.S.-based foundations. <br /><br />Grantmakers Without Borders<br />http://www.internationaldonors.org<br />Grantmakers seeks to expand international philanthropy and serves as a clearinghouse on giving internationally.<br /><br />Guidestar<br />http://www.guidestar.org<br />Guidestar is another gateway Website with a search engine that can be used to identify U.S.-based donors interested in specific countries. The site also includes news on the world of philanthropy. Grant seekers can also post funding requests online.<br /><br />International Chamber of Commerce http://www.webnexus.com/users/icc/iccnchp.html<br />This is a “first stop” Website for identifying companies located in any region of the world that could be approached for funding and collaboration.<br /><br />International Youth Foundation http://www.iyfnet.org<br />IYF’s Website contains information about its global network of country partners that provide financial and technical assistance to local youth-led and youth-serving programs.<br /><br /><br /><br /><br />National Endowment for Democracy<br />http://www.ned.org<br />The NED offers a portal to over 80 donors worldwide that fund projects dealing with human rights, democracy building, and conflict resolution. <br /><br />Organization for Economic Co-operation and Development http://www.oecd.org/dac/htm/dacsites.htm<br />The OECD’s Website contains linkages to the home pages of the member countries of the Development Assistance Committee (DAC), including Australia, Canada, European Commission, France, Germany, Japan, New Zealand, Norway, Spain, Belgium, Denmark, Finland, France, Netherlands, United Kingdom, Sweden, and the United States.<br /> <br />United Nations Development Program http://www.undp.org<br />The UNDP’s Website contains detailed information on its geographical and programmatic priorities.<br /><br />United Nations Non-Governmental Liaison Service (NGLS)<br />http://www.un.org/MoreInfo/ngolink/welcome.htm<br />This is the Website of the UN agency responsible for coordinating dialogue and cooperation between the UN system and NGOs. Also included is a list of numbers for NGO liaison officers at the various divisions of UN headquarters in New York.<br /><br />United States International Grantmakers<br />http://www.usig.org<br />The purpose of this site is to facilitate international grantmaking by providing access to country reports and laws governing nonprofits and other informational materials and resources. The site serves both grantmakers and grantseekers by supporting and facilitating the process of making grants overseas.<br /> <br /><br /><br /><br />United States Agency for International Development<br />http://www.usaid.gov/<br />USAID's Website provides detailed information on each of the agency’s programmatic and geographical priorities and application procedures.<br /><br /><br />The World Bank NGO and Civil Society Unit<br />http://www.worldbank.org/ngos<br />This site provides extensive information on how NGOs and Civil Society Organizations can work in partnership with the World Bank. It also provides linkages to the Bank’s priority themes and issues, its policies and guidelines for working with the NGO sector, and contact information of key staff.<br /><br />WINGS<br />http://www.wingsweb.org/<br />This Website is maintained by the Council of Foundations and provides numerous hyperlinks to national and regional grantmaking associations, philanthropic centers, donor consortia, advisory groups, and other types of organizations providing specialized services to grantmakers in specific countries throughout the world.<br /><br />In this short monograph, I have described many of the resources that are available in printed directories and on the Internet that provide in depth information on donors. By researching these directories and Websites, you will now be able to identify donors who could be approached to support your development projects. Success!<br /><br /> Jack K. Boyson<br /> August 2001Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-22665250900148261102009-06-16T06:30:00.000-07:002009-06-16T06:31:29.518-07:00Indonesian-English AcronymsAcronym Indonesian English<br />AAI Asosiasi Advokat Indonesia Indonesian Advocates' Association<br />ABG Anak Baru Gede Young Teens<br />ABRI Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Indonesian Armed Forces<br />ADRI Angkatan Darat Republik Indonesia Indonesian Army<br />AEI Asosiasi Emiten Indonesia Indonesian Public Listed Companies Association<br />AIMMI Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia Association of Indonesian Edible Oil Industries<br />AIPI Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Association of Indonesian Political Scientists<br />AJI Aliansi Jurnalis Independen Alliance of Independent Journalists<br />AKABRI Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Indonesian Armed Forces Academy<br />AKMIL Akademi Militer Military Academy<br />AKPOL Akademi Polisi Police Academy<br />ALRI Angkatan Laut Republik Indonesia Indonesian Navy<br />Amdal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Environmental Impact Analysis<br />APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional State Budget<br />APEI Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia Indonesian Securities Companies<br />APHI Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Association of Indonesian Forest Concessionaires<br />Apindo Asosiasi Pengusaha indonesia Indonesian Employers Association<br />APJATI Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Association of Indonesian Labor Export Companies<br />APKI Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia Indonesian Pulp and Paper Association<br />Apkindo Asosiasi Panel Kayu Indonesia Association of Indonesian Wood Panel Producers<br />ASIRI Asosiasi Industri Rekaman Indonesia Indonesian Recording Industry Association<br />Askes Asuransi Kesehatan Health Insurance; State-owned Health Insurance Company<br />Aspadin Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia Association of Indonesian Producers of Packaged Drinking Water<br />AURI Angkatan Udara Republik Indonesia Indonesian Air Force<br />Bapebti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesian Commodities Exchange Agency<br />Bakin Badan Koordinasi Intelijen Negara State Intelligence Coordinating Board <br />Bakornas PBP Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi National Coordination Board for Disaster Management and Refugees<br />Bakorstanas Badan Kordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional Agency for the Coordination of Support for the Development of National Stability<br />Balitbang Badan Penelitian dan Pengembangan Research and Development Body<br />Bapedal Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Environmental Impact Management Agency<br />Bapedalda Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah District Environmental Impact Management Agency<br />Bapepam Badan Penanaman Pasar Modal Capital Market Supervisory Agency<br />Bappeda Badan Perencanaan Pembangunan Daerah City's Development Planning Board<br />Bappebti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Futures Exchange Supervisory Board<br />Bappenas Badan Perencana Pembangunan Nasional National Development Planning Board<br />Batan Badan Tenaga Atom Nasional National Atomic Energy Agency<br />BAZIS Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (Islamic) board which oversees the collection of alms<br />BEJ Bursa Efek Jakarta Jakarta Stock Exchange<br />BES Bursa Efek Surabaya Surabaya Stock Exchange<br />BIA Badan Intelijen ABRI Armed Forces Intelligence<br />BKKBN Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional National Family Planning Board<br />BKKKS Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Social Welfare Coordinating Body<br />BKPM Badan Koordinasi Penanaman Modal Investment Coordinating Board<br />BMG Badan Meteorologi dan Geofisika Meteorology and Geophysics Agency<br />BPD Bank Pembangunan Daerah District Development Bank<br />BPHN Badan Pembinaan Hukum Nasional Agency for National Legal Development<br />BPK Badan Pemeriksa Keuangan State Audit Board<br />BPKP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Development and Finance Controller<br />BPN Badan Pertanahan Nasional National Land Agency<br />BPPC Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih Clove Marketing and Buffer Stock Agency<br />BPPT Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Agency for the Assessment and Application of Technology<br />BPS Biro Pusat Statistik Central Bureau of Statistics<br />Bulog Badan urusan Logistik State Logistics Agency<br />BUMN Badan Usaha Milik Negara State-owned enterprises<br /> <br />DAMRI Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia State-run bus company<br />DAS Daerah Aliran Sungai Watershed<br />Dekopin Dewan Koperasi Indonesia Indonesian Cooperatives Council<br />DLLAJ Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan City Land Transportation Agency<br />DPR Dewan Perwakilan Rakyat House of Representatives<br />DPRD I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Provincial Legislative Council <br />DPRD II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II District Legislative Council <br />Gaikindo Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Association of Indonesian Automotive Industries<br />GAPPRI Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Association of Indonesian Cigarette Producers<br />GBHN Garis-Garis Besar Haluan Negara State Policy Guidelines<br />GBSI Gabungan Serikat Buruh Independen Federation of Independent Trade Unions<br />GDN Gerakan Disiplin Nasional National discipline movement<br />GMKI Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Indonesian Christian Students Movement<br />GMNI Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia The Indonesian Nationalist Students Movement<br />GNOTA Gerakan Nasional Orang Tua Asuh National Foster Parents Movement<br />HIPMI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Indonesian Young Entrepreneurs Association<br />HIPPI Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Indonesian Indigenous Entrepreneurs Association<br />HKTI Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Indonesian Farmers Association<br />HMI Himpunan Mahasiswa Islam Association of Islamic Students<br />IAIN Institut Agama Islam Negeri State Islamic Institute<br />ICMI Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia Association of Indonesian Muslim Intellectuals<br />IDI Ikatan Dokter Indonesia Indonesian Medical Doctors Association<br />Ikadin Ikatan Advokat Indonesia Indonesian Bar Association<br />Ikapi Ikatan Penerbit Indonesia Indonesian Publishers Association<br />IMB Izin Mendirikan Bangunan Construction permits<br />IMM Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Muhammadiyah Students Association<br />INPRES Instruksi Presiden Presidential instruction program<br />IPHI Ikatan Penasihat Hukum Indonesia Association of Indonesian Lawyers<br />Kadin Kamar Dagang dan Industri Indonesian Chamber of Commerce and Industry<br />KB Keluarga Berencana Family Planning<br />KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga Domestic Violance<br />KIPP Komite Independen Pemantau Pemilu Independent Election Monitoring Committee<br />KITAS Kartu Izin Tinggal Sementara Temporary Stay Permit<br />KMK Kredit Modal Kerja Credit for Working Capital<br />KNPI Komite Nasional Pemuda Indonesia Indonesian National Youth Committee<br />Kodim Komando Distrik Militer District military command<br />Kontras Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Commission for Missing Persons and Victims of Violence<br />Kopassus Komando Pasukan Khusus The Army's Special Force (red berets)<br />Korpri Korps Pegawai Republik Indonesia Indonesian Civil Servants Corps<br />Kosgoro Kesatuan Organisasi Gotong Royong Mutual Assistance Multi Purpose Organization<br />Kostrad Komando Strategis Angkatan Darat Army Strategic Reserves Command (green berets)<br />Kowani Kongres Wanita Indonesia Indonesian Women's Congress<br />KPLP Kesatuan Patroli Laut dan Pantai Indonesian Coast and Sea Guard Unit<br />KPR Kredit Pemilikan Rumah Housing loan/home loan<br />KUD Koperasi Unit Desa Village cooperatives<br />KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Criminal Code Procedures<br />KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana Criminal Code<br />KUHPer Kitab Undang-undang Hukum Perdata Civil Code<br />KUK Kredit Usaha Kecil Credit for small enterprise<br />KPU Komisi Pemilihan Umum General Elections Commission<br />KUT Kredit Usaha Tani Credit for farmers<br />KWI Konferensi Waligereja Indonesia Bishop Council of Indonesia<br />LAN Lembaga Administrasi Negara National Institute of Administration<br />LAPAN Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional National Space and Aviation Agency<br />LBH Lembaga Bantuan Hukum Legal Aid Institute<br />Lemhannas Lembaga Ketahanan Nasional National Resilience Institute<br />LIPI Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia National Institute of Sciences<br />LKMD Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa Village Resilience Council<br />LP2K Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Institute for Consumers' Protection and Fostering<br />LP3ES Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial Institute of Research, Education and Information of Social and Economic Affairs<br />LSF Lembaga Sensor Film Film Censorship Board<br />MA Mahkamah Agung Supreme Justice<br />MCK Mandi, cuci, kakus public bathing, washing and toilet facilities<br />Menwa Resimen Mahasiswa University military group<br />Monas Monumen Nasiona The National Monument <br />MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat People's Consultative Assembly<br />MUI Majelis Ulama Indonesia Indonesian Ulemas Council<br />Organda Organisasi Pengusaha Angkutan Darat Organization of Land Transportation Owners<br />Pantura pantai utara Java's northern coast<br />P3K (PPPK) Pertolongan Pertama pada Kecelakaan First Aid<br />PBHI Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Indonesian Legal Aid and Human Rights Association<br />PCPP Persatuan Cendikiawan Pembangunan Pancasila Association of Intellectuals for Pancasila Development<br />Peradi Perhimpunan Advokat Indonesia Association of Indonesian Advocates<br />Perumnas Perumahan nasional State Housing Company<br />PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia Indonesian Teachers Union<br />PHDI Persida Hindu Dharma Indonesia Indonesian Hindu Religious Council<br />PHRI Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Indonesian Hotel and Restaurant Association<br />PIN Pekan Imunisasi Nasional National Immunization Week<br />PKK Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Family Welfare Movement<br />PLN Perusahaan Listrik Negara state-owned electricity company<br />PLTN Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Nuclear Power Plant<br />PMI Palang Merah Indonesia Indonesian Red Cross<br />PMII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Indonesian Islamic Students Movement<br />PMKRI Persatuan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia Association of Catholic Students<br />PNS Pegawai Negeri Sipil Civil Servant; Government Employee<br />POLRI Kepolisian Negara Republik Indonesia Indonesian National Police<br />POMG Persatuan Orangtua Murid dan Guru Parent-teacher association<br />Posyandu Pos Pelayanan Terpadu Health POS; maternal and baby clinic <br />PPLH Pembinaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Cultivation and Preservation of the Environment<br />PPN Pajak Pertambahan Nilai Value-added tax (VAT)<br />Prokasih Program Kali Bersih Clean River Program<br />PT Perseroan Terbatas Corporation<br />Puskesmas Pusat Kesehatan Masyarakat Community health centre; Local government clinic; Village clinic<br />PWI Persatuan Wartawan Indonesia Indonesian Journalists Association<br />RS Rumah Sakit Hospital<br />RSUD Rumah Sakit Umum Daerah District hospital<br />RT Rukun Tetangga Neighborhood unit<br />RW Rukun Warga Community unit<br />SD Sekolah Dasar Elementary School<br />Sembako sembilan bahan pokok The nine basic commodities<br />Siskamling sistem keamanan lingkungan Neighborhood watch<br />SMA Sekolah Menengah Atas Senior high school<br />SMP Sekolah Menengah Pertama Junior high school<br />SPP sumbangan penyelenggaraan pendidikan Educational Management Contribution; tuition fee<br />TNI Tentara Nasional Indonesia Indonesian National Army<br />Walhi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Indonesian Forum for Environment<br />Walubi Perwalian Umat Budha Indonesia Council of Buddhist Communities<br />WIB Waktu Indonesia Barat Indonesian Western Time Zone<br />WIT Waktu Indonesia Timur Indonesian Eastern Time Zone<br />WITA Waktu Indonesia Tengah Indonesian Central Time Zone<br />YKAI Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia Indonesian Child Welfare Foundation<br />YLKI Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Indonesian Consumers Foundation<br />YPAC Yayasan Pengembangan Anak Cacat Foundation for the Rehabilitation of Disabled Children.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-57949184782932474662009-06-16T06:29:00.001-07:002009-06-16T06:30:16.398-07:00Membangun Parepare menjadi kota wisataMembayangkan Parepare dibangun seperti tempat wisata Pantai Ancol di Jakarta dipadu dengan beberapa fasilitas permainan Disneyland tentu sangat menyenangkan dan luar biasa. Apalagi suasana-nya seperti Pantai Copacabana di Brazil. Wah tentu sangat menakjubkan sebagai pusat wisata pantai dan hiburan keluarga di Sulawesi Selatan.<br /> Kota Parepare memang luar biasa, sungguh indah ! Pantas saja mantan Presiden Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie menjuluki tempat kelahirannya itu sebagai Monte Carlo-nya Indonesia. Di malam hari kita bisa memandang keindahan Kota Parepare dipinggir laut yang luas membentang dari kaki bukit di pinggiran kota. Barulah kita menyadari ada sebuah mutiara terpendam disana. Mutiara yang harus di gali dan di asah agar lebih berkilau dan memiliki nilai jual yang sangat tinggi untuk ditawarkan pada investor.<br /> Salah satu keunggulan Kota Parepare adalah letaknya yang langsung bersinggungan dengan garis pantai. Beberapa infrastruktur kota seolah menjadi bagian penting dari pantai. Ini membuat pergerakan apapun dari laut ke daratan begitu mudah dan efisien. Tidak banyak kota di Indonesia yang berdiri atau dibangun menyatu dengan pantainya seperti Kota Parepare ini. Contohnya adalah Pelabuhan Nusantara Parepare tempat berlabuh kapal penumpang dan barang yang menyatu dengan kota dan menjadi bagian pusat Kota Parepare.<br /> Parepare membutuhkan sebuah terobosan yang baru dan luar biasa untuk maju dan berbeda. Sesuatu yang membuat perekonomian wilayah Parepare dan sekitarnya melaju dengan cepat agar bisa lebih mandiri secara ekonomi untuk meraih kemakmuran di era otonomi daerah ini. Membuat masyarakat Parepare lebih sejahtera dan bisa memperkecil pengangguran. Salah satunya adalah dengan mengadakan sebuah Proyek Akbar membangun Kota Parepare sebagai pusat kota wisata pantai dan hiburan keluarga di Sulawesi Selatan. Bisakah?<br /> Tentu saja bisa ! Tak ada yang tak mungkin. Tentu saja semua itu demi kepentingan dan kemakmuran masyarakat Parepare sendiri. Rakyat Parepare hanya membutuhkan sebuah komitmen dan kebulatan tekad yang kuat untuk memulai proyek ini. Komitmen ini dibutuhkan pemerintah Kota Parepare dan investor untuk bekerja dengan tenang dan aman. Oleh karena itu perlu diadakan sosialisasi terlebih dahulu untuk mengetahui pendapat masyarakat dari berbagai kalangan. Rakyat Parepare harus diberi waktu yang cukup untuk mendapatkan informasi mengenai proyek akbar ini.<br />Tata Ulang Kota Parepare<br /> Untuk mewujudkan proyek akbar ini, tata ulang Kota Parepare tak dapat dihindari. Jalan-jalan akan dibuat lebih lebar dan panjang yang sekaligus berfungsi sebagai dermaga tempat ratusan speed boat dan jet ski yang disediakan untuk wisatawan bersandar. Pusat perbelanjaan modern, mal, café, hotel, restaurant, arena bermain dan lain-lain akan dibangun sebagai fasilitas pendukung bagi para wisatawan domestic dan manca negara. Juga akan ada ruang terbuka yang luas untuk sebuah taman atau hutan kota . Para wisatawan ini bisa bermain dengan air laut di tepi taman sembari memandang keindahan laut yang membentang luas dan menyaksikan tenggelamnya matahari di ufuk barat.<br /> Jadi, dari sekilas gambaran rencana tata ulang Kota Parepare ini dapat dibaca dengan jelas oleh masyarakat Kota Parepare bahwa ada beberapa bagian kota yang harus di rekonstruksi kembali. Artinya akan ada langkah penggusuran pemukiman warga terutama warga yang berada di garis pantai.<br /> Namun warga masyarakat yang terkena penggusuran tak perlu cemas. Pemerintah kota dan investor harus menjamin ganti rugi yang layak. Prioritas utama yang ditawarkan adalah relokasi dan resettlement warga ke pinggiran kota. Investor dan Pemerintah Kota Parepare harus menampung masukan warga tergusur untuk kepentingan kedua belah pihak. Ini adalah syarat mutlak bagi investor. Warga harus sudah menempati pemukiman baru lengkap dengan fasilitasnya dengan kualitas baik sebelum proyek di mulai.<br /> Diharapkan satu-satunyanya fasilitas public yang tidak digusur adalah Pelabuhan Nusantara Parepare. Tindakan yang tepat dan perlu dilakukan adalah renovasi dan modernisasi Pelabuhan Nusantara menjadi lebih sesuai dengan citra kota wisata pantai. Alasan lain Pelabuhan Nusantara tetap dipertahankan adalah bahwa kota wisata pantai yang dibangun ini adalah merupakan kota wisata yang terbuka bagi siapa saja. Tak boleh ada wisatawan yang harus diistimewakan. Semua punya hak yang sama untuk menikmati fasilitas yang ditawarkan.<br />Daya Dukung dan Prospek Ekonomi<br /> Pabrik semen di Sulawesi Selatan diharapkan menjadi salah satu faktor pendukung. Jaminan ketersediaan pasokan semen dapat menjadi nilai tambah bagi investor untuk membangun proyek ini. Prasarana dan sarana jalan juga sudah cukup bagus dan mulus. Tenaga kerja cukup banyak tersedia. Ketersediaan listrik juga akan berlimpah seiring dengan dibangunnya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Gorontalo bila benart-benar terwujud. Pemerintah Kota Parepare hanya perlu memikirkan berbagai insentif bagi investor, jaminan keamanan dan jaminan berusaha.<br /> Menyangkut pemberian berbagai insentif untuk menarik investor, sangat terkait dengan reformasi birokrasi. Peraturan daerah yang bermasalah dan memberatkan investor harus ditinjau kembali. Mental aparatur pemerintah kota (PNS) juga turut diubah. Tidak boleh ada satu instansi-pun yang melakukan pungli pada investor. Masyarakat juga harus melakukan tindakan yang sama untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan kehidupan sosial yang sehat. Pengawasan harus terus menerus dilakukan. Hukum harus ditegakkan dengan tegas dan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada tindakan anarki sekecil apapun untuk menjaga iklim usaha yang tenang dan nyaman.<br /> Bila proyek ini benar-benar terwujud, Kota Parepare memiliki prospek ekonomi yang cerah. Proyek akbar ini adalah proyek investasi yang padat modal dan padat karya. Uang ratusan milyar rupiah akan berputar di Parepare. Tenaga kerja akan banyak terserap.<br /> Oleh karena itu masyarakat Parepare harus memiliki dedikasi yang tinggi dan mau bekerja keras sebagai orientasi baru pandangan hidupnya demi membangun Parepare ke masa depan.<br /> Nah , apakah DPRD dan Pemerintah Kota Parepare tertarik ? Mari kita melakukan roadshow mencari investor ke Dubai, Arab Saudi, Amerika Serikat, Australia dan Jepang, he …he… he..<br />Siapa tahu, kan ?<br /> Kita tunggu pendapat para pejabat dan tokoh masyarakat Parepare mengenai usulan ini. Semua boleh bicara apa saja. Kirim ke Pare Pos tentu saja !<br /><br />Tulisan ini pernah dimuat di Koran Harian Pare Pos tanggal 05 Desember 2006Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-5973165152796866412009-06-16T06:24:00.000-07:002009-06-16T06:27:59.921-07:00Bersantap di ThailandSelera Anda akan terpuaskan di Thailand!<br />Di Bangkok misalnya, selain kekhasan citarasa Thai yang asli, hidangan lezat dari berbagai bangsa lengkap tersedia. Dari Skandinavia sampai Lebanon. Dari International Buffet sampai Vegetarian. Jika bingung, tersedia pula brunch di hotel yang lengkap dengan harga wajar. <br /><br />Berikut beberapa unggulannya:<br /><br />1) Fine Dining khas Thailand<br /> Blue Elephant (www.blueelephant.com)<br />Lokasi: 233 South Sathorn Rd. BTS: Surasak (Budget 1.000 Baht/orang)<br />Selain menawarkan citarasa kelas satu, resto ini juga menyediakan kelas memasak. Cobalah Foie Gras with Tamarind sauce, Scallops Mangosteen Salad dan Massaman Lamb. <br /><br /> Baan Khanitha (www.baankhanitha.com)<br />Lokasi: 36/1 Sukhumvit Soi 23. BTS: Asoke. MRT: Sukhumvit. <br />Lokasi 2: 49 Soi Ruam Rudi, Pathumwan. Pemenang penghargaan dan bersuasana rumah khas Thai yang cantik. Budget: 500 baht/orang.<br /><br /> Basil<br />Lokasi: Sheraton Grande Sukhumvit, 250 Sukhumvit Road (Budget: 1500 Baht/orang). Banyak memenangkan penghargaan. <br /><br /> Bed Supperclub<br />Lokasi: 26 Sukhumvit Soi 11. BTS: Nana. Cocok untuk bersama teman. <br /><br /> Cabbage & Condoms<br />10 Sukhumvit Rd. Soi 12 Klongtoey (Budget: 400 Baht/orang)<br />Restoran unik ini mendukung yayasan anti AIDS Thailand dan program KB di pedesaan. Cobalah Roasted Chicken with Honey.<br /><br /> Supatra River House<br />288 Soi Wat Rakhang, Arum Amarin Rd. <br />Salah satu resto tercantik di tepi sungai Chao Phraya, dengan pemandangan Grand Palace. (Budget set menu 1.200 Baht).<br /><br /> Bussaracum (www.bussaracum.com)<br />139 Sethiwan Tower Pan Rd. Silom, Bangrak, tak jauh dari Kedubes Myanmar. <br />Menawarkan Buffet dengan harga sangat menarik (200 baht), dengan suasana yang mewah. Budget 500 Baht/orang.<br /><br /><br />Dengan Pertunjukan:<br /><br /> Baan Thai<br />7 Soi 32 Sukhumvit Rd. Prakanong. Set menu termasuk acara tarian 550 Baht. <br /><br /> Piman Thai Theater Restaurant<br />Sukhumvit Rd 49 Soi 46, Wattana.<br />Dengan desain Thai tradisional, Anda dapat menikmati set menu sembari menyaksikan pagelaran tari. (Set menu 500 Baht)<br /><br /> Royal Dragon <br />35/222 Nua Bangna, Phra Khanong. Restoran terbesar di dunia (Guiness book of records), menyediakan pertunjukan khas Thailand setiap jam 19.00. Cocok untuk rombongan. <br /><br /> Sala Rim Nam <br />Oriental Hotel, 48 Oriental Avenue. <br />Resto romantis di tepi sungai Chao Phraya, untuk santap siang dan malam. Pertunjukan tari Thai hanya saat santap malam. Feri hotel akan mengantar pengunjung menyeberangi sungai ke paviliun yang santik. <br /><br /> Silom Village (www.silomvillage.co.th)<br />286 Silom Road, Bangrak. <br />Berkonsep “taman terbuka”, merupakan resto favorit di Bangkok. Budget 700 baht/orang.<br /><br /> <br />2) Dinner Cruise<br /> Abadikan kenangan manis Anda di Bangkok dengan bersantap malam bersama kekasih di atas kapal bermandikan cahaya malam sungai Chao Phraya. Beberapa pilihan yang ada:<br /> Chao Phraya Princess (kapal bergaya yacht)<br />Berangkat dari River City Pier pk. 19.00, lengkap dengan iringan live music. (Budget: $20/orang)<br /> Loy Nava (kapal antik khas Thailand)<br />Naik dari Si Phraya Express Boat (antara Royal Orchid Sheraton dan Kedubes Portugis). Tersedia sarapan, makan siang dan makan malam, juga bisa dicarter. Hidangan kelas satu, menyediakan pula menu halal. Web: www.loynava.com<br /> Shangri-La Horizon Cruise, Shangri-La Hotel.<br />Dinner cruise pk. 19.30, dan berlayar ke Ayutthaya pk. 08.00-17.00.<br /><br />Restoran terbaik lain:<br />- Pemandangan terbaik: Sirocco (lt. 63 State Tower, 1055 Silom Rd).<br />- Kue terbaik: Cafe Lenotre (Natural Ville Exec. Residences, Soi Lang Suan. BTS: Chit Lom)<br />- Chinese food: Hai Tien Lo (Hotel Pan Pacific Bangkok, 952 Rama IV Rd). Cobalah Stir Fried Soft Shell Crab with XO sauce (250 baht/pc). Budget: 1500 baht/orang.<br /><br />3) Sunday Brunch terlengkap di Bangkok:<br /> Madison, Four Seasons Hotel<br />155 Rajdamri Rd. <br /> ETC, Royal Orchid Sheraton<br /> Coco’s Cafe, Novotel Lotus Hotel<br />Sukhumvit Soi 33. BTS: Phrom Phong.<br />Tersedia sulap dan menggambar untuk anak-anak. <br /> The Living Room, Sheraton Grande Hotel, 250 Sukhumvit Rd. BTS: Asoke.<br />Buffet pemenang penghargaan dengan iringan jazz live. <br /><br />4) Afternoon Tea/High Tea<br /> Author’s Lounge, Oriental Hotel, 48 Oriental Avenue. BTS: Saphan Taksin, lalu naik kapal hotel. Sebuah tempat bersejarah penuh tradisi, di mana para penulis dunia pernah menikmatinya, seperti Somerset Maugham. <br /> Riverside Lounge, Shangri-La Hotel, 89 Soi Wat Suan Plu. BTS: Saphan Taksin. Diiringi musik dari bangkok Symphony Light Orchestra, kenakanlah haute couture Anda dan nikmati Tea Dancing bersama kekasih hati.<br /><br />5) Seafood Supermarket<br />Di sini kita bisa memilih sendiri jenis makanan seperti di supermarket, untuk kemudian akan dimasak oleh koki sesuai selera Anda. Pilihannya sangat beragam, mulai dari aneka ikan, salmon biru, sampai kepiting Alaska.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-82023405725772401862009-06-16T06:13:00.000-07:002009-06-16T06:17:09.436-07:00FORMAT BUKU CATATAN HARIAN TUTORLampiran-Lampiran Evaluasi Pembelajaran<br /><br />Lampiran 7<br /><br />FORMAT BUKU CATATAN HARIAN TUTOR<br />(Bisa dibuat dalam buku tulis biasa)<br /><br /> Materi : Perkenalan dan Pengisian Format Penilaian Awal (diisi sesuai materi yang dibahas)<br /> Pertemuan ke- : I<br /> Tanggal : 17 Juli 2007<br /><br />Kegiatan*)<br />Hal pertama yang dilakukan oleh Tutor dalam rangka pelaksanaan Program Pemberantasan Buta Aksara adalah perkenalan dengan warga belajar. Perkenalan ini berfungsi untuk memberikan arahan dan motivasi kepada warga belajar, serta memberikan penjelasan mengenai fungsi Program Pemberantasan Buta Aksara dan mahasiswa KKN periode 52 tahun 2007. <br />Kemudian, Tutor dan warga belajar yang hadir berdiskusi mengenai hal – hal yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar. Pada pertemuan ini, Tutor membagikan alat – alat tulis yang nantinya akan selalu digunakan oleh warga belajar.<br />Setelah menerima kantong yang berisi alat tulis, para warga belajar langsung membuka kantong tersebut dengan penuh semangat. Melihat rasa antusias warga belajar, tutor kemudian memberikan pengenalan huruf-huruf abjad dan membagikan format penilaian awal kepada para warga belajar. <br /><br />*) Catatan :<br />1) Mencatat seluruh proses pembelajaran di kelompok belajar selama satu kali pertemuan <br />2) Mencatat kemajuan tiap WB dalam hal Diskusi – CALISTUNG – Aksi <br />3) Dukungan/bantuan yang diberikan tutor dalam membantu WB belajar di kelas<br />4) Kemukakan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran dan upaya pemecahannya. <br /><br /><br /><br /><br />Lampiran-Lampiran Evaluasi Pembelajaran<br /><br />Lampiran 7<br /><br />FORMAT BUKU CATATAN HARIAN TUTOR<br />(Bisa dibuat dalam buku tulis biasa)<br /><br /> Materi : Pengenalan Huruf Vokal dan <br /> Menulis (diisi sesuai materi yang dibahas)<br /> Pertemuan ke : II<br /> Tanggal : 24 Juli 2007<br /><br />Kegiatan*)<br />Pada pertemuan kedua, Tutor memberikan penjelasan mengenai cara membaca huruf abjad, dan mengenalkan huruf vokal. Warga belajar mengulangi pelafalan huruf yang diucapkan oleh tutor secara bersama-sama. Lalu warga belajar diberikan latihan menulis kembali huruf-huruf tersebut. <br />Selanjutnya warga belajar diminta bergantian untuk membaca huruf vokal. Dari kegiatan ini diketahui bahwa sebagian besar warga belajar masih belum hafal nama-nama dan bentuk huruf tersebut. Kemudian tutor secara perlahan-lahan dan bergantian menulis dan menyebutkan huruf vokal di papan tulis. Tutor juga memberikan perhatian khusus kepada warga belajar yang benar-benar tidak tahu atau belum mengerti tentang menulis dan melafalkan huruf vokal. <br /><br />*) Catatan :<br />1) Mencatat seluruh proses pembelajaran di kelompok belajar selama satu kali pertemuan <br />2) Mencatat kemajuan tiap WB dalam hal Diskusi – CALISTUNG – Aksi <br />3) Dukungan/bantuan yang diberikan tutor dalam membantu WB belajar di kelas<br />4) Kemukakan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran dan upaya pemecahannya. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Lampiran-Lampiran Evaluasi Pembelajaran<br /><br />Lampiran 7<br /><br />FORMAT BUKU CATATAN HARIAN TUTOR<br />(Bisa dibuat dalam buku tulis biasa)<br /><br /> Materi : Pengenalan Huruf Konsonan dan <br /> Menulis serta Kombinasi Huruf <br /> Vokal dan Konsonan (diisi sesuai materi yang dibahas)<br /> Pertemuan ke : III<br /> Tanggal : 27 Juli 2007<br /><br />Kegiatan*)<br />Di wal pertemuan, tutor mengajak warga belajar untuk mengingat kembali huruf vokal yang telah dipelajari. Tutor memberikan pengenalan dan cara pelafalan huruf konsonan kepada WB. Agar WB tidak bingung, tutor memberikan penjelasan, dan menyebutkan perbedaan huruf vokal dan konsonan. Selanjutnya tutor menyuruh WB secara bergantian untuk menyebutkan huruf-huruf tersebut. Setelah huruf konsonan diajarkan, tutor kembali mengajak para WB untuk melafalkan huruf-huruf abjad secara keseluruhan. <br />Di papan tulis, tutor menuliskan kombinasi huruf vokal dan konsonan dalam suku kata. Secara acak tutor meminta warga belajar untuk membaca suku kata yang ditunjuk oleh tutor. Hanya ada sebagian WB yang lancar dalam membaca suku kata ini. Pada akhir pertemuan tutor memberikan PR kepada WB untuk menyalin kombinasi huruf konsonan dan vokal dengan menggunakan huruf besar dan kecil. <br /><br />*) Catatan :<br />1) Mencatat seluruh proses pembelajaran di kelompok belajar selama satu kali pertemuan <br />2) Mencatat kemajuan tiap WB dalam hal Diskusi – CALISTUNG – Aksi <br />3) Dukungan/bantuan yang diberikan tutor dalam membantu WB belajar di kelas<br />4) Kemukakan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran dan upaya pemecahannya. <br /><br /><br />Lampiran-Lampiran Evaluasi Pembelajaran<br /><br />Lampiran 7<br /><br />FORMAT BUKU CATATAN HARIAN TUTOR<br />(Bisa dibuat dalam buku tulis biasa)<br /><br />Materi : Kombinasi Konsonan dan Vokal (diisi sesuai materi yang <br /> dibahas)<br /> Pertemuan ke : IV<br /> Tanggal : 29 Juli 2007<br /><br />Kegiatan*)<br />Di awal pertemuan belajar, tutor memeriksa pekerjaan rumah warga belajar yang telah hadir. Ternyata hampir seluruh WB bisa menulis kombinasi huruf vokal dan konsonan. Tutor kemudian mengulang kembali pelafalan huruf abjad secara keseluruhan, serta pengelompokkan huruf vokal dan konsonan. <br />Pada pertemuan ini, tutor menjelaskan lagi tentang kombinasi huruf vokal dan konsonan untuk memperkuat ingatan warga belajar secara keseluruhan di papan tulis. Warga belajar diminta maju satu per satu ke papan tulis untuk menulis dan melafalkan huruf yang disebutkan oleh tutor. Sebagian besar warga belajar masih lamban menulis di papan tulis karena masih sering lupa nama dan bentuk huruf, baik vokal dan konsonan. Sebelum kegiatan belajar usai, Tutor bersama warga belajar membaca kembali huruf secara keseluruhan selama beberapa kali. Dan warga belajar diberikan PR. <br /><br />*) Catatan :<br />1) Mencatat seluruh proses pembelajaran di kelompok belajar selama satu kali pertemuan <br />2) Mencatat kemajuan tiap WB dalam hal Diskusi – CALISTUNG – Aksi <br />3) Dukungan/bantuan yang diberikan tutor dalam membantu WB belajar di kelas<br />4) Kemukakan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran dan upaya pemecahannya. <br /><br /><br /><br /><br />Lampiran-Lampiran Evaluasi Pembelajaran<br /><br />Lampiran 7<br /><br />FORMAT BUKU CATATAN HARIAN TUTOR<br />(Bisa dibuat dalam buku tulis biasa)<br /><br />Materi : Kombinasi Konsonan dan Vokal <br /> (Lanjutan) (diisi sesuai materi yang dibahas)<br /> Pertemuan ke : V<br /> Tanggal : 31 Juli 2007<br /><br />Kegiatan*)<br />Pada pertemuan ini, tutor masih memberikan materi mengenai kombinasi huruf vokal dan konsonan. Awalnya, tutor mengajak WB untuk membaca huruf-huruf abjad. <br />Kemudian satu per satu WB diminta maju ke papan tulis untuk menuliskan suku kata yang disebutkan oleh tutor. Dari kegiatan ini didapat hasil bahwa masih banyak warga yang belum dapat menulis dan membaca suku kata. Hal ini diketahui dari masih terdapat kesalahan dalam menulis huruf. <br />Pada pertemuan ini, tutor masih mengajarkan materi mengenal membaca dan menulis kata. Kata yang dibahas dalam pertemuan ini adalah kata yang mengandung huruf vokal ganda, seperti kerbau, bantuan, dan lain-lain. <br /><br />*) Catatan :<br />1) Mencatat seluruh proses pembelajaran di kelompok belajar selama satu kali pertemuan <br />2) Mencatat kemajuan tiap WB dalam hal Diskusi – CALISTUNG – Aksi <br />3) Dukungan/bantuan yang diberikan tutor dalam membantu WB belajar di kelas<br />4) Kemukakan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran dan upaya pemecahannya. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Lampiran-Lampiran Evaluasi Pembelajaran<br /><br />Lampiran 7<br /><br />FORMAT BUKU CATATAN HARIAN TUTOR<br />(Bisa dibuat dalam buku tulis biasa)<br /><br />Materi : Kombinasi Konsonan dan Vokal <br /> (Lanjutan) (diisi sesuai materi yang dibahas)<br /> Pertemuan ke : VI<br /> Tanggal : 3 Agustus 2007<br /><br />Kegiatan*)<br />Pada pertemuan ini, materi yang dibahas masih mengenai kombinasi huruf vokal dan konsonan. Tutor mengenalkan huruf vokal ganda dan huruf vokal ganda kombinasi dengan konsonan kepada WB. Lalu tutor menulis huruf vokal ganda AI, AU, UI, IA, IO, OA, dan lain-lain di papan tulis. WB secara bersama-sama menirukan cara melafalkan huruf yang disebutkan oleh tutor di papan tulis. <br />Setelah itu, tutor kembali menulis huruf vokal ganda kombinasi dengan konsonan, seperti BUA, DEA, CAU, dan sebagainya. Tutor meminta WB secara bergantian untuk membacakan huruf vokal ganda kombinasi dengan konsonan, lalu diminta ke depan untuk menulis dan membacakan apa yang diminta tutor. <br /><br />*) Catatan :<br />1) Mencatat seluruh proses pembelajaran di kelompok belajar selama satu kali pertemuan <br />2) Mencatat kemajuan tiap WB dalam hal Diskusi – CALISTUNG – Aksi <br />3) Dukungan/bantuan yang diberikan tutor dalam membantu WB belajar di kelas<br />4) Kemukakan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran dan upaya pemecahannya. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Lampiran-Lampiran Evaluasi Pembelajaran<br /><br />Lampiran 7<br /><br />FORMAT BUKU CATATAN HARIAN TUTOR<br />(Bisa dibuat dalam buku tulis biasa)<br /><br />Materi : Pengenalan Diftong Kombiansi dengan <br /> Huruf Konsonan, dan Huruf Kondonan <br /> Ganda yang Dikombinasika dengan Huruf<br /> Vokal (diisi sesuai materi yang dibahas)<br /> Pertemuan ke : VII<br /> Tanggal : 5 Agustus 2007<br /><br />Kegiatan*)<br />Pertemuan kali ini diawali dengan mengingat kembail huruf abjad. Tutor mnuliskan huruf-huruf diftong dan mengajarkan cara memabacanya, warga belajar mengikuti pelafalan tutor. Kemudian, satu per satu warga belajar diminta untuk membaca kata yang mengandung diftong dan huruf konsonan ganda yang ditulis oleh tutor di papan tulis. <br />Agar warga belajar semakin lancar membaca dan memahami kombinasi diftong konsonan, serta kombinasi huruf konsonan ganda dengan vokal, maka warga belajar diminta untuk mempelajarinya dirumah mengerjakan pekerjaan rumah yang terkait dengan materi kombinasi diftong dengan konsonan, serta kombinasi huruf konsonan ganda dengan vokal. <br /><br />*) Catatan :<br />1) Mencatat seluruh proses pembelajaran di kelompok belajar selama satu kali pertemuan <br />2) Mencatat kemajuan tiap WB dalam hal Diskusi – CALISTUNG – Aksi <br />3) Dukungan/bantuan yang diberikan tutor dalam membantu WB belajar di kelas<br />4) Kemukakan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran dan upaya pemecahannya. <br /><br /><br /><br />Lampiran-Lampiran Evaluasi Pembelajaran<br /><br />Lampiran 7<br /><br />FORMAT BUKU CATATAN HARIAN TUTOR<br />(Bisa dibuat dalam buku tulis biasa)<br /><br />Materi : Membaca dan Menulis Kata (diisi sesuai materi yang <br /> dibahas)<br /> Pertemuan ke : VIII<br /> Tanggal : 7 Agustus 2007<br /><br />Kegiatan*)<br />Pertemuan ini diawali dengan tutor kembali mengajak kembali warga belajar tentang huruf abjad secara keseluruhan. Pada pertemuan ini, tutor meminta warga belajar maju ke papan tulis untuk menuliskan kata yang diminta oleh tutor. Hal ini sebenarnya merupakan langkah yang diambil oleh tutor untuk megetahui bagaimana kemampuan warga belajar utnuk menuliskan kata tanpa bantuan orang lain. Kata yang ditulis oleh masing-masing warga belajar berbeda antara satu dengan yang lainnya. <br />Warga kembali diajak untuk mengingat abjad dan membaca kata yang terdapat dalam buku panduan secara individu. Dari pertemuan ini dikatahui bahwa masih ada warga belajar yang belum dapat menuliskan kata dan membaca secara individu. Warga ini kemudian dibantu secara khusus oleh tutor. <br /><br />*) Catatan :<br />1) Mencatat seluruh proses pembelajaran di kelompok belajar selama satu kali pertemuan <br />2) Mencatat kemajuan tiap WB dalam hal Diskusi – CALISTUNG – Aksi <br />3) Dukungan/bantuan yang diberikan tutor dalam membantu WB belajar di kelas<br />4) Kemukakan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran dan upaya pemecahannya. <br /><br /><br /><br /><br /><br />Lampiran-Lampiran Evaluasi Pembelajaran<br /><br />Lampiran 7<br /><br />FORMAT BUKU CATATAN HARIAN TUTOR<br />(Bisa dibuat dalam buku tulis biasa)<br /><br />Materi : Mengenal Angka, Membaca, dan <br /> Menulis Bilangan (diisi sesuai materi yang dibahas)<br /> Pertemuan ke : IX<br /> Tanggal : 12 Agustus 2007<br /><br />Kegiatan*)<br />Tutor meminta warga belajar untuk menuliskan angka 1 sampai dengan 10 pada kertas yang dibagikan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah warga belajar sudah mengenal angka atau belum. Tutor kemudian meminta satu per satu warga belajar untuk menunjukkan angka yang disebutkan oleh tutor pada media yang telah dipersiapkan. Angka yang dimaksudkan dalam pertemuan ini adalah dari 1 sampai dengan 100. <br />Materi selanjutnya yang dibahas dalam pertemuan ini adalah membaca dan menulis bilangan. Tutor memilih bilangan yang agak besar agar warga belajar dapat menunjukkan nilai tempat dari masing-masing angka. Dalam kegiatan ini warga belajar masih kesulitan dalam menunjukkan nilai tempat dari bilangan yang ditulisnya. <br /><br />*) Catatan :<br />1) Mencatat seluruh proses pembelajaran di kelompok belajar selama satu kali pertemuan <br />2) Mencatat kemajuan tiap WB dalam hal Diskusi – CALISTUNG – Aksi <br />3) Dukungan/bantuan yang diberikan tutor dalam membantu WB belajar di kelas<br />4) Kemukakan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran dan upaya pemecahannya. <br /><br /><br /><br /><br /><br />Lampiran-Lampiran Evaluasi Pembelajaran<br /><br />Lampiran 7<br /><br />FORMAT BUKU CATATAN HARIAN TUTOR<br />(Bisa dibuat dalam buku tulis biasa)<br /><br />Materi : Membaca dan Menulis Kata, serta <br /> Penjumlahan dan Pengurangan (diisi sesuai materi yang dibahas)<br /> Pertemuan ke : X<br /> Tanggal : 19 Agustus 2007<br /><br />Kegiatan*)<br />Pada Pertemuan kesepuluh ini, tutor tidak hanya mengajarkan materi bahasa Indonesia kepada warga belajar, tetapi juga mengajarkan materi berhitung. Untuk materi bahasa Indonesia, Tutor mengulang kembali cara membaca abjad di papan tulis. <br />Setelahnya, tutor meminta setiap warga belajar untuk menulis suatu gabungan kata atau kalimat singkat. Kalimat singkat yang ditulis oleh warga belajar berbeda setiap orangnya. Salah satu contoh kalimat yang ditulis adalah SEMUA PERGI PESTA<br />Sedangkan untuk materi berhitung, tutor mngajarkan penjumlahan dan pengurangan dengan cara ke bawah. Setelah tutor menjelaskan di papan tulis, warga belajar diminta kembali untuk mengerjakan soal yang diberikan tutor di papan tulis. Secara umum, untuk materi berhitung, sebagian besar warga belajar sudah mengetahuinya. <br /><br />*) Catatan :<br />1) Mencatat seluruh proses pembelajaran di kelompok belajar selama satu kali pertemuan <br />2) Mencatat kemajuan tiap WB dalam hal Diskusi – CALISTUNG – Aksi <br />3) Dukungan/bantuan yang diberikan tutor dalam membantu WB belajar di kelas<br />4) Kemukakan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran dan upaya pemecahannya. <br /><br /><br />Lampiran-Lampiran Evaluasi Pembelajaran<br /><br />Lampiran 7<br /><br />FORMAT BUKU CATATAN HARIAN TUTOR<br />(Bisa dibuat dalam buku tulis biasa)<br /><br />Materi : Pemenggalan Kata atas Suku Kata dan <br /> Membaca Waktu/Jam (diisi sesuai materi yang dibahas)<br /> Pertemuan ke : XI<br /> Tanggal : 21 Agustus 2007<br /><br />Kegiatan*)<br /> Pada awal pertemuan tutor mengajak warga belajar untuk mengingat kembali huruf abjad secara keseluruhan. Tutor menuliskan suatu kata di papan tulis dan menjelaskan mengenai pemenggalan suku kata. Selanjutnya, setelah beberapa kata dijelaskan, tutor meminta warga belajar untuk memenggal kata yang disebutkan oleh tutor. <br />Membaca waktu/jam merupakan materi yang mudah bagi warga belajar, karena hampir seluruh warga belajar mengetahui cara membaca waktu/jam tersebut. Hal ini diketahui ketik atutor meminta satu per satu warga belajar untuk membaca waktu yang digambarkan tutor di papan tulis. <br /><br />*) Catatan :<br />1) Mencatat seluruh proses pembelajaran di kelompok belajar selama satu kali pertemuan <br />2) Mencatat kemajuan tiap WB dalam hal Diskusi – CALISTUNG – Aksi <br />3) Dukungan/bantuan yang diberikan tutor dalam membantu WB belajar di kelas<br />4) Kemukakan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran dan upaya pemecahannya. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Lampiran-Lampiran Evaluasi Pembelajaran<br /><br />Lampiran 7<br /><br />FORMAT BUKU CATATAN HARIAN TUTOR<br />(Bisa dibuat dalam buku tulis biasa)<br /><br />Materi : Menuliskan lambang Bilangan dan <br /> Operasi Perhitungan (Tambah, Kurang, <br /> Bagi, dan Kali) (diisi sesuai materi yang dibahas)<br /> Pertemuan ke : XII<br /> Tanggal : 26 Agustus 2007<br /><br />Kegiatan*)<br />Pada pertemuan keduabelas ini, para warga belajar diminta untuk menuliskan lambang bilangan yang disebutkan oleh tutor, menulis bilangan ke dalam kata, dan menunjukkan nilai tempat dari masing-masing bilangan tersebut. Sebagian warga belajar masih mengalami kesulitan dalam kegiatan ini, tetapi ada beberapa warga yang sudah menguasai materi ini. <br />Selanjutnya, tutor mengingatkan warga belajar mengenai lambang-lambang operasi dalam berhitung, baik tanda +, -, x, dan :. Pada kegiatan ini, tutor memfokuskan pada perhitungan pengurangan yang dilakukan dengan sistem pinjam, perkalian dengan hasil ratusan dan ribuan, serta pembagian. Tutor menuntut warga belajar untuk mengetahui jalan atau cara perhitungan bukan hasil akhirnya. <br /><br />*) Catatan :<br />1) Mencatat seluruh proses pembelajaran di kelompok belajar selama satu kali pertemuan <br />2) Mencatat kemajuan tiap WB dalam hal Diskusi – CALISTUNG – Aksi <br />3) Dukungan/bantuan yang diberikan tutor dalam membantu WB belajar di kelas<br />4) Kemukakan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran dan upaya pemecahannya.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-31996868887766882942009-06-16T06:11:00.000-07:002009-06-16T06:13:29.281-07:00Berita Acara Serah Terima BarangNomor : 26/ LG/ II/ 2007<br /><br />Pada hari ini, Senin tanggal 7 bulan Mei Tahun 2007, kami yang bertanda tangan di bawah ini:<br />1. Syardan selanjutnya disebut Pihak Kesatu (I).<br />2. Erte Sunardi selanjutnya disebut Pihak Kedua (II).<br />Menyaakan bahwa Pihak Kesatu (I) telah menyerahkan kepada Pihak Kedua (II) berdasarkan Surat Pengunduran Diri dari jabatan Kepala Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lubuk Piang Kabupaten Mukouko tanggal 16 April 2007 dan sekaligus penyerahan barang Inventaris Desa, yang bergerak/ tidak bergerak sebagai berikut:<br /><br />NO NAMA BARANG BANYAKNYA KETERANGAN<br />1<br />2<br /><br />3. <br />4. <br />5. 6. Kantor Desa<br />Kendaraan Roda Dua (motor)<br />Stempel<br />Meja Meja kantor kursi Kursi kantor Mes Mesin ketik<br /><br /><br />k <br /> <br /> <br /><br /> 1 unit<br /> 1 unit<br /> <br /> 1 buah <br /> 2 buah<br /> 35 buah <br /> 2 buah Telah diterima cukup baik<br /><br /> Demikianlah berita acara penyerahan barang ini dibuat dengan sebenarnya , untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. <br /><br /> Pihak kesatu(1) Lubuk gedang,7 mei 2007 <br /> Pihak kedua (2) <br /><br /><br /><br /> Syardan Erte sunardi <br /><br /> Mengetahui= <br /> Ketua BPD lb.gedangUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-80704051212925765402009-05-24T00:09:00.000-07:002009-05-24T00:26:34.598-07:00BERHASILKAH GARAM BERYODIUM SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENURUNAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM (GAKY) DI INDONESIA?BERHASILKAH GARAM BERYODIUM SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENURUNAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM (GAKY) <br />DI INDONESIA?<br /><br /><br />Atmarita<br />(Pengamat Garam beryodium)<br /><br /><br />I. PENDAHULUAN<br /><br /> Garam beryodium sudah ada sebelum Indonesia merdeka dengan peraturan yang dikeluarkan pada zaman kolonial Belanda tahun 1927, akan tetapi peraturan tersebut tidak diberlakukan pada tahun 1945 dengan diberhentikannya monopoli garam. Upaya untuk mengurangi masalah GAKY dimulai lagi pada tahun 1976 bantuan UNICEF dengan berbagai keterbatasan: 1) prevalensi GAKY tidak tersedia, 2) tanggung jawab pemerintah belum jelas karena tidak ada regulasi yang mengikat; 3) tidak ada koordinasi sektor terkait. <br /><br />Tahun 1980/82, pertama kali dilakukan survei nasional yang menunjukkan prevalensi GAKY (dari Total Goiter Rate/TGR) adalah 30%. Intervensi dengan supplementasi Iodium dan garam beriodium dilakukan secara nasional. Evaluasi dilakukan kembali tahun 1995/1996 dan 1997/1998 dengan melakukan survei nasional untuk menilai perubahan TGR. Dilakukan analisis TGR pada lokasi yang sama dari survei 1980/82 dan 1995/1998 dan menunjukkan penurunan TGR dari 30% menjadi 14% . <br /><br /> Semenjak tahun 1995, pemerintah Indonesia meneruskan intervensi GAKY secara nasional dengan bantuan UNICEF dan Bank Dunia. UNICEF yang didukung oleh CIDA melakujan pemantauan garam beryodium bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Sedangkan Bank Dunia mendukung program GAKY nasional semenjak tahun 1998 sampai dengan 2003, bertujuan untuk menurunkan prevalensi GAKY melalui pemantauan status GAKY pada penduduk, meningkatkan persediaan garam beriodium untuk dikonsumsi penduduk, dan juga meningkatkan kerja sama lintas sektor. <br /><br /> Pemantauan garam beryodium yang dilakukan UNICEF dan BPS 1995-1997 di seluruh Indonesia melakukan pemeriksaan garam beryodium tingkat konsumsi rumah tangga dengan jumlah sampel mewakili untuk gambaran kabupaten, yaitu 206.240 rumah tangga. Pemantauan garam beryodium ini dilanjutkan dengan bantuan Bank Dunia semenjak 1998 sampai sekarang. Pengujian garam beryodium dan pengumpulan data juga dilakukan oleh BPS (integrasi Susenas) dengan jumlah sampel rumah tangga yang sama dengan periode 1995-1997.<br /><br /> Berikut ini merupakan analisis konsumsi garam beryodium dari tahun 1995 sampai dengan 2001. Untuk tahun 1995-1997, kajian dilakukan berdasarkan laporan yang sudah ada. Sedangkan tahun 1998-2001, kajian dilakukan dari data hasil survei garam pada tahun bersangkutan.<br /><br /><br />II. KONSUMSI GARAM BERYODIUM MENURUT PROVINSI<br /><br />Penilaian konsumsi garam tingkat rumah tangga dilakukan dengan membedakan kandungan yodium dalam garam. Hasil penilaian memperlihatkan persentasi rumahtanga yang mengkonsumsi garam dengan kandungan yodium cukup (>30 ppm), kurang (<30 ppm), dan tidak ada. Penulisan ini memfokuskan hanya pada rumah tangga yang mengkonsumsi garam dengan kandungan yodium cukup. <br /><br />GAMBAR 1<br />Persentasi rumah tangga yang mengkonsumsi garam dengan kandungan yodium cukup<br />Menurut Provinsi: 1995-1997<br /> <br /><br />GAMBAR 2<br />Persentasi rumah tangga yang mengkonsumsi garam dengan kandungan yodium cukup<br />Menurut Provinsi: 1998-2000<br /> <br />Gambar 1 dan 2 di atas menunjukkan persentasi rumah tangga yang mengkonsumsi garam dengan kandungan yodium cukup periode 1995-1997 dan 1998-2000 . Secara nasional, pada periode tahun 1995-1997 menunjukkan adanya peningkatan persentasi rumah tangga dengan konsumsi garam beryodium cukup, yaitu: 49.8% (1995), 58.1% (1996), dan 62.1% (1997). Gambar 1 memperlihatkan perubahan antar provinsi. Ada 6 provinsi yang persentasinya menurun, dan provinsi Bengkulu menunjukkan penurunan 11%, diikuti Papua, Sumbar, Jakarta. Tiga provinsi penunjukkan peningkatan lebih dari 20% dari tahun 1995 ke tahun 1997, yaitu Jabar, Kalsel, dan Jatim. Sedangkan Jogja dan Sultra menunjukkan peningkatan antara 15-18%. Ada 13 provinsi yang persentasi rumah tangga mengkonsumsi garam beryodium kurang dari 70%. Lima provinsi diantaraya (Maluku, Bali, NTB, NTT dan Sulsel) menunjukkan persentasi rumah tangga mengkonsumsi garam dengan kandungan yodium cukup kurang dari 40%. <br /><br />Gambar 2 berikut menunjukkan kecenderungan persentasi rumah tangga mengkonsumsi garam dengan kandungan yodium cukup tahun 1998 dan 2000. Secara nasional, ada perbaikan dibanding periode 1995-1997. Ada 12 dari 27 provinsi dimana persentasi rumah tangga mengkonsumsi garam dengan kandungan yodium cukup <70%. Seluruh provinsi di Jawa menunjukkan persentasi <70%, dimana Jogjakarta yang pada tahun 1997 sudah hampir mencapai 90%, pada tahun 2000 menurun menjadi <70%. NTT dan NTB masih tidak mengalami perubahan yang berarti dari tahun 1997 ke tahun 2000.<br /> <br />Untuk melihat perubahan yang terjadi dari tahun 1995 ke tahun 2000, gambar 3 menunjukkan peta Indonesia untuk persentasi rumah tangga yang mengkonsumsi garam dengan kandungan yodium cukup. Dibuat empat kategori: 1) Hijau (>90%); 2) Kuning (70-90%); 3) Merah (40-70%); dan 4) Hitam (<40%). Dari sini terlihat ada sedikit peningkatan penggunaan garam beryodium tingkat rumah tangga pada lima tahun terakhir. Akan tetapi ada beberapa provinsi menjadi memburuk dan juga tidak mengalami perubahan. Dapat dilihat, pada tahun 2000: <br />1) 4 provinsi masuk pada kategori aman (>90%) <br />2) Seluruh provinsi di Jawa dan Bali masih pada kategori merah (40-70%)<br />3) NTB dan NTT masih pada kategori hitam (<40%)<br />4) Aceh, Jakarta, dan Jawa Tengah tidak mengalami peningkatan (40-70%)<br />5) Kaltim mengalami penurunan dari kategori aman (>90%) menjadi 70-90%, dan Jogja dari kategori kuning (70-90%) menjadi merah (40-70%).<br /><br />Persentasi rumah tangga mengkonsumsi garam dengan kandungan yodium cukup berdasarkan pengumpulan data BPS tahun 2000 ini dibenarkan menurut pengumpulan data yang dilakukan HKI pada tahun yang sama. Terutama pada provinsi Jabar, Jatim, Sulsel, Lampung, Lombok (NTB), dan Sumbar. Kecuali provinsi Jateng hasil HKI menunjukkan persentasi yang lebih tinggi dibandingkan data BPS (89.6% versus 52.6%). <br /><br /> <br />GAMBAR 3<br />PEMETAAN PERSENTASI RUMAH TANGGA MENGKONSUMSI GARAM DENGAN KANDUNGAN YODIUM CUKUP<br />TAHUN 1995 DAN 2000<br /><br /><br /><br /><br /><br /> <br />III. KONSUMSI GARAM BERYODIUM MENURUT KABUPATEN<br /><br />Analisis dilakukan pada data garam 1998 sampai dengan 2001. Jumlah kabupaten yang dianalisis adalah 297 dan bervariasi setiap tahun: 293 (1998), 294 (1999), 293 (2000), 282 (2001). Pada kajian ini menggunakan kabupaten yang sama dari tahun 1998 sampai dengan 2001. Jumlah kabupaten yang dianalisis pada tahun 2001 berbeda cukup banyak dengan tahun sebelumnya, karena provinsi Aceh dan beberapa kabupaten di Maluku tidak dilakukan pengumpulan data garam. <br /><br /> Analisis awal seperti yang tertera pada tabel 1 menunjukkkan ada kabupaten dimana persentasi rumah tangga yang mengkonsumsi garam dengan kandungan yodium cukup hanya 1,6% (1998), kemudian persentasi terendah ini meningkat menjadi 8,5% (2001). Rata-rata persentasi konsumsi garam beryodium tingkat rumah tangga tahun 1998 – 2001 berkisar pada 64-68%. Kabupaten terendah tahun 1998: Pidie (Aceh), 1999: Jeneponto (Sulsel), dan 2000-2001: Dompu (NTB). Jika dilihat distribusi menurut kabupaten, gambar 4 contoh dari Sulawesi Selatan, yang menunjukkan peningkatan konsumsi garam beryodium pada beberapa kabupaten, akan tetapi sebagian besar kabupaten dengan persentasi <40%. Terutama Jeneponto yang merupakan produsen garam, persentasi rumah tangga mengkonsumsi garam beryodium tetap rendah (<10%).<br /><br />Tabel 1. Persen rata-rata, minimum dan maksimum konsumsi garam beryodium tingkat rumah tangga tahun 1998-2001<br /><br />Tahun Jumlah Kabupaten Persen minimum Persen maksimum Rata-rata Standar Deviasi<br />1998 293 1,6 100,0 65,49 29,02<br />1999 294 4,1 99,3 64,09 26,62<br />2000 293 4,8 100,0 65,86 24,50<br />2001 282 8,5 100,0 67,96 23,04<br /><br />GAMBAR 4<br />Persentasi rumah tangga yang mengkonsumsi garam dengan kandungan yodium cukup<br />Menurut Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan: 1998-2001<br /> <br /> Analisis selanjutnya adalah mengamati perubahan persentasi rumah tangga yang mengkonsumsi garam dengan kandungan yodium cukup 1998-2001 dengan mengelompokkan menjadi 4 kategori: 1) <40%,>90%. Dari data tahun 1998 dibandingkan dengan tahun berikutnya (1999-2001) jumlah kabupaten yang tetap, meningkat, atau memburuk, dengan hasil sebagai berikut:<br /><br />Tahun 1998 dibanding tahun 1999<br /><br /> Tahun 1999 Total<br /> Kategori <40%>90% <br /> <40% 60 14 74<br />Tahun 1998 40-70% 8 40 8 56<br /> 70-90% 17 59 8 84<br /> >90% 2 27 50 79<br />Total 68 73 94 58 293<br /> Tetap 71.33% <br /> Memburuk 18.43% <br /> Meningkat 10.24% <br /><br />Tahun 1998 dibanding tahun 2000<br /><br /> Tahun 2000 Total<br /> Kategori <40%>90% <br /> <40% 46 25 71<br />Tahun 1998 40-70% 6 42 8 56<br /> 70-90% 20 52 12 84<br /> >90% 2 37 39 78<br />Total 52 89 97 51 289<br /> Tetap 61.94% <br /> Memburuk 22.49% <br /> Meningkat 15.57% <br /><br />Tahun 1998 dibanding tahun 2001<br /><br /> Tahun 2001 Total<br /> Kategori <40%>90% <br /> <40% 39 21 6 66<br />Tahun 1998 40-70% 1 43 9 1 54<br /> 70-90% 23 42 16 81<br /> >90% 1 42 34 77<br />Total 40 88 99 51 278<br /> Tetap 56.83% <br /> Memburuk 24.10% <br /> Meningkat 19.06% <br /><br />Dari kajian ini terlihat, perubahan persentasi rumah tangga mengkonsumsi garam dengan kandungan yodium cukup dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2001 belum optimal, dengan kondisi sebagai berikut:<br />1. 56,83% kabupaten bertahan pada kategori yang sama<br />2. 24,1% kabupaten memburuk atau pindah ke kategori yang lebih rendah<br />3. 19,06% kabupaten meningkat atau pindah ke kategori yang lebih tinggi<br /><br />Dari table di atas dapat dilihat juga, jumlah kabupaten yang sudah mencapai kategori konsumsi >90% menurun dari 50 (1998) menjadi 34 (2001). <br /><br />IV. BAHASAN<br /><br />Indonesia masih menghadapi masalah GAKY, walaupun upaya penanggulangannya sudah dilakukan semenjak sebelum kemerdekaan. Beberapa wilayah kabupaten, dan kecamatan masih dikategorikan daerah endemik GAKY. Dari pemetaan nasional masalah GAKY tahun 1997/1998 dan hasil pemantauan garam beryodium tingkat rumah tangga tahun 1998, diketahui bahwa pada wilayah dengan rata-rata TGR tinggi, pada umumnya konsumsi garam beryodium juga rendah, seperti yang terlihat pada table berikut:<br /><br />Tabel 2. Konsumsi garam beryodium tingkat rumah tangga dan rata-rata TGR<br />Menurut jumlah kabupaten tahun 1998<br /><br />Kategori konsumsi garam beryodium cukup tingkat rumah tangga Jumlah kabupaten Rata-rata TGR (%)<br /><40% 74 16.98<br />40-70% 56 8.35<br />70-90% 84 7.86<br />>90% 78 6.99<br /><br />Intervensi kapsul beryodium ditargetkan pada daerah endemik sedang dan berat dan sasaran hanya terbatas pada wanita usia subur dan anak usia sekolah. Dengan demikian intervensi melalui konsumsi garam beryodium seyogyanya harus ditargetkan juga pada penduduk di seluruh klasifikasi GAKY (non endemik, endemik ringan, sedang, dan berat).<br /><br />Berdasarkan pengamatan, industri garam pada umumnya berada di Pulau Jawa, Sulawesi Selatan, dan Madura. Petani garam banyak tersebar di seluruh Indonesia, dan memproduksi garam bertumpu pada sinar matahari dengan teknologi produksi yang masih sederhana dan garam yang dihasilkan pada umumnya berkadar air tinggi. Petani garam biasanya menjual garam yang mereka produksi ke pedagang (perantara) yang akan menjual garam tersebut ke produsen garam yang akan memproduksi garam beryodium. Produksi garam beryodium yang ada di Pulau Jawa juga mempunyai keterbatasan untuk memproduksi garam yang dapat didistribusi ke provinsi lain. Diperkirakan PT Garam hanya memproduksi 20% dari garam yang ada di Indonesia, dan selebihnya diproduksi oleh kurang lebih 300 perusahaan tingkat menengah dan dari 25000 petani garam. Banyak pula perusahaan garam dengan skala besar yang juga membeli garam dari luar negeri jika mutu garam rakyat kurang baik. Masalah yang dirasakan untuk proses yodisasi garam pada umumnya terjadi di tingkat produsen garam skala kecil yang mempunyai keterbatasan modal dan teknologi. <br /><br />Pemantauan produksi garam beryodium dilakukan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan bekerjasama dengan Departemen Kesehatan dan Badan POM. Informasi berkaitan dengan produksi, distribusi dan konsumsi garam beryodium dari ketiga sektor tersebut berjalan cukup baik. Banyak dijumpai kasus produsen garam yang memproduksi garam dengan kandungan yodium tidak memenuhi syarat. Walaupun sudah ada SNI dan regulasi pemerintah tentang garam beryodium, akan tetapi banyak terjadi pelanggaran dari regulasi yang ada. <br /><br />Akhir-akhir ini mulai dilakukan penegakan norma sosial (social enforcement) berkaitan dengan peningkatan konsumsi garam beryodium. Penegakan norma sosial tentang garam beryodium ini disebarluaskan ke seluruh pelaku yaitu: Produsen Garam, Masyarakat Umum sebagai konsumen, Elemen Penggerak (kelompok masyarakat), dan regulator (lembaga pemerintah). <br /><br />V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI<br /><br />Upaya penanggulangan GAKY, khususnya peningkatan konsumsi garam beryodium dirasakan sudah cukup. Persentasi rumah tangga yang mengkonsumsi garam dengan kandungan yodium cukup bertahan pada 60-65%. Jika 35% dari rumah tangga yang belum mengkonsumsi garam beryodium adalah penduduk yang tidak mampu membeli garam beryodium, maka kemungkinan persentasi ini akan sulit meningkat. Dampaknya <br /><br />Masih belum tercapainya “universal” konsumsi garam beryodium memerlukan dukungan yang cukup kuat dari semua orang yang terlibat. Walaupun masyarakat sudah mengetahui pentingnya garam beryodium, bukan berarti konsumsi garam beryodium secara universal dapat dicapai. Karena hal ini menyangkut pada tersedia atau tidaknya garam di tingkat masyarakat, mampu atau tidaknya masyarakat membeli garam beryodium. Selain itu, walaupun garam beryodium tersedia di tingkat masyarakat, masih perlu diketahui apakah garam tersebut memenuhi persyaratan untuk dikonsumsi atau tidak.<br /><br />Diperlukan strategi komprehensif untuk meningkatkan penyediaan garam beryodium untuk dikonsumsi masyarakat yang tersebar di ribuan pulau di Indonesia, yaitu:<br />1. Penegakan norma sosial peningkatan konsumsi garam untuk komponen terkait tersebut di atas (konsumen, elemen penggerak, produsen, dan pemerintah/regulator) terus dilakukan secara intemsif.<br />2. Peningkatan teknologi atau penerapan teknologi skala kecil untuk 25000 petani garam agar dapat memproduksi garam beryodium. Upaya ini diharapkan dapat mempersempit perbedaan harga garam, selain mengangkat masyarakat petani garam.<br />3. Berhubungan dengan butir 2, diperlukan pengembangan alat yodisasi garam skala kecil, selain untuk petani garam, alat tersebut dapat digunakan pada unit terkecil (kecamatan) yang menerima garam dari luar wilayah, untuk melakukan yodisasi garam.<br /><br /><br />BAHAN RUJUAN<br /><br />1. BPS 1998. Konsumsi garam beryodium di rumah tangga 1995-1997<br />2. BPS 1998. Konsumsi garam beryodium di rumah tangga 1998.<br />3. BPS 1999. Konsumsi garam beryodium di rumah tangga 1999.<br />4. BPS 2000. Konsumsi garam beryodium di rumah tangga 2000.<br />5. BPS 2001. Konsumsi garam beryodium di rumah tangga 2001.<br />6. World Bank 2001. An analysis of combating Iodine Deficiency: Case Studies of China, Indonesia, and Madagascar.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-4114798345521599202009-05-24T00:07:00.002-07:002009-05-24T00:08:53.944-07:00PETUNJUK PENULISAN ARTIKEL SIMPOSIUM NASIONAL RAPI 2007 (14pt Bold)Denny Vitasari1 , Ummu Latifah2 (12pt Bold)<br />1Jurusan Teknik Kimia, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Surakarta<br />Jl. A. Yani Tromol Pos 1 Pabelan Kartasura 57102 Telp 0271 717417 ext 224<br />2Jurusan Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Surakarta<br />Jl. A. Yani Tromol Pos 1 Pabelan Kartasura 57102 Telp 0271 717417 ext 223<br />Email: denny.vitasari@ums.ac.id <br /><br /><br /><br />Abstrak ( 10pt Bold)<br /><br />Petunjuk ini merupakan format yang digunakan pada artikel Simposium Nasional Rekayasa Aplikasi Perancangan dan Industri (RAPI) 2007. Simposium ini diselenggarakan oleh Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Surakarta. Artikel diawali dengan judul artikel, nama penulis, dan alamat kontak, diikuti abstrak yang ditulis dengan huruf miring (Italic) sepanjang 150-250 kata dengan margin kiri 35 mm dan margin kanan 30 mm. Abstrak ditulis dengan format satu kolom. Judul artikel dan nama penulis (tanpa gelar akademis) ditulis rata tengah pada halaman pertama. Jarak antara judul dengan nama penulis adalah 2 spasi (10 pt) demikian juga untuk jarak alamat ke judul Abstrak juga 2 spasi. Jarak antara teks abstrak dengan judul abstrak 1 spasi. Kata kunci ditulis di bawah teks abstrak, disusun urut abjad dan dipisahkan oleh tanda titik koma. Penulis yang akan mempresentasikan makalah harus digaris bawahi (seperti contoh).<br /><br /> Kata kunci: artikel; format penulisan; SRKP 2007<br /><br />Pendahuluan <br />Prosiding Simposium Nasional Rekayasa Aplikasi Perancangan dan Industri (RAPI) 2007 dengan nomor ISSN 1412-9612 akan disusun dari artikel yang disiapkan oleh peserta dan dikirim ke panitia penyelenggara. Untuk dapat dimuat dalam prosiding tersebut, artikel harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia. Artikel harus ditulis pada halaman berukuran A4 dan dengan format margin kiri 25 mm, margin kanan 20 mm, margin bawah 25 mm dan margin atas 30 mm, serta harus diketik dengan jenis huruf Times New Roman dengan font 10 pt, satu spasi dan dalam format satu kolom. <br />Artikel dibuat tanpa nomor halaman dan sebaiknya disusun dengan urut-urutan topik bahasan: Pendahuluan, Bahan dan Metode Penelitian (atau Pengembangan Model), Hasil dan Pembahasan, Kesimpulan, Ucapan Terima Kasih (jika ada), Daftar Notasi (jika ada) dan Daftar Pustaka. Jarak antara sub judul dengan teks sebelumnya adalah satu spasi.<br /><br />Petunjuk Umum <br />Artikel dapat ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. Setiap makalah terdiri dari 6-8 halaman (3.000-5.000 kata) termasuk gambar dan tabel. Untuk gambar atau grafik yang berwarna, warna tetap akan dipertahankan dalam Prosiding berbentuk CD, namun disampaikan kepada peserta bahwa panitia hanya menyediakan prosiding cetak dalam format hitam-putih. Sub judul ditulis dengan huruf tebal dengan format Title Case dan disusun rata kiri tanpa nomor dan garis bawah. Sub sub judul ditulis dengan huruf tebal dengan format Sentence Case dan disusun rata kiri tanpa nomor dan garis bawah. Gambar diletakkan di dalam kelompok teks dan diberi keterangan Gambar dan nomor diikuti dengan judul gambar yang diletakkan di bawah gambar yang bersangkutan. Demikian juga untuk tabel tetapi diletakkan di atas tabel yang bersangkutan. Gambar harus dijamin dapat tercetak dengan jelas. Gambar dan tabel diletakkan di bagian tengah halaman.<br />Artikel dikirimkan dalam bentk soft copy file dalam CD atau melalui email (rapi2007@gmail.com). Artikel diharapkan diketik dengan Microsoft Word dan sudah siap untuk dicetak (Camera ready). Selain itu juga dilampirkan Data Pribadi Penyaji yang meliputi nama penulis (lengkap dengan gelar akademis), tempat dan tanggal lahir, instansi tempat bekerja, alamat korespondensi, alamat email, pendidikan, pengalaman penelitian dan publikasi terpilih. Perlu diperhatikan bahwa panitia akan melakukan perbaikan minor pada artikel yang masuk agar sesuai dengan format yang telah ditentukan. <br />Artikel yang akan dipublikasikan di Prosiding Simposium Nasional Rekayasa Aplikasi Perancangan dan Industri (RAPI) 2007 ini dapat dikirimkan kepada alamat berikut:<br /><br />Panitia RAPI 2007<br />Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Surakarta <br />Jl. A. Yani Tromol Pos 1 Pabelan Kartasura 57102<br />Telp. 0271 717417 ext 246 <br />Email : rapi2007@gmail.com<br /><br />Panduan Penulisan Persamaan<br />Setiap persamaan ditulis rata tengah dan diberi nomor yang ditulis di dalam kurung dan nomor tersebut ditempatkan di akhir margin kanan dari kolomnya. Persamaan harus dituliskan menggunakan Equation Editor dalam MS Word.<br />Contoh penulisan persamaan adalah sebagai berikut :<br /> (1)<br /><br />V = R x I (1)<br /><br /><br />Sumber pustaka dituliskan di dalam uraian hanya terdiri dari nama penulis dan tahun penerbitannya. <br /><br />Contoh: <br />Koefisien transfer massa di region I dipengaruhi oleh laju alir gas, sedangkan koefisien di region II dipengaruhi oleh kecepatan pengadukan (Lee and Foster, 1990; Shewale and Pandit, 2006).<br /><br />Daftar Notasi (satuan harus menggunakan sistem Satuan Internasional (SI))<br /><br />P = tekanan total, atm<br />R = konstanta gas, J/(kgmol K)<br />T = suhu operasi, K<br /><br />Daftar Pustaka<br /><br />Pustaka yang berupa majalah/jurnal ilmiah/prosiding<br />Garcia-Ochoa, F. F. and Gomez, E., (2004), "Theoretical prediction of gas-liquid mass transfer coefficient, specific area and hold-up in sparged stirred tanks" Chemical Engineering Science, Vol. 59 (12) pp. 2489-2501.<br />Pustaka yang berupa judul buku :<br />Paul, E. L., et al., (2004), "Handbook of Industrial Mixing", John Wiley & Sons, Inc., pp. 34-36<br />Pustaka yang berupa disertasi/thesis/skripsi<br />Sillanpaa, M. (2005), "Studies on Washing in Kraft Pulp Bleaching. Faculty of Technology", PhD Thesis, Department of Process and Environmental Engineering, Oulu, University of Oulu, Finland, pp. 100-105<br /><br />Pustaka yang berupa paten/prosedur<br />Primack, H.S., (1983), “Method of Stabilizing Polyvalent Solutions”, U.S. Patent No. 4,373,104<br /><br />Pustaka yang berupa bagian buku<br />Durst, R. A. and Bates, R. G., (2000), "Hydrogen-Ion Activity" in Kirk-Othmer Encyclopedia of Chemical Technology, John Wiley & Sons, Inc.,Vol. 13., pp. 24-25Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-80339963061830317732009-05-24T00:07:00.001-07:002009-05-24T00:07:43.393-07:00TUTORIAL PENGETIKAN SKRIPSI DENGAN MICROSOFT OFFICE WORD 2003A. MENGENAL MICROSOFT OFFICE WORD 2003<br />1. Pendahuluan <br />Microsoft Word (MS Word) merupakan program pengolah kata yang banyak dipakai saat ini dibandingkan dengan program pengolah kata lainnya, seperti WordStar, AmiPro, WordPerfect, dan lain-lain. Hal ini dipengaruhi oleh faktor fasilitas yang disediakan, kemudahan dalam menggunakan, hasil yang diperoleh, tampilan yang menarik dan lain sebagainya. <br />Salah satu versinya adalah Microsoft Office Word 2003, merupakan pengembangan dari versi sebelumnya yang mengalami banyak perubahan dan perbaikan pada berbagai segi sehingga lebih fleksibel digunakan dan menyediakan fasilitas penuh terhadap akses internet dari setiap program aplikasinya. Kemampuan dalam membuat tabel, menyisipkan program lain ke program Microsoft Office Word 2003 dan fasilitas lainnya telah mengantarkan Microsoft Office Word 2003 sebagai program aplikasi pengolah kata yang mutakhir saat ini. Microsoft Office Word 2003 juga sering disebut Word 2003. <br /><br />2. Memulai Microsoft Office Word 2003<br />Word 2003 baru dapat dijalankan apabila sistem operasi Windows telah kita aktifkan. Langkah-langkah memulai bekerja dengan Word 2003 sebagai berikut : <br />• Aktifkan Komputer terlebih dahulu<br />• Klik tombol Start yang ada pada batang taskbar<br />• Muncul sejumlah menu, pilih All Program<br />• Klik Microsoft Office kemudian Microsoft Word 2003 <br />• Tunggu hingga tampil layar Microsoft Word yang masih kosong<br />• Microsoft Word siap untuk digunakan<br /> <br />Gambar 1.<br />Cara mengaktifkan Microsoft Word<br /><br />3. Mengenal Elemen Jendela MS-Word. <br />Setelah Word 2003 kita aktifkan, maka akan tampil dokumen kosong dengan nama Document 1, seperti berikut :<br /> <br />• Menu Bar, berisi daftar menu yang dapat kita gunakan, dimana menu ini mempunyai sub menu masing-masing sesuai dengan fungsi dari menu induknya. Misalnya Menu File, maka sub menu-nya berisi segala hal yang berkaitan dengan file, begitu juga dengan menu yang lainnya. Standarnya menu ini terdiri dari Menu <br /> <br />File, Edit, View, Insert, Format, Tools, Table, Windows dan Help tetapi daftar menu juga dapat kita tambahkan sesuai dengan keperluan kita.<br />• Toolbar Standar, merupakan kumpulan icon standar yang disediakan oleh Word 2003 secara otomatis. Walaupun begitu, icon dari toolbar ini juga dapat kita tambah atau dikurangi sesuai keperluan. Default dari toolbar ini terdiri dari icon sbb: <br /> <br />Untuk mengetahui nama dari icon-icon tersebut dapat dilakukan dengan mengarahkan pointer mouse pada icon yang dituju, tunggu sesaat sehingga tampil nama dari icon tersebut. Misalnya kita arahkan pointer mouse pada icon yang bergambar printer, maka akan keluar informasi nama dari icon tersebut. Lihat gambar.<br /> <br />• Toolbar Formatting, termasuk toolbar default yang disediakan oleh Word 2003. Toolbar ini berisi icon-icon yang berfungsi dalam pemformatan pada Word 2003. <br /> <br />• Ruler, sesuai dengan namanya, bagian ini berfungsi sebagai alat dalam penentuan margin (batas) dari lembar kerja. Baik itu batas kiri, kanan, paragraph, dll. Ruler ini dapat kita atur ukurannya, apakah centimeter, inchi, millimeter, points atau pica. Untuk menentukan ukuran ini dapat dilakukan dengan cara : Klik menu Tools, lalu klik Options pada kotak dialog Option. Klik General pada kotak pilihan measurement units tentukan jenis pengukuran yang diinginkan, lalu klik OK. <br />• Scrollbar, berfungsi untuk menggeser lembar kerja. Jika menggeser lembar kerja ke kiri atau ke kanan gunakan horizontal scroll bar, atau menggeser lembar kerja ke atas atau bawah gunakan vertical scroll bar. <br /><br />4. Mengakhiri Word 2003 <br /> Jika Anda telah selesai bekerja dengan Word 2003, Anda dapat mengakhirinya dengan menggunakan langkah berikut ; <br />1. Simpan terlebih dahulu lembar kerja Anda. <br />2. Kemudian pilih salah satu langkah untuk mengakhiri penggunaan Word 2003 berikut ini : <br />• Pilih dan klik File > Exit, atau <br />• Klik tombol Close (X) yang berada pada pojok kanan atas jendela Word, atau <br />• Tekan tombol Alt+F4 <br />3. Tunggu sampai jendela Word 2003 ditutup. <br /> <br />B. UKURAN PENGETIKAN SKRIPSI<br />1. Ukuran Kertas<br />Naskah diketik diatas kertas A4 putih ukuran 21,5 cm X 29,7 cm, dengan berat 80 gram. Jika perlu menggunakan kertas khusus seperti kertas milimeter untuk grafik, kertas kalkir untuk bagan/gambar, dan yang sejenisnya, yang melebihi ukuran kertas, dimungkinkan dengan catatan kertas khusus tersebut dilipat sesuai ukuran naskah. <br />Langkah-langkah mengatur ukuran kertas pada Word 2003 sebagaimana berikut ini :<br />• Pilih dan klik File pada Menu Bar<br />• Klik Page Setup<br /><br />Gambar 2.<br />Mengatur ukuran kertas<br />• Klik Paper pada Bar di Page Setup<br /><br /> <br /><br />• Klik OK.<br /><br />2. Sampul<br />Sampul dibuat dari karton tebal berwarna menarik dengan warna yang tidak mencolok dan tulisan di atasnya tampak jelas. <br /><br />3. Marjin<br />Batas tepi pengetikan (marjin) skripsi adalah sebagai berikut :<br />a. Marjin kiri = 4 cm<br />b. Marjin atas = 3 cm<br />c. Marjin kanan = 3 cm<br />d. Marjin bawah = 3 cm<br /><br />Langkah-langkah mengatur marjin/ batas tepi pada Word 2003 sebagai berikut: <br />• Pilih dan klik File pada Menu Bar<br /><br />Gambar 3. <br />Mengatur marjin halaman<br />• Klik Page Setup <br />• Klik Margins pada Bar di Page Setup<br /> <br />• Klik OK<br /><br />4. Spasi<br />Jarak antara baris (spasi) pengetikan naskah adalah 2 spasi. Pengetikan judul tabel dan judul gambar yang lebih dari satu baris adalah 1 spasi. Daftar kepustakaan diketik 1 spasi, sedangkan jarak pengetikan antara dua sumber kepustakaan adalah 2 spasi.<br />Langkah-langkah mengatur spasi pada Word 2003 sebagai berikut: <br />• Pilih dan klik Format pada Menu Bar<br />• Klik Paragraph<br /><br /> <br />Gambar 4.<br />Mengatur spasi (jarak antar baris)<br /><br />• Klik Indent and Spacing. Pada Line Spacing kita ubah sesuai aturan penulisan skripsi. <br /> <br /><br />• Klik OK.<br /><br />5. Paragraf<br /> Pengetikan alinea baru (paragraph) dimulai pada ketukan ke 6 dari marjin kiri, sedangkan jarak antar paragraph 3 spasi.<br /><br />6. Huruf<br />Naskah diketik dengan komputer dengan menggunakan huruf yang standar, yakni huruf nomor 12 untuk Times New Roman dan Arial pada paket program Word 2003.<br /><br />Langkah-langkah mengatur huruf pada Word 2003 sebagai berikut: <br />• Pilih dan klik Format pada Menu Bar.<br />• Klik Font pada menu yang muncul di layer Anda. <br /> <br />Gambar 5.<br />Mengatur jenis dan ukuran huruf<br />• Klik Font pada Bar di Font. Pilih Times New Roman.<br />• Pada Size, pilih ukuran 12. <br /> <br />• Klik OK.<br />C. PENGETIKAN NASKAH<br />1. Bab, Sub-sub, dan anak sub-sub<br />Nomor dan nama bab ditempatkan di tengah marjin atas. Nomor bab ditulis dengan angka Romawi kapital (I,II,III dst), sedangkan nama bab ditulis dengan huruf kapital, dengan jarak 2 spasi. Nomor dan nama sub bab serta anak sub bab ditulis dengan huruf kecil, kecuali huruf pertama setiap kata selain kata sandang. Nomor urut sub bab ditulis dengan abjad huruf kapital (A,B,C dst), sedangkan nomor urut anak sub bab dengan angka arab (1,2,3 dst).<br />Contoh : <br />II ………. (Judul Bab)<br />2.1 ……………….. (Judul Subbab)<br />2.2 ……………….. (Judul Subbab)<br />2.2.1 ………………(Judul Sub-Subbab)<br />Langkah-langkah mengatur bab, sub-sub, dan anak sub-sub pada Word 2003 sebagai berikut: <br />• Pilih dan klik Format pada Menu Bar.<br />• Klik Bullet and Numbering (lihat gambar 6)<br />• Akan tampil kotak seperti pada gambar 7.<br />• Kemudian klik Outline Numbered<br />• Pilih format yang sesuai dengan aturan skripsi. <br />• Klik Customize<br />• Akan tampil kotak seperti pada gambar 8.<br />• Pada Level pilih 1<br />• Pada Number Format pilih 1<br />• Pada Number Style pilih 1,2,3,….<br />• Pada Start at pilih 1<br />• Klik OK<br /> <br />Gambar 6.<br />Mengatur penomoran pada bab, sub-sub, dan anak sub-sub<br /><br /> <br />Gambar 7.<br />Kotak Bullet and Numbering<br /> <br />Gambar 8.<br />Customize Outline Nunbered List<br />2. Penomoran<br />Nomor halaman bagian awal skripsi ditulis dengan menggunakan huruf Romawi kecil (i,ii, iii, dst), dan ditempatkan di bagian tengah marjin bawah. Sedangkan nomor halaman batang tubuh dan bagian akhir skripsi ditulis dengan angka biasa dan ditempatkan di pinggir kanan marjin paling atas, kecuali halaman pertama setiap bab nomornya ditempatkan di bagian tengah marjin bawah.<br />Langkah-langkah penomoran halaman pada Word 2003 sebagai berikut: <br />• Pilih dan klik Insert pada Menu Bar <br />• Klik Page Numbers (lihat gambar 9)<br />• Akan muncul kotak seperti pada gambar 10.<br />• Pada Position pilih Bottom of Page<br />• Pada Alignment pilih Center<br />• Pada Show number on first page berikan tanda centang.<br />• Klik Format, kemudian akan muncul kotak seperti pada gambar 11<br />• Untuk bagian awal skripsi pada Number Format pilih i,ii,iii,…..<br />• Untuk bagian tubuh dan bagian akhir skripsi pada Number Format pilih 1,2,3,….. dengan Alignment menyesuaikan aturan di atas. <br />• Klik OK<br /><br /><br /> <br />Gambar 9.<br />Menyisipkan nomor halaman<br /><br /><br /> <br />Gambar 10.<br />Kotak Page Numbers<br /> <br />Gambar 11.<br />Kotak Page Number Format<br /><br />3. Huruf Miring<br />Huruf miring digunakan untuk judul buku, nama terbitan berkala, atau nama publikasi lainnya, dalam daftar pustaka. Huruf miring juga digunakan untuk istilah, kosa kata, kalimat, dan transliterasi bahasa asing atau bahasa daerah. Huruf miring dapat diganti dengan pemberian garis di bawah huruf yang harus dimiringkan, akan tetapi keduanya tidak boleh dikombinasikan.<br />Penggunaan Huruf Miring pada Word 2003 :<br />• Blok kata yang ingin diubah menjadi huruf miring. <br />• Klik I pada Toolbar Formatting.(lihat gambar 12)<br /> <br />atau<br />• Pilih dan klik Format kemudian Font<br />• Pada Font Style pilih Italic<br /><br />4. Penyajian Tabel<br />Fungsi tabel adalah menolong karangan, menerangkan data dengan efisien. Tabel harus dapat berfungsi sendiri, tanpa memerlukan tambahan keterangan dari naskah.<br />Penyajian tabel sedapat mungkin dalam satu halaman atau disambung pada halaman berikutnya. Namun jika ini terpaksa terjadi, maka pada halaman berikutnya jangan lupa diulangai lagi judul tabel dan keterangan pada kolom-kolom. Tulisan, nomor, dan nama tabel ditempatkan di atas tabel di tengah marjin kiri dan kanan, dengan jarak baris 1 spasi. Nomor tabel dibuat dengan angka biasa, dalam urutan untuk seluruh bab, dan dalam satu urutan tersendiri untuk seluruh lampiran. Tulisan dan nama tabel ditulis dengan huruf kecil, kecuali huruf awal semua kata selain kata sandang. Keterangan mengani sumber tabel (jika ada) ditempatkan di bawah tabel.<br /><br />5. Penyajian Gambar<br />Disarankan supaya gambar disiapkan di kertas putih atau kertas kalkir dengan menggunakan tinta India. Semua tanda seperti titik, garis, tanda kali dan lainnya, supaya dibuat jelas dan tidak kabur (buram). Gambar juga sebaiknya disajikan dalam satu halaman. Pengertian gambar disini meliputi foto, grafik, diagram, skema, peta, bagan, dan sejenisnya. Tulisan, nomor dan nama gambar ditempatkan dibawah gambar di tengah margin kiri dan kanan, dengan jarak baris 1 spasi. Tulisan dan nama gambar mempergunakan huruf kecil, kecuali huruf pertama setiap kata selain kata sandang. Sumber pengambilan gambar (jika ada) ditempatkan di bawahnya (lihat lampiran 11).<br /><br />D. ANOTASI ILMIAH<br />1. Penulisan Kutipan<br />Teks kutipan langsung yang kurang dari 40 kata ditulis diantara tanda kutip (“……”) sebagai bagian yang terpadu dalam teks utama, dimana nama pengarang, tahun terbit buku, dan nomor halaman harus ditulis secara terpadu dalam teks. Lihat contoh berikut. <br />Nama pengarang disebut dalam teks secara terpadu.<br />Zirmansyah (1993:146) menyimpulkan “Terdapat hubungan yang signifikans antara sikap terhadap pelajaran fisika dengan hasil belajar fisika”.<br />Nama pengarang disebut secara bersama dengan tahun terbit dan nomor halaman.<br />Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah “ terdapat hubungan yang signifikans antara sikap terhadap pelajaran fisika dengan hasil belajar fisika” (Zirmansyah, 1993:146)<br />Jika didalam kutipan terdapat tanda kutip, maka digunakan tanda kutip tunggal (‘….’).<br /> Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah “terdapat pengaruh kesehatan ‘sosial ekonomi’ keluarga terhadap tingkat kesehatan anak” (Yoga, 1992:211). <br />Kutipan lebih dari 40 kata<br />Kutipan yang lebih dari 40 kata ditulis tanpa tanda kutip secara terpisah dari teks yang mendahului, dimulai setelah ketukan ke-5 dari marjin kiri, dan diketik dengan 1 spasi.<br />Contoh:<br />Sofyan (2000:31) menyatakan bahwa, segala bentuk teknologi itu dihasilkan oleh kegiatan penelitian dan pengembangan serta rekayasa ilmu pengetahuan, baik penelitian dasar maupun penelitian terapan yang batas-batasnya juga tidak selamanya tegas dan jelas. Untuk itu dalam jangka pendek, dan terutama untuk keperluan pengembangan daerah, Indonesia sangat memerlukan kegiatan penelitian, pengembangan dan rekayasa yang menghasilkan inovasi teknologi terapan, yang sedapat mungkin dilindungi oleh HAKI.<br />2. Penulisan Kutipan Tak Langsung<br />Kutipan yang disebut secara tak langsung atau dikemukakan dengan bahasa sendiri oleh penulis, maka ditulis tanpa tanda kutip dan terpadu dalam teks. Nama pengarang yang dikutip dapat terpadu dengan teks atau ditulis dalam tanda kurung bersama tahun terbit buku, sedangkan nomor halaman tidak perlu disebutkan.<br />Nama pengarang disebut terpadu dalam teks.<br />Aulia (2000) menyatakan bahwa makin tinggi tingkat pendidikan, makin tinggi peluang untuk stress.<br />Nama pengarang disebut dalam kurung bersama tahun terbit.<br />Makin tinggi tingkat pendidikan, makin tinggi peluang stress (Aulia, 2000).<br />Penulisan Kutipan yang telah dikutip disuatu sumber.<br />Kutipan diambil dari suatu sumber yang juga sudah dikutip, dirujuk dengan cara menyebutkan nama penulis asli dan nama pengutip pertama serta tahun kutipannya. Catatan, cara seperti ini hanya dibolehkan jika sumber asli benar-benar sulit/tidak dapat ditemukan, karena dianggap keadaan yang terpaksa/darurat.<br />Contoh :<br />Elliot dan Adelman (dalam Siswoyo, 1997:19) menerangkan bahwa, triangulasi meliputi pengumpulan informasi mengenai situasi pengajaran dari tiga sudut pandang yang sangat berbeda; yaitu, informasi mengenai guru, para siswa, dan pengamat berperan serta. Siapa dalam “triangle (segi tiga) mengumpulkan informasinya, bagaimana memancing informasi, dan siapa yang membandingkannya.<br /><br />3. Penulisan Kutipan dengan Catatan Kaki<br />Selain sebagaimana cara di atas, penulisan dalam pengutipan dapat juga menggunakan catatan kaki ( foot note). Penulisan catatan kaki adalah menggunakan angka Arab (1,2,3, dst), yang diketik naik 0,5 spasi di ujung kalimat yang dikutip. Jika sebuah kalimat memiliki beberapa catatan kaki karena memiliki terdiri dari beberapa kutipan, maka tanda catatan kaki ditempatkan sebelum tanda baca. Adapun jika kalimat hanya terdiri dari satu kutipan, catatan kaki ditempatkan sesudah tanda baca. Setiap bab memiliki catatan kaki dengan nomor urut tersendiri.<br />Contoh :<br />Abuscanto sendiri mendefinisikan ilmu sebagai “ … pengetahuan yang diperoleh melalui serangkaian proses yang dilakukan orang secara sistematis untuk membuat penemuan mengenai alam kodrati ”. Sementara itu Richter melihat ilmu sebagai metode dan Conan memandangnya sebagai serangkaian konsep yang berasal dari pengamatan dan percobaan. <br />Nomor Catatan Kaki<br />Catatan kaki diberi nomor sesuai dengan nomor kutipan dalam tiap bab dimulai dengan nomor 1 (satu).<br /><br /><br />Bentuk Catatan Kaki<br />Dalam catatan kaki harus dicantumkan;nama pengarang, nama buku, nomor jilid, nama penerbit, tempat dan tahun penerbitan, halaman-halaman yang dikutip atau yang berkenaan dengan teks.<br />Contoh-contoh penulisan catatan kaki untuk :<br />a. Buku<br />b. Majalah<br />c. Surat Kabar<br />d. Karangan yang tidak diterbitkan<br />e. Wawancara<br />f. Ensiklopedi, dll.<br />Contoh-contohnya sebagai berikut :<br />a. Buku<br />Contoh :<br /> Maurice A. Richer, Jr. 1972. Science as a Cultural Process. Cambridge: Scheneman, h. 15. James B. Conan. 1961. Science and Common Sense. New Haven : Yale Univesity Press, h. 25.<br />Catatan kaki ditulis di bagian bawah naskah dengan urutan sbb: nomor catatan kaki, nama lengkap pengarang (tanpa gelar dan jangan dibalik,titik), judul tulisan (diketik miring/digaris bawahi),nama kota tempat terbit (titik dua),nama perusahaan penerbit (koma), tahun terbit (koma),nomor halaman (titik). Catatan kaki ditulis dengan jarak ketikan antar baris 1 spasi. Kalau pengarang memakai nama samaran, diantar tanda kurung besar kita cantumkan nama sebenarnya.<br />Contoh :<br /> HAMKA (Haji Abdul Malik Karim Amrullah). 1950. Sejarah Ummat Islam. Medan; Penerbit Islamiyah, Medan, h. 47.<br />Untuk buku dengan pengarang sampai tiga orang dituliskan nama seluruhnya dan jika lebih dari tiga orang hanya dituliskan nama pengarang pertama dengan menambahkan kata et al ( et alii; “dengan orang lain”) dibelakangnya :<br />Contoh :<br /> Sevilla Consuelo.B. 1984 (et al) An Introduction to Research Method. Philippines : Rex printing company, h. 60-67.<br />Untuk buku kumpulan karangan, ditulis nama editor dengan menambahkan (ed) di belakangnya :<br /> James R.Newman (ed). 1955. What is Science? New York : Simon and Schuster, h. 30.<br />Untuk buku terjemahan tetap menggunakan nama pengarang asli, diikuti nama penerjemah dibelakang judul buku :<br /> Peter F.Drucker. 1998. Inovasi dan Kewiraswastaan : Praktek dan Dasar, terjemahan Rusjdi Naib. Jakarta : Penerbit Erlangga, h.40.<br />Untuk buku yang tidak memiliki nama penulis dan nama editor, langsung dituliskan :<br /> IKIP Muhamadiyah Jakarta Press. 1966. Reorientasi Ilmu pendidikan di Indonesia. Jakarta.<br />Untuk buku yang tidak memiliki tempat terbit, nama penerbit, dan tahun terbit, dicantumkan tt (tanpa tahun), tpn (tanpa penerbit), sebagai berikut :<br /> Sayyid Qutub. Tt. Al-Adalat al-Ijtima’iyyah fi Al-Islam. Dar al-Kutub al-Arabi, h. 30.<br />b. Majalah<br />Urut-urutan penulisan untuk majalah adalah; nama pengarang (seperti pada buku), judul karangan (diantara tanda kutip), nama majalah (diberi bergaris/dicetak miring), nomor majalah (dengan angka romawi kalau ada), bulan dan tahun penerbitan, serta nomor halaman.<br />Contoh:<br /> Mochtar Naim, “Mengapa orang Minang Merantau” Tempo, 31 Januari 2001, h.12. 11L.J.Westwood, “The Role of The Teacher”, Educational Research IX No.3, Februari 2001, h.17.<br />c. Surat Kabar<br /> Republika, 29 Januari 2001, h.5.<br />d. Karangan yang tidak diterbitkan<br /> Zirmansyah, “ Keefektifan Pemahaman Konsep-Konsep Dasar Gelombang<br />dengan Bantuan Komputer”. Perpustakaan IKIP Yogyakarta, h. 112.<br />e.Wawancara<br /> Wawancara dengan Direktur Program Pascasarjana Universitas Muhamadiyah Prof. Dr. HAMKA, 12 Januari 2001.<br />Mempersingkat catatan kaki<br />Jika suatu sumber telah pernah disebut dengan lengkap, yakni pada pertama kalinya, maka catatan kaki itu selanjutnya dapat dipersingkat dengan mempergunakan singkatan : ibid (kependekan dari ibidem = “pada tempat yang sama”), digunakan jika suatu kutipan diambil dari sumber lain, op. cit (kependekan dari iopere citatoi= “dalam karangan yang telah dikutip’), digunakan untuk menunjuk kepada suatu buku yang telah disebut sebelumnya namun telah diselingi oleh kutipan lain. loc. cit (kependekan dari loco citato = “dalam tempat yang telah dikutip”), digunakan kalau kita menunjuk kepada halaman yang sama dari sumber yang telah disebut. Contoh Pemakaian: ibid,op.cit., dan loc.cit.<br /> Muhammad Muslich. 1993. Metode Kuantitatif. Jakarta: Fakultas Ekonomi-UI, h.8. <br /> Ibid, h.15.(berarti, dikutip dari buku tersebut diatas)<br /> Moh. Nazir, 1988. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, h. 14.<br /> Saifuddin Azwar. 1999. Penyusunan Skala Psikologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, h. 41.<br /> Mar’at. 1984. Sikap Manusia Perubahan serta Pengukurannya. Jakarta: Ghalia Indonesia, h.60.<br /> Moh. Nazir, op. cit., h. 21. (artinya buku yang telah disebut diatas. Perhatikan<br />penulisan op. cit, selain dimiringkan, juga diberi garis).<br /> Saifuddin Azwar, loc. cit. (artinya buku yang telah disebut diatas pada halaman yang sama. Perhatikan penulisan loc. cit, selain dimiringkan juga diberi garis).<br />Catatan :<br />Cara pengutipan dengan menggunakan catatan kaki seperti diuraikan di atas, memang agak rumit dan banyak seluk beluknya, namun dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kejujuran ilmiah para mahasiswa.<br />4. Penulisan Daftar Kepustakaan<br />Semua buku yang dijadikan sumber untuk menyusun skripsi harus disebutkan dalam daftar kepustakaan. Nama-nama pengarang pada daftar kepustakaan disusun berdasarkan abjad.<br />Bila huruf pertama sama, maka kita lihat huruf ketiga dst, sampai kita temukan huruf yang berbeda. Kalau ada dua karangan atau lebih dari pengarang yang sama, tak usah dicantumkan dua kali, kita cukup membuat garis sepanjang delapan ketukan dari margin, sebagai pengganti nama pengarang tersebut.<br />Urut-urutan penulisan daftar kepustakaan adalah sbb: nama pengarang, ditulis dengan urutan: (1) nama akhir, nama awal, dan nama tengah, tanpa gelar (titik), (2) tahun penerbitan buku (titik), (3) judul,termasuk sub-judul ‘jika ada’ (dimiringkan atau digaris bawahi,yang penting konsisten) (titik), (4) tempat penerbitan (titik dua), dan (5) nama penerbit.<br />Berikut contoh-contoh penulisan Daftar Pustaka:<br />Sumber dari buku.<br />Pringgoadisurjo, Luwarsih. 1982. Pedoman Tertib Manulis dan Menerbitkan. Jakarta: Pusat Dokumentasi Ilmiah Nasional LIPI.<br />Winardi. 1986. Pengantar Metodologi Research. Bandung: P.T. Alumni. Kerlinger, Fred. N. 1986. Foundations of Behavioral Research. New York: Holt,<br />Rinehart and Winston. Inc.<br />Sumber dari buku yang berupa kumpulan artikel.<br />Aminudin (ed.). 1990. Pengembangan Penelitian Kualitatif dalam Bidang Bahasa dan Sastra. Malang: HISKI Komisariat Malang dan YA3.<br />Sumber artikel dalam Jurnal<br />Contoh :<br />Djoemadi. 1994. Komparasi Dua Metode Demonstrasi dalam Pembentukan Ketrampilan. Jurnal Kependidikan Thn XXIV, No.1: 99 – 110.<br />Sumber dari Majalah atau Koran<br />Alfian, M.Alfan, 2001, 7 Februari. Makna Manuver Politik TNI. Republika, h. 6.<br />Sumber berupa terjemahan<br />Ary, D., L. C. Jacobs, dan A. Razavieh. 1988. Pengantar Penelitian Pendidikan. Terj. Arief Furchan. 1982. Surabaya: Usaha Nasional.<br /><br /><br /><br /><br />Sumber Tutorial Penulisan Skripsi: <br />FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA TAHUN 2004.<br />Kuliah Umum IlmuKomputer.com Copyright © 2003 IlmuKomputer.Com <br />Petunjuk Penulisan Skripsi. Universitas Gunadarma. Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-83844015401942765482009-05-24T00:03:00.002-07:002009-05-24T00:06:16.527-07:00Langkah-langkah penyusunan tugas akhir (skripsi)SILABUS MATA KULIAH<br /><br />Program Studi : Diploma IV Fisioterapi<br />Kode Mata Kuliah : FIS 80243<br />Nama Mata Kuliah : Tugas Akhir (Skripsi) <br />Jumlah SKS : 3 sks<br />Semester : VIII<br />Mata Kuliah Pra Syarat : Sudah menempuh mata kuliah semester I sampai dengan semester IV, Paket tudi pilihan semester V sampai dengan semester VI.<br /> <br />Deskripsi Mata Kuliah : <br />Perkuliahan ini bertujuan agar mahasiswa mampu menerapkan serta mengkomunikasikan secara komprehensif ilmu pengetahuan dan teknologi fisioterapi. Ruang lingkup mencakup : Masalah Fisioterapi A (Pediatri, Geriatri, Obsgen), Fisioterapi B (muskuloskletal), Fisioterapi C (saraf Pusat dan Tepi), Fisioterapi D (Kardio-pulmunal-vaskuler), dan Fisioterapi E (Ergonomi, olahraga, dan K-3) yang ditinjau dari perkembangan ilmu, seni dan teknologi, dan penerapan prinsip-prisip. <br /><br />Standar Kompetensi :<br />a. Perkuliahan teori tentang penyusunan dan pembuatan tugas akhir dengan menggunakan metode ceramah, tanya jawab dan diskusi.<br />b. Bimbingan Penyusunan Proposal dan Pembuatan Tugas Akhir (Skripsi)<br />c. Seminar Proposal dan Sidang Tugas Akhir (Skripsi) <br /><br /><br />Pertemuan Kompetensi Dasar Indikator Pengalaman Pembelajaran Materi ajar Waktu Alat/Bahan/ Sumber Belajar Penilaian<br />1 Dan 2 Memahami, membedakan dan memiliki wawasan mampu berpikir sistematis dan analitis dalam menerapkan ilmu dan teknologi serta pikir komprehensif baik melalui pendekatan deduktif dan induktif dalam menganalisis permasalahan 1. Melatih mahasiswa untuk menyusun hasil pemikiran dan penelitian yang telah dilakukan untuk kemudian menuangkan ke dalam Karya Ilmiah dengan cara-cara yang lazim digunakan oleh para ilmuwan dalam dunia ilmu pengetahuan<br />2. Menambah pengetahuan orang lain, karena penempatan Karya Imiah di perpustakaan akan memberi kesempatan pada setiap orang yang berkunjung untuk membaca serta mengikuti uraian-uraian yang dikemukakan di dalamnya<br />3. Memperluas dan memperdalam pengetahuan mahasiswa tentang masalah yang diteliti dan dibahas dalam karya ilmiah tersebut. Selama mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan :<br />a. Perkuliahan teori tentang penyusunan dan pembuatan tugas akhir dengan menggunakan metode ceramah, tanya jawab dan diskusi.<br />b. Bimbingan Penyusunan Pembuatan Tugas Akhir<br />c. Seminar Pembuatan Tugas Akhir <br />d. Pembuatan karya nyata ilmiah maupun inovasi dalam bidang fisioterapi Langkah-langkah penyusunan tugas akhir (skripsi) :<br />1. Memilih topik/Tema<br />2. Menentukan Masalah<br />3. Mengajukan judul<br />4. Survei pendahuluan atau pra eksperimen<br />5. Penyusunan proposal penelitian<br />6. Mengumpulkan data dan informasi<br />7. Penyelesaian skripsi 300 menit Buku pedoman penulisan tugas akhir (skripsi) Ujian sidang Proposal dan Ujian sidang skripsi<br /><br />3 dan 4 Memahami, membedakan dan memiliki wawasan mampu berpikir sistematis dan analitis dalam menerapkan ilmu dan teknologi serta pikir komprehensif baik melalui pendekatan deduktif dan induktif dalam menganalisis permasalahan 1. Melatih mahasiswa untuk menyusun hasil pemikiran dan penelitian yang telah dilakukan untuk kemudian menuangkan ke dalam Karya Ilmiah dengan cara-cara yang lazim digunakan oleh para ilmuwan dalam dunia ilmu pengetahuan<br />2. Menambah pengetahuan orang lain, karena penempatan Karya Imiah di perpustakaan akan memberi kesempatan pada setiap orang yang berkunjung untuk membaca serta mengikuti uraian-uraian yang dikemukakan di dalamnya<br />3. Memperluas dan memperdalam pengetahuan mahasiswa tentang masalah yang diteliti dan dibahas dalam karya ilmiah tersebut. Selama mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan :<br />a. Perkuliahan teori tentang penyusunan dan pembuatan tugas akhir dengan menggunakan metode ceramah, tanya jawab dan diskusi.<br />b. Bimbingan Penyusunan Pembuatan Tugas Akhir<br />c. Seminar Pembuatan Tugas Akhir<br />d. Pembuatan karya nyata ilmiah maupun inovasi dalam bidang fisioterapi Mekanisme pengajuan Proposal dan Skripsi :<br />1. SYARAT ADMINISTRASI<br />2. SYARAT AKADEMIK<br />3. TATACARA PENGAJUAN PROPOSAL DAN ATAU SKRIPSI<br />4. PELAKSANAAN PENELITIAN<br />5. PEMBIMBING<br />6. PEMBIMBINGAN<br />7. SEMINAR PROPOSAL<br />8. UJIAN SKRIPSI 300 menit Buku pedoman penulisan tugas akhir (skripsi) Ujian sidang Proposal dan Ujian sidang skripsi<br /><br />5 dan 6 Memahami, membedakan dan memiliki wawasan mampu berpikir sistematis dan analitis dalam menerapkan ilmu dan teknologi serta pikir komprehensif baik melalui pendekatan deduktif dan induktif dalam menganalisis permasalahan 1. Melatih mahasiswa untuk menyusun hasil pemikiran dan penelitian yang telah dilakukan untuk kemudian menuangkan ke dalam Karya Ilmiah dengan cara-cara yang lazim digunakan oleh para ilmuwan dalam dunia ilmu pengetahuan<br />2. Menambah pengetahuan orang lain, karena penempatan Karya Imiah di perpustakaan akan memberi kesempatan pada setiap orang yang berkunjung untuk membaca serta mengikuti uraian-uraian yang dikemukakan di dalamnya<br />3. Memperluas dan memperdalam pengetahuan mahasiswa tentang masalah yang diteliti dan dibahas dalam karya ilmiah tersebut. Selama mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan :<br />a. Perkuliahan teori tentang penyusunan dan pembuatan tugas akhir dengan menggunakan metode ceramah, tanya jawab dan diskusi.<br />b. Bimbingan Penyusunan Pembuatan Tugas Akhir<br />c. Seminar Pembuatan Tugas Akhir <br />d. Pembuatan karya nyata ilmiah maupun inovasi dalam bidang fisioterapi PROPOSAL PENELITIAN : Proposal untuk penyusunan skripsi terdiri atas 3 bagian, yaitu : 1) Bagian awal, 2) Bagian utama, 3) Bagian akhir. 300 menit Buku pedoman penulisan tugas akhir (skripsi) Ujian sidang Proposal dan Ujian sidang skripsi<br /><br />7 dan 8 Memahami, membedakan dan memiliki wawasan mampu berpikir sistematis dan analitis dalam menerapkan ilmu dan teknologi serta pikir komprehensif baik melalui pendekatan deduktif dan induktif dalam menganalisis permasalahan 1. Melatih mahasiswa untuk menyusun hasil pemikiran dan penelitian yang telah dilakukan untuk kemudian menuangkan ke dalam Karya Ilmiah dengan cara-cara yang lazim digunakan oleh para ilmuwan dalam dunia ilmu pengetahuan<br />2. Menambah pengetahuan orang lain, karena penempatan Karya Imiah di perpustakaan akan memberi kesempatan pada setiap orang yang berkunjung untuk membaca serta mengikuti uraian-uraian yang dikemukakan di dalamnya<br />3. Memperluas dan memperdalam pengetahuan mahasiswa tentang masalah yang diteliti dan dibahas dalam karya ilmiah tersebut. Selama mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan :<br />a. Perkuliahan teori tentang penyusunan dan pembuatan tugas akhir dengan menggunakan metode ceramah, tanya jawab dan diskusi.<br />b. Bimbingan Penyusunan Pembuatan Tugas Akhir<br />c. Seminar Pembuatan Tugas Akhir <br />d. Pembuatan karya nyata ilmiah maupun inovasi dalam bidang fisioterapi PENULISAN SKRIPSI :<br />1. Bagian Awal : Bagian awal mencakup : 1) halaman sampul luar, 2) halaman sampul dalam, 3) halaman pengesahan, dan 4) halaman persembahan, 5) halaman pengantar, 6) abstrak, 7) halaman daftar isi, 8) Halaman daftar tabel, 9) halaman daftar gambar, 10) halaman daftar lampiran.<br />2. Bagian Utama/Isi : Bagian isi skripsi mencakup : 1) Pendahuluan, 2) Tinjauan Pustaka, 3) metode penelitian, 4) hasil Penelitian, dan 5) pembahasan, dan 6) penutup<br />3. Bagian Akhir : Bagian ini merupakan bagian akhir yang tidak ditandai Judul Bab, tetapi penomoran halamannya melanjutkan nomor halaman sebelumnya. Bagian akhir meliputi daftar pustaka dan lampiran 300 menit Buku pedoman penulisan tugas akhir (skripsi) Ujian sidang Proposal dan Ujian sidang skripsi<br /><br />9 dan 10 Memahami, membedakan dan memiliki wawasan mampu berpikir sistematis dan analitis dalam menerapkan ilmu dan teknologi serta pikir komprehensif baik melalui pendekatan deduktif dan induktif dalam menganalisis permasalahan 1. Melatih mahasiswa untuk menyusun hasil pemikiran dan penelitian yang telah dilakukan untuk kemudian menuangkan ke dalam Karya Ilmiah dengan cara-cara yang lazim digunakan oleh para ilmuwan dalam dunia ilmu pengetahuan<br />2. Menambah pengetahuan orang lain, karena penempatan Karya Imiah di perpustakaan akan memberi kesempatan pada setiap orang yang berkunjung untuk membaca serta mengikuti uraian-uraian yang dikemukakan di dalamnya<br />3. Memperluas dan memperdalam pengetahuan mahasiswa tentang masalah yang diteliti dan dibahas dalam karya ilmiah tersebut. Selama mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan :<br />a. Perkuliahan teori tentang penyusunan dan pembuatan tugas akhir dengan menggunakan metode ceramah, tanya jawab dan diskusi.<br />b. Bimbingan Penyusunan Pembuatan Tugas Akhir<br />c. Seminar Pembuatan Tugas Akhir <br />d. Pembuatan karya nyata ilmiah maupun inovasi dalam bidang fisioterapi PETUNJUK TEKNIS PENULISAN SKRIPSI :<br />1. BAHAN DAN UKURAN KERTAS<br />2. PENGETIKAN<br />3. PENOMORAN<br />4. DAFTAR PUSTAKA<br />5. TABEL<br />6. GAMBAR 300 menit Buku pedoman penulisan tugas akhir (skripsi) Ujian sidang Proposal dan Ujian sidang skripsi<br /><br />11 dan 12 Memahami, membedakan dan memiliki wawasan mampu berpikir sistematis dan analitis dalam menerapkan ilmu dan teknologi serta pikir komprehensif baik melalui pendekatan deduktif dan induktif dalam menganalisis permasalahan 1. Melatih mahasiswa untuk menyusun hasil pemikiran dan penelitian yang telah dilakukan untuk kemudian menuangkan ke dalam Karya Ilmiah dengan cara-cara yang lazim digunakan oleh para ilmuwan dalam dunia ilmu pengetahuan<br />2. Menambah pengetahuan orang lain, karena penempatan Karya Imiah di perpustakaan akan memberi kesempatan pada setiap orang yang berkunjung untuk membaca serta mengikuti uraian-uraian yang dikemukakan di dalamnya<br />3. Memperluas dan memperdalam pengetahuan mahasiswa tentang masalah yang diteliti dan dibahas dalam karya ilmiah tersebut. Selama mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan :<br />a. Perkuliahan teori tentang penyusunan dan pembuatan tugas akhir dengan menggunakan metode ceramah, tanya jawab dan diskusi.<br />b. Bimbingan Penyusunan Pembuatan Tugas Akhir<br />c. Seminar Pembuatan Tugas Akhir <br />d. Pembuatan karya nyata ilmiah maupun inovasi dalam bidang fisioterapi GAYA PENULISAN DAN BAHASA LAPORAN :<br />1. Konsistensi<br />2. Angka dan Lambang Bilangan<br />3. Tanda Desimal<br />4. Satuan Dasar Sistem Internasional<br />5. Penulisan Kata Asing<br />6. Penulisan Kata Latin<br />7. Pemakaian Huruf Kapital<br />8. Penulisan Kata Turunan<br />9. Gabungan Kata<br />10. Kata Depan di, ke, dan dari<br />11. Partikel pun<br />12. Pemakaian Tanda Baca<br />13. Penempatan<br />14. Pemenggalan Kata<br />15. Paragraf<br />16. Tabel dan Gambar<br />17. Melipat Kertas 300 menit Buku pedoman penulisan tugas akhir (skripsi) Ujian sidang Proposal dan Ujian sidang skripsiUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-32706346357990925742009-05-24T00:03:00.001-07:002009-05-24T00:03:45.863-07:00PEDOMAN PENULISAN SKRIPSI1. PENGERTIAN SKRIPSI :<br /><br />Skripsi dapat diartikan sebagai karya tulis yang disusun oleh seorang mahasiswa yang telah menyelesaikan kurang lebih 135 sks dengan dibimbing oleh Dosen Pembimbing Utama dan Dosen Pembimbing II sebagai salah satu persyaratan untuk mencapai gelar Pendidiksan S1 (Sarjana).<br /><br />2. TUJUAN SKRIPSI <br />Tujuan dalam Penulisan Skripsi adalah memberikan pemahaman terhadap mahasiswa agar dapat berpikir secara logis dan ilmiah dalam menguraikan dan membahas suatu permasalahan serta dapat menuangkannya secara sistematis dan terstruktur.<br /><br />3. ISI DAN MATERI <br />Isi dari Penulisan Skripsi diharapkan memenuhi aspek-aspek di bawah ini :<br />1. Relevan dengan jurusan dari mahasiswa yang bersangkutan.<br />2. Mempunyai pokok permasalahan yang jelas.<br />3. Masalah dibatasi, sesempit mungkin.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />4. BENTUK LAPORAN PENULISAN SKRIPSI.<br /><br />Bentuk laporan penulisan Skripsi Fakultas Ekonomi, Program Studi Manajemen dan Akuntansi untuk jenjang Akademik Strata Satu terdiri dari:<br /><br />A. Bagian Awal.<br /><br />Bagian Awal ini terdiri dari: 1. Halaman Judul<br />2. Lembar Pernyataan <br />3. Lembar Pengesahan <br />4. Abstraksi <br />5. Halaman Kata Pengantar<br />6. Halaman Daftar Isi<br />7. Halaman Daftar Tabel<br />8. Halaman Daftar Gambar: Grafik, Diagram, Bagan, Peta dan sebagainya<br /><br />B. Bagian Tengah.<br /><br />Bagian tengah ini terdiri dari: 1. Bab Pendahuluan<br />2. Bab Landasan Teori<br />3. Metode Penelitian.<br />4. Bab Analisis Data dan Pembahasan <br />5. Bab Kesimpulan dan Saran<br /><br />C. Bagian Akhir.<br /><br />Bagian akhir terdiri dari: 1. Daftar Pustaka<br />2. Lampiran <br /><br /><br /><br /><br /><br />Penjelasan secara terinci dari Struktur Penulisan Skripsi dapat dilihat sebagai berikut :<br /><br />A. Bagian Awal. <br />Pada bagian ini berisi hal-hal yang berhubungan dengan penulisan skripsi yakni sebagai berikut : <br /><br />1. Halaman Judul<br /> Ditulis sesuai dengan cover depan Penulisan Skripsi standar Universitas Gunadarma.<br /><br />2. Lembar Pernyataan <br />Yakni merupakan halaman yang berisi pernyataan bahwa penulisan skripsi ini merupakan hasil karya sendiri bukan hasil plagiat atau penjiplakan terhadap hasil karya orang lain.<br /><br />3. Lembar Pengesahan<br />Pada Lembar Pengesahan ini berisi Daftar Komisi Pembimbing, Daftar Nama Panitia Ujian yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Pada Bagian bawah sendiri juga disertai tanda tangan Pembimbing dan Kepala Bagian Sidang Sarjana.<br /><br />4. Abstraksi<br /> Yakni berisi ringkasan tentang hasil dan pembahasan secara garis besar dari Penulisan Skripsi dengan maximal 1 halaman.<br /><br />5. Kata Pengantar<br /> Berisi ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang ikut berperan serta dalam pelaksanaan penelitian dan penulisan Skripsi (a.l. Rektor, Dekan, Ketua Jurusan, Pembimbing, Perusahaan, dll ).<br /><br />6. Halaman Daftar Isi<br />Berisi semua informasi secara garis besar dan disusun berdasarkan urut nomor halaman. <br /><br />7. Halaman Daftar Tabel <br />8. Halaman Daftar Gambar, Daftar Grafik, Daftar Diagram <br /><br />B. Bagian Tengah <br /><br />1. Pendahuluan<br /> Pada Bab Pendahuluan ini terdiri dari beberapa sub pokok bab yang meliputi antara lain : <br /><br />a. Latar Belakang Masalah <br />Menguraikan tentang alasan dan motivasi dari penulis terhadap topik permasalahan yang bersangkutan.<br /><br />b. Rumusan Masalah <br />Berisi masalah apa yang terjadi dan sekaligus merumuskan masalah dalam penelitian yang bersangkutan.<br /><br />c. Batasan Masalah <br />Memberikan batasan yang jelas pada bagian mana dari persoalan atau masalah yang dikaji dan bagian mana yang tidak.<br /><br />d. Tujuan Penelitian <br />Menggambarkan hasil-hasil apa yang bisa dicapai dan diharapkan dari penelitian ini dengan memberikan jawaban terhadap masalah yang diteliti.<br /><br />e. Metode Penelitian <br /><br />Menjelaskan cara pelaksanaan kegiatan penelitian, mencakup cara pengumpulan data, alat yang digunakan dan cara analisa data.<br /> Jenis-Jenis Metode Penelitian :<br />a. Studi Pustaka : Semua bahan diperoleh dari buku-buku dan/atau jurnal.<br />b. Studi Lapangan : Data diambil langsung di lokasi penelitian.<br />c. Gabungan : Menggunakan gabungan kedua metode di atas.<br /> <br />f. Sistematika Penulisan <br /> Memberikan gambaran umum dari bab ke bab isi dari Penulisan Skripsi <br /><br />2. Landasan Teori <br /> Menguraikan teori-teori yang menunjang penulisan / penelitian, yang bisa diperkuat dengan menunjukkan hasil penelitian sebelumnya.<br /><br />3. Metode Penelitian <br />Menjelaskan cara pengambilan dan pengolahan data dengan menggunakan alat-alat analisis yang ada.<br /><br />4. Analisis Data dan Pembahasan <br />Membahas tentang keterkaitan antar faktor-faktor dari data yang diperoleh dari masalah yang diajukan kemudian menyelesaikan masalah tersebut dengan metode yang diajukan dan menganalisa proses dan hasil penyelesaian masalah.<br /><br /><br />5. Kesimpulan (dan Saran)<br /> Bab ini bisa terdiri dari Kesimpulan saja atau ditambahkan Saran.<br />- Kesimpulan<br /> Berisi jawaban dari masalah yang diajukan penulis, yang diperoleh dari penelitian.<br />- Saran<br /> Ditujukan kepada pihak-pihak terkait, sehubungan dengan hasil penelitian.<br /><br />B. BAGIAN AKHIR <br /><br />- Daftar Pustaka<br /> Berisi daftar referensi (buku, jurnal, majalah, dll), yang digunakan dalam penulisan<br />.<br />- Lampiran <br /> Penjelasan tambahan, dapat berupa uraian, gambar, perhitungan-perhi tungan, grafik atau tabel, yang merupakan penjelasan rinci dari apa yang disajikan di bagian-bagian terkait sebelumnya.<br /><br /> <br /><br />5. TEKNIK PENULISAN<br /><br />1. Penomoran Bab serta subbab<br />- Bab dinomori dengan menggunakan angka romawi.<br />- Subbab dinomori dengan menggunakan angka latin dengan mengacu pada nomor bab/subbab dimana bagian ini terdapat.<br /> II ………. (Judul Bab)<br /> 2.1 ………………..(Judul Subbab)<br /> 2.2 ………………..(Judul Subbab)<br /> 2.2.1 ………………(Judul Sub-Subbab)<br />- Penulisan nomor dan judul bab di tengah dengan huruf besar, ukuran font 14, tebal.<br />- Penulisan nomor dan judul subbab dimulai dari kiri, dimulai dengan huruf besar, ukuran font 12, tebal.<br /><br />2. Penomoran Halaman<br />- Bagian Awal, nomor halaman ditulis dengan angka romawi huruf kecil (i,ii,iii,iv,…).Posisi di tengah bawah (2 cm dari bawah). Khusus untuk lembar judul dan lembar pengesahan, nomor halaman tidak perlu diketik, tapi tetap dihitung.<br />- Bagian Pokok, nomor halaman ditulis dengan angka latin. Halaman pertama dari bab pertama adalah halaman nomor satu. Peletakan nomor halaman untuk setiap awal bab di bagian bawah tengah, sedangkan halaman lainnya di pojok kanan atas.<br />- Bagian akhir, nomor halaman ditulis di bagian bawah tengah dengan angka latin dan merupakan kelanjutan dari penomoran pada bagian pokok.<br /><br /><br />3. Judul dan Nomor Gambar / Grafik / Tabel<br />- Judul gambar / grafik diketik di bagian bawah tengah dari gambar. Judul tabel diketik di sebelah atas tengah dari tabel.<br />- Penomoran tergantung pada bab yang bersangkutan, contoh : gambar 3.1 berarti gambar pertama yang aga di bab III.<br /><br />4. Penulisan Daftar Pustaka<br /><br />- Ditulis berdasarkan urutan penunjukan referensi pada bagian pokok tulisan ilmiah.<br />- Ditulis menurut kutipan-kutipan <br />- Menggunakan nomor urut, jika tidak dituliskan secara alfabetik<br />- Nama pengarang asing ditulis dengan format : nama keluarga, nama depan.<br /> Nama pengarang Indonesia ditulis normal, yaitu : nama depan + nama keluarga<br />- Gelar tidak perlu disebutkan.<br />- Setiap pustaka diketik dengan jarak satu spasi (rata kiri), tapi antara satu pustaka dengan pustaka lainnya diberi jarak dua spasi.<br />- Bila terdapat lebih dari tiga pengarang, cukup ditulis pengarang pertama saja dengan tambahan ‘et al’.<br />- Penulisan daftar pustaka tergantung jenis informasinya yang secara umum memiliki urutan sebagai berikut :<br /> Nama Pengarang, Judul karangan (digarisbawah / tebal / miring), Edisi, Nama Penerbit, Kota Penerbit, Tahun Penerbitan.<br />- Tahun terbit disarankan minimal tahun 2000<br /><br />6. Penulisan Daftar Pustaka<br /><br />Satu Pengarang<br /><br />1. Budiono. 1982. Teori Pertumbuhan Ekonomi. Yogyakarta : Bagian Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada.<br /><br />2. Friedman. 1990. M. Capitalism and Freedom. Chicago : University of Chicago Press.<br /><br />Dua Pengarang<br /><br />1. Cohen, Moris R., and Ernest Nagel. 1939. An Introduction to Logic and Scientific Method. New york: Harcourt<br /><br />2. Nasoetion, A. H., dan Barizi. 1990. Metode Statistika. Jakarta: PT. Gramedia<br /><br />Tiga Pengarang<br /><br />1. Heidjrahman R., Sukanto R., dan Irawan. 1980. Pengantar Ekonomi Perusahaan. Yogyakarta: Bagian penerbitan Fakultas Ekonomi UGM.<br /><br />2. Nelson, R.., P. Schultz, and R. Slighton. 1971. Structural change in a Developing Economy. Princeton: Princeton University Press. <br /><br />Lebih dari Tiga Pengarang<br />1. Barlow, R. et al. 1966. Economics Behavior of the Affluent. Washington D.C.: The Brooking Institution.<br />2. Sukanto R. et al. 1982. Business Frocasting. Yogyakarta: Bagian penerbitan Fakultas Ekonomi UGM.<br />Pengarang Sama<br />1. Djarwanto Ps. 1982. Statistik Sosial Ekonomi. Yogyakarta: Bagian penerbitan Fakultas Ekonomi UGM.<br />2. ____________. 1982. Pengantar Akuntansi. Yogyakarta: Bagian penerbitan Fakultas Ekonomi UGM.<br /><br />Tanpa Pengarang <br />1. Author’s Guide. 1975. Englewood Cliffs, N.J. : Prentice Hall.<br />2. Interview Manual. 1969. Ann Arbor, MI: Institute for Social Research, Universiy of Michigan.<br /><br />Buku Terjemahan, Saduran atau Suntingan.<br />1. Herman Wibowo (Penterjemah). 1993. Analisa Laporan Keuangan. Jakarta: PT. Erlangga.<br />2. Karyadi dan Sri Suwarni (Penyadur). 1978. Marketing Management. Surakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret. <br /><br />Buku Jurnal atau Buletin <br />1. Insukindro dan Aliman, 1999. “Pemilihan dan Bentuk Fungsi Empirik : Studi Kasus Permintaan Uang Kartal Riil di Indonesia”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, Vol. 14, No. 4:49-61.<br />2. Granger, C.W.J., 1986. “Developments in the Study of Co-integrated Economic Variables”, Oxford Bulletin of Economics and Statistics, Vol.48 : 215-226.<br /> <br /><br /><br />5. Format Pengetikan<br />- Menggunakan kertas ukuran A4.<br />- Margin Atas : 4 cm Bawah : 3 cm<br /> Kiri : 4 cm Kanan : 3 cm<br />- Jarak spasi : 1,5 (khusus ABSTRAKSI hanya 1 spasi)<br />- Jenis huruf (Font) : Times New Roman. <br />- Ukuran / variasi huruf : Judul Bab 14 / Tebal + Huruf Besar<br /> Isi 12 / Normal<br /> Subbab 12 / Tebal<br /><br />6. Hasil Penulisan Skripsi <br /><br />- Dijilid berbentuk buku dengan jumlah halaman paling sedikit 12 (dua belas) halaman tidak termasuk cover, halaman judul, daftar isi, kata pengantar dan daftar pustaka<br /><br />- Dipresentasikan dan dianjurkan menggunakan Power Point pada saat pelaksanaan Sidang Sarjana (S1) di hadapan para penguji Sidang. <br /><br />- Diketik dengan menggunakan Program Software Pengolah Kata, misal : Ms Word <br />- Dicetak dengan printer (dianjurkan dengan LASER PRINTER)<br /><br /><br /><br /><br />6. LAMPIRAN.<br /><br />Lampiran ini berisi data, gambar, tabel atau analisis dan lain-lain yang karena terlalu banyak, sehingga tidak mungkin untuk dimasukkan kedalam bab-bab sebelumnya.<br /><br /><br />7. KUTIPAN<br /><br /> Dalam penulisan hasil penelitian ilmiah biasanya dimasukkan kutipan-kutipan. Ada beberapa macam kutipan sebagai berikut:<br /><br />a. Kutipan langsung (Direct Quatation) yang terdiri dari kutipan langsung pendek dan kutipan langsung panjang. Kutipan langsung pendek adalah kutipan yang harus persis sama dengan sumber aslinya dan ini biasanya untuk mengutip rumus, peraturan, puisi, difinisi, pernyataan ilmiah dan lain-lain. Kutipan langsung pendek ini adalah kutipan yang panjangnya tidak melebihi tiga baris ketikan. Kutipan ini cukup dimasukkan kedalam teks dengan memberi tanda petik diantara kutipan tersebut. Sedangkan kutipan panjang langsung adalah kutipan yang panjangnya melebihi tiga baris ketikan dan kutipan harus diberi tempat tersendiri dalam alinea baru.<br /><br />b. Kutipan tidak langsung (Indirect Quatation) merupakan kutipan yang tidak persis sama dengan sumber aslinya. Kutipan ini merupakan ringkasan atau pokok-pokok yang disusun menurut jalan pikiran pengutip. Baik kutipan tidak langsung pendek maupun panjang harus dimasukkan kedalam kalimat atau alinea. Dalam kutipan tidak langsung pengutip tidak boleh memasukkan pendapatnya sendiri. <br /><br /> Catatan kaki atau footnone adalah catatan tentang sumber karangan dan setiap mengutip suatu karangan harus dicantumkan sumbernya. Kewajiban mencantumkan sumber ini untuk menyatakan penghargaan kepada pengarang lain yang menyatakan bahwa penulis meminjam pendapat atau buah pikiran orang lain. Unsur-unsur dalam catatan kaki meliputi: nama pengarang, judul karangan, data penerbitan dan nomor halaman. <br /><br /> Ada dua cara dalam menempatkan sumber kutipan sebagai berikut:<br /><br />a. Cara ringkas yaitu menempatkan sumber kutipan dibelakangbahan yang dikutip yang ditulis dalam tanda kurung dengan menyebutkan “Nama pengarang, Tahun penerbitan dan Halaman yang dikutip”.<br /><br />b. Cara langsung yaitu menempatkan sumber kutipan langsung dibawah pernyataan yang dikutip yang dipisahkan dengan garis lurus sepanjang garis teks. Jarak antara garis pemisah dengan teks satu spasi, jarak antara garis pemisah dengan sumber kutipan dua spasi, dan jarak baris dari kutipan harus satu spasi.<br /><br /> <br />Contoh : Format Halaman Judul <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Contoh : Format Halaman Pernyataan <br /><br /><br /><br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /> <br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Contoh : Format Lembar Pengesahan.<br /><br /><br />KOMISI PEMBIMBING<br /> <br /><br />NO. NAMA KEDUDUKAN <br />1. <br />2. <br />3. <br />4. <br /> <br />Tanggal Sidang : …./……/………<br /><br /><br />PANITIA PENGUJI <br /><br /><br />NO. NAMA KEDUDUKAN <br />1. <br />2. <br />3. <br />4. <br />5. <br /><br /> Tanggal Lulus : …./……/………<br /><br /><br /><br />Mengetahui,<br /><br /><br /> <br /> Pembimbing Bagian Sidang Sarjana <br /><br /><br /><br /><br />( Prof. Suryadi HS.,Ssi.,MMSI) ( Drs. Edi Sukirman, MM.)<br />Contoh : Format Penulisan Abstraksi <br /><br /><br />ABSTRAKSI<br /><br /><br />FAUZAN AMMARI S. 22299000<br />ANALISIS PENERAPAN SISTEM ACTIVITY BASED COSTING DALAM MENINGKATKAN <br />AKURASI BIAYA PADA PT PRIMA JAYA<br /><br />Skripsi . Fakultas Ekonomi. 2004 <br />Kata kunci : Activity Based Costing, Biaya <br /><br />( ix + 67 + lampiran )<br /><br />Abstraksi merupakan pemadatan dari hasil penelitian / tulisan. Ditulis 1 spasi dengan jumlah maksimum 200 kata (maksimum 1 halaman). Isi abstraksi mencakup tujuan atau pertanyaan yang ingin dijawab oleh peneliti, metode penelitian / penulisan, dan kesimpulan yang diperoleh dari penelitian.<br />……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………<br /><br /><br />Daftar Pustaka ( 1990 – 2002) <br /><br /><br /><br /> <br />Contoh : Format Daftar Isi <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR TABEL<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Contoh : Format Daftar Tabel <br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR TABEL<br /><br /><br /> Halaman <br /><br />Tabel 3.1 Hasil Penjualan Produk periode 20XX 28<br />Tabel 3.2 Jumlah Bahan Baku selama Th 20XX 29<br />Tabel 4.1 Biaya Overhead Pabrik per Departemen 30<br />Tabel 4.2 Daftar Tenaga Kerja Langsung 35<br />Tabel 4.3 Daftar Staf Bagian Pabrik 38<br /> <br /><br />Catatan : Tabel 4.1 menunjukkan tabel yang terletak pada Bab IV dengan urutan tabel No 1 <br /><br /> <br /><br /><br /><br /><br />Contoh : Format Daftar Gambar <br /><br /><br />DAFTAR GAMBAR <br /><br /> Halaman <br /><br /><br />Gambar 2.1 Biaya Tetap (Fixed Cost) 13<br />Gambar 2.2 Biaya Variabel (Variable Cost) 14<br />Gambar 4.1 Proses Produksi 34<br />Gambar 4.2 Proses Pembuatan Produk 35<br />Gambar 4.3 Struktur Organisasi Pabrik 38<br /> <br /><br />Catatan : Gambar 4.3 menunjukkan gambar yang terletak pada Bab IV dengan urutan gambar No 3Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-6563240192393672462009-05-24T00:00:00.000-07:002009-05-24T00:01:30.127-07:00RI-GRID: USULAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR KOMPUTASI GRID NASIONALBobby Nazief, Ph.D<br />Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia<br />Kampus UI, Depok<br /><br /><br />ABSTRAK<br /><br />Dalam makalah ini akan diusulkan RI-GRID, suatu arsitektur sistem komputer berkinerja tinggi di tingkat nasional yang memanfaatkan teknologi grid computing yang ada (beberapa di antaranya: Globus Toolkit 4, Condor, PVM, MPI) sebagai komponen pembangunnya. Dengan terbentuknya infrastruktur komputasi grid nasional ini, diharapkan kebutuhan para peneliti akan sumber daya komputasi dapat dipenuhi dan pada gilirannya dapat meningkatkan tingkat kompetitif bangsa ini.<br /><br />Kata kunci: grid computing, distributed computing<br /><br /><br /> <br />1. PENDAHULUAN<br /><br />1.1. Kebutuhan Sumber Daya Komputasi pada Pengembangan e-Science<br />Saat ini, para peneliti sudah amat menyadari pentingnya peran komputer dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Komputer memungkinkan para peneliti untuk menciptakan laboraturium virtual dalam komputer untuk melakukan eksperimen-eksperimen yang akan mahal sekali jika dilakukan di dalam sebuah laboraturium fisik atau bahkan tidak mungkin.<br /><br />Beberapa pihak bahkan telah memberikan nama tersendiri untuk menggambarkan kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbasis komputer ini dengan sebutan e-Science [7].<br /><br />1.2. Mahalnya sumber daya komputasi<br />Untuk melakukan eksperimen dengan menggunakan komputer dalam konteks pengembangan e-Science di atas umumnya dibutuhkan sumber daya komputasi yang berkinerja tinggi (atau juga dikenal dengan sebutan high performance computing). Pada beberapa dekade yang lalu, sumber daya komputasi berkinerja tinggi ini hanya dapat dipenuhi oleh komputer yang dikategorikan sebagai supercomputer (seperti komputer Cray X-MP, CDC, Illiac-IV).<br /><br />Supercomputer memang dapat memenuhi kebutuhan para peneliti e-Science, namun karena harganya yang mahal, hanya sedikit dari para peneliti tersebut yang dapat memilikinya/menggunakannya.<br /><br />Sejalan dengan perkembangan teknologi komputer, baik dari sisi perangkat keras maupun perangkat lunak, saat ini sumber daya komputasi berkinerja tinggi tidak lagi harus dipenuhi oleh komputer-komputer berkategori supercomputer. Bahkan dengan teknologi komputer yang dikenal dengan nama grid computing, sejumlah komputer yang lazim digunakan di perkantoran dapat digabung untuk secara bersama-sama melakukan eksperimen seperti yang dahulu biasa dilakukan oleh supercomputer.<br /><br />1.3. Grid Computing sebagai Solusi<br />Bagi para peneliti di negara-negara yang kemampuan ekonominya terbatas maka solusi yang diberikan oleh teknologi grid computing ini merupakan suatu alternatif yang harus dipertimbangkan dengan amat serius. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk yang dilakukan dengan menggunakan bantuan komputer (e-Science), tidak harus terhenti hanya karena keterbatasan dana.<br /><br />Teknologi grid computing memungkinkan para peneliti memanfaatkan sumber daya komputasi yang telah ada semaksimal mungkin. Dengan menggunakan teknologi ini, para peneliti dapat menggabungkan komputer-komputer yang berada di tempat-tempat yang secara geografis terpisah menjadi suatu kesatuan sistem komputer. Gabungan banyak komputer ini secara keseluruhan mampu menyediakan sumber daya komputasi yang setara atau bahkan lebih dengan komputer berkategori supercomputer. Lebih lanjut, sistem komputer ini dapat digunakan secara bersama-sama oleh para peneliti yang juga berasal dari intansi-instansi yang lokasinya berlainan.<br /><br />Secara keseluruhan, tidak saja teknologi grid computing memungkinkan para peneliti di negara seperti Indonesia menerapkan e-Science untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan biaya yang relatif “terjangkau”, tetapi juga dapat memanfaatkan sumber daya komputasi yang ada seefisien mungkin secara bersama-sama oleh banyak peneliti. <br /><br />2. GRID COMPUTING<br /><br />2.1. Evolusi Grid Computing<br />Teknologi grid computing merupakan teknologi yang telah dikembangkan dalam waktu yang panjang. Secara evolusi kita melihat pengembangan teknologi sejenis mulai dari Condor [10], kemudian diikuti oleh PVM (Parallel Virtual Machine) [8] dan MPI (Message Passing Interface) [9], sampai dengan Globus Toolkit [4]. Sejak awal, para peneliti di bidang komputasi berkinerja tinggi telah menggunakan dua pendekatan [13], (1) supercomputer, membangun sebuah komputer dengan teknologi perangkat keras berkinerja tinggi, dan (2) multicomputer, membangun sebuah sistem komputer dengan teknologi jaringan interkoneksi dan perangkat lunak. Pendekatan pertama umumnya menghasilkan sebuah komputer yang berkinerja tinggi, tetapi berharga amat mahal sehingga hanya dapat dimiliki oleh segelintir pihak saja. Pendekatan kedua menghasilkan suatu sistem komputer yang kinerjanya bervariasi sesuai jumlah komputer yang tergabung dan konfigurasi perangkat lunak yang digunakan.<br /><br />Walaupun harga suatu sistem komputer berkinerja tinggi yang dibangun dengan pendekatan multicomputer lebih terjangkau dibandingkan dengan supercomputer, pemakaiannya masih terbatas. Sistem komputer berbasis jaringan tersebut umumnya diterapkan pada komputer-komputer yang terhubung dalam suatu jaringan lokal (LAN). Salah satu penyebabnya adalah masalah keamanan jaringan yang belum tertangani dengan baik. Selain itu, sistem perangkat lunak pendukung yang memungkinkan komputer-komputer tersebut bekerja sebagai satu kesatuan umumnya memiliki konfigurasi yang kompleks sehingga penggunanya harus memiliki keahlian tersendiri sebelum dapat memanfaatkan sistem komputer tersebut.<br /><br />Sejalan dengan perkembangan teknologi Internet dan teknologi-teknologi komputer yang berkaitan lainnya seperti protokol komunikasi data, teknologi keamanan jaringan, teknologi pemgrograman terdistribusi, dan teknologi bahasa pemrograman yang independen terhadap arsitektur komputer maka sistem komputer berkinerja tinggi berbasis jaringan menjadi lebih mudah untuk diimplementasikan dan digunakan.<br /><br />2.2. Grid Computing & Solusi yang Ditawarkan<br />Pada beberapa tahun belakangan ini, sekelompok peneliti di bidang komputasi berkinerja tinggi secara serius memusatkan perhatian pada pengembangan sistem komputer berbasis jaringan seperti yang telah diuraikan di atas dengan menggunakan teknologi yang dikenal dengan sebutan teknologi grid computing [5].<br /><br />Teknologi grid computing adalah suatu cara penggabungan sumber daya yang dimiliki banyak komputer yang terhubung dalam suatu jaringan sehingga terbentuk suatu kesatuan sistem komputer dengan sumber daya komputasi yang besarnya mendekati jumlah sumber daya komputasi dari komputer-komputer yang membentuknya. Lebih lanjut, sebagian atau seluruh sumber daya komputasi ini dapat dipakai oleh penggunanya sesuai kebutuhan masing-masing. Penamaan “grid” disini meminjam istilah yang digunakan dalam ketenagalistrikan [7], dimana pembangkit-pembangkit tenaga listrik dihubungkan satu sama lain untuk secara bersama-sama memasok kebutuhan tenaga listrik penggunanya. Masing-masing pengguna hanya menggunakan sebagian dari daya listrik yang dihasilkan oleh seluruh pembangkit tenaga listrik tersebut.<br /><br />Berbeda dengan teknologi-teknologi pendahulunya seperti Condor, PVM, atau MPI, teknologi grid computing dilengkapi oleh komponen-komponen yang memungkinkan pemanfaatan sumber daya komputasi yang terhimpun secara lebih optimal dan aman. Untuk melihat komponen-komponen dari teknologi grid computing ini, disini akan diuraikan dengan singkat sistem Globus Toolkit yang dikembangkan oleh para peneliti di Argonne National Laboratory, Amerika Serikat [4]. Sistem Globus Toolkit merupakan salah satu teknologi grid computing yang populer dan banyak digunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengintegrasikan sumber daya komputasi mereka yang tersebar menjadi satu kesatuan.<br /><br />Secara spesifik, sistem Globus Toolkit yang akan dibahas disini adalah sistem Globus Toolkit versi 4 (GT4) [6], yang merupakan versi mutakhir dari sistem Globus Toolkit. Sistem GT4 dibangun dengan menggunakan teknologi Web Services [2] yang telah berkembang menjadi suatu standar dalam pengembangan perangkat lunak terdistribusi. Teknologi Web Services memungkinkan GT4 mengadopsi konsep berorientasi layanan (service-oriented) yang menggunakan layanan, bukan perangkat keras, sebagai komponen dasar bangunannya. Di atas Web Services ini GT4 membangun komponen-komponen utama dari sistem komputasi grid berikut ini.<br /><br />GRAM: Grid Resource Allocation & Management<br />Komponen ini bertanggung jawab dalam mengelola seluruh sumber daya komputasi yang tersedia dalam sistem komputasi grid. Pengelolaan ini mencakup eksekusi program pada seluruh komputer yang tergabung dalam sistem komputasi grid, mulai dari inisiasi, monitoring, sampai penjadwalan (scheduling) dan koordinasi antar-proses.<br /><br />Suatu hal yang menarik dengan sistem GT4 adalah kemampuannya untuk bekerja sama dengan sistem-sistem pengelolaan sumber daya komputasi yang telah ada sebelumnya seperti Condor, PVM, atau MPI. Dengan mekanisme ini maka program-program yang telah dibangun sebelumnya tidak perlu dibangun ulang atau kalaupun harus dimodifikasi, modifikasinya minimum, jika akan dijalankan dalam lingkungan komputasi grid berbasis GT4.<br /><br />RFT/GridFTP: Reliable File Transfer/Grid File Transfer Protocol<br />Komponen ini memungkinkan pengguna mengakses data yang berukuran besar dari simpul-simpul komputasi yang tergabung dalam sistem komputasi grid secara efisien dan dapat diandalkan. Hal ini penting karena kinerja komputasi tidak saja bergantung pada seberapa cepat komputer-komputer yang tergabung dalam sistem komputasi grid ini mengeksekusi program, tetapi juga seberapa cepat data yang dibutuhkan dalam komputasi tersebut dapat diakses. Perlu diingat bahwa, data yang dibutuhkan oleh suatu proses tidak selalu berada pada komputer yang mengeksekusi proses tersebut.<br /><br />MDS: Monitoring & Discovery Service<br />Komponen ini memungkinkan pengguna sistem GT4 melakukan monitoring proses komputasi yang tengah berjalan sehingga masalah yang timbul dapat segera diketahui. Sementara itu, aspek discovery dari komponen ini memungkinkan pengguna mengidenti-fikasi keberadaan suatu sumber daya komputasi berikut karakteristiknya.<br /><br /><br />GSI: Grid Security Infrastructure<br />Komponen ini bertanggung jawab atas keamanan sistem komputasi grid secara keseluruhan. Komponen ini pula yang merupakan salah satu ciri pembeda teknologi GT4 dengan teknologi-teknologi pendahulunya seperti PVM atau MPI. Dengan diterapkannya mekanisme keamanan yang terintegrasi dengan komponen-komponen komputasi grid lainnya, sistem berbasis teknologi grid computing seperti GT4 dapat diakses oleh publik (WAN) tanpa menurunkan tingkat keamanannya.<br /><br />Sistem keamanan GT4 dibangun atas komponen-komponen standar keamanan yang telah teruji, yang mencakup proteksi data, autentikasi, delegasi, dan autorisasi. Konfigurasi dasar GT4 mengasumsikan baik pengguna maupun layanan menggunakan standar keamanan yang menggunakan standar kunci publik X.509.<br /><br />3. RI-GRID <br /><br />3.1. Infrastruktur Komputasi Grid Nasional<br />Dengan meningkatnya kebutuhan para peneliti akan sumber daya komputasi untuk melakukan e-Science seperti telah disebutkan dimuka dan berkembangnya teknologi grid computing maka beberapa negara telah mengambil inisiatif untuk mengimplementasikan infrastruktur komputasi grid di tingkat nasional. Beberapa contoh di antaranya: India [12], Singapura [1], dan Jepang [11].<br /><br />Suatu infrastruktur komputasi grid di tingkat nasional akan dapat menekan biaya investasi dibandingkan bila masing-masing institusi penelitian di negara tersebut harus mengadakan perangkat komputasinya sendiri-sendiri. Lebih lanjut, sistem komputasi grid yang menuntut penggunaan sumber daya komputasi secara bersama-sama akan menumbuhkan semangat berkolaborasi di antara para peneliti tersebut. Suatu hal yang amat positif.<br /><br />Melihat manfaat yang dapat diberikan oleh keberadaan suatu infrastruktur komputasi grid di tingkat nasional maka pada makalah ini diajukan rancangan RI-GRID, yaitu infrastruktur komputasi grid di tingkat negara Republik Indonesia yang bertujuan memanfaatkan sumber daya komputasi yang berada di institusi-institusi penelitian baik saat ini maupun di masa akan datang sehingga dapat digunakan oleh para peneliti di negara ini untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.<br /><br />3.2. Arsitektur RI-GRID<br />Gambar 3.1 berikut menunjukkan rancangan arsitektur infrastruktur komputasi grid RI. Seperti terlihat pada gambar tersebut, RI-GRID dibangun dengan jalan menggabungkan sistem-sistem komputasi grid yang berada di institusi-institusi penelitian (perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dan lembaga penelitian pemerintah) menjadi satu kesatuan. Konfigurasi perangkat keras dan perangkat lunak masing-masing sistem di tingkat institusi dapat berbeda, namun dengan mengoperasikan teknologi grid computing seperti GT4 pada simpul-simpul penghubung dari masing-masing sistem, keseluruhan sistem membentuk satu kesatuan infrastruktur komputasi grid nasional. Dengan konfigurasi seperti ini, jika dibutuhkan, pengguna di suatu institusi dapat memanfaatkan sumber daya komputasi yang berada di luar institusinya.<br /><br />GAMBAR 3.1. ARSITEKTUR RI-GRID<br /><br /> <br /><br /><br />Konfigurasi yang ditunjukkan pada Gambar 3.1 di atas tidak menuntut masing-masing sistem di tingkat institusi untuk merubah konfigurasi sistem masing-masing secara signifikan. Jika suatu institusi telah mengimplementasikan suatu teknologi grid computing tertentu seperti SUN Grid Engine (SGE) atau teknologi komputasi berbasis jaringan seperti PVM, MPI, Condor maka sistem GT4 dapat dikonfigurasikan untuk berkoordinasi dengan masing-masing teknologi tersebut. <br /><br />Salah satu prasyarat dari pembentukan RI-GRID adalah tersedianya suatu backbone jaringan berkapasitas besar untuk menghubungkan simpul-simpul penghubung di masing-masing institusi. Kebutuhan ini dapat dipenuhi oleh IHEN (Indonesian Higher Education Network) [3] yang akan dibangun pada tahun 2006 ini. Bagian utama dari IHEN, yang menghubungkan 6 kota di pulau Jawa, akan memiliki lebar pita mulai 2 Mbps dan akan ditingkatkan sampai 155 Mbps. Disamping itu, interkoneksi IHEN yang juga menghubungkan kota-kota di luar pulau Jawa akan memungkinkan akses atas RI-GRID bagi para peneliti di kota-kota tersebut.<br /><br /><br />4. PENUTUP<br />Sistem komputasi berkinerja tinggi berbasis teknologi grid computing tidak identik dengan sistem komputer berharga mahal. Lebih lanjut, infrastruktur komputasi grid nasional dapat dibangun dengan menggabungkan sumber-sumber daya komputasi yang telah ada menjadi satu kesatuan yang kemudian dapat berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan, prinsip kolaborasi yang melandasi teknologi grid computing dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita untuk menerapkannya dalam konteks kehidupan yang lain.<br /><br />5. REFERENSI <br />[1] CHEOK Beng Teck, “Development in Grid Activities in Singapore,” 3rd PRAGMA Workshop, January 2003. <br />[2] D. Booth, et. Al., “Web Services Architecture,” W3C, Working Draft http://www.w3.org/TR/ 2003/WD-ws-arch-20030808/, 2003.<br />[3] Ditjen DIKTI, “Kerangka Acuan Kerja Jaringan Pendidikan dan Penelitian Perguruan Tinggi di Indonesia,” Januari 2006.<br />[4] Ian Foster & Carl Kesselman, “Globus: A Metacomputing Infrastructure Toolkit,” Int’l J. of Supercomputer Applications, 11 (2), 1998.<br />[5] Ian Foster, Carl Kesselman, Steven Tuecke, “The Anatomy of the Grid: Enabling Scalable Virtual Organizations,” Int’l Journal of Supercomputer Applications, 2001.<br />[6] Ian Foster, “A Globus Primer ,” Early Draft, May 2005.<br />[7] Ian Foster, “Service-Oriented Science,” Science, 308 (5723), May 2005.<br />[8] A. Geist, et. Al., “PVM: Parallel Virtual Machine|A User's Guide and Tutorial for Network Parallel Computing,” MIT Press, 1994.<br />[9] W. Gropp, E. Lusk, and A. Skjellum, “Using MPI: Portable Parallel Programming with the Message Passing Interface, ” MIT Press, 1995.<br />[10] M. Litzkow, M. Livney, and M. Mutka, “Condor - a hunter of idle workstations,” in Proc. 8th Int’l Conf. on DCS, 1988.<br />[11] Kenichi Miura, “Overview of Japanese National Research Grid Initiative (NAREGI) Project,” FUJITSU Sci. Tech. J., 40 (2), December 2004.<br />[12] N. Ram & S. Ramakrishnan, “GARUDA: India's National Grid Computing Initiative,” CTWatch Quarterly, 2 (1), February 2006.<br />[13] D. Reed & R. M. Fujimoto, “Multicomputer Networks: Message-Based Parallel Processing, ” MIT Press, 1987.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-89273757644047076352009-05-23T23:59:00.000-07:002009-05-24T00:00:09.781-07:00Makalah Manajemen File LinuxTugas 2 IF3191 Sistem Operasi<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Disusun oleh :<br />1. Aloysius Nugroho NIM 13501042<br />2. Dian Drikusuma NIM 13501046<br />3. Ditto Rahmat NIM 13501076<br /><br /><br /><br />DEPARTEMEN TEKNIK INFORMATIKA<br />FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI<br />INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG<br />2003<br /> <br /><br />I. FILE<br /><br />Pengertian File<br /><br />File adalah sekumpulan data/informasi yang saling berhubungan sesuai dengan tujuan pembuatnya.<br />Data pada file bisa berupa numerik, alpha numerik binary atau text. Setiap File memiliki nama dan pengacuan terhadap suatu file menggunakan nama file tersebut. Pada Linux penamaan File bersifat case sensitif yaitu membedakan antara lower case dan upper case letters sehingga file-file Tugas, tugas, TUGAS, TUGas merupakan file-file yang berbeda. Sebagai perbandingan, pada MS-DOS, file-file tadi dianggap sama.<br />Pemberian nama dan extention pada Linux tidak dibatasi jumlah karakternya dan suatu file dapat memiliki lebih dari satu extention. Contohnya: prog.c.z yairu prog.c yang sudah dikompres. Selain nama, file memiliki atribut seperti tipe, size, time, date, dan user identification, protection dll. Tipe dari file dikenal dari extentionnya. Dengan tipe inilah OS dapat merespon file secara tepat.<br />File biasanya disimpan dalam media disk (floppy disk, harddisk, atau CD).<br />Operasi-operasi file yang biasa dilakukan antara lain: OPEN, CLOSE, CREATE, DELETE, COPY, RENAME, READ, WRITE, UPDATE, INSERT, APPEND.<br /><br />Pathname<br /><br />Setiap file memiliki pathname ada 2 macam pathname yaitu:<br />• Pathname absolut suatu file didapat dari menelusuri path dari root directory, melewati semua direktori sampai ke file yang diinginkan. Pathname absolute diawali dengan /.<br />• Pathname relatif menelusuri path dari direktori yang sedang digunakan(direktori kerja). Suatu pathname yang tidak diawali / adalah suatu pathname relatif. Seperti pathname absolute, pathname ini mendeskripsikan path melalui direktori yang dilewati.<br /><br />Pembagian File<br /><br />Pada umunya, ada dua macam file yang berada pada struktur file, yaitu file direktori dan file biasa. File biasa menyimpan data, sedang file direktori meyimpan nama file yang terdapat pada direktori tersebut.<br />Sebagian besar file, hanya merupakan file biasa yang disebut file regular yang berisi data biasa sebagai contoh file text, file executable, atau program, input atau output dari program dan lainnya. Selain file biasa ada file-file khusus seperti berikut :<br />• Directories: file yang berisi daftar dari file lain.<br />• Special files: mekanisme yang digunakan untuk input dan output. Sebagian besar terdapat pada direktori /dev.<br />• Links: Sistem untuk membuat file atau direktori dapat terlihat di banayk bagian dari pohon file sistem.<br />• (Domain) sockets: Jenis file khusus, mirip dengan soket TCP/IP, yang menyediakan jaringan antar proses yang terproteksi oleh file system's access control.<br />• Named pipes: berfungsi kurang lebih seperti soket dan membentuk jalur untuk proses komunikasi.<br /><br />Tabel Subdirektori dari Direktori Root<br />Direktori Isi<br />/bin Program-program umum, dipakai oleh system, administrator dan user<br />/boot File startup dan kernel, vmlinuz. Pada distribusi sekarang ini termasuk grub data. Grub adalah GRand Unified Boot loader dan dapat menggantikan banyak boot-loaders yang berbeda yang kita ketahui sekaranag ini.<br />/dev Berisi referensi kepada semua komponen hardware CPU, yang direpresentasikan dengan property khusus.<br />/etc File konfigurasi sistem paling penting terdapat pada /etc, direktori ini meyimpan data yang mirip dengan Control Panel pada Windows.<br />/home Direktori home untuk semua user umum.<br />/initrd (pada beberapa distribusi) Berisi informasi untuk booting. Tidak boleh dihapus!<br />/lib File library, termasuk file – file untuk semua jenis program yang dibutuhkan oleh sistem dan user.<br />/lost+found Setiap partisi memiliki sebuah lost+found pada setiap direktori diatasnya. File – file yang tersimpan sebelum terjadi crash tersimpan disini.<br />/misc Untuk pengunaan serba guna.<br />/mnt Titik penyambungan standar untuk file sistem eksternal, seperti CD-ROM, kamera digital, floppy, USB<br />/net Titik penyambungan standar untuk file sistem remote<br />/opt Pada umumnya berisi software ekstra dan pihak ketiga (tambahan)<br />/proc Sebuah virtual file system yang mengandung informasi mengenai system resource. Informasi lebih lanjut mengenai pengertian dari file pada proc diketahui dengan memasukkan perintah man proc pada terminal. File proc.txt membicarakan detil dari virtual file system.<br />/root Direktori home dari user administrator. Perlu dibedakan antara /,direktori root dan /root, direktori home dari user root<br />/sbin Program-program yang dipakai oleh sistem dan administrator<br />/tmp Memori sementara yang dipakai oleh sistem.<br />/usr Program-program, libraries, dokumentasi dll. Untuk semua program yang terkait dengan user.<br />/var Media penyimpanan untuk semua file variabel dan file sementara yang dibuat oleh user seperti file log, antrian mail, print spooler area, memori untuk penyimpanan sementara dari file yang sudah di download dari internet atau untuk menyimpan image dari CD sebelum dibakar.<br /><br />Operasi pada File dan Direktori<br /><br />File<br />• cat Menampilkan isi file.<br />• cp Menyalin satu atau beberapa file.<br />• find Mencari file tertentu pada suatu direktori.<br />• ls Menampilkan informasi dari file.<br />• more Menampilkan isi suatu file teks per layar.<br />• mv Memindahkan file ke direktori lain atau mengubah nama file.<br />• pg Menampilkan isi suatu file teks per layar.<br />• rm Menghapus file.<br />Direktori<br />• cd Mengaktifkan suatu direktori sebagai direktori kerja.<br />• copy Menyalin seluruh struktur direktori (termasuk file dan subdirektori).<br />• mkdir Membuat direktori baru.<br />• pwd Menampilkan nama direktori kerja.<br />• rmdir Menghapus direktori.<br />• mv Mengubah nama direktori.<br /><br /><br />Struktur File<br /><br />Adapun struktur dari file dapat dilihat seperti berikut ini:<br /><br />struct file {<br /> struct list_head f_list;<br /> struct dentry *f_dentry;<br />struct file_operations *f_op;<br />atomic_t f_count;<br />unsigned int f_flags;<br />mode_t f_mode;<br /> loff_t f_pos;<br />unsigned long f_reada,f_ramax,f_raend,f_ralen,f_rawin;<br />struct fown_struct f_owner;<br />unsigned int f_uid,f_gid;<br />int f_error;<br />unsigned long f_version;<br /> /* needed for tty driver and maybe others */<br />void *private_data;<br />};<br /><br />Penjelasan dari struktur file diatas:<br />• f_list : menyambungkan semua file ke dalam beberapa list<br />• f_dentry : pointer yang menunjuk pada objek dentry yang berkaitan<br />• f_op : pointer yang menunjuk pada tabel operasi tabel<br />• f_mode : mode proses akses<br />• f_pos : current file offset (pointer file)<br />• f_count : counter penggunaan obyek file<br />• f_flags : flag yang dibuat saat file dibuka<br />• f_reada : flag yang digunakan untuk read head<br />• f_ramax : jumlah maksimum page yang akan di-read ahead<br />• f_raend : pointer file setelah read ahead terakhir<br />• f_ralen : jumlah byte yang di-read ahead<br />• f_rawin : jumlah page yang di-read ahead<br />• f_owner : data untuk I/O asynchronous melalui signal<br />• f_uid : ID user pemilik file<br />• f_gid : ID grup user pemilik file<br />• f_error : kode kesalahan untuk operasi write network<br /><br /> <br /><br />II. FILE SISTEM<br /><br />Gambaran Umum File Sistem<br /><br />Selain format fisik, hard diskjuga menyimpan struktur datanya dalam suatu format lojik. Format yang dipakai ini diberi nama File Sistem. Jadi, File Sistem adalah suatu struktur yang digunakan sistem operasi untuk menyimpan dan membaca data dari hard disk.<br />Adapun contoh-contoh format file system sebagai berikut : FAT (File Allocation Table), FAT32 (File Allocation Table 32), NTFS (New Technology File System) (Ketiga varian ini umum digunakan untuk platform Windows), Ext, Ext2, Ext3 (Ketiga varian ini umum digunakan untuk platform Linux), OS/2, HPFS, Reiser dll. <br /><br />Pembagian File Sistem Secara Ortogonal<br /><br />Shareable dan Unshareable<br />1. Shareable <br />Isinya dapat di-share (digunakan bersama) dengan sistem lain, gunanya untuk<br />menghemat tempat.<br />2. Unshareable<br />Isinya tidak dapat di-share(digunakan bersama) dengan sistem lain, biasanya untuk<br />alasan keamanan.<br /><br />Variabel dan Static<br />1. Variabel<br />Isinya sering berubah-ubah.<br />2. Static<br />Sekali dibuat, kecil kemungkinan isinya akan berubah. Bisa berubah jika ada<br />campur tangan sistem admin.<br /><br /><br />Langkah-langkah Optimasi File Sistem<br /><br />• Kurangi jumlah I/O yang mengakses storage device sebanyak mungkin<br />• Kelompokkan I/O menjadi kelompok yang besar<br />• Optimasi pola pencarian blok untuk mengurangi seek time<br />• Gunakan cache semaksimal mungkin untuk mengurangi beban I/O device<br /><br />Virtual File System pada Linux<br /><br />Kernel Linux telah mengembangkan VFS (Virtual File System) yang dapat mengenali data yang menggunakan File Sistem lain. File Sistem yang dikenali oleh Virtual File System Linux terbagi menjadi 3jenis, yaitu:<br />1. Disk Based filesystem<br />Tipe file sistem ini memanage space memori yang bisa digunakan pada partisi disk local. Tipe file sistem ini yang lumrah adalah Ext2. Tipe lain yang dikenal dengan baik oleh<br />VFS adalah :<br />1. File system bagi varian Unix seperti system V dan BSD.<br />2. Microsoft filesystem seperti MS-DOS, VFAT (Windows 98) dan NTFS (Windows NT).<br />3. File system ISO96660 CD-ROM.<br />4. File system lain seperti HPFS (IBM’s, OS/2), HFS (Apple Machintosh), FFS (Amiga’s Fast Filesystem) dan ADFS (Acorn’s machines).<br />2. Network Filesystem<br />Tipe sistem file ini memungkinkan akses yang mudah ke suatu file yang terdapat pada<br />jaringan komputer lain. Beberapa filesystem jenis ini yang dikenal dengan baik oleh VFS adalah : NFS, Coda, AFS (Andrews Filesystem), SMB (Microsoft’s Windows dan IBM’s OS/2 LAN Manager) dan NCP (Novell’s NetWare Core Protocol).<br />3. Special Filesystem<br />Tipe ini tidak mengijinkan mengatur space disk. Pada direktori /proc menyediakan interface yang mengijinkan user untuk mengakses struktur data kernel. Direktori /dev/pts digunakan sebagai pendukung terminal semu. Seperti yang digambarkan pada standar Open Group’s Unix98.<br /><br />Mounting dan Unmounting<br /><br />Agar suatu file system dapat dikenali oleh Virtual File System Linux, perlu dilakukan suatu proses yang disebut mounting.<br />Proses mounting sebenarnya adalah merepresentasikan file yang terdapat pada device eksternal (misal: disket) yang menggunakan file sistem lain menjadi inode sementara agar dapat dibaca seperti layaknya file lainnya oleh Virtual File System Linux.<br />Jika kita melakukan perubahan pada file (menambah, mengurangi, mengganti), hal tersebut tidak dilakukan langsung pada device tapi disimpan dalam media sementara. Untuk meyimpan perubahan, harus dilakukan proses unmounting, yaitu menghapus inode sementara yang dipakai sebelumnya dan menyimpan perubahan (jika ada) yang telah dilakukan pada device. Karena itu proses unmounting sangat perlu dilakukan.<br /><br /> <br /><br />III. LINUX EXTENDED FILE SYSTEM<br /><br />Sejarah perkembangan Extended File System<br /><br />Versi mLinux yang pertama berbasis pada file sistem Minix. Setelah Linux semakin berkembang, Extended File System (Ext FS) diperkenalkan. Ada beberapa perubahan signifikan tetapi kinerjanya masih kurang memuaskan. Pada tahun 1994 Second Extended Filesystem (Ext2) diperkenalkan. Di samping adanya beberapa fitur baru, Ext2 sangat efisien, handal dan fleksibel sehingga menjadi file sistem Linux yang paling banyak digunakan.<br /><br />Linux Second Extended File System (Ext2FS)<br /><br />Untuk sebagian besar user dan system administration tasks yang umum, file dan direktori mudah untuk diterima seperti struktur pohon. Komputer bagaimanapun tidak bisa melihat hal tersebut seperti struktur pohon.<br />Setiap partisi memiliki sistem file sendiri. Dengan membayangkan sistem file bersamaan, kita dapat membentuk sebuah ide mengenai struktur pohon dari seluruh sistem, tapi tidak sesederhana itu. Dalam sebuah sistem file, file direpresentasikan dengan inode, sejenis nomor seri unik yang berisi informasi tentang data sebenarnya yang membentuk sebuah file: milik siapa file tersebut, dan dimana file tersebut terletak pada harddisk.<br />Setiap partisi memiliki himpunan inode tersendiri, pada sistem yang memiliki banyak partisi, bisa terdapat beberapa file dengan nomor inode yang sama.<br />Setiap inode menggambarkan struktur data pada harddisk, menyimpan properti dari file, termasuk lokasi fisik dari data file. Ketika harddisk disiapkan untuk menerima peyimpanan data, biasanya selama proses instalasi sistem awal atau ketika menambahkan disket tambahan ke dalam sistem yangada, sejumlah inode per partisi yang pasti diciptakan. Jumlah ini akan menjadi jumlah maksimum file, dari berbagai tipe (termasuk direktori, file khusus, link, dll.) yang dapat muncul pada saat yang sama pada sebuah partisi. Pada umumnya terdapat 1 inode setiap 2 sampai 8 KB.<br />Mekanisme Second Extended File System (Ext2FS)<br /><br />Ext2fs menggunakan mekanisme yang mirip dengan BSD Fast File System (ffs) dalam mengalokasikan blok-blok data dari file, yang membedakan adalah :<br />• Pada ffs, file dialokasikan ke disk dalam blok sebesar 8KB, dan blok-blok itu dibagi menjadi fragmen-fragmen 1KB untuk menyimpan file-file berukuran kecil atau blok-blok yang terisi secara parsial di bagian akhir file.<br />• Ext2fs tidak menggunakan fragmen, pengalokasian dalam unit-unit yang lebih kecil. Ukuran blok secara default pada ext2fs adalah 1KB, meskipun mendukung juga pengalokasian 2KB dan 4KB.<br />• Alokasi pada Ext2fs didesain untuk menempatkan blok-blok lojik dari file ke dalam blok-blok fisik pada disk, dengan demikian I/O request untuk beberapa blok-blok disk secagai operasi tunggal.<br /><br />Kehandalan Second Extended File System Ext2FS<br /><br />• Administrator sistem dapat memilih ukuran blok yang optimal (dari 1024 sampai 4096 bytes), tergantung dari panjang file rata-rata, saat membuat file sistem.<br />• Administrator dapat memilih banyak inode dalam setiap partisi saat membuat file sistem.<br />• Strategi update yang aman dapat meminimalisasi dari system crash.<br />• Mendukung pengecekan kekonsistensian otomatis saat booting.<br />• Mendukung file immutable (file yang tidak dapat dimodifikasi)dan append-only (file yang isinya hanya dapat ditambahkan pada akhir file tersebut).<br /><br /><br />Informasi yang Disimpan pada Inode<br />• Device tempat inode berada<br />• Mode file<br />• Locking information<br />• Pemilik dan grup pemilik dari file tersebut.<br />• Jenis file (regular, direktori, dll.)<br />• Hak akses atas file.<br />• Waktu pembuatan, pembacaan, dan perubahan terakhir.<br />• Waktu perubahan informasi pada inode.<br />• Jumlah link yang menunjuk ke file ini.<br />• Ukuran file.<br />• Alamat yang menunjukan lokasi sebenarnya dari data file.<br />Satu – satunya informasi yang tidak tersimpan pada inode adalah nama file dan direktori. Informasi ini tersimpan pada file direktori khusus. Dengan membandingkan nama file dan nomor inode, sistem dapat membangun struktur pohon yang dapat dimengerti user. User dapat melihat nomor inode dengan menggunakan opsi –i pada perintah ls. Masing-masing inode memiliki ruang memori yang terpisah pada disk.<br /><br />Pembagian Blok<br /><br /> <br />Layout dari partisi dan group block Ext2FS<br /><br />Keterangan:<br />Setiap partisi terbagi menjadi:<br />• Boot block, yang merupakan blok pertama, dipakai untuk booting, sehingga tidak diurusi oleh Ext2FS.<br />• Block group sebanyak n buah. Setiap block group berukuran sama dan terdiri dari:<br />o Super Block, disimpan dalam struktur ext2_super_block<br />o Group Descriptor, disimpan dalam bentuk xt2_group_desc<br />o Data Block Bitmap<br />o Inode Bitmap<br />o Inode Table, terdiri dari kumpulan block yang berurutan, dan masing-masing blok mengandung sejumlah inode yang terlah terdefinisi sebelumnya. Semua inode memiliki ukuran sama.<br />o Data Blocks, menyimpan data sebenarnya dari file.<br /><br />Struktur inode dalam Linux diimplementasikan sebagai berikut :<br />struct inode {<br />struct list_head i_hash;<br />struct list_head i_list;<br />struct list_head i_dentry;<br />unsigned long i_ino;<br />unsigned int i_count;<br />kdev_t i_dev;<br />umode_t i_mode;<br />nlink_t i_nlink;<br />uid_t i_uid;<br />gid_t i_gid;<br />kdev_t i_rdev;<br />off_t i_size;<br />time_t i_atime;<br />time_t i_mtime;<br />time_t i_ctime;<br />unsigned long i_blksize;<br />unsigned long i_blocks;<br />unsigned long i_version;<br />unsigned long i_nrpages;<br />struct semaphore i_sem;<br />struct inode_operations *i_op;<br />struct super_block *i-sb;<br />wait_queue_head_t i_wait;<br />struct file_lock *i_flock;<br />struct vm_area_struct *i_mmap;<br />struct page *i_pages;<br />spinlock_t i_shaerd_lock;<br />struct dquot *i_dquot(MAXQUOTAS);<br />struct pipe_inode_info *i_pipe;<br />unsigned long i_state;<br />unsigned long i_flags;<br />unsigned char i_sock;<br />atomic_t i_writecount;<br />unsigned int i_attr_flags;<br />_u32 i_generation;<br />union {<br />...<br />struct extfs_inode_info ext2_i;<br />...<br />struct socket socket_i;<br />void *generic)ip;<br />}u;<br />};<br /><br />Linux Third Extended File System (Ext3FS)<br /> <br />Ext3FS merupakan pengembangan dari Ext2FS. Ext3FS memiliki beberapa kelebihan antara lain:<br />• Optimasi waktu pengecekan jika terjadi kegagalan sumber daya, kerusakan sisem atau unclean shutdown. <br />Setelah mengalami kegagalan sumber daya, unclean shutdown, atau kerusakan sistem, Ext2FS harus melalui proses pengecekan. Proses inidapat membuang waktu sehingga proses booting menjadi sangat lama, khususnya untuk disk besar yang mengandung banyak sekali data. Dalam proses ini, semua data tidak dapat diakses. Jurnal yang disediakan oleh EXT3 menyebabkan tidak perlu lagi dilakukan pengecekan data setelah kegagalan sistem. EXT3 hanya dicek bila ada kerusakan hardware seperti kerusakan hard disk, tetapi kejadian ini sangat jarang. Waktu yang diperlukan EXT3 file sistem setelah terjadi unclean shutdown tidak tergantung dari ukuran file sistem atau banyaknya file, tetapi tergantung dari besarnya jurnal yang digunakan untuk menjaga konsistensi. Besar jurnal default memerlukan waktu kira-kira sedetik untuk pulih, tergantung kecepatan hardware.<br />• Integritas data dan kecepatan akses yang fleksibel.<br />o Ext3FS menjamin adanya integritas data setelah terjadi kerusakan atau unclean shutdown. Ext3FS memungkinkan kita memilih jenis dan tipe proteksi dari data.<br />• Mudah melakukan migrasi dari Ex2FS.<br />o Kita dapat berpindah dari EXT2 ke sistem EXT3 tanpa melakukan format ulang.<br />• Cepat<br />o Daripada menulis data lebih dari sekali, EXT3 mempunyai throughput yang lebih besar daripada EXT2 karena EXT3 memaksimalkan pergerakan head hard disk. Kita bisa memilih tiga jurnal mode untuk memaksimalkan kecepatan, tetapi integritas data tidak terjamin.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-17005903133964090532009-05-23T23:58:00.001-07:002009-05-23T23:58:47.097-07:00PANDUAN PENYERAHAN MAKALAH ILMIAH DENGAN UKURAN HURUF UNTUK JUDUL 16 POINT DICETAK TEBALPANDUAN PENYERAHAN MAKALAH ILMIAH DENGAN UKURAN HURUF UNTUK JUDUL 16 POINT DICETAK TEBAL<br /><br />Nama Penulis 1) Duabelas Point Tebal 2)<br />1) Departemen Biologi FMIPA Unair, Surabaya 60115, email: n.penulis@unair.ac.id<br />2) Research Insitute of Environtmental Medicine, Nagoya University, Japan , email: myname@nagoya.edu.au<br /><br /> <br /><br />ABSTRACT<br /><br /> <br />Makalah ini membahas format makalah dan panduan bagi penulis makalah ilmiah. Makalah harus diserahkan dalam format siap cetak dan dibatasi sepanjang lima (5) halaman. Abstrak dibatasi 150 kata dan tidak boleh mengandung persamaan, gambar, dan tabel. Ukuran huruf untuk abstrak, kata kunci, dan badan makalah adalah 10 point. Badan makalah terdiri dari pengantar, bahan dan cara kerja, hasil, pembahasan dan kepustakaan.<br /> <br />Keywords: file dokumen MS word, ukuran kertas A4, double columns, penyerahan dalam bentuk elektronik via email. <br /><br /> <br /><br />1. PENGANTAR<br /> <br />Panduan berikut ini sangat penting untuk diikuti demi menjamin keseragaman makalah yang dipublikasikan dalam proceedings SEMINAR NASIONAL BIODIVERSITAS II 2008. <br /> <br />2. FORMAT<br /> <br />Format halaman diset melalui menu “page setup”. Ukuran kertas adalah A4 (210x297mm). Gambar 1 menunjukkan layout halaman dan marjin. <br /><br /> <br /><br />Gambar 1: Marjin dan layout halaman pada kertas A4<br /><br />2.1. Ukuran huruf <br />Ukuran huruf ditunjukkan dalam Tabel 1. Jenis huruf yang digunakan adalah Times New Roman.<br /><br />Tabel 1. Ukuran Huruf<br /><br />Ukuran Penggunaan<br />8 points Subskrip dan catatan kaki <br />9 points Judul gambar dan tabel <br />10 points Instansi penulis, abstrak, kata kunci, subjudul, badan makalah, dan daftar referensi <br />12 points Nama pengarang <br />16 points Judul makalah <br /><br />2.2. Numbering <br />Nomori pustaka yang digunakan sebagai referensi dalam tanda kurung siku [1]. Pengutipan cukup dilakukan dengan menyebutkan nomor referensi, misalnya [2]. Jangan menuliskan “Ref [3] atau referensi [3]”.<br /><br />KEPUSTAKAAN<br /> <br />[1] Fatimah, 2002, “Panduan untuk Penulis Makalah”, Berkala Ilmiah Hayati, vol. 1, no. 1, hal.1-6. <br />[2] AB. Format, 2002, “Manuscript Format”, Proc. Of Semnasbio II, Surabaya, Indonesia, pp.6-9. <br />[2] P. Surname, 1990, Title of Books, Prentice Hall. Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-44924822800747075922009-05-23T23:54:00.000-07:002009-05-23T23:57:18.475-07:00Makalah DELIK PENODAAN AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA DALAM RUU KUHPMakalah<br /><br />DELIK PENODAAN AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA<br />DALAM RUU KUHP<br /><br />Rumadi<br />Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta<br /><br />I. Acuan Pemikiran<br />Secara normatif, jaminan kebebasan kehidupan beragama di Indonesia sebenarnya cukup kuat. Namun, keindahan aturan-aturan normatif tidak serta merta indah pula dalam kenyataannya. Banyak sekali warga Negara Indonesia yang merasa dikekang kebebasannya dalam memeluk agama dan berkeyakinan. Kebebasan itu hanya ada dalam agama yang “diakui” pemerintah, artinya kalau memeluk agama di luar agama yang “diakui” itu maka ada efek yang dapat mengurangi hak-hak sipil warga negara. Bahkan, orang yang mempunyai keyakinan tertentu, bias dituduh melakukan penodaan agama. Keyakinan keagamaan kelompok Lia “Eden” Aminuddin misalnya, bisa dituduh melakukan penodaan agama dan divonis 2 tahun karena melanggar KUHP pasal 156a. Hal ini merupakan contoh telanjang betapa diskriminasi atas dasar agama dan keyakinan, meski diingkari oleh perundang-undangan kita, namun dalam realitasnya berbeda.<br />Jaminan kebebasan beragama pertama-tama dapat dilihat dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar negara kita. Pasal 28 (e) ayat 1 dan 2 UUD 1945 hasil amandemen disebutkan: 1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”; 2) “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Hal tersebut ditegaskan lagi dalam pasal 29 (1) "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.", (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu."<br />Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan landasan normatif bahwa agama dan keyakinan merupakan hak dasar yang tidak bisa diganggu gugat. Dalam pasal 22 ditegaskan: 1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; 2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Dalam pasal 8 juga ditegaskan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. <br />Dari pasal tersebut jelas bahwa negara (c.q. pemerintah) adalah institusi yang pertama-tama berkewajiban untuk menjamin kebebasan berkeyakinan dan segala sesuatu yang menjadi turunannya, seperti pengakuan hak-hak sipilnya tanpa diskriminasi. Dalam pasal 1c UU No. 39 Tahun 1999 dijelaskan bahwa “diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya”.<br />Di samping itu, tuntutan untuk menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan juga menjadi tuntutan international sebagaimana tertuang dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICPPR). Indonesia sudah meratifikasi tentang ICCPR melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Dengan ratifikasi itu, maka Indonesia menjadi Negara Pihak (State Parties) yang terikat dengan isi ICCPR.<br />Kovenan menetapkan hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut (Pasal 18); hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat (Pasal 19); persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi (Pasal 26); dan tindakan untuk melindungi golongan etnis, agama, atau bahasa minoritas yang mungkin ada di negara pihak (Pasal 27).<br />ICCPR pada dasarnya memuat ketentuan mengenai pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparat represif negara, khususnya aparatur represif Negara. Makanya hak-hak yang terhimpun di dalamnya juga sering disebut sebagai hak negatif (negative rights). Artinya, hak-hak dan kebebasan yang dijamin di dalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara dibatasi. Apabila negara terlalu intervensi, hak-hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya akan dilanggar oleh negara. Negara-negara Pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, akan mendapat kecaman sebagai negara yang telah melakukan pelanggaran serius hak asasi manusia (gross violation of human rights).<br /> Meski secara konstitusi jaminan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan cukup kuat, namun pada tingkat implementasi masih sangat lemah. Bahkan ada kesan, paradigma dan perspektif pemerintah dalam melihat agama dan segala keragamannya tidak berubah. Keragaman masih dianggap sebagai ancaman daripada kekayaan. Watak negara yang ingin sepenuhnya menguasai segi-segi kehidupan dalam masyarakat, terutama keyakinan, sebagai ciri negara otoriter juga belum sepenuhnya hilang. <br /><br />II. Penodaan Agama dalam KUHP<br />Dalam KUHP (WvS) sebenarnya tidak ada bab khusus mengenai delik agama, meski ada beberapa delik yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai delik agama. Istilah delik agama itu sendiri sebenarnya mengandung beberapa pengertian: a) delik menurut agama; b) delik terhadap agama; c) delik yang berhubungan dengan agama. Prof. Oemar Seno Adji seperti dikutip Barda Nawawi Arief menyebutkan bahwa delik agama hanya mencakup delik terhadap agama dan delik yang berhubungan dengan agama. Meski demikian, bila dicermati sebenarnya delik menurut agama bukan tidak ada dalam KUHP meski hal itu tidak secara penuh ada dalam KUHP seperti delik pembunuhan, pencurian, penipuan/perbuatan curang, penghinaan, fitnah, delik-delik kesusilaan (zina, perkosaan dan sebagainya). <br />Sedangkan pasal 156a yang sering disebut dengan pasal penodaan agama bisa dikategorikan sebagai delik terhadap agama. Sedang delik kategori c tersebar dalam beberapa perbuatan seperti merintangi pertemuan/upacara agama dan upacara penguburan jenazah (pasal 175); mengganggu pertemuan /upacara agama dan upacara penguburan jenazah (pasal 176); menertawakan petugas agama dalam menjalankan tugasnya yang diizinkan dan sebagainya.<br />Bagian ini akan lebih difokuskan pada pasal 156a yang sering dijadikan rujukan hakim untuk memutus kasus penodaan agama. Pasal ini selengkapnya berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang maha Esa.”<br />Sebagaimana telah disinggung, pasal ini bisa dikategorikan sebagai delik terhadap agama. Asumsinya, yang ingin dilindungi oleh pasal ini adalah agama itu sendiri. Agama, menurut pasal ini, perlu dilindungi dari kemungkinan-kemungkinan perbuatan orang yang bisa merendahkan dan menistakan simbol-simbol agama seperti Tuhan, Nabi, Kitab Suci dan sebagainya. Meski demikian, karena agama “tidak bisa bicara” maka sebenarnya pasal ini juga ditujukan untuk melindungi penganut agama. <br />Pasal tersebut masuk dalam Bab V KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Di sini tidak ada tindak pidana yang secara spesifik mengatur tindak pidana terhadap agama. Pasal 156a merupakan tambahan untuk men-stressing-kan tindak pidana terhadap agama. Dalam pasal 156 disebutkan: Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. <br /> Perlu dijelaskan bahwa pasal 156a tidak berasal dari Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda, melainkan dari UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Pasal 4 undang-undang tersebut langsung memerintahkan agar ketentuan di atas dimasukkan ke dalam KUHP. <br /> Benih-benih delik penodaan agama juga dapat dilihat dalam pasal 1 Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tegas menyebutkan larangan mengusahakan dukungan umum dan untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama. Ketentuan pasal ini selengkapnya berbunyi: "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang utama di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu". <br /> Pasal 156a ini dimasukkan ke dalam KUHP Bab V tentang Kejatahan terhadap Ketertiban Umum yang mengatur perbuatan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap orang atau golongan lain di depan umum. Juga terhadap orang atau golongan yang berlainan suku, agama, keturunan dan sebagainya. Pasal-pasal tersebut tampaknya merupakan penjabaran dari prinsip anti-diskriminasi dan untuk melindungi minoritas dari kewenang-wenangan kelompok mayoritas. <br />Mengapa aturan tentang penodaan agama perlu dimasukkan dalam KUHP? Pertanyaan ini barangkali bisa dijawab dengan memperhatikan konsideran dalam UU No. 1/PNPS/1965 tersebut. Di sana disebutkan beberapa hal, antara lain: pertama, undang-undang ini dibuat untuk mengamankan Negara dan masyarakat, cita-cita revolusi dan pembangunan nasional dimana penyalahgunaan atau penodaan agama dipandang sebagai ancaman revolusi. Kedua, timbulnya berbagai aliran-aliran atau organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang dianggap bertentangan dengan ajaran dan hukum agama. Aliran-aliran tersebut dipandang telah melanggar hukum, memecah persatuan nasional dan menodai agama, sehingga perlu kewaspadaan nasional dengan mengeluarkan undang-undang ini.<br />Ketiga, karena itu, aturan ini dimaksudkan untuk mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan; dan aturan ini melindungi ketenteraman beragama tersebut dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran-ajaran untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keempat, seraya menyebut enam agama yang diakui pemerintah (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu [Confusius]), undang-undang ini berupaya sedemikian rupa agar aliran-aliran keagamaan di luar enam agama tersebut dibatasi kehadirannya.<br />Prof. Oemar Seno Adji dapat ditunjuk sebagai ahli hukum yang paling bertanggung jawab masuknya delik agama dalam KUHP. Dasar yang digunakan untuk memasukkan delik agama dalam KUHP adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai causa prima negara Pancasila. UUD 1945 pasal 29 juga menyebutkan bahwa negara berdasar Ketuhana Yang Maha Esa. Karena itu, kalau ada orang yang mengejek dan penodaan Tuhan yang disembah tidak dapat dibiarkan tanpa pemidanaan. Atas dasar itu, dengan meilihat Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai titik sentral dari kehidupan kenegaraan, maka delik Godslastering sebagai blasphemy menjadi prioritas dalam delik agama. <br /> Pasal 156a dalam praktiknya memang menjadi semacam peluru yang mengancam, daripada melindungi warga Negara. Ancaman itu terutama bila digunakan oleh kekuatan yang anti demokrasi dan anti pluralisme, sehingga orang dengan mudah menuduh orang lain telah melakukan penodaan agama. Dalam pratiknya pasal ini seperti “pasal karet” (hatzaai articelen) yang bisa ditarik-ulur, mulur-mungkret untuk menjerat siapa saja yang dianggap menodai agama. Pasal ini bisa digunakan untuk menjerat penulis komik, wartawan, pelaku ritual yang berbeda dengan mainstream, aliran sempalan, dan sebagainya. Karena kelenturannya itu, “pasal karet” bisa direntangkan hampir tanpa batas. <br />Pada dasarnya, pasal ini tidak hanya bisa dipakai untuk menjerat aliran-aliran seperti Lia Eden dan Ahmadiyah, misalnya, melainkan juga bisa dikenakan kepada aliran-aliran atau organisasi agama yang suka membuat kekerasan dan onar di dalam masyarakat yang mengatasnamakan agama tertentu. Sayangnya, dalam praktiknya, pasal 156a ini tidak pernah diterapkan baik oleh Polisi maupun Hakim untuk melindungi korban. Dalam kasus Lia “Eden” Aminudin, misalnya, yang justru ditangkap dan diadili ketika ada tekanan massa. Lia sebagai korban justru dikorbankan dan dijerat dengan pasal ini karena ada tekanan dari FPI yang dipicu oleh Fatwa MUI yang menganggapnya sesat.<br />Jika dalam KUHP yang selama ini berlaku penodaan agama hanya ada dalam satu pasal (156a), dalam RUU KUHP yang merevisi KUHP lama, pasal penodaan agama diletakkan dalam bab tersendiri, yaitu Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Keagamaan yang di dalamnya ada 8 (delapan) pasal. Dari delapan pasal itu dibagi dalam dua bagian: Bagian I mengatur tentang tindak pidana terhadap Agama. Bagian ini mengatur tentang Penghinaan terhadap Agama (pasal 341-344) dan Penghasutan untuk Meniadakan Keyakinan terhadap Agama (pasal 345). Bagian II mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah. Bagian ini mengatur dua hal, yaitu Gangguan terhadap Penyelenggaraan Ibadah dan Kegiatan Keagamaan (pasal 346-347); dan Perusakan Tempat Ibadah (pasal 348). <br /> Dari gambaran tersebut dapat dilihat dengan jelas adanya upaya untuk merentangkan lebih luas aspek penodaan agama ini. Di sini perlu ketelitian dan antisipasi untuk menyusun dan memunculkan pasal-pasal tentang agama dalam R-KUHP yang lebih berorientasi pada perlindungan korban. Pasal-pasal dalam R-KUHP tentang agama ini semestinya diorientasikan disamping untuk melindungi kepentingan umum, juga untuk melindungi kebebasan beragama baik mayoritas maupun minoritas dan juga melindungi minoritas dari ancaman diskriminasi dan kewewenang-wenangan mayoritas. Pasal ini juga harus bisa menjamin bahwa perbedaan penafsiran dan cara pandang atas berbagai masalah keagamaan tidak kemudian dituduh melakukan penodaan agama. Karena, menuduh orang melakukan penodaan agama tidak bisa hanya berangkat dari asumsi dan prasangka, namun harus bias dibuktikan bahwa orang tersebut memang bermaksud melakukan permusuhan, merendahkan, dan melecehkan agama. Revisi KUHP tidak boleh disandera kelompok tertentu dengan meminjam “tangan Negara” guna memuluskan agenda-agenda politiknya.<br /><br />III. Penodaan Agama dalam Praktek Peradilan<br />Dalam bagian ini akan diuraikan bagaimana praktek penggunaan pasal 156a dalam pengadilan. Akan diuraikan problem dan korban dari penggunaan pasal ini. Hal ini penting karena salah satu problem krusial dalam revisi KUHP adalah masalah agama. Ada kecenderungan, kebijakan pemerintah dalam masalah agama senantiasa menimbulkan pro-kontra. Hal ini karena kelompok-kelompok agama di Indonesia mempunyai aspirasi yang bukan saja berbeda, tapi saling bertentangan. Karena itu, kelompok-kelompok agama cenderung ramai-ramai meminjam “tangan negara” untuk memperjuangkan dan mengamankan posisinya. Kecenderungan ini tampak kian jelas bila kita mengikuti pro-kontra sejumlah regulasi daerah yang biasa disebut dengan Perda Syariat Islam.<br />Dengan “mengamankan” agenda keagamaan melalui pasal dalam undang-undang dan regulasi lainnya, maka tindakan yang diskriminatif sekalipun bisa menjadi “kebenaran” karena disahkan oleh undang-undang. Kondisi ini jelas berbahaya, karena undang-undang bisa menjadi sandera untuk membenarnya tindakan yang melanggar konstitusi sekalipun. <br />Salah satu fungsi penting hukum pidana adalah untuk memberikan dasar legitimasi bagi tindakan represif negara terhadap seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan yang mengancam dan membahayakan, serta merugikan kepentingan umum. Ia memberikan mandat kepada negara untuk melindungi masyarakat luas dari perbuatan orang per orang atau kelompok orang yang hak-haknya terlanggar di satu sisi, dan memberi kewenangan kepada negara untuk menghukum orang yang tindakannya melanggar hukum. Berikut ini akan diuraikan beberapa kasus penodaan agama yang sudah divonis oleh pengadilan.<br /> <br />1. Kasus Cerpen “Langit Makin Mendung” karya ki Pandji Kusmin<br /> Sejauh riset yang dilakukan di sini, kasus merupakan kasus penodaan agama pertama setelah pasal 156a dimasukkan dalam KUHP. Korbannya adalah Hans Bague Jassin (HB Jassin) yang divonis telah melakukan penodaan agama dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. <br />Masalah itu bermula dari terbitknya cerpen berjudul Langit Makin Mendung (LMM) karya Ki Pandji Kusmin yang dimuat di majalah Sastra edisi 8 Agustus 1968. Cerpen itu menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, terutama umat Islam. Akibat rekasi massa yang semakin kuat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melarang peredaran majalah Sastra yang memuat cerpen tersebut karena isinya dianggap menghina kesucian agama Islam. Akibatnya ratusan eksemplar majalah Sastra disita di berbagai toko, agen dan pengecer di kota Medan. <br />Bukan itu saja, protes massa terus berlanjut dengan demonstrasi ke kantor majalah Sastra. Sekitar 50 pemuda berunjuk rasa dari mulai orasi sampai aksi coret-coret dinding kantor dengan segala macam penghinaan. Nuansa sindrom komunisme begitu kuat dalam tulisan-tulisan demonstran seperti H.B Jassin Kunjuk! (Kunyuk, ejaan lama-red), H.B Jassin Tangan Kotor Gestapu PKI, Ini Kantor Lekra, Majalah Sastra: Anti Islam, dan lain-lain. Akibat demonstasi tersebut majalah Sastra kemudian ditutup sampai batas waktu yang ditentukan. <br />Kalangan sastrawan pun bereaksi. Di Medan sejumlah sastrawan terkemuka seperti Sori Siregar, Zakaria M. Passe dan Rusli A. Malem membuat pernyataan protes. Di Jakarta tak ketinggalan Umar Kayam, Taufiq Ismail, Trisno Sumarjdo, D. Djajakusuma dan Slamet Soekirnanto ikut menandatangani pernyataan protes. Nama Ki Pandjikusmin sendiri ‘mencuat’ sehingga dipelesetkan menjadi "Kibarkan Pandji-Pandji Komunis Internasional" . Polemik terus berkelanjutan. Setahun sesudah itu tajuk rencana harian Indonesia Raja menulis : "Ki Pandji Kusmin, Tampillah Engkau Sekarang Sebagai Ksatria." <br />H.B Jassin selaku redaktur majalah Sastra diseret ke pengadilan. Akan tetapi di muka pengadilan ia berkeras tidak mengungkap identitas Ki Pandji Kusmin dengan berpegang pada UU Pers 1966: "bila sang pengarang tidak membuka identitasnya redaksi mempunyai hak tolak memberitahukan identitas pengarang sesungguhnya." Cerpen ini juga berbuntut panjang dan menyebabkan polemik sastra meributkan soal fantasi, kebebasan mencipta dan agama. Polemik tersebut berkepanjangan hingga dua tahun lamanya.<br />Di pengadilan H.B Jassin mengaku selama ini hanya berhubungan lewat surat. Ia juga mengatakan sang pengarang berprofesi sebagai pelaut. Alamatnya selalu berpindah-pindah. Spekulasi bermunculan. Bahkan ada yang berasumsi H.B Jassin sendirilah Ki Pandji Kusmin itu. <br />Ki Pandji Kusmin sendiri bukannya tidak tinggal diam. Pengarang misterius ini lewat redaksi Harian Kami tertanggal 22 Oktober 1968 mengeluarkan pernyataan mencabut cerpennya dan menganggapnya tak pernah ada. Berikut pernyataannya: <br />"Sebermula sekali bukan maksud saya menghina agama Islam. Tujuan sebenarnya adalah semata-mata hasrat pribadi saya mengadakan komunikasi langsung dengan Tuhan, Nabi Muhammad S.A.W, sorga. dll. Di samping menertawakan kebodohan di masa rezim Soekarno. Tapi rupanya saya telah gagal, salah menuangkannya ke dalam bentuk cerpen. Alhasil mendapat tanggapan di kalangan umat Islam sebagai penghinaan terhadap agama Islam."<br /><br />Kisah ini belakangan diterbitkan dalam buku berjudul “Pledoi Satra: Kontroversi Cerpen Langit Makin Mendung Ki Pandji Kusmin” tahun 2004. Berikut ini dilampirkan cerpen dimaksud dan juga resensi buku Pledoi Sastra.<br /><br />2. Kasus Tabloid Monitor<br />Kasus ini terjadi pada 1990 dengan korban Arswendo Atmowiloto (pemimpin redaksi tabloid Monitor). Dia divonis lima tahun penjara dengan tuduhan melakukan penodaan agama.<br />Monitor merupakan tabloid terlaris milik Kelompok Kompas Gramedia (KKG). Hari itu, Senin 15 Oktober 1990, Monitor menurunkan hasil angket mengenai tokoh yang paling dikagumi pembaca. Hasil angket itu menunjukkan Nabi Muhammad SAW menempati urutan ke sebelas sebagai tokoh yang paling dikagumi, satu tingkat di bawah Arswendo Atmowiloto, pemimpin redaksi Monitor yang menempati peringkat kesepuluh.<br />Sontak publikasi itu menimbulkan kegemparan di kalangan umat Islam. Monitor dianggap melecehkan Nabi Muhammad, membangkitkan kembali sentimen suku, agama, dan ras. Protes pun gencar dilancarkan pada Monitor, dari Majelis Ulama Indonesia hingga organisasi-organisasi yang mengatasnamakan Islam, seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pemuda Muhamadiyah. Hanya KH. Abdurrahman Wahid, satu-satunya tokoh Islam yang berani berpendapat lain tentang kasus ini.<br />Dengan makin gencarnya protes terhadap Monitor, pemerintah melalui Menteri Penerangan Harmoko, Selasa 23 Oktober 1990 membatalkan surat ijin usaha penerbitan persnya. Tak lama, Persatuan Wartawan Indonesia cabang Jakarta, mengeluarkan surat yang isinya memberhentikan Arswendo Atmowiloto dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan mencabut rekomendasi untuk jabatan pemimpin redaksi, tidak hanya untuk Monitor tapi juga untuk majalah Hai. Ia dianggap menyalahi kode etik jurnalistik sehingga keanggotaan PWI-nya gugur. Dia pun otomatis tidak bisa menduduki jabatan pemimpin redaksinya. Menurut aturan, dia masih berhak membela diri di dalam kongres PWI, namun hal ini tidak berlaku bagi Arswendo Atmowiloto. (S. Sinansari Ecip, Kode Etik dan Undang-undang Pers, Berguna ataukah Percuma?, Jumat, 07 Februari 2003 dalam www.dewankehormatanpwi.com). Puncak dari peristiwa heboh angket itu, Arswendo Atmowiloto, diadili dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. <br />Menghadapi pembredelan itu, editorial Kompas 23 Oktober 1990, menyatakan, "Monitor memang telah salah langkah dengan memuat hasil angketnya. Karena itu, kita pun menyesalkan dan mengecamnya." Hal yang sama dinyatakan oleh Jakob Oetama, "Saya sendiri menganggap tindakan itu sudah pantas ditimpakan pada Monitor." Lalu, bagaimana tanggung jawab KKG sebagai induk dari Monitor? <br />"Monitor itu berdiri sendiri dan jangan dikait-kaitkan dengan yang lain," tukas Polycarpus Swantoro, yang saat itu menjabat wakil pemimpin umum Kompas dan salah satu pemimpin KKG. <br />Mengenai Arswendo Atmowiloto, Oetama mengatakan "Saya sangat menyesalkan dia, sebagai pemimpin media tidak bisa melihat efek dari apa yang ditulisnya. Padahal, dalam segala hal prinsip dan sikap dasar kami hati-hati, tahu diri dan timbang rasa, terutama dalam hal-hal yang menyangkut suku agama dan ras. Hal itu tampak dari isi surat kabar dan semangat suratkabar yang selama ini saya asuh bersama rekan-rekan." Tak lama kemudian, Arswendo diberhentikan sebagai karyawan KKG. <br /><br />3. Kasus Saleh Situbondo<br /> Kasus ini bermula dari pernyataan sepele seorang pemuda lugu penjaga sebuah masjid di Situbondo bernama Saleh (26). Meski sepele tapi kasus ini mempunyai dampak yang luar biasa atas kehidupan beragama di Situbondo. Puluhan gereja dibakar sebagai dampak kasus ini. Saleh sendiri akhirnya divonis lima tahun penjara dengan tuduhan melakukan penodaan agama. Kasus ini terjadi pada 1996.<br />Saleh dilaporkan K.H. Achmad Zaini, pimpinan pondok Nurul Hikam, yang juga tetangga Saleh di Kecamatan Kapongan, Situbondo. Kepada K.H. Zaini, Saleh menyatakan Allah adalah mahluk biasa dan K.H. As'ad Syamsul Arifin, pendiri pondok pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Situbondo, dan ulama Nahdlatul Ulama yang amat dihormati, meninggal tidak sempurna, atau dalam bahasa Madura disebut mate takacer. <br />Kronologisnya cukup panjang. Menurut KH Achmad Sofyan, sebenarnya peristiwa yang berkenaan dengan terdakwa Saleh adalah peristiwa kecil. Dikatakan kecil, karena Saleh itu terhitung saudara sepupu KH Zaini Abdul Aziz pengasuh pesantren Nurul Hikam, Kesambi Rampak, Kapongan. Keberadaan Saleh sendiri hanyalah sebagai tukang kebun di Masjid Nurul Islam, Gebang, Kapongan. "Itu sebabnya, waktu Kiai Zaini meminta PCNU Situbondo melalui MWC NU Kapongan agar menuntut Saleh, ya saya sarankan agar soal itu tak perlu dilanjutkan. Tapi Kiai Zaini rupanya berkukuh memerkarakan Saleh ke pengadilan," ujar Kiai Sofyan. <br />Ustadz H Mohammad Romly, 43, Wakil Ketua PCNU Situbondo menilai bahwa kasus Saleh sebenarnya hanya kasus kecil. Saleh sendiri, menurut Ustadz Romly, tidak pernah meresahkan masyarakat karena Saleh memang bukan orang terkenal. Keresehan masyarakat, lanjut Ustadz Romly, justru disulut oleh KH Zaini Abdul Aziz. "Sebab dalam setiap pengajian, Kiai Zaini selalu mengekspose kesesatan ajaran yang diikuti Saleh. Bahkan surat pernyataan yang dibuat Saleh yang menyatakan bahwa KH As'ad meninggal tidak baik, difotokopi oleh Kiai Zaini dan disebarluaskan. Anehnya, surat pernyataan yang difotokopi dan disebarkan itu bentuk tulisannya tidak sama dengan tulisan Saleh," ujar Ustadz Romly. <br />Dalam usaha menjatuhkan Saleh, ungkap Ustadz Romly, KH Zaini Abdul Aziz telah meminta kepada MWC-NU Kapongan agar melapor ke Polsek Kapongan. Melalui surat bernomor O9/MWC/V/1996 tertanggal 7 Mei 1996, Ketua MWC-NU Kapongan H Saiful Abrori dan Sekretarisnya H Samsuddin meminta Kapolsek Kapongan agar menangani kasus Saleh secara serius sesuai hukum yang berlaku. "Tapi entah disengaja atau tidak, stempel yang digunakan pada surat itu keliru menggunakan stempel lama yang sudah tidak berlaku," ungkap Romly. <br />Tanggal 14 Mei 1996, ungkap Ustadz Romly, para pengurus NU Situbondo membahas surat dari MWC-NU Kapongan itu di kantor PCNU. Rapat dipimpin langsung oleh KH Achmad Solyan, Ketua Syuriah. Hasil rapat diputuskan, bahwa masalah Saleh tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab Saleh masih tergolong anak-anak dan belum berkeluarga. Di samping itu, Saleh juga bukan orang yang berpengarah. Pekerjaan sehari-hari Saleh adalah sebagai penjaga Masjid Nurul Islam di Gebang, Kapongan. "Waktu itu Kiai Sofyan malah mengusulkan agar Saleh dititipkan saja sebagai tahanan di kepolisian selama 3 atau 4 bulan agar jera. Tapi pada prinsipnya Kiai Sofyan dan seluruh pengurus PCNU Situbondo tidak setuju jika kasus itu dilanjutkan ke pengadilan," ujur Ustadz Romly. <br />Pada saat bertemu dengan KH Zaini Abdul Aziz, ungkap Ustadz Romly, ia dimintai penjelasan mengenai hasil rapat di PCNU. Dengan apa adanya, lanjut Ustadz Romly, ia menjelaskan alasan PCNU untuk tidak menyetujui dibawanya kasus Saleh itu ke pengadilan. Malah melalui H Fatchurasyid juga diungkapkan jika Komandan Kodim 0823 yaitu Letkol Imam Prawato tidak menghendaki kasus itu dilanjutkan ke pengadilan. "Tapi Kiai Zaini bilang kalau dia akan memperbarui gugatan. Saya waktu itu hanya menjawab ya terserah saja kalau kemauan kiai begitu. Dan sesudah itu pengurus PCNU tidak mengikuti lagi masalah tersebut," ujar Ustadz Romly. <br />Mursawi Z.A, 46, Sekretaris LP Ma'arif Situbondo menuturkan bahwa niat KH Zaini Abdul Aziz untuk menuntut Saleh ke pangadilan sebenarnya juga sudah diingatkan oleh Habib Abdurrachman Alkaf, putera Habib Achmad Alkaf (almarhum). Habib Abdurrachman Alkaf, ungkap Mursawi, waktu itu sudah memohon agar kasus Saleh itu tidak perlu dibawa ke pengadilan. Tapi Kiai Zaini tidak mau. Ia tetap berkukuh menuntut Saleh ke pengadilan. “Selama proses peradilan berlangsung, saya sering berjumpa dengan pengikut Kiai Zaini dari berbagai tempat di Besuki. Pengikut Kiai Zaini dari desa Bungatan, Buduan, Mlandingan, dan Besuki menyapa saya dan saya sapa balik," ujar Mursawi. <br />Soal pernyataan Saleh yang menandaskan bahwa KH As'ad Syamsul Arifin mati tidak baik, ungkap Mursawi, diperoleh Saleh dari seorang Madura yang tak dikenalnya. Ucapan itu kemudian didengar KH Zaini Abdul Aziz dan Saleh diminta untuk membuat pernyataan tertulis tentang pernyataannya itu. Pada saat surat tulisan Saleh itu diedarkan oleh Kiai Zaini, Saleh dipanggil oleh Habib Abdurrachman Alkaf. "Waktu itu Saleh dimarahi Habib Abdurrachman dan disuruh meminta lagi surat pernyataannya itu kepada Kiai Zaini. Tapi Kiai Zaini tidak memberikan malah memfotokopi dan menyebarluaskan. Namun setahu saya, keluarga Kiai As'ad tidak ada yang terpancing emosi oleh surat itu," ujarnya. <br />KH Kholil As’ad, pengasuh Pondak Pesantren Walisongo menuturkan bahwa seseorang tak dikenal telah memberikan fotokopi surat pangakuan Saleh itu kepadanya. "Tapi saya tidak menghiraukannya. Bahkan saat Saleh disidang karena suratnya itu, saya tidak tahu-menahu. Baru pada sidang Saleh yang ke-4 saya tahu kalau anak itu diadili. Itupun setelah ada petugas yang datang meminta bantuan agar saya ikut mengamankan sidang," ujar kiai muda yang dikenal sebagai guru ilmu tasauf itu (Laporan Tim Pencari Fakta GP Ansor Jatim, 1996). <br /><br />Dalam sidang keempat kasus itu, 3 Oktober 1996, Saleh membantah tuduhan menodai agama Islam. "Saya datang hanya untuk musyawarah dan saya ingin tahu tanggapan Kiai Zaini, apakah pendapat saya betul atau tidak," kata lulusan SMAN II Situbondo itu. Massa yang antara lain datang dari Besuki, Panarukan, dan Asembagus yang mencapai 1.000 orang itu marah. Hadir pula dalam sidang itu Ny. Aisyah, putri Kiai As'ad yang duduk dengan kaki diangkat ke kursi. Aisyah, yang biasa dipanggil Nisa itu, tampak marah dan meremas-remas rokok Gudang Garam, serta menyalakan korek api sampai habis satu kotak. Ia tak menggubris, meskipun sudah diperingatkan petugas. <br />Seusai sidang teriakan "Bunuh Saleh" pun terdengar. Massa berusaha mengeroyok Saleh, tapi diamankan puluhan petugas dengan memasukkannya ke tahanan PN Situbondo. Massa yang sudah kalap merusak pintu dan jendela tahanan. Sekitar 10 orang membongkar genteng, jendela plafon, dan berhasil menghajar Saleh dalam selnya. Tindakan ini bisa dihentikan dengan bantuan Ny. Aisyah. Tapi, massa yang ada di luar tahanan tak mau beranjak. Mereka menuntut Saleh dihukum mati dan mereka yang akan mengeksekusinya. Teriakan Kapolres Situbondo, Letkol Endro Agung, sudah tak didengar. Baru setelah Ny. Aisyah berteriak-teriak lewat megaphone mengajak pulang, massa pun bubar. Saleh diantar ke rutan dalam satu mobil bersama Ny. Aisyah. "Saya sudah tidak dendam pada Saleh," kata Nisa. <br />Dalam sidang ke lima, 10 Oktober 1996, Saleh yang dijaga oleh 100 orang aparat dari komando distrik militer (kodim) sudah sampai pada tuntutan jaksa. Hadir pula ribuan pengunjung dari luar kota. Mayoritas adalah Madura pendalungan (pendatang) yang beragama Islam dan jemaah NU. Kabar akan adanya sidang Saleh mereka dengar dari mulut ke mulut. Tapi ada sumber yang menyebutkan bahwa K.H. Zaini yang telah memfotokopi undangan dari PN itu. Selama sidang, massa tetap tenang. Jaksa menuntut Saleh hukuman 5 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 156 (a) KUHP tentang Penodaan Agama. <br />Tindakan brutal baru terjadi seusai sidang. Sebagian massa yang tak puas dengan tuntutan jaksa, dan ingin Saleh dihukum mati, mulai melempari gedung pengadilan dengan batu. Suasana jadi kacau. Seorang petugas Kodim terkena lemparan batu. Teriakan peringatan Komandan Kodim, Letkol Imam Prawoto, tidak digubris. Batu-batu terus berjatuhan, setelah ada aparat yang membalas aksi massa itu. Karena terdesak, aparat masuk ke dalam gedung. Massa yang sudah kalap terus mengamuk. Aparat dan para hakim, termasuk Erman Tanri, ketua PN Situbondo yang keningnya luka kena lemparan batu, melarikan diri lewat sungai di belakang gedung PN. Saleh pun diselamatkan ke arah belakang. <br />Entah siapa yang menyulut, ada massa yang berteriak bahwa Saleh dilarikan ke Gereja Bukit Sion yang terletak sekitar 200 meter sebelah barat gedung PN. Isu bahwa hakim yang mengadili ada yang beragama Kristen pun merebak. "Padahal, 3 hakim dan jaksa yang mengadili Saleh, semua beragama Islam," kata Erman Tanri. Massa yang marah kemudian membakar mobil di depan gedung PN milik kejaksaan dan anggota Polres, serta sebuah sepeda motor. Pesawat televisi pun dibakar. Akhirnya, gedung PN pun membara. Massa pun bergerak ke Gereja Bukit Sion. Berbekal bensin dari pom bensin di depan gereja dan dari kendaraan-kendaraan bermotor yang dihentikan, mereka membakar gereja setelah lebih dulu menguras isinya. <br />Mereka dengan aksinya ini pun lalu mencari sasaran lainnya. Gereja Protestan Indonesia Barat (GPIB) yang terletak di sebelah Polres akan jadi sasaran berikutnya. Tapi pembakaran gagal karena dicegah oleh petugas anti huru-hara. Hanya pagar dan papan nama gereja saja yang sempat dirusak. Karena diblokir, massa pun kemudian bergerak ke Jalan W.R. Supratmam. Mereka membakar bangunan SD dan SMP Katholik dan Gereja Maria Bintang Samudra. Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) dan gedung TK/SD/SMP Kristen Imanuel jadi sasaran berikutnya. "Untung murid-murid sudah kami pulangkan. Kalau tidak, wah, ngeri saya membayangkannya." kata seorang guru SMPK. <br />Massa bergerak lagi ke arah timur. Gereja Pantekosta dan Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) di Jalan A. Yani turut pula menjadi sasaran amukan massa. Tak hanya gereja dan bangunan sekolah Kristen saja yang diincar, rumah makan Malang dan pertokoan Tanjungsari pun tak luput dari perusakan. Malapetaka juga terjadi pada sasaran berikutnya, yaitu rumah pendeta dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Bahtera Kasih. Di dalam rumah itu tinggal pendeta Ishak Kristian, 71 tahun, isterinya Ribka Lena, 68 tahun, dan anaknya Elisabeth Kristian 23 tahun. Juga keponakannya, Nova Samuel dan Rita Karyawati, yang sedang magang pendeta di sana. Mereka tak berani keluar dan akhirnya terbakar di dalam rumah. <br />Secara lebih lengkapnya, gereja yang dirusak adalah sebagai berikut: <br />1.Gereja Bethel Indonesia/GBI Bukit Sion (di bakar) <br />2.Gereja Pantekosta di Indonesia /GPdI (di hancurkan) <br />3.Gereja Bethel Injili Sepenuh/GBIS (di bakar) <br />4.Gereja Sidang Jemaat Pantekosta/GSJP (di bakar) <br />5.Gereja Kristen Jawi Wetan/GKJW (di bakar) <br />6.Gereja Pantekosta Pusat Surabaya/GPPS (di bakar) <br />7.Gereja Protestan Indonesia Barat/GPIB (dihancurkan) <br />8.Gereja Katolik (di bakar), Panarukan <br />9.Gereja Katolik (dibakar) <br />10.Gereja Pantekosta di Indonesia/GPdI (di bakar), Wonorejo <br />11.Gereja Pantekosta di Indonesia/GPdI (di rusak) <br />12.Gereja Kristen Jawi Wetan/GKJW (di bakar) <br />13.Gereja Bethel Tabernakel/GBT (di bakar), <br />14.Gereja Katolik (di rusak), Asembagus <br />15.Gereja Bethel Injili Sepenuh/GBIS (di bakar) <br />16.Gereja Pantekosta di Indonesia/GPdI (di rusak) <br />17.Gereja Katolik (di bakar), Besuki <br />18.Gereja Pantekosta di Indonesia/GPdI (dirusak) <br />19.Gereja Bethel Injili Sepenuh/GBIS (dirusak) <br />20.Gereja Kristen Jawi Wetan/GKJW (dirusak) <br />21.Gereja Katolik (di rusak), Ranurejo <br />22.Gereja Kristen Jawi Wetan/GKJW (Induk) di bakar <br />23.Greja Kristen Jawi Wetan/GKJW (cabang) di bakar <br />24.Gereja Kristus Tuhan /GKT (di bakar).<br />Menurut Sanidin, ketua RT O3/O03 Kampung Mimba'an, Desa Panji, yang rumahnya bersebelahan dengan GPPS, ketika gereja itu dibakar masyarakat tidak ada yang bisa melakukan pertolongan. Bahkan, ketika Sanidin berusaha menyiramkan air ke api yang hampir membakar rumahnya, ia di marahi massa. Tapi, Sanidin berkilah bahwa ia menyirami rumahnya sendiri. Sebenarnya, ketika GPPS terbakar, ada 10 orang di dalamnya. Namun, dua pembantu bisa menyelamatkan diri dengan naik ke atap dan meluncur ke rumah tetangga lewat pipa. Walaupun salah satu lengan pembantu ini terbakar tapi jiwanya selamat. Sanidin menduga pendeta Ishak yang dikenal sebagai orang baik semasa hidupnya itu, tidak bisa menyelamatkan diri karena berusaha melindungi isterinya yang lumpuh karena rematik. <br />Saat itu tak ada seorang petugas pun yang bisa mencegah kebrutalan massa. Massa malah ikut mengajak para pelajar SMEA yang letaknya di depan GPPS ini untuk membakar gereja. "Kalau kalian santri, ayo, ikut bakar gereja," kata seorang diantaranya. Tapi, para pelajar itu tak menurutinya. <br />Sanidin tidak tahu massa itu berasal dari mana. "Saya tak kenal mereka," ujarnya. Warga kota santri itu pun melihat banyak-nya massa yang berbicara dengan logat bukan khas Situbondo. Bahkan dilaporkan, saat kejadian begitu banyak kendaraan bermotor yang bernomor polisi dari luar Situbondo (Kompas, 1 Pebruari 1997) <br />Setelah membakar gereja, sebagian massa naik ke 3 truk menuju ke arah timur. Mereka diduga menuju Asembagus. Lainnya menyebar ke JalanArgopuro dan membakar salah satu rumah pendeta yang juga dijadikan gereja. Massa masih bergerak menuju pertokoan Mimbaan Baru di depan terminal Situbondo. Selain rumah bilyar, mereka juga merusak gedung bioskop. <br />Ketika merusak pertokoan itulah, satu kompi senapan batalyon infantri 514 datang. Petugas langsung memukuli dan mengangkut orang yang dianggap sebagai biang kerusuhan. Tindakan para petugas itu membuat massa lari tunggang langgang. Sebagian lari ke Gang Karisma, dan masih sempat-sempatnya membakar rumah anak yatim di bawah asuhan Yayasan Buah Hati. Sebagian massa lainnya lari ke Jalan Jaksa Agung Suprapto dan di sana mereka membakar TK Santa Theresia dan sebuah susteran. Tragedi Situbondo itu baru benar-benar berhenti pada pukul 15.00. <br />Namun, aksi massa menjalar ke daerah sekitarnya. Di Asembagus dan Besuki, yang jaraknya lebih dari 30 kilometer ke arah timur Situbondo, mereka membakar 3 gereja, sedang di Kecamatan Banyuputih ada 6 gereja dan sebuah rumah pendeta yang dibumihanguskan. Massa juga bergerak ke arah barat. Sejak pukul 15.00 sampai Magrib, massa beraksi di Panarukan, 6 kilometer dari Situbondo dan membakar 2 gereja. Dari sana, mereka bergerak ke Besuki yang jaraknya hampir 30 kilometer dari Situbondo dan membakar 2 gereja, sebuah klenteng, serta merusak sebuah toko di alun-alun. Aksi bakar hangus ini baru benar-benar reda pada pukul 23.00.<br />Aparat keamanan dari lokasi seputar kerusuhan baru berdatangan ke Situbondo menjelang Magrib. Malam itu 120 orang ditangkap dan diseleksi menjadi 46 orang. Dari jumlah sekian, 11 diantaranya pelajar dari STM, SMA, dan SMEA Ibrahimi yang ketua yayasannya dipegang oleh K.H. Fawaid, salah satu putra K.H. As'ad. "Kami pengurus sekolah merasa malu pada masyarakat dan pengasuh pondok, tapi mereka hanya ikut-ikutan," kata seorang guru. Selain pelajar, juga ditahan sejumlah santri dari pondok Wali Songo, Mimbaan dan "anjal" alias anak jalanan, sebuah perkumpulan bekas preman yang dibina oleh K.H. Cholil, juga salah satu putra K.H. As'ad. <br />Malam itu diadakan pertemuan antara Kasdam Brawijaya Brigjen Muchdi. kapolwil Besuki, Danrem Malang, Muspida Situbondo, dan para ulama. Kepala staf daerah militer meminta ulama untuk menenangkan suasana. Pertemuan serupa diadakan oleh Pangdam Imam Oetomo pada keesokan harinya. "Semua pelaku akan diusut tuntas," janji Imam Oetomo (www.tempointeraktif.com, 19 Oktober 1996).<br /><br />4. Kasus Mas’ud Simanungkalit<br />Masud Simanungkalit, 50 tahun, adalah mantan wartawan Harian Angkatan Bersenjata yang kemudian berprofesi sebagai karyawan di Otorita Batam. Rabu (24/03/05) dia divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Masud, menurut Ketua Majelis Hakim Janatul Firdaus, bersalah karena telah salah menafsirkan al-Quran.<br />Masud menerbitkan buku berjudul "Kutemukan Kebenaran Sejati dalam al-Qur’an". Dalam Buku setebal 25 halaman itu, Masud menyelewengkan dua kalimat syahadat, dari asyhadu Anla ilaha ilallah wa asyhadu anna Muhammadan Rusullah diubah menjadi asyhadu anla ilaha ilallah wa asyhadu anna Isa Mahdiyah Ruhullah Wakalimatullah. Selain itu dalam tafsir itu Masud menyebutkan Allah Bapak di Surga. "Dalam Islam itu tidak ada," kata Hakim Janatul. Dalam buku yang disebarluaskan atas nama Yayasan al- Hanif, menurut hakim, Masud menafsirkan secara salah surat Yasin. <br />Lebih lengkapnya dikemukakan oleh Ja’far Usman al-Qari<br />Pengurus Masjid Raya Batam Center, Sekretaris Eksekutif MUI Batam. Menurutnya, di halaman 10 buku tersebut misalnya, Simanungkalit membuat sebuah statemen persaksian yang dalam Islam dikenal dengan syahadat. Sebagai kesimpulannya dalam memahami yang sekaligus menyalahgunakan firman Allah SWT yang terdapat dalam QS. al-Nisa’ ayat 171, 172, 173; Ali Imran ayat 45; al-Zuhruf ayat 61; Maryam ayat 17, 19, 20, 21; Lukman ayat 34; al-Tin ayat 8; dan al-Nas ayat 1. Dari pemahaman ayat-ayat tersebut Masud menciptakan sebuah syahadat bagi alirannya (Islam al-Hanif) yang berbunyi: ”Asyhadu anla Ilaha Illallah wa asyhadu anna Isa Mahdiyah Ruhullah Wakalimatullah” yang artinya: Saya bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi bahwa Isa adalah Ruh dan Firman Allah.<br />Dalam telaah yang dilakukan Drs H Masrum M Noor MH.terhadap buku tersebut bahwa di halaman 7, Simanungkalit juga memberikan tanggapannya terhadap paham Trinitas dengan mendasarkan pendapatnya pada dasar yang tidak tepat, yaitu menggunakan QS. al-Maidah ayat 72 dan 73 yang tidak bercerita tentang hal tersebut. Dan pada halaman 12 buku itu, Simanungkalit menyatakan bahwa umat Islam al-Hanif melakukan salat berjamaah atau ibadah pada hari Sabtu dan mejadikan QS. al-Nahl: 124; al-Nisa:47, 154; al-A’raf: 163; dan al-Baqarah: 65, 66 sebagai dasarnya. Ini adalah pemerkosaan pemahaman ayat yang sangat bodoh dan pengecut. Karena Simanungkalit dalam penjelasannya dengan sengaja membuang bagian ayat yang menjelaskan bahwa ayat-ayat tersebut adalah memang menerangkan tentang kondisi Bani Israil dan Yahudi. Maka semestinya Simanungkalit sportif untuk tidak menyebutnya sebagai cara ibadah umat Islam al-Hanif. (www.harianbatampos.com, 24/09/05).<br />Menafsirkan al-Qur'an, kitab suci umat Islam, menurut Hakim Jannatul, tak bisa dilakukan sembarang orang. Apalagi penafsiran itu dijadikan buku guna disebarluaskan. Sebab bisa memicu kemarahan umat dan berujung permusuhan antar umat beragama. Majelis Hakim menilai Masud telah melanggar pasal 156a huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penodaan agama."Masud Simanungkalit dengan sengaja melakukan perbuatannya serta tidak sedikitpun merasa menyesal atas perbuatannya," kata Hakim Jannatul.<br />Memang terdakwa sempat mengirim surat permintaan maaf kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam. Namun tak sedikitpun merasa bersalah. Bahkan dalam surat tersebut Masud minta agar MUI menyetujui Islam al-Hanif yang didirikannya. <br />Ashari Abbas, Ketua MUI Batam menyatakan, putusan hakim itu cukup bagus dan memuaskan. Sebab, sepengetahuannya, Masud Simanungkalit bukan beragama Islam. Dalam persidangan terdakwa mengaku masuk agama Islam setahun yang lalu. "Orang beragama Islam saja belum tentu bisa menafsirkan al-Qur'an, apalagi agama lain," kata Ashari (www.tempointeraktif.com, 24/03/05).<br /><br />5. Kasus Sekte Pondok Nabi<br /> Kasus ini terjadi di lingkungan agama Protestan. Korbanya adalah Mangapin Sibuea, 59 tahun, pimpinan sekte ‘Pondok Nabi’ di Bandung. Mangapin Sibuea dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan tuduhan melanggar pasal 156a KUHP tentang tindak pidana bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia oleh Pengadilan Negeri Bale Endah, Bandung, Jawa Barat (www.tempointeraktif.com, 8 April 2004).<br />Vonis penjara dengan potongan masa tahanan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sir Johan, didampingi hakim anggota, Dwi Sugiarto dan DS Dewi, Selasa 6/4/2004. Selain vonis penjara, hakim memutuskan bahwa barang bukti berupa tiga keping VCD berisi rekaman khotbah Mangapin dan sebuah buku berjudul ‘Kiamat Dunia Akan Segera Terjadi’ disita (Kompas Cyber Media, 7 April 2004).<br />Sebanyak 283 anggota jemaat sekte yang sedang menunggu kiamat di rumah peribadatan mereka dipimpin pendeta Mangapin Sibuea di Jalan Siliwangi, Bale Endah, Kabupaten Bandung, Senin (10/11/03). Namun, mereka kemudian dievakuasi aparat Kepolisian Resor Bandung. Ini dilakukan menyusul protes warga sekitarnya. Selain itu, ada kekhawatiran para anggota jemaat yang di dalamnya banyak anak-anak akan melakukan upaya bunuh diri. <br />Sebelumnya, suasana di Bale Endah pada petang hari menjelang pukul 15.00 memang kurang kondusif, dengan berkumpulnya puluhan warga masyarakat yang umumnya keberatan tentang adanya aktivitas jemaat di sekitar lingkungan mereka itu. Dari dalam rumah ibadah Pondok Nabi yang berlantai dua itu sendiri terdengar nyanyian dan tangis jemaat.<br />Pada pukul 15.30, aparat Bimbingan Masyarakat Polres Bandung memutuskan mengevakuasi jemaat Pondok Nabi ke Gereja Bethel Tabernakel di Jalan Lengkong Besar, Bandung, dengan menggunakan mobil pengendalian massa (dalmas). Evakuasi ke gereja itu atas petunjuk Dewan Gereja Jawa Barat, agar jemaat itu bisa dibina kembali.<br />Jemaat Pondok Nabi tersebut dievakuasi dengan didampingi Tim Crisis Center Forum Komunikasi Kristen (TCC FKK) Jawa Barat. Acara pengangkatan dengan berkumpul di Pondok Nabi, memang gagal. Tapi dia mengelak kalau pengangkatan urung terjadi, lantaran aparat polisi dan pihak Crisis Center Forum Komunikasi Kristen Indonesia (FKKI) menghentikan acara tersebut. “Ditengah-tengah acara Pendeta Simon Timorason masuk,” kata Sibuea. Pendeta Simon Timorason adalah Ketua Crisis Center FKKI Jawa Barat. FKKI tergolong menentang dan menganggap Sibuea sesat (www.tempointeraktif.com, 12 November 2003).<br />Sibuea kemudian diperiksa dan ditahan. 13 tersangka yang lain juga diperiksa selama dua hari lalu ditahan di Markas Polres Bandung. Mereka adalah Michael Timotius, Ester Sinaga, Andreas, Ferry, Charles, Brijones, Marthen, Josep Hasian, Ery Indiardi, Yohanes, Daniel Kale, Yani Batuwael, dan Sela. Mereka juga masih menjalani pemeriksaan. Sebelas dari mereka bertindak sebagai rasul dan seorang selaku nabiah (nabi perempuan). Sedangkan 21 pengurus sekte kiamat pimpinan pendeta Mangapin Sibuea lain hingga kini masih diperiksa intensif. Mereka semua perempuan dan 14 di antaranya adalah nabiah (www.liputan6.com, 12/11/2003). <br />Pada proses berikutnya, Mangapin yang diduga menyebarkan aliran sesat kepada para jemaatnya, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hutagaol, SH., dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Bale Bandung. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Sir Johan, SH dengan dua anggotanya Eddy Pangaribuan, SH., serta Bachtiar Sitompul, SH.<br />ia dituntut telah melakukan tidak pidana penodaan agama secara berulang kali sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP. Penodaan agama tersebut dilakukan terdakwa sekitar Mei 2002-Januari 2003 lalu di tempat tinggalnya di RT 02 RW.08, Kel. Baleendah Kec. Baleendah, Kab. Bandung. Sibuea dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama yang dianut di Indonesia. <br />Yang dianggap lebih menyesatkan lagi, Mangapin meyakini bahwa pada 10 November 2003 dunia akan kiamat. Ia meyakini hal itu melalui suara langsung yang didengar dari Tuhan ke telinganya setelahnya berpuasa selama tujuh hari tujuh malam. Di bulan Mei 2002, Mangapin telah merekam ajarannya dalam sebuah VCD kemudian disampaikan kepada para jemaatnya. Dalam rekaman itu terdakwa mengatakan bahwa pendeta-pendeta Kristen adalah nabi-nabi palsu yang tempatnya di neraka dan menyebutkan baptisan di luar kebenaran al-Kitab. <br />Pembelanya, Habel, menyatakan, tidak realistis. Karena di persidangan tidak ditemui unsur-unsur penodaan agama yang dilakukan kliennya. Bahkan, tidak ada tindak provokasi terhadap agama lain serta melakukan paksaan terhadap para jemaatnya untuk mengikuti ajarannya. Justru dalam Surat Penetapan Presiden (PNPS) No. 1/1965, yang dimaksud penodaan agama jika satu kegiatan agama tertentu telah memprovokasi agama lain. (Pikiran Rakyat, 10 Maret 2004)<br />Pembacaan vonis yang memakan waktu hampir satu setengah jam itu berjalan tenang. Hanya sekali Managapin menunjukkan perasaannya dengan bertepuk tangan, tatkala mendengar tuduhan yang dibacakan hakim anggota. Terhadap putusan itu, Mangapin menyatakan banding, dan menunjuk pengacara baru, yakni Djonggi M. Simorangkir. Kepada wartawan, Mangapin menyatakan, dirinya tidak pernah berpendapat bahwa kiamat dunia terjadi pada 10 November 2003 ditandai dengan lenyapnya langit dan bumi, serta binasanya semua manusia. "Itu persepsi orang lain yang dikenakan kepada kami, lalu dituntut di pengadilan," katanya. Lalu, ia mengungkap kiamat versi dirinya. "Kiamat itu berarti, kami sudah kiamat, sudah tidak bisa berbuat dosa lagi. Sebab, kami sudah dikuasai oleh roh dari Allah," kata Sibuea.<br />Di tempat yang sama, Djonggi menyatakan pihaknya akan mengajukan banding karena persidangan terhadap Mangapin berbeda dengan persidangan 12 rasul pengikut Mangapin yang juga ia dampingi. Sekadar contoh, di persidangan, ia sudah memeriksa saksi Jhon Madris Nainggolan (Bimbingan Masyarakat Kristen, Depag Jawa Barat) dan Lumban Tobing (Sekretaris Umum PGI Wilayah Jawa Barat). Ternyata, keduanya mengaku tidak ada yang dirugikan. Selain itu, ia juga keberatan jika pernyataan Mangapin disebut menodai agama. "Kalaupun penjabaran al-Kitab (yang dilakukan Mangapin) tidak benar, itu upahnya hanya dosa dari Tuhan, bukan dari pemerintah," ujarnya, dengan nada tinggi.<br />Ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru, Bandung, Mangapin tetap yakin bahwa tanggal 10 November terjadi pengangkatan dan para jemaat telah dimurnikan Tuhan. Ia juga "meralat" keyakinan sebelumnya soal kiamat 10 November 2003 menjadi 11 November 2007 (KCM, 13/11/2003). Esoknya, tepat tanggal 14/11/2003, sekitar pukul 13:00 WIB, ratusan warga sekitar menghancurkan ‘Pondok Nabi’ Jalan Siliwangi 75 Baleendah --tempat pendeta itu mengajarkan ajarannya kepada sekitar 284 jamaah. Selain merobohkan pagar pondok, warga juga menjebol pintu pondok lalu merobek-robek seluruh dokumen Mangapin maupun buku-buku berisi ajarannya yang masih tersisa di sana. Akibatnya sepenggal jalan Siliwangi penuh sobekan kertas di antaranya berisi penafsiran Mangapin dalam Alkitab tentang datangnya hari kiamat 10 November 2003.<br />Warga juga merusak tempat tinggal Mangapin di jalan yang sama nomor 55. Namun, kerusakan di rumah ini tidak separah di ‘Pondok Nabi’ karena keburu petugas dari Polsek Baleendah datang ke lokasi. Setelah merobohkan pagar pondok, warga beramai-ramai menempeli kertas karton bertuliskan kecaman-kecaman terhadap Mangapin. Tulisan itu, di antaranya "jangan kotori RW 10 dengan ajaran sesat", "jangan kotori kami dengan ajaran setan". Tulisan lain, yakni "bongkar bangunan Pondok Nabi".<br />Sekadar tahu saja, RW 10 yang dimaksud dalam tulisan itu adalah wilayah pondok itu berada, tepatnya kampung Sibolga RW 10 Kelurahan Baleendah. "Bangunan ini (Pondok Nabi) harus dirobohkan, karena memang juga belum punya izin bangunan (IMB)," kata seorang tokoh warga RW 10. Bukan hanya menempelkan kertas bertuliskan kecaman terhadap Mangapin. Sebagian warga juga menorehkan kecaman dengan cat pilok di dinding ruang utama ‘Pondok Nabi’--ruang bekas 284 jamaah Mangapin menggelar ritual menunggu datangnya kiamat 10 November. Tulisan cat pilok itu, di antaranya berbunyi "Mangapin Setan", Mangapin Penyebar Ajaran Sesat", dan lainnya (Banjarmasin Post, 15/11/05).<br />Sumber yang dihimpun di lapangan menyebutkan, ratusan warga yang meluapkan kekesalan mereka terhadap Mangapin itu terjadi secara mendadak. "Mereka datang satu per satu, lalu tidak lama kemudian menjadi kumpulan massa. Kejadiannya tidak lama, kurang dari seperempat jam," tutur Erma, warga yang rumahnya berdampingan dengan ‘Pondok Nabi’.<br />Pada proses selanjutnya, pihak Mangapin menuntut balik. Menurut Habel Rumbiak, sang pengacara, tindakan FKKI dianggap telah mendeskriditkan banyak pihak di kelompok pondok nabi, pribadi dan keluarga Managapin. Dugaan adanya unsur fitnah pun ditujukan kepada Simon dan FKKI dalam tiap pernyataannya. Secara organisasi, FKKI akan dituntut secara perdata. "Untuk tuntutan yang satu lagi, kita akan mengajukan pasal 310, 311 tentang pasal penghinaan KUHP pidana," kata Habel. <br />Menanggapi itu, Pendeta Simon mengaku tidak gentar. Karena apa yang dilakukannya adalah gerakan kemanusiaan. "Bayangkan, kalau waktu itu mereka bunuh diri massal?,” kata Simon. Ketidak-gentaran Simon ditunjukkannya dengan dukungan pengacara dari Persatuan Gereja Indonesia Wilayah (PGIW) Jawa Barat, Gerakan Angkatan Muda Kristen (Gamki) dan lainnya.<br />Simon juga membantah dirinya melakukan penghinaan terhadap Mangapin. Karena apa yang dilakukan FKKI adalah mengevakuasi. "FKKI khawatir massa stress, lalu terjadi bunuh diri atau mati massal," kata Simon. Simon justru menyesalkan sikap pengacara yang hanya memikirkan Sibuea. "Pikirkan dong nasib ratusan jemaatnya," katanya. Dicontohkannya, para jemaat kesulitan biaya untuk pulang kampung, lantaran harta benda sudah dijual demi Mangapin (www.tempointeraktif.com, 20 November 2003). <br />Sekedar informasi, Managapin dilahirkan di Tapanuli, 17 Oktober 1944. Ia menamatkan pendidikan sekolah dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama, sampai sekolah kejuruan (STM) di Pematang Siantar, Sumatera Utara. Dari sana ia masuk sekolah Alkitab di daerahnya, kemudian dilanjutkan ke Beji, Malang, Jawa Timur, sampai tahun 1966. Selama 16 tahun dia menjadi pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia, dan menjadi pendeta jemaat Filadelfia sampai tahun 1999. Ia keluar dari jemaat itu dan membentuk sekte Pondok Nabi.<br />Tempat ibadah kelompok yang dipimpin Mangapin pernah dibakar warga sekitar yang resah. Soalnya, ia mengaku sebagai rasul terakhir dan mengajak warga bergabung. Untuk kasus ini, Managapin masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bale, Bandung. Ia kemudian memindahkan tempat ibadahnya ke sebuah gudang di Bale Endah, Bandung (www.liputan6.com, 11/11/2003).<br />Sekte pimpinannya ini sebenarnya telah dilarang Kantor Wilayah Departemen Agama Jawa Barat pada tahun 2000. Pondok Nabi dinyatakan sebagai aliran sesat. Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bandung Tengah menetapkan 13 dari 34 pengurus sekte kiamat sebagai tersangka. Mereka bakal dijerat Pasal 156a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama dengan ancaman penjara lima tahun. <br /><br />6. Kasus Artikel ‘Islam Agama yang ‘Gagal’ Karya Rus’an<br />Rus’an adalah dosen Fakultas Agama Universitas Muhammadiyah Palu. Rus’an menulis artikel berjudul ‘Islam Agama yang ‘Gagal’ dan dimuat di harian Radar Sulteng pada hari Kamis, 23 Juni 2005. Akibat tulisannya itu polisi mengenakan tuntutan tindak kriminal kepada Rus’an karena telah menghina Islam, dan menahannya selama 5 hari sebelum mengenakan tahanan kota. <br />Penulis yang juga sekretaris DPC PAN Palu itu mempersoalkan agama yang ternyata tidak berpengaruh banyak kepada pemeluk-pemeluknya. Dengan bahasa yang ekstrem, agama di Indonesia telah gagal semua. Sembari itu, ia mengutip ucapan-ucapan Karl Marx yang menyatakan bahwa ‘agama merupakan candu bagi masyarakat. Agama merupakan suatu minuman keras spritual. Agama dipandang sebagai penyebab penindasan, eksploitasi kelas dan lebih jauh lagi penyebab munculnya imajinasi-imajinasi non produktif. Sehingga kaum komunis menganggap agama sebagai racun dan harus dibinasakan keberadaannya. Semuanya disitir dari tulisan Vladimir Lenin tahun 1905. <br />Ia bahkan menyatakan bahwa ternyata masyarakat lebih suka nonton sinteron dari pada mau mendengarkan nasihat-nasihat para tokoh agama yang penuh dengan retorika belaka. Yang lebih menyakitkan bagi tokoh muslim di Palu adalah pernyataannya yang mempersalahkan agama dan bukan oknum penganutnya berkaitan dengan merebaknya kasus korupsi. <br />Pada paragraf terakhir berbunyi; “Dengan melihat realitas yang terjadi seperti yang digambarkan di atas, kita harus memutuskan apakah agama masih memiliki makna bagi kehidupan manusia di masa kini? Bila jawabannya tidak, maka itulah agama yang gagal." diklaim menyulut amarah massa. <br />Inilah yang mendorong sejumlah warga (tak kurang dari 2000 orang versi detikcom atau ratusan massa menurut Media Indonesia Online atau ribuan massa seperti ditulis Portal Berita Sulteng yang menamakan dirinya Komunitas Muslim Kota Palu—antara lain terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan pemuda Perguruan Islam al-khairat Palu, mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Palu, mahasiswa Universitas al-khairat, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, dan Himpunan Mahasiswa Islam berdemo pada hari Sabtu, 25 Juni 2005. Mereka meminta harian kelompok media Jawa Pos Group itu untuk berhenti terbit. Penutupan dianggap sebagai bentuk permohonan maaf mereka atas artikel itu (www.aji-jakarta.org, 25 Juni 2005). Karena maraknya protes, Radar Sulteng akhirnya memutuskan tidak terbit selama 3 hari sejak hari ini meskipun kantor tetap buka dan karyawan masih masuk. <br />Sebelum bertolak ke kantor Radar Sulteng, mereka membacakan sikap di Mapolda Sulteng. Mereka meminta aparat penegak hukum segera menangkap oknum yang menghina umat Islam sekaligus memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Juga mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar dan menyelesaikan sendiri kasus tersebut apabila dalam tempo 1x24 jam lembaga kepolisian di daerah itu tidak bereaksi mengambil tindakan tegas.<br />Hukuman yang dimaksud bukan saja karena bersangkut paut dalam soal penodaan agama tetapi menyangkut pasal penyebaran faham atheisme. Opini tersebut, seperti diklaim mereka, merupakan bentuk penyebaran ajaran komunisme sementara ketetapan MPRS yang melarang ideologi tersebut hingga kini belum dicabut. <br />Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Kapolda Sulteng Brigjen Aryanto Sutadi yang menerima mereka mengatakan pihaknya sudah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut sebelum ada permintaan dari masyarakat, sebab tulisan di kolom opini Radar Sulteng itu telah memenuhi unsur penondaan terhadap agama. Prosesnya tidak dimulai dari penyelidikan tetapi langsung ke penyidikan. <br />Sementara itu, Wakil Pemimpin Redaksi / Penanggung jawab Radar Sulteng Udin Salim yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui terjadi keteledoran di pihak redaksi sehingga muncul tulisan saudara Rus'an yang meresahkan itu. Pihak kami sudah menyampaikan permohonan maaf kepada umat Muslim dan khalayak atas kehilafan ini, dengan menurunkannya dalam menerbitan dua kali berturut-turut sejak Jumat (24/6/2006) (Media Indonesia Online, 25 Juni 2005). <br /> Lalu apa jawaban Rus'an. Ia menyatakan bahwa tulisan tersebut sekedar kritik. “Saya juga Islam tapi saya juga mengkritisi perilaku elit kita yang jauh dari nilai-nilai agama agung ini,". Pria kelahiran Tolitoli 11 Juni 1973 yang juga diduga merupakan anggota JIL ini menyebutkan kalau ia tak berniat sedikit pun menistakan agama. Namun, jika menyakiti perasaan umat, ia meminta maaf. “Saya tidak bermaksud apa-apa," ujarnya. <br />Polda Sulteng, di pihak lain, meminta keterangan keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia Sulteng HS Saggaf al-Jufri. Polisi juga telah memeriksa Rus'an. Menurut Kapolda Sulteng Brigjen Ariyanto Sutadi, ia telah menjadi tersangka, terkait artikel opini yang dituding menista agama Islam ini. "Sebelum ada laporan Polisi terkait artikel opini itu, kami sudah membahasnya. Rus'an langsung kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Ariyanto di Polda Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu Timur (detikcom, 25 Juni 2005).<br /><br />7. Kasus YKNCA Probolinggo<br />Kasus ini menimpa Yayasan Kanker dan Narkoba Cahaya Alam (YKNCA) Probolinggo yang dipimpin Ardhi Husein. Dalam kasus ini Ardhi Husein dipenjaran 5 tahun dengan tuduhan melakukan penodaan agama. Pada Jum’at, 27 Mei 2005, padepokan YKNCA, di desa Kerampilan, Kecamatan Besuk, Probolinggo diserbu dan dirusak ribuan massa. Perusakan dan penyerbuan yayasan ini terkait dengan kontroversi isi buku Menembus Gelap Menuju Terang 2 yang ditulis Ardhi Husein dan dinilai sesat oleh MUI Kabupaten Probolinggo. Berbagai media yang terbit esok harinya memberitakan bahwa sekitar 3000 orang menyerbu dan sebagian melempari padepokan tersebut hingga bangunan rumah yayasan itu hancur. Namun semua penghuni dan pasien yang ada di dalamnya dapat diselamatkan.<br />Dalam pernyataan yang dibuat MUI Probolinggo dan ditandatangani KH. M. Hasan Mutawakkil A, SH dan KH. Mahfud Syamsul Hadi tanggal 16 Mei 2005, dinyatakan beberapa masalah yang dianggap sesat, dari masalah aqidah, syari’ah, dan masalah lain-lain. Dalam masalah aqidah misalnya dipermasalahkan beberapa hal: 1. menganggap rasul masih ada; 2. iblis lebih beriman dari manusia; 3. menganggap kitab Wedha, Tripitaka, Tao, dan Khong futse termasuk shuhuf Ibrahim; 4. masih adanya wahyu yang turun; 5. mengaku bertemu Allah di dunia; 6. Islam hanya untuk orang Arab; 7. masuk surga tidak harus masuk Islam; 8. seiman tidak harus seagama; 9. berucap atas nama nabi Muhammad; 10. menjadi Muslim sejati tidak harus masuk Islam; 11. kitab yang menjadi petunjuk bagi Muslim sejati tidak ada di bumi; 11. mohon ampun kepada Allah tidak diterima tanpa melalui hambanya.<br />Sedang masalah syari’ah yang dipermasalahkan antara lain: 1. membolehkan menggauli perempuan dengan suka sama suka; 2. menafsirkan al-Quran menurut akal pikiran; 3. syariat nabi Muhammad dianggap berakhir setelah nabi wafat dan dilanjutkan oleh hambanya yang mendapat wahyu langsung dari Allah; 4. perbedaan syariat dianggap sebagai perbedaan yang tidak prinsip; 5. poligami hanya boleh bagi nabi, waliyullah; 6. beribadah dengan menginginkan surga dianggap sombong, dan beribadah takut masuk neraka tidak tulus; 7. para insan kamil berjalan, berpikir dan beribadah tidak seperti manusia sewajarnya.<br />Tuduhan yang diberikan MUI tersebut diambil berdasar kutipan-kutipan dari buku Menembus Gelap menuju Terang 2 tersebut. Tuduhan-tuduhan inilah yang dijadikan sebagai amunisi dan bahan bakar untuk menggerakkan emosi massa. Meski beberapa tuduhan sudah diklarifikasi dan dijawab oleh Ardhi Husein, namun massa tetap tidak puas, dan akhirnya menyerbu yayasan tersebut.<br />Dalam amar putusan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo No. 280/Pid.B/2005/PN.Kab. Prob. tanggal 6 Oktober 2005, Ardi Husein dianggap secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama. Barang bukti yang digunakan adalah buku Menembus Gelap menuju Terang 2, lima lembar fatwa MUI tanggal 19 Mei 2005. Tuduhan-tuduhan yang dijadikan dasar putusan PN Probolinggo juga sepenuhnya berdasar surat MUI tersebut.<br /><br />8. Kasus Shalat Dwi Bahasa Yusman Roy<br />Yusman Roy adalah pemimpin “Pondok I’tikaf Ngaji Lelaku” di Malang Jawa Timur. Dalam komunitasnya itu, Yusman Roy mempratekkan shalat dua bahasa (Arab-Indonesia), sebuah praktek dalam shalat yang agak tidak lazim. Sebagai hal yang tidak lazim, praktik tersebut dianggap salah dan “menyesatkan”. Oleh karena itu, semua komunitas agama seperti Majlis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah menganggap hal tersebut menyalahi praktik shalat yang dilakukan Nabi Muhammad saw (shallû kamâ ra`aitumûnî ushallî). Dia akhirnya diadili dan dipenjaran 2 tahun karena dianggap melakukan perbuatan yang meresahkan. Semula dia dituduh melakukan penodaan agama tapi tidak terbukti, sehingga dihukum dengan pasal yang lain. Ada kesan, yang penting Yusman Roy masuk penjara.<br /> Muhammad Yusman Roy mendapat serangan dari berbagai kalangan nyaris tanpa pembelaan dan argumentasi yang memuaskan. Maklum, dia bukan seorang seorang ulama, kiai, akademisi, atau orang yang tumbuh dan berkembang dalam tradisi keagamaan yang ketat. Dia juga bukan seorang pengikut “Islam liberal” yang terus berupaya menerobos ortodoksi Islam. Karena itu, wajar kalau dia tidak begitu peduli dengan metodologi berfikir para ahli fiqih yang jlimet itu. Dia hanya orang yang ingin mengajarkan kepada komunitasnya agar apa yang dibaca dalam shalat diketahui maknanya sehingga diharapkan shalat tidak sekedar menjadi rutinitas ritual tapi mempunyai atsar kepada pelakunya. Ditemukanlah formula shalat dua bahasa, di samping membaca “edisi Arab” diikuti pula “edisi Indonesia”. <br />Jadi Roy bukan mengganti Bahasa Arab dengan Bahasa Indonesia, tapi sekedar menambahkan terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Dengan begitu, orang yang shalat mengetahui apa yang sedang dibaca. Roy semakin yakin dengan “ijtihadnya” itu setelah menemukan QS. Ibrahîm (14): 4 yang artinya: “Kami tidak mengutus seorang rasul pun melainkan dengan bahasa kaumnya”. Ayat ini seolah menjadi “inspirasi” bagi kebolehan shalat dengan tambahan terjemahan ke dalam bahasa non-Arab.<br /> Argumen Roy dari sisi ilmu ushûl al-fiqih konvensional memang bisa dikatakan lemah. Argumen pertama (agar shalat mempunyai makna) akan dengan mudah dipatahkan dengan mengatakan bahwa shalat dengan dua bahasa karena tidak tahu artinya bukanlah formula untuk menjadikan shalat mempunyai makna, karena jalan keluarnya adalah belajar bagaimana agar orang yang tidak tahu makna bacaan dalam shalat menjadi tahu. Demikian juga dengan QS. Ibrahîm (14): 4 tidak mempunyai wajh al-istidlâl untuk membenarkan praktik shalat dua bahasa karena ayat tersebut tidak mempunyai keterkaitan sama sekali dengan problem yang sedang dibahas.<br /> Meskipun argumen yang dikemukakan Muhammad Yusman Roy lemah dari sisi manhaj al-istidlâl, namun hal itu tidak berarti tidak mempunyai preseden sama sekali dalam khazanah fiqih klasik. Memang nyaris tidak ada fuqaha yang memperbolehkan shalat selain dengan bahasa Arab, terutama dalam membaca surat al-fatihah, kecuali Imam Abu Hanifah (w. 150 H). Kalau toh ada sebagian kecil ulama yang memperbolehkan mengganti bacaan shalat selain Bahasa Arab, namun hal itu tidak berlaku untuk surat al-fatîhah. Surat al-fatîhah adalah ‘harga mati’ yang tidak boleh diganti dengan bahasa apapun.<br />Namun demikian, Imam Abu Hanifah memperbolehkan membaca al-fatihah dalam shalat dengan bahasa Parsi bagi yang tidak mampu berbahasa Arab. Bahkan, dia berpendapat, membaca al-fatihah dengan bahasa Parsi –atau bahasa-bahasa lain tentunya- tidak menghalangi sahnya salat meskipun orang tersebut mampu berbahasa Arab. Hal yang terakhir ini (bagi orang yang mampu berbahasa Arab) memang hukumnya makruh menurut Imam Abu Hanifah. (Abu Zahra, Abû Hanîfah: Hayâtuhu wa ‘Ashruhu wa arâ`uhu wa Fiqhuhu, [Dâr al-Fikr al-‘Arabî, 1977], hlm. 34-35).<br /> Memang pendapat Imam Abu Hanifah tersebut bagaikan “suara lirih” di tengah kuatnya arus pendapat yang tidak memperbolehkan shalat selain Bahasa Arab. Imam Syafi’i (w. 204 H) adalah tokoh yang paling keras menyuarakan hal ini. Bagi Imam Syafi’i tidak ada pilihan kecuali harus menggunakan Bahasa Arab dalam Shalat, baik orang yang tahu Bahasa Arab maupun tidak. Imam Syafi’i memang dikenal sebagai seorang tokoh yang mempunyai pembelaan gigih terhadap Bahasa Arab, terutama Bahasa Arab versi suku Quraisy. Dia, misalnya, menolak pendapat yang mengatakan bahwa di dalam al-Qur’an ada serapan dari Bahasa non-Arab. <br /> Pendapat Imam Syafi’i tersebut bertumpu pada pemahaman mengenai esensi al-Qur’an. Menurutnya, esensi al-Qur’an bukan semata-mata makna tapi makna yang dibungkus dengan kata-kata. Dengan demikian, Bahasa Arab (al-Qur’an) -dengan segenap ideologinya- adalah bagian substansial dari struktur teks (al-talâzum bain al-lafdzi wa al-ma’nâ)..<br />Nasr Hamid Abu Zayd mempunyai penilaian yang menarik mengenai hal ini. Menurutnya, sikap Imam Syafi’i yang begitu keras membela Bahasa Arab (Quraisy) karena dia memang seorang Arab (Quraisy) yang begitu fanatik dengan ke-Arab-annya. Hal ini berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang non-Arab, Persia, sehingga ia tidak mensakralkan Bahasa Arab. (Nasr Hâmid Abu Zayd, al-Imâm al-Syâfi’î wa ta`tsîts al-Idiolojiyat al-Wasathiyah, [Kairo: Maktabah Madbûlî, 1996], cet. II, hlm. 66).<br />Perdebatan pro-kontra demikian pasti akan selalu berakhir dengan “penindasan” terhadap kelompok yang dianggap menyimpang. Dalam sejarah, pemahaman keagamaan yang dianggap menyimpang dari mainstream hampir selalu (di)kalah(kan) dan dilibas oleh kelompok mainstream dengan berbagai cara, seperti dengan memberi fatwa sesat atau meminjam tangan kekuasaan untuk mengadili dan memenjara. <br />Kasus ini sebenarnya bisa direfleksikan lebih jauh mengenai wajah keagamaan kita (Islam) yang sangat Arab oriented. Arab, terutama Mekah dan Madinah, menjadi orientasi hampir seluruh segi kehidupan orang Islam, baik ilmu, religiusitas, maupun kebudayaan. Akibatnya, orang sering mencampuradukkan antara agama dan tradisi. Tradisi sering dianggap sebagai agama, dan agama sering dianggap sebagai tradisi. Maraknya revivalisme Islam sekarang ini antara lain disebabkan kegagalan dalam membedakan dan memisahkan aspek-aspek tersebut. <br />Siapapun tidak bisa menolak bahwa Islam sangat lekat dengan budaya Arab. Hal ini sebenarnya wajar-wajar saja, karena Islam lahir di Arab, al-Qur’an berbahasa Arab, Nabi Muhammad orang Arab, kiblatnya ada di Arab, kitab-kitab fiqih ditulis dengan bahasa Arab, dan seterusnya. Oleh karena itu tidak perlu heran jika cita rasa Arab begitu dominan dalam hampir seluruh konstruk keislaman. Budaya Arab adalah bahan baku untuk membentuk bangunan Islam. Ke-Arab-an senantiasa menjadi standar dalam menentukan baik-buruk, pantas-tidak pantas, halal-haram dan sebagainya. Bahkan, untuk menentukan apakah suatu jenis makanan itu halal atau haram, lidah orang Arab yang menjadi standar. Kalau lidah orang Arab menganggap sesuatu khabîts (kotor, menjijikkan) maka haram dimakan. Sebaliknya, jika lidah orang Arab mengatakan thayyib (baik, enak), maka halal dimakan untuk semua orang Islam di berbagai belahan dunia.<br />Dengan demikian, wilayah Islam di luar Arab dianggap sebagai wilayah Islam pinggiran yang tidak mempunyai otonomi untuk mengatur dirinya sendiri. Segala sesuatu yang ada di wilayah pinggiran, harus dikonfirmasikan bagaimana “pusat Islam” menyikapi. Tokoh-tokoh intelektual Indonesia sejak abad 18 M banyak yang menulis kitab fiqih, namun hampir semuanya fiqih berkepribadian Arab. Bahkan, gagasan merumuskan fiqih Indonesia yang pernah dipikirkan Hasbi Ash-Shiddiqi, tetap saja tidak bisa melepaskan diri dari “kepribadian Arab”. Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang digagas untuk membuat fiqih Indonesia juga masih terjebak pada Arabisme.<br />Dari perspektif tersebut, apa yang dilakukan Yusman Roy di Malang merupakan “suara lirih” untuk melawan hegemoni Arabisme. Memang Yusman Roy kalah berargumentasi, bahkan dipenjara, tapi semangatnya untuk menegaskan identitas keindonesiaan ditengah kuatnya Arabisme patut dihargai.<br /><br />9. Kasus Komunitas Eden<br />Korban dari kasus ini adalah Lia “Eden” Aminuddin. Dia divonis dua tahun penjara dengan tuduhan penodaan atas agama. Peristiwa itu berawal pada Rabu, 28 Desember 2005, ketika rumah Lia Aminuddin yang beralamat di Jalan Mahoni 30, Bungur, Jakarta Pusat, dikepung oleh sebagian masyarakat. Mereka memprotes penyebaran ajaran Lia, yang oleh Majelis Ulama Indonesia telah dinyatakan sebagai ajaran sesat. Polisi pun kini telah menetapkan Lia sebagai tersangka dengan tuduhan telah melanggar Pasal 156-a dan 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama dan penghasutan. <br />Komunitas Eden lahir tahun 1997 dari kelompok kajian Islam yang bermarkas di rumah pribadi Lia Aminuddin di Jalan Mahoni 30, Senen, Jakarta Pusat. Dulunya, Lia Aminuddin yang merupakan perangkai bunga yang terkenal. Dia sering tampil di TVRI dan membawakan acara merangkai bunga. Dalam perkembangannya, Lia mengaku merasakan mendapat petunjuk dari Jibril, bahkan kemudian dirinya mengaku sebagai Jibril. Dia menyampaikan pengalaman hidupnya kepada rekan-rekannya dan dapat memperoleh pengikut sebanyak 48 0rang, 15 di antaranya adalah anak-anak. Sejak kelahirannya, komunitas itu tak putus dirundung teror. Pada bulan Mei 2001, sekelompok orang merusak dan mengusir komunitas itu sewaktu bertempat di Mega Mendung, Bogor. Pada 28 Desember 2005, massa kembali mengepung Komunitas Eden. Dan akhirnya anggota komunitas itu dievakuasi secara paksa oleh polisi. <br />Pengikutnya yang berjumlah 48 ditangkap. Ketut Untung (Kabag Humas Polda Metro Jaya) mengatakan, 15 orang dipulangkan oleh polisi karena dalam pemeriksaan mereka terbukti bukan sebagai anggota aliran itu tetapi sebagai pelayan rumah, pekerja ataupun orang yang bekerja di rumah Lia, Jalan Mahoni 30, Senen, Jakarta Pusat. "Masa orang yang jadi pembantu di rumah itu juga diperiksa terkait dengan aliran. Mereka kan bukan pengikut aliran karena hanya sebagai pekerja," tegasnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya membawa 48 pengikut aliran Lia Aminuddin dari kediamannya, Rabu (28/12) petang setelah dua hari berturut-turut rumah itu dikepung warga sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan aliran pimpinan Lia.<br />Kendati para pengikut aliran itu menolak untuk dibawa ke Polda Metro Jaya, namun polisi akhirnya berhasil mengevakuasi kendati sebagian pengikut harus digotong untuk masuk ke dalam bus milik Polda Metro Jaya. Lia, seperti diketahui, menyebarkan ajarannya sudah enam tahun lebih. Dia mencampurkan sejumlah agama. Dan, dia juga berinovasi dalam beribadah. Semula salah satu ibadahnya dengan menyanyikan lagu-lagu rohani diiringi organ. Penampilan jemaat wanitanya serbatertutup, lengkap dengan kerudung, dan berwarna putih semua. Namun belakangan, ibadah kelompok Lia juga dengan mengaji diiringi musik. Belakangan lagi, kelompoknya membuat ritual dengan mengelilingi kawasan Mahoni.<br />Penampilannya pun selalu berubah sesuai dengan ''wahyu'' yang dia terima. Dahulu, dia berjubah dan berkerudung warna putih. Namun, beberapa tahun kemudian menggunduli rambutnya dan berpakaian ala biksu. Namun, reaksi anggota masyarakat sekitar selama ini tidak terlalu dahsyat. Baru pada Selasa lalu, warga sekitar marah. Pengurus masjid sekitar akan menggelar tablig akbar untuk memerangi ajaran perempuan yang mengaku sebagai Malaikat Jibril itu. Kegiatan itu akan digelar di depan rumah Lia, Sabtu (31/12). Materi tablig akbar tentang Malaikat Jibril palsu.<br />Warga mengultimatum agar ''Kerajaan Tuhan'' pindah dari Kecamatan Bungur. Lia diberi waktu seminggu dan Rabu kemarin telah memasuki hari ketiga dari ultimatum.Belum diketahui apa ajaran Lia yang meresahkan warga sekitar itu namun diduga karena Lia pernah mengklaim sebagai malaikat Jibril dan mendaulat anaknya sebagai Nabi Isa. Rumah dua lantai milik Lia pun dijadikan sebagai "Kerajaan Tuhan". Diperkirakan, Lia telah menyebarkan ajarannya lebih dari enam tahun. <br />Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani mengatakan bahwa polisi hanya menetapkan Lia Aminudin sebagai tersangka tunggal dalam kasus penodaan agama. Puluhan pengikut Lia hanya dijadikan saksi dan diwajibkan melapor ke polda. "Undang-undang mengatakan pengikut tidak bisa dijadikan tersangka. Jadi, hanya Lia yang dijadikan tersangka," ujar Firman Gani di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12). Ia dijerat Pasal 156A KUHP, sebagaimana Lia.<br />Lia masih meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya. Sumber di kepolisian menyebutkan, wanita yang mengaku sebagai Malaikat Jibril itu tetap menolak tuduhan ia menodai agama. Lia bersikukuh bahwa ajaran yang dianut dan dikembangkannya benar. "Ya tetap merasa kalau dirinya benar. Tapi, itu hak dia, karena menyatakan benar atau tidak adalah pengadilan," kata sumber tersebut. Dalam sidang, pengacara dari Koalisi Pembela Kebebasan Beragama itu menuduh Majelis Hakim melanggar asas peradilan yang fair karena menghadirkan saksi ahli yang juga merupakan saksi pelapor, yakni anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Prof Dr Ali Mustofa. <br />“Baik, kalau begitu Majelis, dengan hormat, karena kami mintakan surat kami, dengan hormat kami berkeberatan untuk mengikuti persidangan ini. Dengan hormat, kami meninggalkan persidangan! Sekian dan terima kasih….” kata Saor Siagian. Saksi lainnya ternyata memberatkan. Ia mengaku kepalanya digunduli, dipukul, bahkan mulutnya dibakar karena dianggap berbohong. Saksi mengaku tinggal di Komunitas Eden selama tiga tahun. Anggota Koalisi Pembela Kebebasan Beragama Asfinawaty menyatakan persidangan kasus Lia Eden tidak pantas dilanjutkan karena cacat hukum. Menurut pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu, persidangan kasus Lia Eden menjadi ujian bagi Indonesia dalam menerapkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang sudah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah yang membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, menyatakan Lia Eden terbukti melakukan perbuatan menodai salah satu ajaran agama yang dilindungi di Indonesia sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana dakwaan ketiga JPU.<br /><br />Komentar atas Kasus-Kasus<br />Dalam kaitan ini, ada beberapa catatan penting yang perlu diberikan. Pertama, kasus-kasus penodaan agama senantiasa terkait dengan agama apa/siapa yang dinodai. Siapa yang berhak mengatakan agama tertentu telah dinodai atau tidak. Hal ini sangat mendasar dalam masalah ini. Secara yuridis formal, tentu saja pengambil keputusan pada akhirnya adalah hakim. Namun semua orang tahu bahwa hukum dan hakim tidak berbicara dengan dirinya sendiri. Apalagi dalam masalah agama, hakim seringkali merasa tidak punya “otoritas” dalam bersikap dan membuat penafsiran. <br />Kedua, karena masalah di atas, maka suara mainstream seringkali diambil sebagai referensi kebenaran. Dalam Islam misalnya ada doktrin: ‘alaikum bi al-sawâd al-a’dham (hendaklah kamu mengikuti pendapat mayoritas) yang sering digunakan untuk melegitimasi kebenaran mayoritas. Doktrin ini semakin kuat dengan adanya hadis: lâ tajtami’u ummatî ‘alâ dhalâlatin (umatku tidak akan pernah bersepakat dalam kesesatan). Dari doktrin inilah dalam hukum Islam dikenal konsep Ijmâ’ (konsensus ulama) yang menjadi standar kebenaran. Dalam konteks modern, apa yang disebut mayoritas sebagai penguasa kebenaran itu bisa merupakan hasil rekayasa. <br />Ketiga, karena itu, kasus pengadilan penodaan agama senantiasa melibatkan massa. Pengerahan massa dilakukan bukan saja untuk menyuarakan aspirasi, tapi untuk menimbulkan kesan bahwa apa yang disuarakan adalah pendapat mayoritas. Tekanan ini pada akhirnya diharapkan mempengaruhi keputusan hakim. Akhirnya, klaim penodaan agama bukanlah masalah hakikat dari kebenaran itu sendiri, tapi lebih karena tekanan massa, masalah mayoritas-minoritas, yang dibungkus dengan otoritas penafsiran agama. Suka atau tidak, demikianlah realitasnya.<br />Keempat, khusus menyangkut masalah penodaan Lia Eden, pertanyaan yang harus segera dijawab adalah agama apa yang dinodai? Sebagian orang Islam mengatakan bahwa ajaran Lia Eden telah menodai agama Islam. Lia Eden bilang dia adalah Jibril yang mendapat wahyu dari Tuhan, seorang anggotanya dikatakan reinkarnasi Nabi Muhammad, dan sebagainya. Sampai di sini saya belum merasa ada penodaan terhadap Islam, meskipun orang mungkin mengatakan bahwa membawa-bawa nama Jibril dan Nabi Muhammad tidak dalam posisi “sewajarnya” adalah bentuk penodaan terhadap Islam. Lia Eden sendiri mengatakan bahwa dia tidak memeluk agama, tapi percaya pada Tuhan. Karena itu tidak tepat kalau ajaran-ajarannya itu dikatakan menodai Islam. Ajaran-ajaran Lia Eden tidak bisa diletakkan dalam konteks penafsiran tentang Islam, sehingga ajarannya tidak bisa dilihat dengan menggunakan kacamata Islam. Kalau Lia mengaku tidak beragama, mengapa Islam, merasa dinodai? Kalau Lia merasa Jibril datang kepadanya, mengapa Islam merasa terhina? Ini sungguh aneh. <br /><br />IV. Penodaan Agama versus Otoritas Kelompok Mainstream<br />Sebelum membicarakan lebih jauh tentang pasal penodaan agama, perlu didiskusikan dulu tentang sifat melawan hukum. Hal ini penting untuk melihat jenis perbuatan yang bisa dikatakan melanggar hukum. Dalam hukum pidana dikenal dua jenis sifat melawan hukum, yaitu sifat melawan hukum materiil dan sifat melawan hukum formil. Sifat melawan hukum materiil sebagaimana tercantum di dalam pasal 1 rancangan KUHP yang baru memungkinkan orang dijatuhi hukuman jika melakukan hal-hal yang tidak patut dan menusuk rasa keadilan dalam masyarakat, meski perbuatan itu tidak dilarang UU. Sebaliknya, ajaran sifat melawan hukum secara formal (asas legalitas) menentukan seseorang dapat dijatuhi hukuman pidana jika melakukan hal-hal yang dilarang UU yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan.<br />Di sini memang ada dilema. Persoalan antara perbuatan melawan hukum secara materiil dan secara formal merupakan persoalan dilematis yang cukup lama. Dilemanya terletak pada apakah kita akan menggunakan prinsip kepastian hukum ataukah rasa keadilan. Keduanya sama-sama ada di dalam konsepsi negara hukum. Prinsip kepastian hukum lebih menonjol di dalam tradisi kawasan Eropa Kontinental dengan konsep negara hukum rechtstaat, sedangkan rasa keadilan lebih menonjol di dalam tradisi hukum kawasan Anglo Saxon dengan konsep negara hukum the rule of law. <br />Rencana KUHP kita sebagaimana terlihat dalam pasal 1 ayat (1) menggunakan prinsip kepastian hukum di bawah asas legalitas. Tetapi, sejak berlakunya UU No 14/1970, selain menerapkan bunyi UU, hakim harus menggali nilai-nilai keadilan di dalam masyarakat. Itu berarti, selain kepastian hukum, dunia peradilan menekankan pada rasa keadilan. Jadi, keduanya diakomodasi di dalam sistem peradilan kita. Akomodasi atas keduanya kemudian menimbulkan dilema. Sebab, di dalam praktiknya, keduanya tidak diperlakukan secara integratif, melainkan alternatif.<br />Akomodasi atas dilema yang memberi tempat pada kedua prinsip tersebut menimbulkan ambiguitas orientasi konsep yang sering dipergunakan aparat penegak hukum untuk mencari "kemenangan", bukan "kebenaran" dalam perkara pidana. Proses mencari kemenangan bagi pengacara, jaksa, dan hakim sering dilakukan melalui manipulasi atas pilihan antara kepastian hukum dan rasa keadilan. <br />Judicial corruption yang di dalam masyarakat lebih populer disebut mafia peradilan dilakukan dengan manipulasi atas konsep-konsep itu. Jika satu kasus dapat dimenangkan -menurut kehendak dalam proses mafia- melalui prinsip kepastian hukum, proses mafianya mengarahkan putusan pengadilan untuk menggunakan hukum-hukum tertulis dan bukti formal. Tetapi, jika kasus tak bisa dimenangkan -negatif dengan mafia-, yang dipergunakan adalah dalil-dalil tentang rasa keadilan. Itulah sebabnya tidak jarang satu kasus yang sama diputus secara berbeda oleh hakim dengan kelompok penegak hukum yang berbeda. Untuk itu, para hakim tak dapat disalahkan. Sebab, mereka selalu berlindung di bawah prinsip kebebasan dan kemandirian hakim. <br />Bab tersebut sesungguhnya dimaksudkan untuk melindungi agama dan praktik beragama yang berkembang di masyarakat. Dengan kata lain, tampaknya negara bermaksud melindungi setiap keyakinan agama dan praktik yang dilakukan oleh pengikutnya dari penodaan dan kecenderungan berbuat tindak pidana terhadap agama. <br /> Namun, pasal-pasal yang termaktub dalam Rancangan KUHP itu bisa saja dipahami secara salah atau terbalik, karena ketidakjelasan definisi yang ada di dalamnya. Apa yang dimaksud dengan penodaan terhadap agama. Bukankah setiap penganut agama bisa menyatakan bahwa agamanya telah dinodai oleh kelompok lain hanya karena berbeda ajaran dan praktik agama, meskipun dalam satu jenis agama. Seperti yang terjadi pada kasus Ahamdiyah atau Lia Eden, jelas sekali nuansa kerumitannya untuk menentukan apakah mereka telah menodai agama Islam. Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang bisa menjamin pengertian dari penodaan terhadap agama. Bukankah selama ini istilah penodaan terhadap agama selalu ditafsirkan oleh kelompok mainstream. Kenyatannya justru banyak aliran keagamaan diserang oleh kelompok mainstream dengan tuduhan kepercayaannya sesat dan menyesatkan. Seharusnya pasal-pasal tersebut justeru untuk melindungi mereka dari serangan pihak mainstream dan hegemonik itu. Tapi apa boleh buat hakim mengikuti cara pandang kelompok mainstream sehingga menghukum kelompok minoritas karena dianggap telah menodai agama.<br /> Istilah penodaan agama sesungguhnya sangat abstrak sehingga bisa digunakan oleh kelompok tertentu, terutama kelompok mainstream yang menuduh kelompok lain telah menodai agama dengan keyakinan dan praktik agamanya. Dalam praktiknya pasal tentang penodaan agama menjadi pasal yang sangat lentur (hatzaai articelen) yang bisa dipahami secara sepihak. Pasal ini bisa digunakan untuk menjerat pelaku ritual dan penganut keyakinan keagamaan yang berbeda. Dan inilah yang terjadi dengan berbagai kasus yang dituding sebagai kelompok aliran sesat, seperti kasus Pondok Nabi di Bandung (2004), kasus Saleh Situbondo (1996), Lie “Eden” Aminudin di Jakarta (2006).<br /> Karena itulah, istilah-istilah yang terdapat dalam Rancangan KUHP bersifat multitafsir karena istilahnya yang sangat abstrak, sehingga mengakibatkan kelompok mainstream mendominasi dan menghegemoni tafsir atas teks-teks Rancangan KUHP. Untuk itu, maka perlu ada kesepakatan-kesepakatan tentang berbagai istilah yang tertuang dalam KUHP agar tidak salah tafsir. <br /> Jika dilihat dari disain besar keagamaan di Indonesia, secara kasat mata kita bisa lihat, kelompok agama mainstream dari agama-agama resmi terus mengontrol pemahaman keagamaan masyarakat yang ditunjukkan dengan sikap aktif dan reaktif mereka dalam setiap praktik sosial-keagamaan di masyarakat, terutama terhadap aliran yang dianggap menyimpang kelompok mainstream. Karena jumlahnya yang besar (meskipun fragmentasinya sangat beragam), kelompok mainstream dianggap sebagai representasi agama yang sebenarnya, sehingga menafikan kebenaran lain yang berkembang di masyarakat. Dalam kasus Islam, dengan fatwa agama yang dikeluarkan oleh MUI, masyarakat umum lebih mudah menerima dan melakukan proses justifikasi teologis, karena MUI lah yang dianggap memiliki otoritas yang kuat dalam menafsirkan agama. Sehingga dalam praktiknya, Islam yang bukan mainstream dianggap sesat dan menyimpang dengan tolak ukur pada praktik beribadah dan keyakinan teologisnya yang berbeda. <br />Dalam beberapa kasus akhir-akhir ini tentang aliran sesat mestinya pasal-pasal tersebut bisa melindungi mereka dari penghinaan, penyalahan secara sepihak, tuduhan sesat dan serangan serta pelarangan secara sepihak oleh aparat hukum karena tekanan dari manapun, dari mereka yang tidak sepaham atau bahkan dari MUI. Tetapi kenyataannya justeru sebaliknya. Mereka dipersalahkan dan dituduh menodai agama, padahal kalau dilihat dari pasal-pasal di sini seharusnya MUI dan seseorang atau sekelompok orang yang menghina, menuduh sesat serta menyerang lah yang seharusnya dikenai pasal-pasal agama dalam KUHP ini, dan juga aparat keamanan dan hukum yang melarang tanpa proses pengadilan bisa dikenai pasal-pasal. Tapi apa boleh buat, kelompok yang bukan mainstream tidak memiliki kekuatan untuk melakukan perlawanan guna mendapatkan perlindungan yang layak dari negara.<br /> Pasal-pasal yang termaktub dalam Rancangan KUHP jelas sekali terlihat bahwa objek hukum yang diatur menimbulkan perbedaan tafsir. Ketidakjelasan objek yang diatur, seperti soal simbol agama, sifat dan keagungan Tuhan bisa membuat perbedaan pemahaman di masyarakat. Di satu sisi, bagi penganut agama tertentu, simbol itu dianggap suci, yang diagung-agungkan, tetapi bagi kelompok lain tidak dianggap suci. Hal ini bisa berakibat konflik serius dalam mendudukkan simbol keagamaan yang dianggap suci. Lantas bagaimana menafsirkan dan mengimplementasikannya dalam persoalan-persoalan riil di masyarakat. Sudah seharusnya objek hukum yang diatur adalah sesuatu yang mudah dipahami dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan umat beragama.<br /><br />V. Agama Resmi dan Tidak Resmi<br />Agama-agama yang dianut di Indonesia sebenarnya berjumlah sangat banyak, dari agama yang sering disebut sebagai agama samawi (Yahudi, Kristen, dan Islam) hingga agama-agama lain, seperti Hindu, Budha, Konghucu, Sinto, dan lain sebagainya. Belum lagi agama-agama lokal yang telah lama dianut oleh masyarakat sebelum kedatangan agama pendatang (Islam dan Kristen), yang kemudian sering disebut sebagai aliran kepercayaan sesuai dengan kebudayaan dan adat istiadatnya. Realitas inilah yang menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk, masyarakat yang dihuni oleh banyak suku dan agama. Dengan kemajemukannya inilah, potensi pertentangan dalam kontestasi untuk menyatukan berbagai aliran dan paham kagamaan semakin besar. Paling tidak, kelompok mainstream akan menguasai panggung kontestasi untuk merebut makna-makna pemahaman keagamaan yang berserakan dalam kemejemukan masyarakat.<br />Dalam konteks keanekaragaman agama yang dianut masyarakat Indonesia ini, ternyata negara justru membatasi agama-agama yang diakui secara resmi oleh negara. Negara tidak mengakui secara resmi seluruh keyakinan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang sangat banyak atau paling tidak mengakui seluruh keyakinan agama yang berkembang di masyarakat. Negara justru hanya memberi batasan bahwa ada 6 agama resmi yang diakui. Selain agama yang 6 ini, dianggap tidak resmi dan tidak diakui.<br />Hal itu bermula dari Penetapan Presiden No. 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama yang status hukumnya kemudian ditingkatkan menjadi UU berdasar UU No. 5 tahun 1969. UU No. 1 /PNPS/1965 tersebut belakangan mulai direvisi dengan terbitnya Inpres No. 14 tahun 1967 tentang agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina. Meskipun Inpres tersebut tidak secara eksplisit mencabut pengakuan terhadap eksistensi agama Konghucu, namun dalam praktek di lapangan kesan pengingkaran terhadap Konghucu sangat dirasakan, sehingga hak-hak sipil penganut agama Konghucu menjadi terabaikan, seperti masalah perkawinan dimana Kantor Catatan Sipil tidak mau mencatat, tidak memperoleh pendidikan agama Konghucu di sekolah, perayaan hari raya dan sebagainya. Hal demikian semakin dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/BA.01.2/4683/95 tanggal 18 Nopember 1978 yang antara lain menyatakan bahwa agama yang diakui oleh pemerintah adalam Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Dari SE tersebut, Konghucu dikeluarkan dari daftar agama-agama di Indonesia. Akibatnya, hak-hak sipil mereka tidak diakui, sehingga banyak penganut Konghucu yang secara terpaksa harus pindah ke agama lain, pelajaran agama Konghucu juga dihilangkan dari sekolah kecuali UGM yang sejak 1967 tetap menawarkan agama Konghucu sebagai salah satu mata kuliahnya. Belakangan, pada masa pemerintahan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Inpres No. 14 tahun 1967 tersebut dicabut dengan Kepres No. 6 tahun 2000. Dengan terbitnya Kepres yang terakhir ini maka hak-hak sipil penganut agama Konghucu dipulihkan kembali.<br /> Inilah yang mendasari dirumuskannya Rancangan KUHP terutama soal tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama (pasal 341-348). Di Bab itulah agama menjadi kata kunci untuk menentukan tindak pidana seseorang. Apakah yang dimaksud dengan agama? Apakah agama masih dipahami secara konvensional; memiliki Tuhan, kitab suci, nabi, dan jumlah penganut. Kalau demikian penegertiannya, maka jelas sekali bahwa arti kata agama dalam Rancangan KUHP dipahami dengan 6 agama resmi yang diakui negara, sehingga tidak mencakup atau tidak memberi ruang terhadap kepercayaan lokal (CF pasal 18 ICCPR), karena tidak memiliki persyaratan untuk disebut agama.<br />Pengakuan 6 agama resmi ini diiringi juga dengan didirikannya lembaga-lembaga agama ”korporatis” negara yaitu MUI (Majelis Ulama Indonesia), KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia), PGI (Persatuan Gereja-Gereja Indonesia), Walubi, dan Hindu Dharma Indonesia. Lembaga-lembaga agama “korporatis” negara ini kemudian dipercaya sebagai pemegang otoritas agama di Indonesia, yang kemudian jangkauan kerjanya mencakup interpretasi ajaran agama, menyelesaikan sengketa internal dan eksternal agama, dll. <br />Lembaga-lembaga agama tersebut sesungguhnya mencerminkan kebenaran yang dijustifikasi. Dengan kata lain, lembaga agama inilah yang memproduksi dan menjustifikasi kebenaran suatu agama. Sementara kebenaran yang dimiliki oleh kelompok lain menjadi tidak terjustifikasi. Inilah yang menjadikan telah hilangnya makna agama yang substansial, yang pada gilirannya digantikan oleh lembaga agama atau agama yang dilembagakan, yang dalam teori sosial disebut institusionalized religion dalam bentuk organisasi keagamaan. Sehingga militansi dan fanatisme selalu dirujuk pada bagaimana pengikut organisasi mengikuti kebenaran yang telah dirumuskan oleh suatu organisasi agama. Kebenaran kemudian menjadi milik suatu organisasi agama yang dianut oleh anggotanya. Selama ini orang tidak sadar bahwa militansi terhadap “agama yang telah terlembaga” lebih besar ketimbang agamanya itu sendiri. Meskipun terkesan seseorang berjuang untuk menegakkan agama, tetapi yang sesungguhnya kita lihat adalah ia berjuang untuk “agama yang telah terlembaga”.<br /> Dampak dari perlakuan yang berbeda secara normatif dalam Undang-undang dengan pemilahan agama resmi dan agama tidak resmi adalah negara tidak memiliki kesadaran untuk melindungi agama yang dipandang tidak resmi (agama-agama yang tidak disebutkan dalam Undang-undang No. 1/PnPs/1965 pasal 1 ). Pada gilirannya, negara hanya melindungi agama yang diakui dan dinyatakan resmi yang termuat dalam peraturan perundang-undangan. Ini artinya, agama kepercayaan lokal tidak mendapatkan tempat yang layak secara normatif dalam negara Indonesia yang majemuk. Tak heran, jika perilaku kekerasan terhadap kepercayaan agama lokal yang dianggap sesat oleh kelompok mainstream tidak mendapatkan jaminan hak asasi manusia, bahkan mereka cenderung dipersalahkan secara hukum dengan vonis penjara di pengadilan.<br /> Jika dilhat latarbelakang sejarahnya, Undang-undang ini dibuat untuk mengamankan negara dan masyarakat, cita-cita revolusi dan pembangunan nasional di mana penyalahgunaan atau penodaan agama dipandang sebagai ancaman revolusi. Ditambah lagi dengan munculnya aliran-aliran atau oraganisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang dianggap bertentangan dengan ajaran dan hukum agama. Aliran-aliran tersebut dipandang telah melanggar hukum, memecah persatuan nasional dan menodai agama sehingga perlu kewaspadaan nasional. Dan yang terpenting, Undang-undang ini dimaksudkan untuk mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan dan aturan ini melindungi ketentraman beragama tersebut dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran-ajaran untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tak pelak lagi, Undang-undang ini dimaksudkan untuk membatasi aliran-aliran keagamaan di luar agama yang resmi.<br /> Kecenderungan negara yang diskriminatif tampaknya akan terlihat jelas dalam Rancangan KUHP, karena perlindungan menjalankan ibadah hanya diberikan kepada agama yang diakui negara saja, yaitu Islam, Hindu, Budha, Kristen, Katolik, dan Konghucu. Sementara keyakinan atau kepercayaan lain di luar itu tidak mendapat jaminan menjalankan keyakinan. Bahkan, keyakinan itu dapat dianggap sebagai “meniadakan keyakinan agama yang dianut”yang dijadikan tindak pidana. Perlindungan terhadap agama resmi itu dengan aktivitas mengganggu, mengejek, merintangi, atau dengan melawan hukum membubarkan orang yang sedang menjalankan ibadah, upacara keagamaan dan sebagainya. <br /> Argumentasi ini ingin mengatakan Rancangan KUHP, tidak mengakomodasi agama atau kepercayaan/keyakinan lokal diluar agama yang diakui oleh negara, yaitu Islam, Kristen Protestan, Buddha, Hindu, Konghucu, dan Kristen Katolik. Para peserta seminar dan workshop juga dapat menangkap ide pemikiran di balik pasal ini, bahwa kepercayaan atau keyakinan lokal yang tumbuh subur di masyarakat dianggap sebagai penghalang, dan pengganggu bagi agama yang formal tadi. Secara tidak langsung negara melakukan tindakan disriminatif terhadap kepercayaan lokal. <br /><br />VI. Tindak Pidana Agama dan Kehidupan Beragama dalam RUU KUHP<br /> The Wahid Instutute telah menyelenggarakan seminar dan workshop di lima kota; Jakarta, Surabaya, Banten, Bandung, dan Mataram yang dimaksudkan untuk mengkritisi RUU KUHP yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk dijadikan sebagai Undang-undang. Seminar dan workshop secara khusus membahas, mendiskusikan, dan mengkritisi pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana agama (Bab VII: Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama; pasal 341-348).<br />Berikut ini akan dikemukakan pasal-pasal tindak pidana agama dan kehidupan beragama sebagaimana terdapat dalam RUU KUHP:<br /><br />Bab VII<br />Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama<br /><br />Bagian I<br />Tindak Pidana terhadap Agama Dan Kehidupan Beragama<br /><br />Penghinaan terhadap Agama<br />Pasal 341<br />Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang sifatnya penghinaan terhadap agama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Kategori III. <br /><br />Pasal 342<br />Setiap orang yang di muka umum menghina keagungan Tuhan, firman dan sifat-Nya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV. <br /><br />Pasal 343<br />Setiap orang yang di muka umum mengejek, menodai, atau merendahkan agama, Rasul, Nabi, Kitab Suci, ajaran agama, atau ibadah keagamaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.<br /><br />Pasal 344<br />(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar, sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan suatu rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 atau Pasal 343, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih ditahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.<br />(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan profesi tersebut. <br /><br />Penghasutan untuk Meniadakan Keyakinan terhadap Agama<br /><br />Pasal 345<br />Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apapun dengan maksud meniadakan keyakinan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV. <br /><br />Bagian II<br />Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah<br /><br />Gangguan terhadap Penyelenggaraan Ibadah dan Kegiatan Keagamaan<br /><br />Pasal 346<br />(1) Setiap orang yang mengganggu, merintangi, atau dengan melawan hukum membubarkan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap jamaah yang sedang menjalankan ibadah, upacara keagamaan, atau pertemuan keagamaan, dipidana dengan pidana penjara paling paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Kategori IV. <br />(2) Setiap orang yang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II. <br /><br />Pasal 347<br />Setiap orang yang di muka umum mengejek orang yang sedang menjalankan ibadah atau mengejak petugas agama yang sedang melakukan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Kategori III. <br /><br />Perusakan Tempat Ibadah<br /><br />Pasal 348 <br />Setiap orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV. <br /> <br />Jika dalam KUHP lama hanya ada satu pasal yang dikaitkan dengan penodaan agama (pasal 156ª), dalam RUU KUHP, satu pasal itu direntang menjadi 8 pasal. Tindak pidana terhadap agama yang termaktub dalam RUU KUHP terdiri dari dua bagian, yaitu tindak pidana terhadap agama dan tindak pidana terhadap kehidupan beragama. Bagian pertama berisi penghinaan terhadap agama yang terdiri dari 4 pasal (pasal 341-344). Pada bagian ini, RUU KUHP sebenarnya melanjutkan KUHP lama soal delik agama, tepatnya delik terhadap agama. Karena itu, yang ingin dilindungi oleh bagian ini adalah agama itu sendiri. Perlindungan itu diberikan untuk melindungi agama dari tindakan penghinaan. <br />Hal-hal yang dipandang sebagai penghinaan terhadap agama antara lain adalah penghinaan terhadap agama (341), menghina keagungan Tuhan, firman, dan sifat-Nya (342); mengejek, menodai, atau merendahkan agama, Rasul, Nabi, Kitab Suci, ajaran agama, atau ibadah keagamaan (343); menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan, gambar, memperdengarkan rekaman yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 341-343 (344 ayat 1); penghasutan untuk meniadakan keyakinan terhadap agama yang dianut di Indonesia (345). <br />Pertanyaan yang bisa didiskusikan dalam masalah ini adalah sejauhmana negara mempunyai kewenangan untuk memberi perlindungan terhadap agama? Benarkah ada yang namanya delik agama? Kalau ada, apakah delik agama bisa memenuhi syarat kriminalisasi sebagaimana dikenal dalam hukum pidana? <br />Sebagaimana telah diuraikan, delik agama dalam KUHP diperkenalkan oleh Prof. Oemar Seno Adji dengan argumen-argumen yang sebagian telah dijelaskan di atas. Penulis cenderung berpendapat, bahwa hukum pidana tidak sepatutnya diarahkan untuk melindungi agama, karena pada dasarnya keberadaan agama tidak memerlukan perlindungan dari siapapun, termasuk negara. Perlindungan negara dalam bentuk undang-undang akhirnya ditujukan pada pemeluk agama, bukan agama itu sendiri. Terlalu naif kalau sebuah undang-undang yang relatif dan temporer sifatnya bermaksud melindungi sesuatu yang mutlak dan diyakini berasal dari Tuhan. Yang absolut tidak bisa disandarkan pada yang relatif. Karena itu, delik agama dalam RUU KUHP yang bermaksud melindungi agama jelas merupakan kesalahan berpikir.<br />Selain itu, perluasan delik agama ini terlihat mengarah pada over kriminalisasi (overcriminalization). Seharusnya yang diproteksi melalui hukum pidana adalah freedom of religion. Kalau hal ini yang dilindungi, maka menurut hukum hak asasi manusia internasional, yang dilindungi adalah respecting people’s rights to practice the religion of their choice, bukan melindungi respecting religion. Sedangkan yang diatur dalam Rancangan KHUP ini lebih banyak ditujukan pada perlindungan respecting religion ketimbang respecting people’s rights to practice the religion of their choice. <br />Indonesia sebagai bangsa majemuk yang terdiri dari bermacam-macam agama dan kelompok-kelompok agama, sudah seharusnya mengembangkan suatu paradigma freedom of religion, yakni seluruh keyakinan agama yang hidup dan berkembang di masyarakat dilindungi bukan untuk diseragamkan sesuai dengan keyakinan kelompok mainstream. Namun sayangnya, dalam beberapa tahun belakangan ini, bangsa kita sedang dihadapkan pada persoalan krusial, yakni hilangnya toleransi yang sudah sejak lama dipupuk sebagai bagian dari modal sosial yang paling berharga bagi bangsa. <br />Indonesia sebagai negara yang toleran seakan tidak mampu menghilangkan sikap-sikap intoleran yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang menginginkan unifikasi pandangan keagamaan. Apalah jadinya jika sikap-sikap intoleran yang dibarengi dengan aksi kekerasan menjadi trade mark baru bagi bangsa Indonesia. Karena itulah, pemaksaan keyakinan dan praktik agama sesuai dengan keyakinan dan pratik keagamaan mainstream sesungguhnya tidak bisa memahami perbedaan pandangan dan praktik keberagamaan yang terjadi dalam proses menuju jalan Tuhan. <br /> Dalam konteks inilah, cukup praktik kehidupan beragama (pasal-pasal bagian II RKUHP) yang diatur dalam perundang-undangan karena memang inilah yang mesti mendapat perlindungan dari negara. Dalam hal ini, negara semestinya melindungi hak-hak setiap warga negara yang ingin melakukan praktik ritual keagamannya secara bebas. Lagi pula untuk membuktikannya tidak mengalami kesulitan karena ukuran yang dijadikan sebagai tolak ukur untuk menentukan apakah perbuatan itu melanggar hukum atau tidak mudah didapatkan. Perbuatan merintangi, mengganggu dan membubarkan kekerasan terhadap jamaah yang sedang beribadah, merusak atau membakar tempat ibadah adalah perbuatan yang jelas ukurannya dan tidak sulit untuk membuktikannya.<br />Dengan cara pandang demikian, maka negaralah yang melindungi agama masyarakatnya, apa pun agamanya tanpa adanya tudingan sesat, kehidupan beragama akan lebih mengarah pada orientasi yang toleran, damai, tanpa kekerasan. Jika negara hanya memihak pada agama resmi dengan segala tafsir yang dimilikinya, maka negara gagal mengelola kemajemukan agama di masyarakat. Karena itulah, 8 pasal dalam Rancangan KUHP sudah sepantasnya disederhanakan untuk kepentingan jaminan kebebasan beragama. Maka cukup pasal-pasal yang mengatur tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah (pasal 346-348).<br />Dengan demikian, sudah sepantasnya pasal-pasal yang terdapat dalam bagian tentang Tindak Pidana terhadap Agama ditinjau ulang. Selama tidak ada kejelasan tentang sesuatu yang diatur dalam pasal-pasal tersebut, yang bisa berakibat pada perselesihan pemahaman, maka lebih baik dihapus. Bukankah ketidakjelasan tentang apa yang diatur itu akan berakibat pada kesulitan untuk membuktikannnya. Peninjauan ulang pasal penodaan agama itu (pasal 341-344 RUU KUHP) dengan mempertimbangkan beberapa alasan sebagai berikut:<br />1. Pasal-pasal tersebut lebih diorientasikan untuk melindungi dan memproteksi agama, bukan memproteksi kebebasan beragama. Yang diperlukan dalam hal ini adalah memproteksi jaminan kebebasan beragama, bukan perlindungan terhadap agama.<br />2. Pasal-pasal agama multi tarsir. Hakim biasanya akan mengikuti pendapat mayoritas, sehingga sangat potensial penindasan atas paham keagaamaan yang non-mainstream oleh kelompok mainstream. Akibat lebih jauh kelompok mainstream akan dengan mudah menuduh seseorang melakukan tindak pidana agama, apalagi kalau tuduhan tersebut digerakkan melalui provokasi massa.<br />3. Definisi agama hanya mencakup agama yang diakui oleh negara, tidak mencakup kepercayaan lokal. Akibatnya, menghina keyakinan lokal masyarakat adat dianggap bukan sebagai penodaan agama.<br />4. Definisi pelaku dan korban (subyek dan obyek hukum) tidak jelas. Adakah tindak pidana terhadap agama? Jika seseorang melakukan tindak pidana agama, pada dasarnya bukan tindak pidana terhadap agama tapi tindak pidana terhadap umat beragama.<br />5. Pasal-pasal penodaan agama dapat dimasukkan dalam pasal-pasal lain dalam RUU KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk pasal 286-287. Bunyinya: Pasal 286: “setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia yang dapat ditentukan berdasar ras, kebangsaan, etnik, warna kulit, dan agama, atau kelompok yang dapat ditentukan berdasarkan jenis kelamin, umur, cacat mental, atau cacat fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Pasal 287: “(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi pernyataan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia yang dapat ditentukan berdasar ras, kebangsaan, etnik, warna kulit, dan agama, atau terhadap kelompok yang dapat ditentukan berdasarkan jenis kelamin, umur, cacat mental, atau cacat fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.<br />Sedangkan menyangkut pasal 345 RUU KUHP tentang Penghasutan untuk Meniadakan Keyakinan terhadap Agama perlu mendapat perhatian serius. Pasal 345 dirumuskan: “Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apapun dengan maksud meniadakan keyakinan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.” Pasal ini ingin mengkriminalisasi terhadap orang yang di depan umum menghasut orang lain untuk tidak beragama atau mengajak pindah agama. Orang yang berpindah agama atau tidak beragama itu sendiri tidak dianggap perbuatan kriminal, tapi orang yang “menghasut” dianggap kriminal.<br />Penulis berpendapat bahwa pasal ini sangat potensial menimbulkan ketegangan antar umat beragama, terutama agama-agama misionaris seperti Islam dan Kristen. Orang yang berdakwah di televisi atau radio untuk “mengajak” orang yang berbeda agama untuk masuk pada agama si pendakwah, bisa dikatakan telah melakukan tindak kriminal. Kata “menghasut” itu sendiri sangat multitafsir karena orang berceramah bisa juga dikatakan sebagai hasutan bagi orang yang merasa keyakinannnya terancam. Oleh karena itu, pasal ini lebih tepat diarahkan sebagai bentuk perlindungan pada keyakinan keagamaan individu dari kemungkinan pemaksaan dan ancaman orang lain untuk pindah agama. Oleh karena itu, krimiminalisasi bukan dengan kata “mengahasut” yang bisa multi tafsir, tapi harus disertai dengan unsur “paksaan” dan “ancaman”. Dengan demikian rumusan pasal 345 bisa berbunyi: “Setiap orang yang memaksa dan atau mengancam orang lain dalam bentuk apapun dengan maksud meniadakan keyakinan keagamaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.” <br /><br />Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama <br /> Pasal-pasal yang mengatur soal tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah menjadi tolak ukur krusial bagi kebebasan beragama bagi masyarakat yang beragama. Dalam konteks ini, apakah negara menjamin kebebasan beragama masyarakat atau justru menjustifikasi kekerasan atas nama agama.<br /> Delik pidana terhadap kehidupan beragama dimaksudkan untuk melindungi umat beragama dari berbagai perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana. Dalam RUU KUHP terdapat beberapa hal yang dipandang perumus RUU KUHP sebagai hal yang harus dilindungi dari perbuatan tertentu. Perlindungan terhadap umat beragama itu dirumuskan dalam beberapa bentuk: mengganggu, merintangi, membubarkan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap jamaah yang sedang menjalankan ibadah, upacara keagamaan, atau pertemuan keagamaan (346 ayat 1); membuat gaduh di dekat bangunan tempat ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung (346 ayat 2); mengejek orang yang sedang menjalankan ibadah atau mengejak petugas agama yang sedang melakukan tugasnya (347); menodai, merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah (348).<br /> Meski secara garis besar penulis bisa menerima delik penodaan terhadap kehidupan beragama, namun tetap saja perlu diwaspadai kemungkinan kesewenang-wenangan yang justru bisa mengancam kebebasan kehidupan beragama. Misalnya saja, apa yang dimaksud “...membuat gaduh di dekat bangunan tempat ibadah...”, “....mengejek orang yang sedang menjalankan ibadah...” atau siapa yang dimaksud dengan “petugas agama”. Hal-hal demikian perlu dirumuskan secara lebih tajam agar rumusan tersebut tidak justru merusak harmoni kehidupan beragama.[]<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Lampiran:<br /><br />LANGIT MAKIN MENDUNG<br />(Majalah Sastra, Th. VI. No. 8, Edisi Agustus 1968 / Sumber: Dok. PDS H.B Jassin)<br /><br />Lama-lama mereka bosan juga dengan status pensiunan nabi di sorga loka. Petisi dibikin, mohon (dan bukan menuntut) agar pensiunan-pensiunan diberi cuti bergilir turba ke bumi, yang konon makin ramai saja. <br />"Refreshing sangat perlu. Kebahagiaan berlebihan justru siksaan bagi manusia yang bisa berjuang. Kami bukan malaikat atau burung perkutut. Bibir-bibir kami sudah pegal dan kejang memuji kebesaranMu; beratus tahun tanpa henti."<br />Membaca petisi para nabi, Tuhan terpaksa menggeleng-gelengkan kepala. Tak habis pikir pada ketidakpuasan di benak manusia….Dipanggil penanda-tangan pertama: Muhammad dari Madinah, Arabia. Orang bumi biasa memanggilnya Muhammad S.A.W.<br />"Daulat, ya Tuhan."<br />"Apalagi yang kurang di sorgaku ini? Bidadari jelita berjuta, sungai susu, danau madu. Buah apel emas, pohon limau perak. Kijang-kijang platina, burung-burung berbulu intan baiduri. Semua adalah milikmu bersama, sama rasa sama rata!"<br />"Sesungguhnya bahagia lebih dari cukup, bahkan tumpah ruah melimpah-limpah."<br />"Lihat rumput-rumput jamrud di sana, bunga-bunga mutiara bermekaran."<br />"Kau memang maha kaya. Dan manusia alangkah miskin, melarat sekali."<br />"Tengok permadani sutera yang kau injak. Jubah dan sorban cashmillon yang kau pakai. Sepatu Aladdin yang bisa terbang. Telah kuhadiahkan segala yang indah-indah!"<br />Muhammad tertunduk, terasa betapa hidup manusia hanya jalinan-jalinan penyadong sedekah dari Tuhan. Alangkah nista pihak yang selalu mengharap belas kasihan. Ia ingat waktu sowan ke sorga dulu dirinya hanya sekeping jiwa telanjang.<br />"Apa sebenarnya kau cari di bumi? Kemesuman, kemunafikan, kelaparan, tangis dan kebencian sedang berkecamuk hebat sekali."<br />"Hamba ingin mengadakan riset." jawabnya lirih.<br />"Tentang apa?"<br />"Akhir-akhir ini begitu sedikit umat hamba yang masuk sorga."<br />"Ah, itu kan biasa. Kebanyakan mereka dari daerah tropis kalau tak salah?"<br />"Betul, Kau memang Maha Tahu."<br />"Kemarau lewat panjang di sana. Terik matahari terlalu lama membakar otak-otak mereka yang bodoh " kata Tuhan sambil meletakkan kacamata model kuno dari emas yang diletakkannya di atas meja yang terbuat dari emas pula.<br />"Bagaimana, ya Tuhan?"<br />"Umatmu banyak kena tusukan sinar matahari. Sebagian besar berubah ingatan, lainnya pada mati mendadak."<br />"Astaga! Betapa nasib mereka kemudian?"<br />"Yang pertama asyik membadut di rumah-rumah gila."<br />"Dan yang mati?"<br />"Ada stempel Kalimat-Syahadat dalam paspor mereka. Terpaksa raja iblis menolak memberikan visa neraka untuk orang-orang malang itu."<br />"Heran, tak pernah mereka mohon suaka ke sini!" (kening sedikit mengerut)<br />"Tentara neraka memang telah merantai kaki-kaki mereka di batu nisan masing-masing."<br />"Apa dosa mereka gerangan? Betapa malang nasib umat hamba, ya Tuhan!"<br />"Jiwa-jiwa mereka kabarnya mambu Nasakom. Keracunan Nasakom!"<br />"Nasakom? Racun apa itu, ya Tuhan? Iblis laknat mana meracuni jiwa mereka?"<br />Muhammad S.A.W nampaknya gusar sekali. Sambil tinjunya mengepal ia memberi perintah,<br />"Usman, Umar dan Ali! Asah pedang kalian tajam-tajam!"<br />Tuhan hanya mengangguk-angguk, senyum penuh pengertian penuh kebapaan.<br />"Carilah sendiri fakta-fakta yang otentik. Tentang pedang-pedang itu kurasa sudah kurang laku di pasar loak pelabuhan Jeddah. Pencipta Nasakom sudah punya bom atom, kau tahu!"<br />"Singkatnya, hamba diizinkan turba (turun ke bawah- red )ke bumi?"<br />"Tentu saja. Mintalah surat jalan pada Soleman yang bijak di sekretariat. Tahu sendiri, dirasai polisi-polisi dan hansip paling sok iseng, gemar sekali ribut-ribut perkara surat jalan."<br />"Tidak bisa mereka disogok?"<br />"Tidak, mereka lain dengan polisi dari bumi. Bawalah Jibrail serta supaya tak sesat!"<br />"Daulat, ya Tuhan." kata Muhammad sambil bersujud penuh sukacita.<br /><br />***<br />Sesaat sebelum mereka berangkat sorga sibuk sekali. Timbang terima jabatan ketua kelompok grup muslimin di sorga telah ditandatangani naskahnya. Abu Bakar tercantum sebagai pihak penerima. Dan masih banyak lainnya.<br />"Wahai yang terpuji, jurusan mana yang paduka pilih?" Malaikat Jibrail bertanya dengan takzim.<br />"Ke tempat jasadku diistirahatkan; Madinah, kau ingat? Ingin kuhitung jumlah musafir-musafir yang ziarah. Disini kita hanya kenal dua macam angka, satu dan tak terhingga."<br />Seluruh penghuni sorga menghantar ke lapangan terbang. Lagu-lagu padang pasir terdengar merayu-rayu, tapi tanpa tari perut dan bidadari. Entah dengan berapa juta lengan Muhammad S.A.W harus berjabat tangan. Nabi Adam a.s sebagai pinisepuh tampil depan mikropon. Dikatakan bahwa penurbaan Muhammad merupakan lembaran baru dalam sejarah manusia. Besar harapan akan segera terjalin saling pengertian yang mendalam antara penghuni sorga dan bumi.<br />"Akhir kata Saudara-saudara, hasil peninjauan on the spot oleh Muhammad S.A.W harus dapat dimanfaatkan secara maksimal nantinya. Ya, Saudara-saudara kita di bumi melawan rongrongan iblis-iblis neraka beserta antek-anteknya. Kita harus bantu mereka dengan doa-doa dan sumbangan-sumbangan pikiran yang konstruktif agar mereka semua mau ditarik ke pihak Tuhan; sekian. Selamat jalan Muhammad! Hidup persatuan Rakyat Sorga dan Bumi!"<br />"Ganyang!!!" (Berjuta suara menyahut serempak).<br />Muhammad segera naik ke punggung buraq – kuda sembrani yang dulu jadi tunggangannya waktu ia mi’raj. Secepat kilat buraq terbang ke arah bumi dan Jibrail yang sudah tua terengah-engah mengikuti di belakang. Mendadak, sebuah sputnik melayang di angkasa hampa udara.<br />"Benda apa di sana?" tanyanya keheranan.<br />"Orang bumi bilang sputnik! Ada tiga orang di dalamnya, ya Rasul."<br />"Orang? Menjemput kedatanganku?" (Gembira)<br />"Bukan, mereka justru rakyat negara kapir terbesar di bumi. Pengikut Marx dan Lenin yang ingkar Tuhan. Tapi pandai-pandai otaknya."<br />"Orang-orang malang. Semoga Tuhan mengampuni mereka. Aku ingin lihat orang-orang kapir itu dari dekat. Ayo buraq!"<br />Buraq melayang deras menyilang arah sputnik mengorbit. Dengan pedang apinya Jibrail memberi isyarat sputnik berhenti sejenak. Namun, sputnik Rusia memang tidak ada remnya. Tubrukan tak dapat dihindarkan lagi. Buraq beserta sputnik hancur jadi debu; tanpa suara, tanpa sisa. Kepala-kepala botak di lembaga aeronautic di Siberia bersorak gembira.<br />"Diumumkan bahwa sputnik Rusia berhasil mencium planet tak dikenal. Ada sedikit gangguan komunikasi…" terdengar siaran radio Moskow.<br />Muhammad dan Jibrail terpental ke bawah. Mujur mereka tersangkut di gumpalan awan yang empuk bagai kapas. <br />"Sayang-sayang. Neraka bertambah tiga penghuni lagi." Bisik Muhammad sedih. Sejenak dilontarkan pandangannya ke bawah. Hatinya tiba-tiba berdesir ngeri.<br />"Jibrail, neraka lapis ke berapa di sana gerangan?"<br />"Paduka salah duga. Di bawah kita bukan neraka tapi baigan bumi yang paling durhaka, Jakarta namanya. Ibu kota sebuah negeri dengan seratus juta rakyat yang malas dan bodoh. Tapi ngakunya sudah bebas buta huruf."<br />"Tak pernah kudengar nama itu. Mana lebih durhaka, Jakarta atau Sodom dan Gomorah?" <br />"Hampir sama."<br />"Ai, hijau-hijau di sana bukankah warna api neraka?"<br />"Bukan, Paduka! Itulah barisan sukwan dan sukwati guna mengganyang negara tetangga, Malaysia."<br />"Adakah umatku di Malaysia?"<br />"Hampir semua, kecuali Cinanya tentu."<br />"Kalau begitu, kapirlah bangsa di bawah ini!"<br />"Sama sekali tidak, 90% dari rakyatnya orangnya Islam juga."<br />"90% (sambil wajah Nabi berseri), 90 juta ummatku! Muslimin dan muslimat tercinta. Tapi tak kulihat masjid yang cukup besar. Di mana mereka bersembahyang Jum’at?"<br />"Soal 90 juta hanya menurut statistik bumiawi yang ngawur. Dalam catatan Abu Bakar di sorga, mereka tak ada sejuta yang betul-betul Islam!"<br />"Aneh! Gilakah mereka?"<br />"Memang aneh!"<br />"Ayo Jibrail, segera kita tinggalkan tempat terkutuk ini. Aku selalu rindu kepada Madinah!"<br />"Tidak inginkah paduka menyelidiki sebab-sebab keanehan itu?"<br />"Tidak, tidak di tempat ini. Rencana risetku di Kairo."<br />"Sesungguhnya Paduka nabi terakhir, ya Muhammad?"<br />"Seperti telah tersurat di kitab Allah." Sahutnya dengan rendah hati.<br />"Tapi bangsa di bawah sana telah menabikan orang lain lagi."<br />"Apa peduliku dengan nabi palsu?"<br />"Umat Paduka hampir takluk pada ajaran nabi palsu: Nasakom!"<br />"Nasakom, jadi tempat inilah sumbernya. Kau bilang umatku takluk, nonsens!"<br />"Ya, Islam terancam. Tidakkah Paduka prihatin dan sedih?" <br />(Terdengar suara iblis, disambut tertawa riuh rendah)<br />Nabi tengadah ke atas.<br />"Sabda Allah tak akan kalah. Betatapun Islam, ia ada dan tetap ada walau bumi hancur sekalipun!"<br />Suara nabi mengguntur dahsyat, menggema di bumi; di lembah-lembah, di puncak-puncak gunung, kebun karet dan berpusat-pusat di laut lepas. Gaungnya terdengar sampai ke sorga disambut takzim ucapan serentak :<br />"Aamin, amin, amin."<br />Neraka guncang. Iblis-iblis gemetar menutup telinga. Guntur dan cambuk petir bersahut-sahutan.<br />"Baiklah, mari kita berangkat ya, Rasulullah!"<br />Muhammad tak hendak beranjak dari awan tempatnya berdiri. Hatinya bimbang pedih dan dukacita. Wajahnya gelap, segelap langit mendung di kiri kanannya. Jibrail menatap penuh tanda tanya, namun tak berani bertanya. <br />Musim hujan belum datang-datang juga. Di Jakarta banyak orang kejangkitan influenza, pusing-pusing dan muntah-muntah. Naspro dan APC sekonyong-konyong melonjak harga. Jangan dikata lagi pil vitamin C dan ampul penstrip. Kata orang sejak pabriknya diambil alih bangsa sendiri, agen-agen naspro mati kutu. Hanya apotik-apotik Cina dan tukang catut orang dalam leluasa mencomot jatah lewat jalan belakang. <br />Koran sore Warta Bhakti menulis: di Bangkok 1000 orang mati kena flu tapi terhadap flu Jakarta Menteri Kesehatan bungkam. Paginya Menteri Kesehatan yang tetap bungkam dipanggil menghadap Presiden alias PBR (Pemimpin Besar Revolusi).<br />"Zeg, Jenderal. Flu ini bikin orang mati apa tidak?"<br />"Tidak, Pak. Komunis yang berbahaya, pak."<br />"Ah, kamu. Komunisto phobi ya?"<br />Namun, meski tak berbahaya flu Jakarta tak sepandai polisi-polisinya, flu tak bisa disogok, serangannya membabi buta tidak pandang bulu. Mulai dari pengemis-pelacur-Nyonya Menteri-sampai Presiden diterjang semna-mena. Pelayan istana geger. Menko-Menko menarik muka sedih dan pilu, Panglima terbalik petnya karena gugup menyaksikan sang PBR muntah-muntah seperti perempuan bunting muda. <br />Sekejab mata dokter-dokter dikerahkan, kawat telegram sibuk minta hubungan rahasia ke Peking:<br />"Mohon segera dikirim tabib-tabib Cina yang kesohor, pemimpin besar kami sakit keras. Mungkin sebentar lagi mati."<br />Kawan Mao di singgahsananya tersenyum-senyum. Dengan wajah penuh welas asih ia menghibur kawan seporos yang sedang sakratul maut.<br />"Semoga lekas sembuh. Bersama ini rakyat Cina mengutus beberapa tabib dan dukun untuk memeriksa penyakit Saudara. Terlampir obat kuat akar Jinsom umur 1000 tahun. Tanggung manjur. Kawan nan setia: tertanda Mao."<br />(Pada tabib-tabib ia titipkan pula sedikit oleh-oleh untuk Aidit.)<br />Rupanya berkat khasiat obat kuat si sakit berangsur-angsur sembuh. Sebagai orang beragama tak lupa mengucap syukur pada Tuhan yang telah mengkaruniai seorang sahabat sebaik kawan Mao. Pesta diadakan. Tabib-tabib Cina dapat tempat duduk istimewa. Untuk sejenak tuan rumah lupa agama, hidangan daging babi dan kodok ijo disikat tandas-tandas. Kiai-kiai yang hadir tersenyum-senyum kecut. <br />"Saudara-saudara, pers Nekolim gembar-gembor, katanya Soekarno sedang sakit keras. Bahkan hampir mati katanya. (hadirin tertawa mentertawakan kebodohan Nekolim). Wah, Saudara-saudara. Mereka itu selak kemudu-mudu (keburu jamuran/keburu nunggu sampai berjamur-red) melihat musuh besarnya mati. Kalau Soekarno mati mereka pikir Indonesia akan gampang digilas, mereka kuasai seenak udelnya sendiri, seperti negerinya Tengku.<br />Padahal, (sambil menunjuk dada) lihat badan saya, Saudara-saudara! Soekarno tetap segar bugar. Soekarno belum mau mati, kataku. (tepuk tangan gegap gempita, tabib-tabib Cina tak mau ketinggalan) Insya Allah, saya belum mau menutup mata sebelum pojok Nekolim Malaysia hancur lebur jadi debu!" (tepuk tangan lagi)<br />Acara bebas dimulai. Dengan tulang-tulangnya yang sudah tua Presiden menari lenso bersama gadis-gadis daerah Menteng yang spesial diundang. Patih-patih dan Menteri tak mau kalah gaya. Tinggal para hulubalang cemas melihat Panglima Tertinggi bertingkah seperti anak kecil urung disunat.<br />Dokter pribadinya berbisik, <br />"Tak apa. Baik buat ginjalnya. Biar kencing batu PJM tidak kumat-kumat."<br />"Menyanyi! Menyanyi, dong Pak!" (gadis-gadis merengek)<br />"Baik, baik. Tapi kalian yang mengiringi, ya!" (sambil bergaya burung onta)<br />Siapa bilang Bapak dari Blitar <br />Bapak ini dari Prambanan<br />Siapa bilang rakyat kita lapar.<br />Malaysia yang kelaparan…! <br />Mari kita bergembira! (Nada-nada sumbang bau aroma champagne).<br />Di sudut gelap istana tabib Cina berbisik-bisik seorang Menteri,<br />"Gembira sekali nampaknya dia."<br />"Itu tandanya hampir mati."<br />"Mati?"<br />"Ya, mati. Paling tidak lumpuh. Kawan Mao berpesan sudah tiba saatnya."<br />"Tapi kami belum siap."<br />"Kapan lagi? Jangan sampai keduluan klik Nasution."<br />"Tunggu saja tanggal mainnya!"<br />"Nah, sampai ketemu lagi!" (Tabib Cina tersenyum puas.)<br />Mereka berpisah.<br />Mendung makin tebal di langit, bintang-bintang bersinar guram (berpendar-red) satu-satu. Pesta diakhiri dengan lagu langgam Kembang Kacang yang dibawakan nenek-nenek kisut 68 tahun.<br />"Kawan lama Presiden." (bisik orang-orang)<br />Tamu-tamu permisi pamit. Perut kenyangnya mendahului kaki-kaki setengah lemas. Beberapa orang muntah-muntah mabuk di halaman parkir…Sendawa mulut mereka berbau alkohol. Sebentar-sebentar kiai mengucap ‘alhamdulillah’ secara otomatis.<br />Menteri-menteri pulang belakangan bersama gadis-gadis, cari kamar sewa. Pelayan-pelayan sibuk kumpulkan sisa-sisa makanan buat oleh-oleh anak istri di rumah. Anjing-anjing istana mendangkur kekenyangan-mabuk anggur Malaga. Pengemis-pengemis di luar pagar istana memandang kuyu, sesali nasib kenapa jadi manusia dan bukan anjing!<br />***<br />Desas-desus Soekarno hampir mati-lumpuh cepat menjalar dari mulut ke mulut. Meluas seketika, seperti loncatan api di kebakaran gubuk-gubuk gelandangan di atas tanah milik Cina. Sampai juga ke telinga Muhammad dan Jibrail yang mengubah diri jadi sepasang burung elang. Mereka bertengger di puncak menara emas bikinan pabrik Jepang. Pandangan ke sekeliling begitu lepas-bebas.<br />"Allahuakbar, nabi palsu hampir mati." Kata Jibrail sambil mengepakkan sayap.<br />"Tapi ajarannya tidak. Nasakom bahkan telah mengoroti jiwa prajurit-prajurit. Telah mendarah daging pada sebagian kiai-kiaiku." Kata Muhammad sambil mendengus kesal. <br />"Apa benar yang Paduka risaukan?"<br />"Kenapa kau pilih bentuk burung elang ini dan bukan manusia? Pasti kita akan dapat berbuat banyak untuk ummatku!"<br />"Paduka harap ingat; di Jakarta setiap hidung harus punya kartu penduduk. Salah kena garuk razia gelandangan!"<br />"Lebih baik sebagai ruh, bebas dan aman."<br />"Guna urusan bumi wajib kita jadi sebagian dari bumi."<br />"Buat apa?"<br />"Agar kebenaran tidak telanjang di depan kita."<br />"Tapi tetap di luar manusia?"<br />"Ya, untuk mengikuti gerak hati dan pikiran manusia justru sulit bila satu dengan mereka."<br />"Aku tahu!"<br />"Dan dalam wujud yang sekarang mata kita tajam. Gerak kita cepat!"<br />"Ah, ya. Kau betul, Tuhan memberkatimu jibrail. Mari kita keliling lagi. Betatapun durhaka kota ini mulai kucintai."<br />Sepasang elang terbang di udara senja Jakarta yang berdebu menyesak dada dan hidung mereka tercium asap knalpot dari beribu mobil. Diatas Pasar Senen tercium bau timbunan sampah menggunung, busuk dan mesum. Kemesuman makin keras terbau di atas Stasiun Senen. Penuh ragu Nabi hinggap di atas gerbong-gerbong kereta daerah planet.<br />Pelacur-pelacur dan sundal asyik berdandan. Bedak penutup bopeng, gincu merah murahan dan pakaian pengantin bermunculan. Di bawah gerbong beberapa sundal tua mengerang-lagi palang merah-kena raja singa. Kemaluannya penuh borok, lalat-lalat pesta menghisap nanah. Senja terkapar menurun diganti malam bertebar bintang di sela-sela awan. Pemuda tanggung masuk kamar mandi berpagar sebatas dada, cuci lendir. Menyusul perempuan gemuk penuh panu di punggung, kencing dan cebok. Sekilas bau jengkol mengambang. Ketiak berkeringat amoniak, hasil main akrobat di ranjang reot.<br />Di kamar lain, bandot tua asyik main pompa di atas perut perempuan muda 15 tahun. Si perempuan tak acuh dihimpit, sibuk cari tuma dan nyanyi lagu melayu. Hansip repot-repot mengontrol, cari uang rokok.<br />"Apa yang Paduka renungkan?"<br />"Di negeri dengan rakyat Islam terbesar, mereka begitu bebas berbuat cabul!" (menggelengkan kepala).<br />"Mungkin pengaruh ajaran Nasakom! Sundal-sundal juga soko guru revolusi," kata si Nabi palsu.<br />"Ai, binatang hina yang melata. Mereka harus dilempari batu sampai mati. Tidakkah Abu Bakar, Umar dan Usman teruskan perintahku pada kiai-kiai disini? Berzina, langkah kotor bangsa ini. Batu mana batu!"<br />"Batu-batu mahal disini. Satu kubik dua ratus rupiah, sayang bila hanya untuk melempari pezina-pezina. Lagipula…."<br />"Cari di sungai dan di gunung-gunung!"<br />"Batu-batu di seluruh dunia tak cukup banyak guna melempari pezina-pezinanya. Untuk dirikan mesjid saja masih saja kekurangan. Paduka lihat?"<br />"Bagaimanapun tak bisa dibiarkan!" (Nabi merentak).<br />"Sundal-sundal diperlukan di negeri ini ya, Rasul."<br />"Astaga! Sudahlah Iblis menguasai dirimu Jibrail?"<br />"Tidak Paduka, hamba tetap sadar. Dengarlah penuturan hamba. Kelak akan lahir sebuah sajak, begini bunyinya :<br />Pelacur-pelacur kota Jakarta<br />Naikkan tarifmu dua kali <br />dan mereka akan kelabakan<br />mogoklah satu bulan<br />dan mereka akan puyeng<br />lalu mereka akan berzina<br />dengan istri saudaranya<br />"Penyair gila! Cabul!"<br />"Kenyataan yang bicara. Kecabulan terbuka dan murah justru membendung kecabulan laten di dada-dada mereka. (Muhammad membisu, wajah muram durja). Di depan toko buku Remaja suasana meriak kemelut, ada copet tertangkap basah. Tukang-tukang becak mimpin orang banyak menghajarnya ramai-ramai. Si copet jatuh bangun minta ampun meski hati geli mentertawakan kebodohannya sendiri: hari nahas, ia keliru jambret dompet kosong milik kopral sedang preman kosong milik Kopral setengah preman. Hari nahas selalu berarti tinju-tinju, tendangan sepatu dan cacian tak menyenangkan. Tapi itu rutin belaka. Polisi-polisi Senen tak acuh melihat tontonan sehari-hari: orang mengeroyok orang sebagai kesenangan. Mendadak sosok baju hijau muncul, menyelak di tengah. Si copet diseret keluar dibawa entah kemana. Orang-orang merasa kehilangan mainan kesayangannya, melongo.<br />"Dia jagoan Senen; anak buah Syafii, raja copet!"<br />"Orang tadi mencuri tidak?" (pandangan Nabi penuh selidik).<br />"Betul. Orang sini menyebutnya copet atau jambret."<br />"Kenapa mereka hanya sekali pukul si tangan panjang? Mestinya dipotong tangan celaka itu. Begitu perintah Tuhan kepadaku dulu."<br />"Mereka tak punya pedang, ya Rasul."<br />"Toh, bisa diimpor!"<br />"Lalu dengan apa bangsa ini berperang?"<br />"Dengan omong kosong dan bedil-bedil utangan dari Rusia."<br />"Negara kapir itu?"<br />"Ya, sebagian lagi dari Amerika. Negara penyembah harta dan dolar."<br />"Sama jahat keduanya pasti!"<br />"Dunia sudah berobah gila!" (mengeluh).<br />"Ya, dunia sudah tua!"<br />"Padahal kiamat masih lama."<br />"Masih banyak waktu ya, Nabi!"<br />"Banyak waktu untuk apa?"<br />"Untuk mengisi kesepian kita di sorga."<br />"Betul-betul, sesungguhnya tontonan ini mengasyikkan, meskipun kotor. Akan kuusulkan dipasang TV di sorga."<br />Kedua elang jelmaan terbang Nabi dan Jibrail itu terbang di gelap malam.<br />"Jibrail! Coba lihat! Ada orang berlari-lari anjing ke sana! Hatiku tiba-tiba merasa tak enak…"<br />"Hamba berperasaan sama. Mari kita ikuti dia, ya Muhammad."<br />Sebentar kemudian diatas sebuah pohon pinang yang tinggi mereka bertengger. Mata tajam mengawasi gerak-gerik orang berkaca mata. <br />"Siapa dia? Mengapa begitu gembira?"<br />"Jenderal-jenderal menamakannya Durno, Menteri Luar Negeri merangkap pentolan mata-mata."<br />"Sebetulnya siapa dia menurut kamu?"<br />"Dia hanya Togog, begundal-begundal raja angkara murka."<br />"Ssst! Surat apa di tangannya itu?"<br />"Dokumen."<br />"Dokumen?"<br />"Dokumen Gilchrist, hamba dengar tercecer di rumah Bill Palmer."<br />"Gilchrist? Bill Palmer? Kedengarannya seperti nama kuda!"<br />"Bukan, mereka orang-orang Inggris dan Amerika."<br />"Ooh."<br />Di bawah sana Togog melonjak kegirangan. Sekali ini betul-betul makan tangan, nemu jimat gratis. Kertas kumal mana ia yakin bakal bikin geger dunia. Tak henti-henti diciuminya jimat wasiat itu. Angannya mengawang, tiba-tiba senyum sendiri.<br />"Sejarah akan mencatat dengan tinta emas: Sang Togog berhasil telanjangi komplotan satria-satria pengraman baginda raja."<br />Terbayang gegap gempita pekik sorak rakyat pengemis di lapangan Senayan. <br />"Hidup Togog, putra mahkota! Hidup Togog, calon baginda kita!"<br />Sekali lagi ia senyum-senyum sendiri. Baginda tua hampir mati, raja muda togog segera naik takhta, begitu jenderal selesai-selesai dibikin mati kutunya. Pintu markas BPI (badan pusat intelijen) ditendang keras-keras tiga kali. Itu kode!<br />"Apa kabar Yang Mulia Togog?"<br />"Bikin banyak-banyak fotokopi dari dokumen ini! Tapi awas, top secret. Jangan sampai bocor ke tangan dinas-dinas intel lain. Lebih-lebih intel AD."<br />"Tapi ini otentik apa tidak, Pak Togog? Pemeriksaan laboratoris?"<br />"Baik, baik yang mulia" (pura-pura ketakutan)<br />"Nah, kan begitu. BPI Togog harus disiplin dan taat tanpa reserve pada saya tanpa hitung-hitung untung atau rugi. Semua demi revolusi yang belum selesai!"<br />"Betul, Pak; eh, yang mulia."<br />"Jadi kapan selesai?"<br />"Seminggu lagi, pasti beres."<br />"Kenapa begitu lama?"<br />"Demi security, Pak. Begitu saya baca dari buku-buku komik detektif."<br />"Bagus, kau rajin meng-up-grade diri. Soalnya begini saya mesti lempar copy-copy itu depan hidung para panglima waktu briefing dengan PBR (Pemimpin Besar Revolusi-red). Gimana?"<br />"Besok, juga bisa asal uang lembur dibayar dimuka."<br />Togog meluruskan seragam dewanya. Dan gumpalan uang puluhan ribu keluar dari kantong belakang. Sambil tertawa senang ditepuk-tepuknnya punggung pembantunya.<br />"Diam! Diam! Dokumen ini bakal bikin kalang kabut Nekolim dan antek-anteknya dalam negeri."<br />"Siapa mereka?"<br />"Siapa lagi? Natuurlijk de zogenaamde ‘our local army friends’. Jelas toh?"<br />Sepeninggal Togog jimat ajaib ganti berganti dibaca jin-jin liar atau setan-setan bodoh penyembah Dewa Mao nan agung. Mereka jadi penghuni markas Badan Pusat Intelijen secara gelap sejak bertahun-tahun. Syhadan, desas-desus makin laris seperti nasi murah. Rakyat jembel dan kekerlak baju hijau rakus berebutan, melahap tanpa mengunyah lagi.<br />"Soekarno hampir mati lumpuh; Jenderal kafir mau kup, bukti-bukti lengkap di tangan partai!"<br />***<br />Sayang, ramalan dukun-dukun Cina sama sekali meleset. Soekarno tidak jadi lumpuh, pincang sedikit Cuma. Dan pincang tak pernah bikin orang mati. Tanda kematian tak kunjung tampak, sebaliknya Soekarno makin tampak muda dan segar.<br />Kata orang dia banyak injeksi H-3, obat pemulih tenaga kuda. Kecewalah sang Togog melihat baginda raja makin rajin pidato, makin gemar menyanyi, makin getol menari dan makin giat menggilir ranjang isteri-isteri yang entah berapa jumlahnya.<br />Hari itu PBR dan Togog termangu-mangu beruda di Bogor. Briefing dengan Panglima-panglima berakhir dengan ganjalan-ganjalan hati yang tak lampias. <br />"Jangan-jangan dokumen itu palsu, hai Togog." (PBR marah-marah).<br />"Ah, tak mungkin Pak. Kata pembantu saya jimat tulen."<br />"Tadinya sudah kau pelajari baik-baik?"<br />"Sudah pak. Pembantu-pembantu saya bilang siang malam mereka putar otak dan bakar kemenyan."<br />"Juga sudah ditanyakan pada dukun-dukun klenik?"<br />"Lebih dari itu! Jailangkung bahkan memberi gambaran begitu pasti!"<br />"Apa katanya?"<br />"Biasa, de bekendste op vrije voeten gesteld, altjid!"<br />"Ah, lagi-lagi dia. Nasution sudah saya kebiri dengan embel-embel Menko Hankam-Kasab. Dia tidak berbahaya lagi.<br />"Ya, tapi jailangkung bilang CIA yang mendalangi ‘our local army friends’."<br />"Gilchrist toh orang Inggris, kenapa CIA campur adukkan?"<br />"Begini, Pak. Mereka telah berkomplot. Semua gara-gara kita nuruti kawan Mao buka front baru dengan konfrontasi Malaysia."<br />"Dunia tahu, Hanoi bisa bernapas sekarang. Paman Ho agak bebas dari tekanan Amerika."<br />"Kenapa begitu?"<br />"Formil kita berhadapan dengan Inggris Malaysia. Sesungguhnya Amerika yang kita rugikan: mereka harus memecah armadanya jadi dua. Sebagian tetap mengancam RRT lainnya mengancam kita!"<br />"Mana lebih besar yang mengancam kita atau RRT?" (RRT= Republik Rakyat Tjina; ejaan lama dari ‘Cina’-red).<br />"Kita. Itu sebabnya AD ogah-ogahan mengganyang Malaysia. Mereka khawatir Amerika menjamah negeri ini. "<br />Soekarno tunduk. Keterangan Togog membuatnya sadar telah ditipu mentah-mentah sahabat Cinanya. Kendornya tekanan Amerika berarti biaya pertahanan negeri Cina dapat ditransfer ke produksi. Dan Indonesia yang terpencil jadi keranjang sampah raksasa buat menampung barang-barang rongsokan Cina yang tak laku di pasaran. Kiriman bom atom, upah mengganyang Malaysia tak ditepati oleh Chen-Yi yang doyan omong kosong. PBR naik pitam.<br />"Togog, panggil Duta Cina kemari, sekarang!"<br />"Persetan dengan tengah malam. Bawa serdadu-serdadu pengawal itu semua kalau kamu takut."<br />Seperti maling kesiram air kencing Togog berangkat di malam dingin kota Bogor. Angan-angan untuk seranjang dengan gundiknya yang di Cibinong buyar. Dua jam kemudian digiring masuk seorang Cina potongan penjual bakso. Dia Cuma pakai piyama mulutnya berbau ang ciu dan daging babi.<br />"Ada apa malam-malam panggil saya? Ada rezeki nih!" (Duta Cina itu sudah pintar ngomong Indonesia. Dan PBR senang pada kepintarannya).<br />"Betul, kawan. Malam ini juga kau harus pulang ke negeri leluhur. Dan jangan kembali kemari sebelum dibekali oleh-oleh dari Chen Yi. Ngerti toh?"<br />"Buat apa bom atom, sih?" (Duta Cina menghafal kembali instruksi dari Peking. Tentaramu belum bisa merawatnya. Jangan-jangan malah terbengkalai jadi besi tua dan dijual ke Jepang. Ah, sahabat Ketua Mao; lebih baik kau bentuk angkatan kelima. Bambu runcing lebih cocok untuk rakyatmu."<br />"Gimana ini, Togog?"<br />"Saya khawatir bambu runcing lebih cocok untuk bocorkan isi perut Cina WNA disini." (Togog mendongkol).<br />"Jelasnya?" (tanya PBR dan Duta Cina serentak).<br />"Amerika mengancam kita gara-gara usul pemerintah kamu supaya Malaysia diganyang. Ngerti, tidak?" (Cina itu mengangguk).<br />"Dan sampai sekarang pemerintahmu Cuma nyokong dengan omong kosong!"<br />"Kami tidak memaksa, bung! Kalau mau stop konfrontasi, silakan."<br />"Tak mungkin!" (PBR meradang). Betul or tidak, Gog?"<br />"Akur, pak! Konfrontasi mesti jalan terus. Saya jadi punya alasan berbuat nekad."<br />"Nekad bagaimana?" (Cina menyipitkan matanya yang sudah sipit.)<br />"Begitu Amerika mendarat akan saya perintahkan potong leher semua Cina-Cina WNA." (menggertak).<br />"Ah, jangan begitu kawan Haji Togog. Anda kan orang beragama!"<br />"Masa bodoh. Kecuali kalau itu bom segera dikirim."<br />"Baik, baik. Malam ini saya berangkat."<br />PBR mau tak mau kagum akan kelihaian Togog. Mereka berangkulan. <br />"Kau memang Menteri Luar Negeri terbaik di dunia."<br />"Tapi Yani jenderal terbaik, kata Bapak kemarin."<br />"Memang ada apa rupanya? Apa dia ogah-ogahan juga ganyang Malaysia?"<br />"Maaf PJM hal ini kurang jelas. Faktanya keadaan berlarut-larut hanya menguntungkan RRT."<br />"Yani ragu-ragu?"<br />"Begitulah. Sebba PKI ikut jadi sponsor pengganyangan. Sedangkan mayoritas AD anggap aksi ini tak punya dasar."<br />"Lalu CIA dengan ‘our local army friends’ nya mau apa?"<br />"Konfrontasi harus mereka hentikan. Caranya mana kita bisa tebak? Mungkin coba-coba membujuk dulu lewat utusan diplomat penting. Kalau gagal cara khas CIA akan mereka pakai."<br />"Bagaimana itu?"<br />"Unsur-unsur penting dalam konfrontasi akan disingkirkan. Soekarno-Subandrio-Yani dan PKI harus lenyap!"<br />Sang PBR mengangguk-angguk karena ngantuk dan setuju pada analisa buatan Togog. Hari berikutnya berkicaulah Togog depan rakyat jembel yang haus sensasi. Seperti penjual obat pinggir jalan, ia sering lupa mana propaganda jiplakan dan mana hasil gubahan sendiri.<br />"Saudara-saudara, di saat ini ada bukti-bukti lengkap di tangan PJM Presiden/PBR tentang usaha Nekolim untuk menghancurkan kita. CIA telah mengkomando barisan algojonya yang bercokol dalam negeri untuk menyingkirkan musuh-musuh besarnya. Waspadalah saudara-saudara Soekarno-Subandrio-Yani dan rakyat progresif-revolusioner lainnya akan mereka musnahkan dari muka bumi. Tiga orang ini justru dianggap paling berbahaya untuk majikan mereka di London dan Washington.<br />"Tapi jangan gentar, Saudara-saudara! Saya sendiri tidak takut demi Presiden/PBR dan demi revolusi yang belum selesai. Saya rela berkorban jiwa raga. Sekali lagi tetaplah waspada. Sebab algojo-algojo tadi ada di antara Saudara-saudara."<br />Rakyat bersorak kegirangan. Bangga punya Wakil Perdana Menteri berkaliber Togog yang tidak gentar mati. Sejenak mereka luput perut-perut lapar ditukar dengan kegemasan dan geram meluap-luap atas kekurangajaran nekolim.<br />Rapat diakhiri dengan membakar orang-orangan berbentuk Tengku sambil menari-nari. Bendera-bendera Inggris dan Amerika yang susah payah dijahit perempaun-perempuan mereka di rumah, diinjak-injak dan dirobek penuh rasa kemenangan dan kepuasan luar biasa.<br />Setelah bosan mereka bubar satu-satu. Tinggal pemuda-pemudanya yang melantur kesana kemari, bergaya tukang copet. Mereka ingin mencari tahu algojo-algojo Nekolim yang dikatakan Togog barusan.<br />Di Harmoni segerombolan tukang becak asyik kasak-kusuk, bicara politik. Kalau di Rusia Lenin bilang koki juga mesti milik politik, di Jakarta tukang-tukang becak juga keranjingan ngomong politik. <br />"Katanya Dewan Jenderal mau coup. Sekarang Yani mau dibunuh, mana yang benar?"<br />"Dewan Jenderal siapa pemimpinnya?"<br />"Pak Yani, tentu."<br />"Jadi Yani akan bunuh Yani. Gimana, nih?"<br />"Aaah! Sudahlah. Kamu tahu apa." (Suara sember.)<br />"Untung menteri luar negeri kita jago. Rencana nekolim bisa dibocorin."<br />"Dia nggak takut mati?"<br />"Tentu saja kapan dia sudah puas hidup-hidup. Berapa perawan dia ganyang!" (suara sember menyela lagi).<br />Yang lain-lain tidak heran atau marah. Seakan sudah jamak Menteri mengganyang perawan dan isteri orang.<br /><br />***<br />Pengganyangan Malaysia yang makin bertele-tele segera dilaporkan PBR ke Peking.<br />"Kawan-kawan seporos, harap bom atom segera dipaketkan, jangan ditunda-tunda. Tentara kami sudah mogok berperang: Jenderal-Jenderal asyik ngobyek cari rezeki dan prajurit-prajurit sibuk ngompreng serta nodong. Jawaban dari Peking tak kunjung datang. Yang datang membanjir hanya textil, korek api, senter, sandal, Pepsodent, tusuk gigi dan barang-barang lain bikinan cina.<br />Soekarno tiba-tiba kejatuhan ilham akan pentingnya berdiri di atas kaki sendiri. Rakyat yang sudah lapar dimarahi habis-habisan karena tak mau makan lain kecuali beras. Ubi, jagung, singkong, tikus, bekicot dan bahkan kadal, obat eksim paling manjur. <br />"Saya sendiri dikira makan nasi tiap hari? Tidak! PBR-mu ini Cuma kadang-kadang makan nasi sekali sehari. Bahkan sudah sebulan ini tidak makan daging. Tanya saja Jenderal Saboer!"<br />"Itu Pak Leimena disana (menunjuk seorang kurus kering) dia lebih suka makan sagu daripada nasi. Lihat Pak Seda bertubuh tegap (menunjuk seorang bertubuh kukuh mirip tukang becak), dia tak bisa kerja kalau belum sarapan jagung."<br />Paginya ramai-ramai koran memuat daftar menteri-menteri yang makan jagung. Lengkap dengan potretnya sekali. Sayang, rakyat sudah tidak percaya lagi, mereka lebih percaya pada pelayan-pelayan istana. Makan pagi Soekarno memang bukan nasi, tapi roti panggang bikinan Perancis di Hotel Indonesia. Guna mencegah darah tingginya kumat, dia memang tidak makan daging. Terpaksa hanya telor goreng setengah matang dicampur sedikit madu pesanan dari Arab sebagai pengiring roti. Menyusul buah apel kiriman Kosygin dari Moskow.<br />Namun rakyat tidak heran atau marah. Seakan sudah jamak seorang presiden harus bohong dan buka mulut seenaknya. Rakyat Indonesia rata-rata memang pemaaf dan baik hati. Kebohongan dan kesalahan pemimpin selalu disambut dengan dada lapang. Hati mereka bagai mencari, betapa pun langit makin mendung, sinarnya tetap ingin menyentuh bumi.[] <br /><br /><br />Saat Jibril Mampir di Monas, HB Jassin Masuk Penjara<br />(tempointeraktif.com/26 April 2006)<br />Judul Buku: Pleidoi Sastra: Kontroversi Cerpen “Langit Makin Mendung” Ki Pandjikusmin<br />Penulis: Kipandjikusmin, H.B Jassin, Hamka, dll<br />Editor: Mujib Hermani, Muhidin M. Dahlan<br />Penerbit: Melibas, Jakarta<br />Tebal: 484 halaman <br />Cetakan I, 2004<br /><br />Coba anda bayangkan, suatu waktu Nabi Muhammad yang ditemani malaikat Jibril nangkring di pucuk Monas dan juga sampai di lokalisasi di bilangan Pasar Senen. Kira-kira apa jadinya? Buku Pleidoi Sastra: Kontroversi Cerpen “Langit Makin Mendung” Ki Pandjikusmin bisa memberi sebuah kesaksian sekaligus jawaban atas pertanyaan itu.<br /><br />Kurang lebih jawabannya begini: “Sepucuk belenggu bernama sensor akan mampir di meja redaksi majalah Sastra. Tapi tak cuma mampir, sensor itu juga membawa dua biji kado yang baunya agak sengak: (1) majalah itu dibredel kejaksaan dan (2) sang pemimpin redaksinya dihukum penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Dakwaannya mengerikan: menghina agama Islam dan merusak akidah umat.”<br /><br />Pertanyaannya, apa benar Muhammad dan Jibril pernah ke Jakarta dan mampir di Monas dan Pasar Senen? Tentu saja tidak. Sebab, peristiwa mampirnya Muhammad dan Jibril ke Jakarta hanya ada dalam sebuah cerpen. Cerpen “nekat” itu berjudul Langit Makin Mendung. Penulisnya bernama Kipandjikusmin. Cerpen ini diterbitkan di halaman pertama majalah Sastra edisi Agustus 1968, yang mana Paus Sastra Indonesia, H.B. Jassin, menjadi Pemimpin Redaksinya. Akibat pemuatan cerpen itu, majalah Sastra dibredel kejaksaan dan dan H.B. Jassin sendiri divonis setahun penjara oleh pengadilan. <br /><br />Siapa sebenarnya Kipandjikusmin? Petunjuk yang bisa menerangkan siapa dia terlampau sedikit. Ia hanya diketahui berasal dari Yogyakarta. Sejak kasus ini mencuat, ia tak muncul lagi. Entah jika ia menggunakan nama lain. Akibatnya, hingga kini Kipandjikusmin masih menjadi misteri. Jassin sendiri di pengadilan bersitegang leher untuk sekukuhnya menolak membeberkan identitas Kipandjikusmin: keteguhan sikap yang cukup jadi alasan kita untuk memberinya standing ovation. <br /><br />Sebenarnya, seberapa hebat capaian literer Langit Makin Mendung? Pembaca tentu bisa menilai sendiri. Tapi pendapat Wiratmo Soekito bisa dinukilkan di sini. Mas Wir, demikian orang memanggilnya, menyebut cerpen itu dengan kalimat “…karangannya itu jelek dan merupakan kitsch.” (hal. 139). Cerpen ini memang hanya bisa mengumpulkan bahan-bahan mentah saja. Akibatnya, ia tak lebih dari sekadar guntingan-guntingan berita surat kabar yang kemudian disulam menjadi sebuah (pinjam frase-nya Bur Rusuanto) fucilleton editorial yang berpretensi literer.<br /><br />Dan memang bukan capaian literer yang membikinnya heboh. Kehebohannya lebih mirip kehebohan novel The Satanic Verses-nya Salman Rushdie. Banyak yang bilang, karya Rushdie Midnight Children jauh lebih mentereng untuk soal capaian literer. Tapi The Satanic Verses heboh mula-mula memang bukan karena kualitasnya, tapi karena tema dan alur ceritanya yang dinilai menghina Islam, Muhammad dan al-Qur’an. <br /><br />Langit Makin Mendung berkisah tentang Nabi Muhammad yang turun kembali ke bumi. Muhammad diijinkan turun oleh Tuhan setelah memberi argumen bahwa hal itu merupakan keperluan mendesak untuk mencari sebab kenapa akhir-akhir ini manusia lebih banyak yang dijebloskan ke neraka. Upacara pelepasan pun diadakan di sebuah lapangan terbang. Nabi Adam yang dianggap sebagai pinisepuh swargaloka didapuk memberi pidato pelepasan. <br /><br />Dengan menunggangi buraq dan didampingi Jibril, meluncurlah Muhammad. Di angkasa biru, mereka berpapasan dengan pesawat sputnik Russia yang sedang berpatroli. Tabrakan pun tak terhindar. Sputnik hancur lebur tak keruan. Sedang Muhammad dan Jibril terpelanting ke segumpal awan yang empuk. Tak dinyana, awan empuk itu berada di langit-langit Jakarta. Untuk menghindari kemungkinan tak terduga, Muhammad dan Jibril pun menyamar sebagai elang. Dalam penyamaran itulah, Muhammad berkeliling dan mengawasi tingkah polah manusia Jakarta dengan bertengger di pucuk Monas (yang dalam cerpen itu disebut “puncak menara emas bikinan pabrik Jepang”) dan juga di atas lokalisasi pelacuran di daerah Senen.<br /><br />Lewat dialog antara Muhammad dan Jibril maupun lewat fragmen-fragmen yang berdiri sendiri, Kipandjikusmin memotret wajah bopeng tanah air masa itu: negeri yang meski 90 persen Muslim, tetapi justru segala macam perilaku lacur, nista, maksiat dan kejahatan tumbuh subur. Lewat cerpen ini, Kipandjikusmin menyindir elit politik Indonesia dengan cara telengas. Soekarno disebutnya sebagai “nabi palsu yang hampir mati”. Soebandrio yang saat itu menjabat Menteri Luar Negeri disindirnya sebagai “Durno” sekaligus “Togog”. <br /><br />Cerpen diakhiri dengan sebuah sindiran halus tapi pedas; sebuah sindiran yang persis menancap di ulu hati kepribadian manusia negeri ini. Begini bunyinya: “Rakyat Indonesia rata-rata memang pemaaf serta baik hati. Kebohongan dan kesalahan pemimpin selalu disambut dengan lapang dada. Hati mereka bagai mentari, betapapun langit makin mendung, sinarnya tetap ingin menyentuh bumi.” <br /><br />Publikasi Langit Makin Mendung betul-betul menjadi pemantik yang melahirkan “prahara sastra yang panjang dan panas”. Dikatakan “panjang” karena polemik itu berlangsung hampir selama tiga tahun, dari 1968 hingga 1970, dan melahirkan puluhan artikel di media massa. Polemik itu juga melibatkan nama-nama besar dari lintas disiplin: Taufik Ismail, A.A. Navis, Goenawan Mohammad, Wiratmo Soekito, Bur Rusuanto, Bahrum Rangkuti hingga Hamka. Polemik pun menyentuh banyak aspek. Dari perdebatan sastra, hukum, politik, agama bahkan menyentuh sentimen nasionalisme (seorang penulis Malaysia yang memihak Jassin membikin seorang penulis Indonesia merasa tersinggung dan menyebutnya sebagai tamu tak tahu diri).<br /><br />Pertanyaannya, apa benar Kipandjikusmin sungguh-sungguh menghina Tuhan, Islam dan Nabi Muhammad? Bagi faksi yang anti, yang lantas dikukuhkan pengadilan, Langit Makin Mendung dianggap benar-benar telah menghina Islam. Faksi ini beranggapan, kebebasan mencipta tak berarti orang bebas menyiarkan pikiran dan tulisan sekenanya, lebih-lebih jika menyentuh aspek yang sudah nyata-nyata dilarang. <br /><br />Mereka berkeyakinan, menggambarkan nabi dan malaikat sebagai haram. Dan Kipandji dianggap telah melanggar dalil itu dengan lancang melukiskan Muhammad dan Jibril. Sekadar tambahan, dalam cerpen Langit Makin Mendung, Kipandji menyebut “Muhammad dan para nabi telah bosan tinggal di surga”. Jibril yang mengiring Muhammad juga digambarkan “kerepotan mengikuti Muhammad karena dinilai sudah terlampau renta”. <br /><br />Jassin menganggap tuduhan itu terlampau berlebihan. Langit Makin Mendung bagi Jassin tak lebih sebagai satire untuk mengkritik keburukan masyarakat. Pendapat ini didukung oleh, diantaranya, Wiratmo Soekito, A.A. Navis hingga Bur Rusuanto. Jassin menulis: “Pengarangnya hanya menggambarkan ‘ide tentang Tuhan dan Nabi’, bukannya menggambarkan Tuhan atau Nabi.”<br /><br />Dalam pleidoi-nya di pengadilan, Jassin meminta agar kebenaran sastrawi dibedakan dengan kebenaran agama atau ilmu pengetahuan. Kebenaran sastrawi berporoskan imajinasi. Dan imajinasi, tulis Jassin, “lebih daripada gagasan. Ia adalah keseluruhan kombinasi dari gagasan-gagasan, perasaan-perasaan, intuisi manusia.” (hal. 111).<br /><br />Tak cuma memuat puluhan artikel bermutu yang jadi bagian polemik panjang ini, buku Pleidoi Sastra: Kontroversi Cerpen Langit Makin Mendung Ki Pandjikusmin ini juga memuat cerpen Langit Makin Mendung yang menjadi pangkal polemik plus empat cerpen Kipandji lain. Di bagian akhir buku, disertakan pleidoi Jassin di pengadilan berikut notulensi tanya jawab Jassin dengan hakim dan jaksa. Buku ini karenanya sayang untuk diabaikan. Ia adalah momento yang patut dimiliki siapapun yang intens dengan masalah kesusateraan. Ia juga penting, lebih lebih jika kita hendak merenungkan bagaimana wacana kebebasan mencipta berhadapan dengan norma-norma agama dan sosial.<br /><br />Bukan pada tempatnya jika tulisan ini mendukung atau menolak pembredelan dan pemenjaraan Jassin. Tidak kalah penting kiranya untuk mengkalkulasi, bisakah terjadi dialog yang jernih diantara yang mendukung dan menampik? Jawabannya bisa “ya”, bisa pula “tidak”. Tapi sejarah bisa berkisah, betapa kubu yang menampik pembredelan lebih banyak kalah untuk kemudian dinistakan. Dalam ketakutan dan kebingungannya, kubu yang kalah akhirnya banyak yang menyerah dan lantas membelenggu dirinya sendiri. Saat itulah, pembredelan dan sensor ditahbiskan sebagai hal yang pasti benar. Bisa ditebak akhirnya, kita akan sukar membedakan: sebuah pendapat itu mengganggu ketertiban ataukah mengganggu tahta seseorang/kelompok yang berkuasa?<br /><br />Kiranya, paragraf pertama tulisan Goenawan Mohammad di buku ini (hal. 166) layak kita renungkan. Begini bunyinya: “Kita percaya pada kesusastraan: dan di sini, kita hanya percaya pada kesusastraan yang menentramkan dan bukan yang menggelisahkan.” Itulah. Jadi, jangan terlampau kejut seumpama naas yang menimpa Jassin itu datang menerpa kita suatu saat kelak.<br /><br />ZEN RACHMAT SUGITO<br />Bekerja di Riset Independen Arsip Kenegaraan (RIAK) Jakarta<br /><br /><br /><br /><br />Islam Agama yang "Gagal"<br />Oleh Rus'an*<br />(Radar Sulteng / Kamis, 23 Juni 2005) <br /><br />PENULIS suatu ketika pernah melontarkan pernyataan yang membuat teman-teman yang mendengarnya agak terkejut, pernyataan saya adalah "masih" berfungsikah agama" pernyataan ini saya ungkapkan tidak lebih dari keprihatinan saya melihat bangsa ini, bangsa Muslim terbesar di muka bumi tetapi juga bangsa yang paling terkorup, fondasi moral yang rapuh merupakan sebab utama mengapa setelah sekian lama kita merdeka, budaya korupsi, penyelewengan dan sebangsanya, tampaknya juga belum mencapai titik jenuh. Yang terjadi adalah gelombang korupsi semakin marak dan menghebat. Petualangan mereka (meminjam istilah Syafii Maarif) dalam menggerogoti sendi-sendi perekonomian dan keuangan negara dari hari ke hari semakin tidak tidak dapat dikontrol, inilah tindakan kebiadaban yang dilakukan oleh para elit negara. Yang lebih parah lagi adalah kasus dugaan korupsi yang dilakukan petinggi dan mantan petinggi Departemen Agama. <br />Salah satu yang menjadi tersangka adalah mantan menteri Agama, Said Agil Al-Munawarah, (Said artinya Bahagia, Agil cerdas, Al Munawwar orang yang diberi cahaya), nama yang cukup bagus, nama yang sangat Islami tapi sayang hanya tinggal nama besar, mereka mempertontonkan sebuah kejahatan moral yang cukup dasyat, tokoh agama yang seharusnya selalu menjadi teladan moral. Malah Dana Abadi Umat (DAU) 700 triliun menguap dengan mudah berkat kolusi dan korupsi. Pantas saja semua orang lebih suka nonton sinetron dari pada mau mendengar nasihat-nasihat para tokoh agama yang penuh dengan retorika belaka.<br />Tak berbeda jauh dengan judul di atas yang mungkin banyak melukai perasaan saudara kita yang mangaku muslim, saya cuplikkan dalam tulisan ini penggalan dari buku Dinamika Pemikiran Islam di Perguruan Tinggi (Komaruddin Hidayat 1995) "mengapa agama yang diyakini benar, hebat dan tinggi, dan di sisi lain realitas perilaku para pemeluknya yang sama sekali berbeda dengan ajaran agamanya".<br />Dalam ajaran Islam ada sebuah pernyataan yang biasanya diyakini oleh kaum Muslim sebagai sabda Nabi Muhammad SAW yaitu penegasan bahwa "Islam itu sangat tinggi, dan karenanya tidak ada yang lebih tinggi darinya. "Pernyataan itulah yang kini sering didengungkan oleh para da'I untuk menegaskan bahwa Islam itu hebat dan tinggi sehingga bila terjadi penyelewengan dan kezaliman yang dipersalahkan adalah para penganutnya, karena dianggap tidak memahami sekaligus tidak mempraktekkan ajaran agamanya secara benar". Dan jawaban inilah yang dipakai oleh teman saya dalam sebuah diskusi kecil "bukan agama yang gagal, tapi pelakunya yang tidak mengamalkan ajaran agama," demikian jawabannya secara spontan yang penuh dengan semangat dan sifat frontal.<br />Sekilas memang argumen tersebut bisa diterima. Tapi bila dikritisi, maka akan timbul pertanyaan "jika ajaran Islam itu memang benar, hebat dan tinggi, tapi ternyata tidak mampu mempengaruhi para pemeluknya, lalu dimana pembuktian kebenaran, kehebatan dan ketinggian ajarannya itu? Dan apa gunanya ajaran Islam yang benar, hebat dan tinggi itu tapi tidak mampu mempengaruhi perilaku pemeluknya?"<br />Dan kalau mau kata-kata yang lebih keras, sebenarnya agama di Indonesia itu "gagal". Gagal semua. Orang pergi ke mesjid, sembahyang, puasa, zakat, naik haji, dan sebagainya, inilah perilaku beragama yang penuh dengan simbol, menurut Cak Nur orang beragama seperti ini hanya berhenti pada simbol belaka, dan jelas tidak berguna buat kemaslahatan umat. Kata Allport, cara beragama semacam ini tidak akan melahirkan masyarakat yang penuh kasih sayang. Sebaliknya, kebencian, iri hati dan fitnah, serta segala penyakit hati masih tetap berlangsung.<br />Mungkin praktek keagamaan seperti inilah yangmembuat tokoh dunia sekaliber Karl Mark sangat kecewa dengan agama dengan mengatakan "Agama merupakan candu bagi masyarakat. Agama merupakan suatu minuman keras spritual". Inilah sikap karl Marx terhadap agama. Agama dipandang sebagai penyebab penindasan, eksploitasi kelas dan lebih jauh lagi penyebab munculnya imajinasi-imajinasi non produktif. Sehingga kaum komunis menganggap agama sebagai racun dan harus dibinasakan keberadaannya. (Vladimir Lenin, 1905). Berbagai bantahan dari tokoh Islam dengan menyatakan bahwa pandangan Karl Marx itu sangat bertentangan dengan Islam. Syamsuddin Ramadhan misalnya dengan tegas mengatakan bahwa Islam memandang bahwa dibalik alam, kehidupan, dan manusia ada yang menciptakan, yakni Alkhaliq. Walhasil Islam adalah agama sempurna dan agama yang diridloi oleh Allat swt. "Dan Kami menurunkan kepadamu (Muhammad) al-Kitab untuk menjelaskan segala sesuatu, da sebagai petunjuk, rahmat, dan khabar gembira bagi orang Muslim" (Q.S.an Nahl:89).<br />Demikian ayat diatas sebagai bantahan dari pandangan Marx terhadap agama. Tapi persolaannya apa yang tertulis dalam kitab suci bukan realitas. Kita hidup dalam masyarakat bukan dalam sebuah kitab suci. Bukankah realitas masyarakat kita adalah masyarakat korup, bermental penindas, dan penuh dengan topeng-topeng agama. Boleh jadi arwah Karl Marx akan berkata "bukankah kesimpulan saya dulu itu benar?"<br />Akhirnya kepada semua elit bangsa, elit agama, mari sejenak kita menengok ke belakang melihat bagaimana sebuah tokoh yang kekuasaannya besar akhirnya tumbang karena meremehkan penderitaan rakyat, Fir'aun, Haman, Qarun, dan Bal'am. Jalalddin Rahmat menggambarkan watak semua tokoh ini seperti Fir'aun adalah penguasa yang korup, penindas yang selalu merasa benar sendiri, tonggak sistem kezaliman dan kemusyrikan. Haman mewakili kelompok teknokrat, ilmuwan yang menunjang tirani dengan melacurkan ilmu. Qarun adalah cerminan kaum kapitalis, pemilik sumber kekayaan yang dengan rakus mengisap seluruh kekayaan massa. Bal'am melambangkan kaum ruhaniyun (kaum agamawan), tokoh-tokoh agama yang menggunakan agama untuk melegitimasikan kekuasaan yang korup dan meninabobokan rakyat. Akhirnya gabungan elit ini hancur karena tidak peka terhadap nurani rakyat kecil, tidak mau mendengarkan kebenaran, dan tidak ingin menegakkan keadilan.<br />Dengan melihat realitas yang terjadi seperti yang digambarkan di atas kita harus memutuskan apakah "agama" masih memiliki makna bagi kehidupan manusia dimasa kini? Bila jawabannya tidak, maka itulah agama yang gagal.<br /><br />* Penulis adalah Dosen Yayasan Unismuh Palu, Magister Pendidikan SosiologiUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-81900407221495785262009-05-23T23:53:00.000-07:002009-05-23T23:54:41.975-07:00Konsep dan Perencanaan dalam Automasi PerpustakaanKonsep dan Perencanaan dalam Automasi Perpustakaan<br />Oleh :<br />Ikhwan Arif *<br />Makalah Seminar dan Workshop Sehari “ Membangun Jaringan Perpustakaan Digital dan Otomasi Perpustakaan menuju Masyarakat Berbasis Pengetahuan “ UMM 4 Oktober 2003<br /><br />Pendahuluan<br />Penerapan Teknologi Informasi (TI) saat ini telah menyebar hampir di semua bidang tidak terkecuali di perpustakaan. Perpustakaan sebagai institusi pengelola informasi merupakan salah satu bidang penerapan teknologi informasi yang berkembang dengan pesat. Perkembangan dari penerapan teknologi informasi bisa kita lihat dari perkembangan jenis perpustakaan yang selalu berkaitan dengan dengan teknologi informasi, diawali dari perpustakaan manual, perpustakaan terautomasi, perpustakaan digital atau cyber library. Ukuran perkembangan jenis perpustakaan banyak diukur dari penerapan teknologi informasi yang digunakan dan bukan dari skala ukuran lain seperti besar gedung yang digunakan, jumlah koleksi yang tersedia maupun jumlah penggunanya. Kebutuhan akan TI sangat berhubungan dengan peran dari perpustakaan sebagai kekuatan dalam pelestarian dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang berkembang seiring dengan menulis, mencetak, mendidik dan kebutuhan manusia akan informasi. Perpustakaan membagi rata informasi dengan cara mengidentifikasi, mengumpulkan, mengelola dan menyediakanya untuk umum. <br />Penerapan teknologi informasi di perpustakaan dapat difungsikan dalam berbagai bentuk, antara lain:<br />1. Penerapan teknologi informasi digunakan sebagai Sistem Informasi Manajemen Perpustakaan. Bidang pekerjaan yang dapat diintegrasikan dengan sistem informasi perpustakaan adalah pengadaan, inventarisasi, katalogisasi, sirkulasi bahan pustaka, pengelolaan anggota, statistik dan lain sebagainya. Fungsi ini sering diistilahkan sebagai bentuk Automasi Perpustakaan.<br />2. Penerapan teknologi informasi sebagai sarana untuk menyimpan, mendapatkan dan menyebarluaskan informasi ilmu pengetahuan dalam format digital. Bentuk penerapan TI dalam perpustakaan ini sering dikenal dengan Perpustakaan Digital.<br />Kedua fungsi penerapan teknologi informasi ini dapat terpisah maupun terintegrasi dalam suatu sistem informasi tergantung dari kemampuan software yang digunakan, sumber daya manusia dan infrastruktur peralatan teknologi informasi yang mendukung keduanya. Dalam makalah ini selanjutnya akan membahas tentang automasi perpustakaan.<br /><br />Faktor Penggerak <br />• Kemudahan mendapatkan produk TI <br />• Harga semakin terjangkau untuk memperoleh produk TI<br />• Kemampuan dari teknologi informasi <br />• Tuntutan layanan masyarakat serba “klick” <br /><br />Alasan lain <br />• Mengefisiensikan dan mempermudah pekerjaan dalam perpustakaan<br />• Memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna perpustakaan<br />• Meningkatkan citra perpustakaan <br />• Pengembangan infrastruktur nasional, regional dan global.<br /><br />Peranan Katalog dalam Automasi Perpustakaan <br />Katalog adalah keterangan singkat atau wakil dari suatu dokumen. Katalog perpustakaan elektronik adalah jantung dari sebuah sistem perpustakaan yang terautomasi. Sub sistem lain seperti OPAC dan sirkulasi berinteraksi dengannya dalam menyediakan layanan automasi. Sebuah sistem katalog yang dirancang dengan baik merupakan faktor kunci keberhasilan penerapan automasi perpustakaan.<br /><br /><br /><br />Cakupan dari Automasi Perpustakaan<br />• Pengadaan koleksi<br />• Katalogisasi, inventarisasi<br />• Sirkulasi, reserve, inter-library loan<br />• Pengelolaan penerbitan berkala<br />• Penyediaan katalog (OPAC)<br />• Pengelolaan anggota<br /><br />Bagaimana mengenai Layanan Referens ?<br />Layanan referens tidak termasuk dalam bagian yang terintegrasi dari suatu sistem automasi perpustakaan, namun yang lebih penting adalah penyediaan teknologi informasi yang digunakan dalam layanan referens. Layanan informasi referens dikembangkan dengan menyediakan koleksi dalam bentuk digital yang dikemas dalam CD-ROM dan akses informasi ke jaringan luar (LAN, WAN, Internet) <br /><br />Peran CD-ROM<br />• Mempercepat akses informasi multi media baik itu berupa abstrak, indeks, bahan full text, dalam bentuk digital tanpa mengadakan hubungan ke jaringan komputer.<br />• Media back-up / cadangan data perpustakaan dan sarana koleksi referens bagi perpustakaan lain.<br /><br />Peran Internet <br />• Untuk mengakses infrormasi multimedia dalam resource internet.<br />• Sarana telekomunikasi dan distribusi informasi.<br />• Untuk membuat homepage, penyebarluasan katalog dan informasi.<br /><br />Keperluan Pengguna<br />Pustakawan harus dapat melayani keperluan pengguna seperti permintaan akan akses yang lebih cepat ke informasi yang diperlukan dari dalam maupun luar perpustakaan. Dengan begitu diharapkan agar para pustakawan mahir dalam penggunaan teknologi informasi sehingga mereka dapat membantu pengguna perpustakaan dalam menemukan informasi yang diperlukan.<br />Apa yang harus diketahui dan dikerjakan oleh pustakawan dalam mengautomasikan perpustakaannya : <br />• Faham akan maksud dan ruang lingkup dan unsur dari AP<br />• Faham dan bisa mengapresiasi pentingnya melaksanakan analisis sistem yang menyeluruh sebelum merencanakan desain sistem<br />• Faham akan dan bisa mengapresiasi manfaat analisis sistem dan desain, implementasi, evaluasi dan maintenance.<br />• Faham akan proses evaluasi software sejalan dengan proposal sebelum menentukan sebuah sistem<br />• Faham akan dan bisa mengapresiasi pentingnya pelatihan untuk staf dan keterlibatan mereka dalam seluruh proses kerja<br /><br />Unsu-unsur Automasi Perpustakaan<br />Dalam sebuah sistem automasi perpustakaan terdapat beberapa unsur atau syarat yang saling mendukung dan terkait satu dengan lainnya, unsur-unsur atau syarat tersebut adalah :<br /><br />1. Pengguna (users)<br />Pengguna merupakan unsur utama dalam sebuah sistem automasi perpustakan. Dalam pembangunan sistem perpustakaan hendaknya selalu dikembangkan melalui konsultasi dengan pengguna-penggunanya yang meliputi pustakawan, staf yang nantinya sebagai operator atau teknisi serta para anggota perpustakaan. Apa misi organisasi tersebut? Apa kebutuhan informasi mereka ? Seberapa melek komputerkah mereka? Bagaimana sikap mereka ? Apakah pelatihan dibutuhkan? Itu adalah beberapa pertanyaan yang harus dijawab dalam mengembangkan sebuah sistem automasi perpustakaan. Automasi Perpustakaan baru bisa dikatakan baik bila memenuhi kebutuhan pengguna baik staf maupun anggota perpustakaan. Tujuan daripada sistem automasi perpustakaan adalah untuk memberikan manfaat kepada pengguna.<br />Konsultasikan dengan pengguna untuk menentukan kebutuhan-kebutuhan mereka. Namun perlu hati-hati terhadap penilaian keliru yang dilakukan oleh pengguna mengenai kebutuhan dan persepsi tentang apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh suatu sistem komputer . Kebutuhan dapat dirincikan terlalu banyak atau terlalu sedikit dan kadang-kadang persepsi bisa juga keliru.<br />Staf yang bersangkutan harus dilibatkan mulai dari tahap perencanaan dan pelaksanaan sistem. Masukan dari masing-masing staf harus dikumpulkan untuk menjamin kerjasama mereka. Tenaga-tenaga inti yang dilatih untuk menjadi operator, teknisi dan adminsitrator sistem harus diidentifikasikan dan dilatih sesuai bidang yang akan dioperasikan.<br /><br />2. Perangkat Keras (Hardware)<br />Komputer adalah sebuah mesin yang dapat menerima dan mengolah data menjadi informasi secara cepat dan tepat. Pendapat lain mengatakan bahwa komputer hanya sebuah komponen fisik dari sebuah sistem komputer yang memerlukan program untuk menjalankannya. <br />Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa komputer adalah sebuah alat dimana kemampuanya sangat tergantung pada manusia yang mengoperasikan dan software yang digunakan. <br />Kecenderungan perkembangan komputer : <br />• Ukuran fisik mengecil dengan kemampuan yang lebih besar<br />• Harga terjangkau (murah)<br />• Kemampuan penyimpanan data berkapasitas tinggi<br />• Transfer pengiriman data yang lebih cepat dengan adanya jaringan <br /> <br />Dalam memilih perangkat keras yang pertama adalah menentukan staf yang bertanggung jawab atas pemilihan dan evaluasi hardware sebelum transaksi pembelian. Adanya staf yang bertanggung jawab adalah untuk mengurangi ketergantungan terhadap pihak lain dan menghindari dampak buruk yang mungkin timbul. Hal lain adalah adanya dukungan teknis serta garansi produk dari vendor penyedia komputer.<br />3. Perangkat Lunak (Software)<br />Perangkat lunak diartikan sebagai metode atau prosedur untuk mengoperasikan komputer agar sesuai dengan permintaan pemakai. Kecenderungan dari perangkat lunak sekarang mampu diaplikasikan dalam berbagai sistem operasi, mampu menjalankan lebih dari satu program dalam waktu bersamaan (multi-tasking), kemampuan mengelola data yang lebih handal, dapat dioperasikan secara bersama-sama (multi-user). <br />Untuk mendapatkan software kini sudah banyak tersedia baik dari luar maupun dalam negeri dengan berbagai keunggulan yang ditawarkan dan harga yang bervariasi. Di perpustakaan software yang dikenal antara lain CDS/ISIS, WINISIS yang mudah didapat dan gratis freeware dari Unesco atau dari beberapa perguruan tinggi sekarang telah banyak membuat dan mengembangakan sistem perpustakaannya sendiri seperti SIPUS 2000 di UGM, Sipisis di IPB. Masih banyak lagi perguruan tinggi dan institusi pengembang software yang mengembangkan SIP dengan kemampuan yang tidak kalah sip. Sistem Informasi Perpustakaan ini difungsikan untuk pekerjaan operasional perpustakaan, mulai dari pengadaan, katalogisasi, inventarisasi, keanggotaan, OPAC, pengelolaan terbitan berkala, sirkulasi, dan pekerjaan lain dalam lingkup operasi perpustakaan.<br /><br />Kriteria Penilaian Software <br /> Suatu software dikembangkan melalui suatu pengamatan dari suatu sistem kerja yang berjalan, untuk menilia suatu software tentu saja banyak kriteria yang harus diperhatikan. Beberapa criteria untuk menilia software adalah sebagai berikut :<br />• Kegunaan : fasilitas dan laporan yang ada sesuai dengan kebutuhan dan menghasilkan informasi tepat pada waktu (realtime) dan relevan untuk proses pengambilan keputusan.<br />• Ekonomis : biaya yang dikeluarkan sebanding untuk mengaplikasikan software sesuai dengan hasil yang didapatkan.<br />• Keandalan : mampu menangani operasi pekerjaan dengan frekuensi besar dan terus-menerus.<br />• Kapasitas : mampu menyimpan data dengan jumlah besar dengan kemampuan temu kembali yang cepat.<br />• Sederhana : menu-menu yang disediakan dapat dijalankan dengan mudah dan interaktif dengan pengguna<br />• Fleksibel : dapat diaplikasikan di beberapa jenis sistem operasi dan institusi serta maupun memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut.<br /><br />Menentukan Software<br />• Membangun sendiri<br />• Mengontrakan keluar<br />• Membeli software jadi yang ada di pasaran<br />Pilihan apapun yang dijatuhkan, software harus<br />• Sesuai dengan keperluan<br />• Memiliki ijin pemakaian<br />• Ada dukungan teknis, pelatihan , dokumentasi yang relevan serta pemeliharaan.<br />• Menentukan staf yang bertanggungjawab atas pemilihan dan evaluasi software. <br />Memilih dan membeli perangkat lunak merupakan suatu proses tersedianya dukungan pemakai, karena diperlukan banyak pelatihan dan pemecahan masalah sebelum sistem tersebut dapat berjalan dengan baik. Salah satu cara untuk memastikan dukungan pelanggan adalah memilih perangkat lunak yang digunakan oleh sejumlah perpustakaan. Sekelompok besar pengguna biasanya menjustifikasikan layanan dukungan pelanggan sebagai hal yang subtansial. Selain itu, pengguna dapat saling membantu dalam pemecahan masalah. <br />Spesifikasi perangkat keras harus memenuhi kebutuhan-kebutuhan minimum operasi perangkat lunak. <br /><br />4. Network / Jaringan <br />Jaringan komputer telah menjadi bagian dari automasi perpustakaan karena perkembangan yang terjadi di dalam teknologi informasi sendiri serta adanya kebutuhan akan pemanfaatan sumber daya bersama melalui teknologi.<br />Komponen perangkat keras jaringan antara lain : komputer sebagai server dan klien, Network Interface Card ( LAN Card terminal kabel (Hub), jaringan telepon atau radio, modem.<br />Hal yang harus diperhatikan dalam membangun jaringan komputer adalah :<br />• Jumlah komputer serta lingkup dari jaringan (LAN, WAN)<br />• Lokasi dari hardware : komputer, kabel, panel distribusi, dan sejenisnya<br />• Protokol komunikasi yang digunakan<br />• Menentukan staf yang bertanggun jawab dalam pembangunan jaringan.<br /><br />5. Data<br />Data merupakan bahan baku informasi, dapat didefinisikan sebagai kelompok teratur simbol-simbol yang mewakili kuantitas, fakta, tindakan, benda, dan sebagainya. Data terbentuk dari karakter, dapat berupa alfabet, angka, maupun simbol khusus seperti *, $ dan /. Data disusun mulai dari bits, bytes, fields, records, file dan database. <br />Sistem informasi menerima masukan data dan instruksi, mengolah data tersebut sesuai instruksi, dan mengeluarkan hasilnya. Fungsi pengolahan informasi sering membutuhkan data yang telah dikumpulkan dan diolah dalam periode waktu sebelumnya, karena itu ditambahkan sebuah penyimpanan data file (data file storage) ke dalam model sistem informasi; dengan begitu, kegiatan pengolahan tersedia baik bagi data baru maupun data yang telah dikumpulkan dan disimpan sebelumnya.<br />Gambar 1. Model dasar sistem informasi<br /><br /> Data Pengolahan Informasi<br /> Gambar 2. Model Pengembangan Sistem Informasi<br /><br /> Penyimpanan <br /> <br /> <br /> Masukan Pengolahan Keluaran<br />Standar basis data katalog<br />Kerjasama antar perpustakaan secara elektronik telah berkembang seiring dengan perkembangan teknologi yang telah memungkinkan untuk itu dan didasari adanya kebutuhan untuk menggunakan sumber daya bersama. Bentuk tukar-menukar maupun penggabungan data katalog koleksi adalah suatu hal yang sudah biasa terjadi dalam perpustakaan, kerjasama dapat dilakukan jika masing-masing perpustakaan itu memiliki kesamaan dalam format penulisan data katalog data. Persoalan yang sering dihadapi dalam kerjasama tukar-menukar atau penggabungan data adalah banyaknya data yang ditulis dengan suka-suka yaitu tidak memperhatikan standar yang ada. Pekerjaan konversi data merupakan hal yang membosankan dan memakan banyak waktu. Sering data katalog dalam perpustakaan tidak menggunakan standar, hal ini banyak terjadi karena kurangnya pemahaman akan manfaat standar penulisan data. Pertemuan-pertemuan mungkin perlu sering diadakan diantara anggota-anggota jaringan perpustakaan untuk menentukan standar-standar dan prosedur-prosedur yang digunakan bersama. <br /> Persoalan lain dalam standardisasi format penulisan data katalog adalah bahasa. Kebanyakan perpustakaan mengkoleksi materi yang menggunakan bahasa pengantar berbeda-beda. Bagaimana dengan bahasa pengantar cantuman katalog itu sendiri? Informasi judul jelas harus diisi sesuai dengan judul koleksi yang bersangkutan. Bagaimana dengan kolom subjek dan kata kunci? Haruskah diisi dengan bahasa nasional (Bahasa Indonesia untuk perpustakaan di Indonesia) atau dengan bahasa internasional (Bahasa Inggris)? Lebih jauh lagi, bagaimana kita memberi nama pada kolom-kolom isian, dengan Bahasa Indonesia (judul, pengarang, penerbit, dsb.) atau bahasa Inggris (title, author, publisher etc.)? Bagaimana dengan koleksi yang berpengantar bahasa-bahasa lain seperti Arab, China atau Korea ? <br /><br />Metadata <br />Metada merupakan istilah baru dan bukan merupakan konsep baru di dunia pengelola informasi. Perpustakaan sudah lama menciptakan metada dalam bentuk pengkatalokan koleksi . <br />Definisi metadata sangat beragam ada yang mengatakan “data tentang data” atau “informasi tentang informasi”, pengertian dari beberapa definisi tersebut bahwa metadata adalah sebagai bentuk pengindentifikasian, penjelasan suatu data, atau diartikan sebagai struktur dari sebuah data. Dicontohkan metadata dari katalog buku terdiri dari : judul, pengarang, penerbit, subyek dan sebagainya. Metada yang biasa digunakan di perpustakaan adalah Marc dan Dublin Core.<br /> <br />INDOMARC<br /> Machine Readable Cataloging (MARC) merupakan salah satu hasil dan juga sekaligus salah satu syarat penulisan katalog koleksi bahan pustaka perpustakaan. Standar metadata katalog perpustakaan ini dikembangkan pertama kali oleh Library of Congress, format LC MARC ternyata sangat besar manfaatnya bagi penyebaran data katalogisasi bahan pustaka ke berbagai perpustakaan di Amerika Serikat. Keberhasilan ini membuat negara lain turut mengembangkan format MARC sejenis bagi kepentingan nasionalnya masing-masing.<br /> Format INDOMARC merupakan implementasi dari International Standard Organization (ISO) Format ISO 2719 untuk Indonesia, sebuah format untuk tukar-menukar informasi bibliografi melalui format digital atau media yang terbacakan mesin (machine-readable) lainnya. Informasi bibliografi biasanya mencakup pengarang, judul, subyek, catatan, data penerbitan dan deskripsi fisik. <br />Indomarc menguraikan format cantuman bibliografi yang sangat lengkap terdiri dari 700 elemen dan dapat mendeskripsikan dengan baik kebanyakan objek fisik sumber pengetahuan, seperti jenis monograf (BK), manuskrip (AM), dan terbitan berseri (SE) termasuk; Buku Pamflet, Lembar tercetak, Atlas, Skripsi, tesis dan disertasi (baik diterbitkan ataupun tidak), dan Jurnal Buku Langka. <br /><br />Dublin Core <br />Dublin Core merupakan salah satu skema metadata yang digunakan untuk web resource description and discovery. Gagasan membuat standar baru agaknya dipengaruhi oleh rasa kurang puas dengan standar MARC yang dianggap terlalu banyak unsurnya dan beberapa istilah yang hanya dimengerti oleh pustakawan serta kurang bisa digunakan untuk sumber informasi dalam web. Elemen Dublin Core dan MARC intinya bisa saling dikonversi. <br />Metadata Dublin Core memiliki beberapa kekhususan sebagai berikut:<br />a. Memiliki deskripsi yang sangat sederhana<br />b. Semantik atau arti kata yang mudah dikenali secara umum. <br />c. Expandable memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut.<br /><br />Dublin Core terdiri dari 15 unsur yaitu :<br />1. Title : judul dari sumber informasi<br />2. Creator : pencipta sumber informasi<br />3. Subject : pokok bahasan sumber informasi, biasanya dinyatakan dalam bentuk kata kunci atau nomor klasifikasi<br />4. Description : keterangan suatu isi dari sumber informasi, misalnya berupa abstrak, daftar isi atau uraian<br />5. Publisher : orang atau badan yang mempublikasikan sumber informasi<br />6. Contributor : orang atau badan yang ikut menciptakan sumber informasi<br />7. Date : tanggal penciptaan sumber informasi<br />8. Type : jenis sumber informasi, nover, laporan, peta dan sebagainya<br />9. Format : bentuk fisik sumber informasi, format, ukuran, durasi, sumber informasi<br />10. Identifier : nomor atau serangkaian angka dan huruf yang mengidentifikasian sumber informasi. Contoh URL, alamat situs<br />11. Source : rujukan ke sumber asal suatu sumber informasi<br />12. Language : bahasa yang intelektual yang digunakan sumber informasi<br />13. Relation : hubungan antara satu sumber informasi dengan sumber informasi lainnya.<br />14. Coverage : cakupan isi ditinjau dari segi geografis atau periode waktu <br />15. Rights : pemilik hak cipta sumber informasi<br /> <br />6. Manual<br />Manual atau biasa disebut prosedur adalah penjelasan bagaimana memasang, menyesuaikan, menjalankan suatu perangkat keras atau perangkat lunak. Prosedur merupakan aturan-aturan yang harus diikuti bilamana menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak. Banyak peripheral perangkat keras maupun sistem tidak berjalan dengan optimal karena dokumentasi yang tidak memadai atau pengguna tidak mengerti manual yang disediakan. Manual harus dibaca dan dimengerti walau serumit apapun. Manual adalah kunci bagi kelancaran sistem.<br />Manual / prosedur dapat juga mencakup kebijakan-kebijakan khususnya dalam lingkungan jaringan dimana pemasukan dan pengeluaran data membutuhkan format komunikasi bersama. Pertemuan-pertemuan mungkin perlu sering diadakan diantara anggota-anggota jaringan untuk menentukan standar-standar dan prosedur-prosedur.<br /><br /><br /> <br />Tahapan Membangun Sistem AP<br /><br /> <br /><br /> Tahap Hasil<br /> Persiapan • Definisi masalah <br />• Maksud dan tujuan<br />• Kerangka kerja<br />• Perkiraan waktu dan biaya <br /> Survei • Analisa kond. sumber daya<br />• Analisa kebutuhan <br />• Analisa sistem berjalan <br /> Disain • Menyusun logika kerja sistem<br />• Disain data, table, database, relasi. <br />• Disain input, proses dan output<br />• Spes. peralatan yang diperlukan<br /> Pembangunan • Pembuatan program aplikasi.<br />• Instalasi software, jaringan klien server<br />• Dokumentasi<br /> Uji coba • Tes sistem keseluruhan<br />• Evaluasi, perbaikan<br /> Training • Training : staf,operator, teknisi, administrator<br />• Sosialisasi <br /> Operasional • Sistem siap digunakan.<br />• Bantuan teknis <br />• Pengembangan lebih lanjut<br /><br /><br /><br />Kesimpulan <br />Unsur dan syarat automasi perpustakaan ada banyak. Biasanya, pustakawan berharap terlalu banyak dari sistem ini dan oleh karenannya merasa kecewa bilamana sistem tersebut tidak bekerja seperti yang diharapkan. Untuk memastikan adanya keberhasilan dalam automasi perpustakaan dibutuhkan kerjasama yang optimal dan berkelanjutan diantara pengguna sehingga tercipta kepuasan diantara pengguna, suatu penilain mendalam mengenai kebutuhan-kebutuhan pengguna harus dilakukan sebelum rencana detail untuk automasi dilakukan. Perlu tersedianya staf (pustakawan, operator, teknisi/administrator) yang terlatih. Seluruh anggota staf harus mengerti tentang sistem automasi perpustakaan. <br /><br />Daftar Pustaka<br />1. Materi TOT Technologi Information & Communication oleh Unesco dan Pusnas RI di Yogyakarta 1999<br />2. Konsep, Desain dan Implementasi Perpustakaan Elektronik : Integrasi Perpustakaan Terotomasi dan Perpustakaan Digital Untuk Perpustakaan Nasional di Indonesia Oleh: Ismail Fahmi<br />3. Model Implementasi Protokol OAI dalam IndonesiaDLN dan Hubungannya dengan Digital Library di Luar Negeri oleh Rurie Muharto<br /><br />----------------------------------------------------<br />Ikhwan Arif <br />iwan@lib.ugm.ac.id<br />Koordinator TI Perpustakaan UGM<br />----------------------------------------------------Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-17129565079986372642009-05-23T23:51:00.000-07:002009-05-23T23:52:44.709-07:00ABSTRAK MAKALAHANTISIPASI DAMPAK PEMANASAN GLOBAL<br />DARI ASPEK TEKNIS PENATAAN RUANG <br /><br /><br />OLEH<br /><br />DIREKTUR JENDERAL PENATAAN RUANG -<br />DEPARTEMEN PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH<br /><br /><br />Makalah ini berisikan uraian dampak pemanasan global, khususnya kenaikan permukaan air laut dan peningkatan resiko banjir, terhadap pola pemanfaatan ruang wilayah di Indonesia pada kurun waktu yang panjang paling tidak hingga 50 tahun ke depan. Dengan memperhatikan dampak-dampak kenaikan permukaan air laut dan banjir yang ditimbulkan, maka RTRWN diharapkan dapat menampung berbagai kebijakan yang sifatnya antisipatif-strategis. Oleh karenanya review RTRWN yang tengah dilaksanakan pada saat ini diharapkan dapat segera terselesaikan dan dapat disosialisasikan ke daerah-daerah. <br /><br /><br /><br /><br /> <br /><br /><br /><br />I. Pengertian tentang Penataan Ruang, Wilayah Pesisir, dan Pemanasan Global, serta Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya.<br />1. Berdasarkan UU No.24/1992, pengertian penataan ruang tidak terbatas pada proses perencanaan tata ruang saja, namun lebih dari itu termasuk proses pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang dibedakan atas hirarki rencana yang meliputi : Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Propinsi, Kabupaten dan Kota, serta rencana-rencana yang sifatnya lebih rinci ; pemanfaatan ruang merupakan wujud operasionaliasi rencana tata ruang atau pelaksanaan pembangunan; dan pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas mekanisme perizinan dan penertiban terhadap pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan RTRW-nya. Selain merupakan proses, penataan ruang sekaligus juga merupakan instrumen yang memiliki landasan hukum untuk mewujudkan sasaran pengembangan wilayah. <br />2. Rencana tata ruang pada dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar interaksi manusia/makhluk hidup dengan lingkungannya dapat berjalan serasi, selaras, seimbang untuk tercapainya kesejahteraan manusia/makhluk hidup serta kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan (development sustainability).<br />3. Aspek teknis penataan ruang dibedakan berdasarkan hirarki rencana. RTRWN merupakan perencanaan makro strategis jangka panjang dengan horizon waktu hingga 25 - 50 tahun ke depan dengan menggunakan skala ketelitian 1 : 1,000,000. RTRW Propinsi merupakan perencanaan makro strategis jangka menengah dengan horizon waktu 15 tahun pada skala ketelitian 1 : 250,000. Sementara, RTRW Kabupaten dan Kota merupakan perencanaan mikro operasional jangka menengah (5-10 tahun) dengan skala ketelitian 1 : 20,000 hingga 100,000, yang kemudian diikuti dengan rencana-rencana rinci yang bersifat mikro-operasional jangka pendek dengan skala ketelitian dibawah 1 : 5,000. <br />4. Kawasan pesisir pada dasarnya merupakan interface antara kawasan laut dan darat yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi satu sama lainnya, baik secara bio-geofisik maupun sosial-ekonomi. Kawasan ini terdiri dari habitat dan ekosistem yang menyediakan barang dan jasa (goods and services) bagi komunitas pesisir dan pemanfaat lainnya (beneficiaries). <br />5. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, pesisir merupakan kawasan strategis dengan berbagai keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimilikinya sehingga berpotensi menjadi prime mover pembangunan nasional. Karakteristik wilayah pesisir Indonesia diantaranya adalah : <br />• Meliputi 81,000 km panjang garis pantai dengan 17,508 pulau yang sangat beraneka ragam karakteristiknya. <br />• Dihuni tidak kurang dari 110 juta jiwa atau 60% dari penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam radius 50 km dari garis pantai. Dapat dikatakan bahwa wilayah ini merupakan cikal bakal perkembangan urbanisasi Indonesia pada masa yang akan datang. <br />• Terdapat 47 kota pantai mulai dari Sabang hingga Jayapura sebagai pusat pelayanan aktivitas sosial-ekonomi pada 37 kawasan andalan laut sekaligus sebagai pusat pertumbuhan kawasan pesisir. <br />• Mengandung potensi sumber daya kelautan yang sangat kaya, seperti (a) pertambangan dengan diketahuinya 60 cekungan minyak, (b) perikanan dengan potensi 6,7 juta ton/tahun yang tersebar pada 9 dari 17 titik penangkapan ikan dunia; (c) pariwisata bahari yang diakui dunia dengan keberadaan 21 spot potensial, dan (d) keanekaragaman hayati yang sangat tinggi (natural biodiversity).<br />• Wilayah ini merupakan sumber daya masa depan (future resources) dengan memperhatikan berbagai potensinya yang pada saat ini belum dikembangkan secara optimal. Sebagai contoh, dari keseluruhan potensi sumber daya perikanan yang ada maka secara agregat nasional baru sekitar 58,5% dari potensi lestarinya yang termanfaatkan. Sementara itu, ditinjau dari nilai investasi yang masuk, maka besaran investasi domestik dan luar negeri pada bidang kelautan dan perikanan selama 30 tahun tidak lebih dari 2% dari total investasi di Indonesia.<br />• Pesisir merupakan kawasan perbatasan antar-negara maupun antar-daerah yang sensitif yang memiliki implikasi terhadap pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). <br />6. Pemanasan global (global warming) pada dasarnya merupakan fenomena peningkatan temperatur global dari tahun ke tahun karena terjadinya efek rumah kaca (greenhouse effect) yang disebabkan oleh meningkatnya emisi gas-gas seperti karbondioksida (CO2), metana (CH4), dinitrooksida (N2O) dan CFC sehingga energi matahari terperangkap dalam atmosfer bumi. Berbagai literatur menunjukkan kenaikan temperatur global – termasuk Indonesia – yang terjadi pada kisaran 1,5–40 Celcius pada akhir abad 21. <br />7. Pemanasan global mengakibatkan dampak yang luas dan serius bagi lingkungan bio-geofisik (seperti pelelehan es di kutub, kenaikan muka air laut, perluasan gurun pasir, peningkatan hujan dan banjir, perubahan iklim, punahnya flora dan fauna tertentu, migrasi fauna dan hama penyakit, dsb). Sedangkan dampak bagi aktivitas sosial-ekonomi masyarakat meliputi : (a) gangguan terhadap fungsi kawasan pesisir dan kota pantai, (b) gangguan terhadap fungsi prasarana dan sarana seperti jaringan jalan, pelabuhan dan bandara (c) gangguan terhadap permukiman penduduk, (d) pengurangan produktivitas lahan pertanian, (e) peningkatan resiko kanker dan wabah penyakit, dsb). Dalam makalah ini, fokus diberikan pada antisipasi terhadap dua dampak pemanasan global, yakni : kenaikan muka air laut (sea level rise) dan banjir. <br /><br />II. Dampak Kenaikan Permukaan Air Laut dan Banjir terhadap Kondisi Lingkungan Bio-geofisik dan Sosial-Ekonomi Masyarakat.<br />8. Walaupun dampak kenaikan permukaan air laut dan banjir yang sesungguhnya masih menjadi debat dalam dunia riset, dalam makalah ini dapat dikemukakan skenario kenaikan muka air laut yang dikeluarkan oleh Intergovernmental Panel on Climate Change (1990), dimana disebutkan adanya 3 (tiga) skenario kenaikan permukaan air laut (sea level rise). Beberapa studi yang dilakukan untuk Indonesia menggunakan skenario moderat yakni kenaikan sebesar 60 cm hingga akhir abad 21 sebagai pijakan. Adapun skenario tersebut selengkapnya disajikan pada Tabel 1 berikut. <br />Tabel 1<br />Perkiraan Kenaikan Permukaan Air Laut (dalam cm)<br />Skenario Sea Level Rise 1990 2030 2070 2100<br />Rendah (low) 0 8 21 31<br />Rata-Rata (average) 0 18 44 66<br />Tinggi (high) 0 29 71 110<br /> Sumber : IPCC Skenario-A (1990) <br />9. Kenaikan muka air laut secara umum akan mengakibatkan dampak sebagai berikut : (a) meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir, (b) perubahan arus laut dan meluasnya kerusakan mangrove, (c) meluasnya intrusi air laut, (d) ancaman terhadap kegiatan sosial-ekonomi masyarakat pesisir, dan (e) berkurangnya luas daratan atau hilangnya pulau-pulau kecil. <br />10. Meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir disebabkan oleh terjadinya pola hujan yang acak dan musim hujan yang pendek sementara curah hujan sangat tinggi (kejadian ekstrim). Kemungkinan lainnya adalah akibat terjadinya efek backwater dari wilayah pesisir ke darat. Frekuensi dan intensitas banjir diprediksikan terjadi 9 kali lebih besar pada dekade mendatang dimana 80% peningkatan banjir tersebut terjadi di Asia Selatan dan Tenggara (termasuk Indonesia) dengan luas genangan banjir mencapai 2 juta mil persegi. Peningkatan volume air pada kawasan pesisir akan memberikan efek akumulatif apabila kenaikan muka air laut serta peningkatan frekuensi dan intensitas hujan terjadi dalam kurun waktu yang bersamaan. <br />11. Kenaikan muka air laut selain mengakibatkan perubahan arus laut pada wilayah pesisir juga mengakibatkan rusaknya ekosistem mangrove, yang pada saat ini saja kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Luas hutan mangrove di Indonesia terus mengalami penurunan dari 5.209.543 ha (1982) menurun menjadi 3.235.700 ha (1987) dan menurun lagi hingga 2.496.185 ha (1993). Dalam kurun waktu 10 tahun (1982-1993), telah terjadi penurunan hutan mangrove 50% dari total luasan semula. Apabila keberadaan mangrove tidak dapat dipertahankan lagi, maka : abrasi pantai akan kerap terjadi karena tidak adanya penahan gelombang, pencemaran dari sungai ke laut akan meningkat karena tidak adanya filter polutan, dan zona budidaya aquaculture pun akan terancam dengan sendirinya. <br />12. Meluasnya intrusi air laut selain diakibatkan oleh terjadinya kenaikan muka air laut juga dipicu oleh terjadinya land subsidence akibat penghisapan air tanah secara berlebihan. Sebagai contoh, diperkirakan pada periode antara 2050 hingga 2070, maka intrusi air laut akan mencakup 50% dari luas wilayah Jakarta Utara.<br />13. Gangguan terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang terjadi diantaranya adalah : (a) gangguan terhadap jaringan jalan lintas dan kereta api di Pantura Jawa dan Timur-Selatan Sumatera ; (b) genangan terhadap permukiman penduduk pada kota-kota pesisir yang berada pada wilayah Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur, Kalimantan bagian Selatan, Sulawesi bagian Barat Daya, dan beberapa spot pesisir di Papua ; (c) hilangnya lahan-lahan budidaya seperti sawah, payau, kolam ikan, dan mangrove seluas 3,4 juta hektar atau setara dengan US$ 11,307 juta ; gambaran ini bahkan menjadi lebih ‘buram’ apabila dikaitkan dengan keberadaan sentra-sentra produksi pangan yang hanya berkisar 4 % saja dari keseluruhan luas wilayah nasional, dan (d) penurunan produktivitas lahan pada sentra-sentra pangan, seperti di DAS Citarum, Brantas, dan Saddang yang sangat krusial bagi kelangsungan swasembada pangan di Indonesia. Adapun daerah-daerah di Indonesia yang potensial terkena dampak kenaikan muka air laut diperlihatkan pada Gambar 1 berikut. <br />14. Terancam berkurangnya luasan kawasan pesisir dan bahkan hilangnya pulau-pulau kecil yang dapat mencapai angka 2000 hingga 4000 pulau, tergantung dari kenaikan muka air laut yang terjadi. Dengan asumsi kemunduran garis pantai sejauh 25 meter, pada akhir abad 2100 lahan pesisir yang hilang mencapai 202.500 ha. <br />15. Bagi Indonesia, dampak kenaikan muka air laut dan banjir lebih diperparah dengan pengurangan luas hutan tropis yang cukup signifikan, baik akibat kebakaran maupun akibat penggundulan. Data yang dihimpun dari The Georgetown – International Environmental Law Review (1999) menunjukkan bahwa pada kurun waktu 1997 – 1998 saja tidak kurang dari 1,7 juta hektar hutan terbakar di Sumatra dan Kalimantan akibat pengaruh El Nino. Bahkan WWF (2000) menyebutkan angka yang lebih besar, yakni antara 2 hingga 3,5 juta hektar pada periode yang sama. Apabila tidak diambil langkah-langkah yang tepat maka kerusakan hutan – khususnya yang berfungsi lindung – akan menyebabkan run-off yang besar pada kawasan hulu, meningkatkan resiko pendangkalan dan banjir pada wilayah hilir , serta memperluas kelangkaan air bersih pada jangka panjang. <br /><br />III. Antisipasi Dampak Kenaikan Muka Air Laut dan Banjir melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional <br />16. Dengan memperhatikan dampak pemanasan global yang memiliki skala nasional dan dimensi waktu yang berjangka panjang, maka keberadaan RTRWN menjadi sangat penting. Secara garis besar RTRWN yang telah ditetapkan aspek legalitasnya melalui PP No.47/1997 sebagai penjabaran pasal 20 dari UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang memuat arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang negara yang memperlihatkan adanya pola dan struktur wilayah nasional yang ingin dicapai pada masa yang akan datang. <br />17. Pola pemanfaatan ruang wilayah nasional memuat : (a) arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan kawasan lindung (termasuk kawasan rawan bencana seperti kawasan rawan gelombang pasang dan banjir) ; dan (b) arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, pertambangan, pariwisata, permukiman, dsb). Sementara struktur pemanfaatan ruang wilayah nasional mencakup : (a) arahan pengembangan sistem permukiman nasional dan (b) arahan pengembangan sistem prasarana wilayah nasional (seperti jaringan transportasi, kelistrikan, sumber daya air, dan air baku)<br />18. Sesuai dengan dinamika pembangunan dan lingkungan strategis yang terus berubah, maka dirasakan adanya kebutuhan untuk mengkajiulang (review) materi pengaturan RTRWN (PP 47/1997) agar senantiasa dapat merespons isu-isu dan tuntutan pengembangan wilayah nasional ke depan. (mohon periksa Tabel 3 pada Lampiran). Oleh karenanya, pada saat ini Pemerintah tengah mengkajiulang RTRWN yang diselenggarakan dengan memperhatikan perubahan lingkungan strategis ataupun paradigma baru sebagai berikut : <br />(1) globalisasi ekonomi dan implikasinya, <br />(2) otonomi daerah dan implikasinya, <br />(3) penanganan kawasan perbatasan antar negara dan sinkronisasinya, <br />(4) pengembangan kemaritiman/sumber daya kelautan, <br />(5) pengembangan kawasan tertinggal untuk pengentasan kemiskinan dan krisis ekonomi, <br />(6) daur ulang hidrologi, <br />(7) penanganan land subsidence, <br />(8) pemanfaatan jalur ALKI untuk prosperity dan security, serta <br />(9) pemanasan global dan berbagai dampaknya. <br /> <br />19. Dengan demikian, maka aspek kenaikan muka air laut dan banjir seyogyanya akan menjadi salah satu masukan yang signifikan bagi kebijakan dan strategi pengembangan wilayah nasional yang termuat didalam RTRWN khususnya bagi pengembangan kawasan pesisir mengingat : (a) besarnya konsentrasi penduduk yang menghuni kawasan pesisir khususnya pada kota-kota pantai, (b) besarnya potensi ekonomi yang dimiliki kawasan pesisir, (c) pemanfaatan ruang wilayah pesisir yang belum mencerminkan adanya sinergi antara kepentingan ekonomi dengan lingkungan, (d) tingginya konflik pemanfaatan ruang lintas sektor dan lintas wilayah, serta (e) belum terciptanya keterkaitan fungsional antara kawasan hulu dan hilir, yang cenderung merugikan kawasan pesisir.<br />20. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh ADB (1994), maka dampak kenaikan muka air laut dan banjir diperkirakan akan memberikan gangguan yang serius terhadap wilayah-wilayah seperti : Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur, Kalimantan bagian Selatan, Sulawesi bagian Barat Daya, dan beberapa spot pada pesisir Barat Papua<br />21. Untuk kawasan budidaya, maka perhatian yang lebih besar perlu diberikan untuk kota-kota pantai yang memiliki peran strategis bagi kawasan pesisir, yakni sebagai pusat pertumbuhan kawasan yang memberikan pelayanan ekonomi, sosial, dan pemerintahan bagi kawasan tersebut. Kota-kota pantai yang diperkirakan mengalami ancaman dari kenaikan muka air laut diantaranya adalah Lhokseumawe, Belawan, Bagansiapi-api, Batam, Kalianda, Jakarta, Tegal, Semarang, Surabaya, Singkawang, Ketapang, Makassar, Pare-Pare, Sinjai. (Selengkapnya mohon periksa Tabel 1 pada Lampiran).. <br />22. Kawasan-kawasan fungsional yang perlu mendapatkan perhatian terkait dengan kenaikan muka air laut dan banjir meliputi 29 kawasan andalan, 11 kawasan tertentu, dan 19 kawasan tertinggal. (selengkapnya mohon periksa Tabel 2 pada Lampiran). <br />23. Perhatian khusus perlu diberikan dalam pengembangan arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan prasarana wilayah yang penting artinya bagi pengembangan perekonomian nasional, namun memiliki kerentanan terhadap dampak kenaikan muka air laut dan banjir, seperti : <br />(1) sebagian ruas-ruas jalan Lintas Timur Sumatera (dari Lhokseumawe hingga Bandar Lampung sepanjang 1600 km) dan sebagian jalan Lintas Pantura Jawa (dari Jakarta hingga Surabaya sepanjang 900 km) serta sebagian Lintas Tengah Sulawesi (dari Pare-pare, Makassar hingga Bulukumba sepanjang 250 km). <br />(2) beberapa pelabuhan strategis nasional, seperti Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Mas (Semarang), Pontianak, Tanjung Perak (Surabaya), serta pelabuhan Makassar. <br />(3) Jaringan irigasi pada wilayah sentra pangan seperti Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur dan Sulawesi bagian Selatan.<br />(4) Beberapa Bandara strategis seperti Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Semarang. <br /><br />24. Untuk kawasan lindung pada RTRWN, maka arahan kebijakan dan kriteria pola pengelolaan kawasan rawan bencana alam, suaka alam-margasatwa, pelestarian alam, dan kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, dan sungai) perlu dirumuskan untuk dapat mengantisipasi berbagai kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi. <br />25. Selain antisipasi yang bersifat makro-strategis diatas, diperlukan pula antisipasi dampak kenaikan muka air laut dan banjir yang bersifat mikro-operasional. Pada tataran mikro, maka pengembangan kawasan budidaya pada kawasan pesisir selayaknya dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa alternatif yang direkomendasikan oleh IPCC (1990) sebagai berikut : <br />• Relokasi ; alternatif ini dikembangkan apabila dampak ekonomi dan lingkungan akibat kenaikan muka air laut dan banjir sangat besar sehingga kawasan budidaya perlu dialihkan lebih menjauh dari garis pantai. Dalam kondisi ekstrim, bahkan, perlu dipertimbangkan untuk menghindari sama sekali kawasan-kawasan yang memiliki kerentanan sangat tinggi. <br />• Akomodasi ; alternatif ini bersifat penyesuaian terhadap perubahan alam atau resiko dampak yang mungkin terjadi seperti reklamasi, peninggian bangunan atau perubahan agriculture menjadi budidaya air payau (aquaculture) ; area-area yang tergenangi tidak terhindarkan, namun diharapkan tidak menimbulkan ancaman yang serius bagi keselamatan jiwa, asset dan aktivitas sosial-ekonomi serta lingkungan sekitar.<br />• Proteksi ; alternatif ini memiliki dua kemungkinan, yakni yang bersifat hard structure seperti pembangunan penahan gelombang (breakwater) atau tanggul banjir (seawalls) dan yang bersifat soft structure seperti revegetasi mangrove atau penimbunan pasir (beach nourishment). Walaupun cenderung defensif terhadap perubahan alam, alternatif ini perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap mempertimbangkan proses alam yang terjadi sesuai dengan prinsip “working with nature”.<br />26. Sedangkan untuk kawasan lindung, prioritas penanganan perlu diberikan untuk sempadan pantai, sempadan sungai, mangrove, terumbu karang, suaka alam margasatwa/cagar alam/habitat flora-fauna, dan kawasan-kawasan yang sensitif secara ekologis atau memiliki kerentanan tinggi terhadap perubahan alam atau kawasan yang bermasalah. Untuk pulau-pulau kecil maka perlindungan perlu diberikan untuk pulau-pulau yang memiliki fungsi khusus, seperti tempat transit fauna, habitat flora dan fauna langka/dilindungi, kepentingan hankam, dan sebagainya. <br />27. Agar prinsip keterpaduan pengelolaan pembangunan kawasan pesisir benar-benar dapat diwujudkan, maka pelestarian kawasan lindung pada bagian hulu – khususnya hutan tropis - perlu pula mendapatkan perhatian. Hal ini penting agar laju pemanasan global dapat dikurangi, sekaligus mengurangi peningkatan skala dampak pada kawasan pesisir yang berada di kawasan hilir. <br /><br />IV. Kebutuhan Intervensi Kebijakan Penataan Ruang dalam rangka Mengantisipasi Dampak Pemanasan Global terhadap Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.<br />28. Dalam kerangka kebijakan penataan ruang, maka RTRWN merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat dimanfaatkan untuk dampak pemanasan global terhadap kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun demikian, selain penyiapan RTRWN ditempuh pula kebijakan untuk revitalisasi dan operasionalisasi rencana tata ruang yang berorientasi kepada pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat kedalaman yang lebih rinci.<br />29. Intervensi kebijakan penataan ruang diatas pada dasarnya ditempuh untuk memenuhi tujuan-tujuan berikut : <br />• Mewujudkan pembangunan berkelanjutan pada kawasan pesisir, termasuk kota-kota pantai dengan segenap penghuni dan kelengkapannya (prasarana dan sarana) sehingga fungsi-fungsi kawasan dan kota sebagai sumber pangan (source of nourishment) dapat tetap berlangsung. <br />• Mengurangi kerentanan (vulnerability) dari kawasan pesisir dan para pemukimnya (inhabitants) dari ancaman kenaikan muka air laut, banjir, abrasi, dan ancaman alam (natural hazards) lainnya. <br />• Mempertahankan berlangsungnya proses ekologis esensial sebagai sistem pendukung kehidupan dan keanekaragaman hayati pada wilayah pesisir agar tetap lestari yang dicapai melalui keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dari hulu hingga ke hilir (integrated coastal zone management). <br />30. Untuk mendukung tercapainya upaya revitalisasi dan operasionalisasi rencana tata ruang, maka diperlukan dukungan-dukungan, seperti : (a) penyiapan Pedoman dan Norma, Standar, Prosedur dan Manual (NSPM) untuk percepatan desentralisasi bidang penataan ruang ke daerah - khususnya untuk penataan ruang dan pengelolaan sumber daya kawasan pesisir/tepi air; (b) peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia serta pemantapan format dan mekanisme kelembagaan penataan ruang, (c) sosialisasi produk-produk penataan ruang kepada masyarakat melalui public awareness campaig, (d) penyiapan dukungan sistem informasi dan database pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memadai, serta (e) penyiapan peta-peta yang dapat digunakan sebagai alat mewujudkan keterpaduan pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-kecil sekaligus menghindari terjadinya konflik lintas batas. <br />31. Selanjutnya, untuk dapat mengelola pembangunan kawasan pesisir secara efisien dan efektif, diperlukan strategi pendayagunaan penataan ruang yang senada dengan semangat otonomi daerah yang disusun dengan memperhatikan faktor-faktor berikut : <br />a. Keterpaduan yang bersifat lintas sektoral dan lintas wilayah dalam konteks pengembangan kawasan pesisir sehingga tercipta konsistensi pengelolaan pembangunan sektor dan wilayah terhadap rencana tata ruang kawasan pesisir. <br />b. Pendekatan bottom-up atau mengedepankan peran masyarakat (participatory planning process) dalam pelaksanaan pembangunan kawasan pesisir yang transparan dan accountable agar lebih akomodatif terhadap berbagai masukan dan aspirasi seluruh stakeholders dalam pelaksanaan pembangunan. <br />c. Kerjasama antar wilayah (antar propinsi, kabupaten maupun kota-kota pantai, antara kawasan perkotaan dengan perdesaan, serta antara kawasan hulu dan hilir) sehingga tercipta sinergi pembangunan kawasan pesisir dengan memperhatikan inisiatif, potensi dan keunggulan lokal, sekaligus reduksi potensi konflik lintas wilayah<br />d. Penegakan hukum yang konsisten dan konsekuen – baik PP, Keppres, maupun Perda - untuk menghindari kepentingan sepihak dan untuk terlaksananya role sharing yang ‘seimbang’ antar unsur-unsur stakeholders. <br /><br />V. Penutup.<br />32. Sebagai negara kepulauan, maka dampak yang akan dialami oleh Indonesia diperkirakan akan sangat besar terhadap kondisi bio-geofisik dan sosial-ekonomi masyarakat. Dengan demikian, Pemerintah perlu mulai memikirkan pengembangan skenario, konsep, dan kerangka kebijakan terpadu pada tingkat makro dan mikro dalam rangka antisipasi dini terhadap dampak yang mungkin terjadi. Penataan ruang merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk pengembangan skenario, konsep dan kerangka kebijakan dimaksud<br />33. Pada tataran makro, RTRW Nasional merupakan instrumen kebijakan makro strategis dan landasan keterpaduan pembangunan jangka panjang dalam rangka antisipasi dampak kenaikan muka air laut dan banjir. Untuk itu, kajian yang mendalam mengenai aspek kenaikan muka air laut dan banjir diharapkan menjadi masukan yang signifikan bagi RTRWN.<br />34. Sedangkan pada tataran mikro, RTRW Kabupaten, Kota maupun Kawasan merupakan instrumen kebijakan dan landasan implementasi terpadu dalam pengelolaan kawasan pesisir mulai dari hulu (upstream) hingga hilir (downstream). <br />35. Dukungan penyiapan NSPM, sistem informasi dan peta-peta bagi penataan ruang dan pengelolaan sumber daya pada kawasan pesisir adalah sangat penting. Terlebih bila dikaitkan dengan dinamika otonomi daerah, dimana daerah-daerah diharapkan dapat menyiapkan diri sejak dini serta dapat merumuskan kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya pada kawasan pesisir-nya masing-masing secara tepat. <br /><br /><br /><br />Daftar Pustaka<br />Amano, A., Global Warming and Economic Growth ; Modelling Experience in Japan, Center for Global Environmental Research, National Institute for Environmental Studies, Environment Agency of Japan, May 1992. <br />Asian Development Bank, Climate Change in Asia ; Indonesia Country Report on Socio-economic Impacts of Climate Change and a National Response Strategy, Regional Study on Global Environmental Issues, July 1994<br />Center for Global Environmental Research, Data Book of Sea Level Rise, National Institute for Environmental Studies, Environment Agency of Japan, 1996<br />Diposaptono S., Pengaruh Pemanasan Global terhadap Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia, Direktorat Bina Pesisir – Ditjen Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil - DKP, 2002. <br />Dirjen Penataan Ruang – Depkimpraswil, Kebijakan Kimpraswil dalam rangka Percepatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan, Makalah pada Rapat Koordinasi Nasional Departemen Kelautan dan Perikanan Tahun 2002, Hotel Indonesia – Jakarta, 30 Mei 2002. <br />Ditjen Penataan Ruang – Depkimpraswil, Review Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional : Kebijakan Spasial untuk Pengembangan Kemaritiman Indonesia, Bahan Sosialisasi RTRWN dalam rangka Roadshow dengan Departemen Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 11 Oktober 2002.<br />Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Tanya-Jawab tentang Isu-isu Perubahan Iklim, Jakarta, 2001<br />Newsweek, The Truth about Global Warming, Article on Science and Technology, Edition July 23, 2001. <br />The State Ministry of Environment – The Republic of Indonesia, Vulnerability and Adaptation Assessments of Climate Change in Indonesia, Indonesia Country Study on Climate Change, Jakarta, 1998.<br />Siswono, Y., KAPET dan Peningkatan Produksi Pertanian, Butir-butir Bahan Masukan pada Acara Temu Usaha dan Diklat Sumber Daya Manusia KAPET, Mataram, 26 Oktober 2001<br />____, Pemanasan Global harus Diantisipasi, Rubrik Lingkungan Harian Media Indonesia, Edisi Rabu, 16 Oktober 2002. <br />Tabel 1<br />Kota Pantai – Pusat Pertumbuhan Kelautan dan Perikanan<br />No Kawasan Laut Kota Pantai No Kawasan Laut Kota Pantai<br />1 Sabang dsk Sabang ; Meulaboh 20 Bunaken dsk Manado<br />2 Nias dsk Sibolga 21 Toli-Toli dsk Toli-Toli<br />3 Siberut dsk Padang 22 Sumba dsk Ende<br />4 Selat Malaka Tanjung Balai ; Bagansiapi-api 23 Pulau Laut dsk Kotabaru<br />5 Lhokseumawe dsk Lhokseumawe ; Medan Belawan 24 Teluk Tomini dsk Gorontalo<br />6 Batam dsk Karimun ; Batam ; Kuala Enok 25 Teluk Tolo dsk Luwuk<br />7 Bengkulu dsk Manna 26 Kep. Tukang Besi dsk Baubau<br />8 Krakatau dsk Kalianda 27 Teluk Bone dsk Sinjai<br />9 Kep. Seribu dsk Jakarta ; Indramayu 28 Singkarang dsk Pare-Pare ; Makassar<br />10 Bangka-Belitung dsk Pangkal Pinang 29 Selat Makassar dsk Mamuju<br />11 Natuna dsk Singkawang 30 Sawu dsk Kupang<br />12 Ketapang dsk Ketapang 31 Flores dsk Manggarai<br />13 Kuala Pembuang dsk Banjarmasin 32 Batutoli dsk Ternate<br />14 Cilacap dsk Cilacap 33 Banda dsk Ambon<br />15 Bali dsk Denpasar 34 Arafura dsk Tual<br />16 Karimun Jawa dsk Semarang ; Tegal 35 Sorong dsk Sorong<br />17 Madura dsk Sumenep ; Pasuruan ; Surabaya 36 Cendrawasih dsk Biak<br />18 Bontang dsk Samarinda 37 Jayapura dsk Jayapura<br />19 Tarakan dsk Tanjung Redeb <br /> Sumber : Review RTRWN (2002)Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-67751171817836730862009-05-23T23:49:00.000-07:002009-05-23T23:51:09.739-07:00Makalah KebijakanMOBILITAS PENDUDUK N0N-PERMANEN DI PERMUKIMAN KUMUH KOTA SURABAYA: Kebijakan Pengelolaan<br /><br />Oleh : Suko Bandiyono <br /><br /><br />Surabaya sebagai kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia, merupakan pusat pertumbuhan orde pertama yang telah menjadi “magnet” terkuat bagi penduduk di daerah penyangga (hinterland), terutama daerah perdesaan sekitar kota tersebut. Keberadaan Kota Surabaya tersebut merupakan bagian dari daerah perkotaan (urban) di Indonesia, khususnya di P.Jawa. Secara makro, pertumbuhan penduduk perkotaan di P.Jawa terus berkembang sehingga Jawa telah dijuluki sebagai urban island. Mereka datang ke Kota Surabaya karena di tempat tersebut banyak pilihan untuk memperoleh berbagai kesempatan dalam upaya memperbaiki kehidupannya. Mereka datang ke Kota Surabaya dengan berbagai motif, meskipun motif ekonomi adalah unsur yang paling dominan. Mereka mempunyai persepsi dan harapan untuk memperoleh pendapatan yang lebih tinggi daripada di daerah asal, terutama perdesaan. Meskipun demikian, pesatnya pertumbuhan penduduk Kota Surabaya selain disebabkan oleh proses migrasi, juga karena pertambahan alami. Kota Surabaya itu sendiri telah berkembang dalam proses interaksi dari komponen keadaan penduduk, teknologi, lingkungan dan organisasi perkotaan sehingga telah melahirkan “ ecological urban complex”. <br /><br />Sejalan dengan kondisi yang demikian maka di Kota Surabaya, seperti halnya kota-kota metropolitan yang lain, muncul kamajemukan masyarakat. Sebagian dari sekmen masyarakat yang majemuk tersebut adalah penduduk yang tinggal di daerah perkampungan kumuh baik yang legal maupun yang ilegal. Penduduk yang bermukim di kampung yang ilegal lazim disebut penduduk liar atau penduduk spontan atau squatters. Hal tersebut telah menjadi fenomena sosial yang universal, artinya telah terjadi di banyak negara. Keberadaan masyarakat kumuh tersebut merupakan realita sosial yang tidak dapat dihilangkan, sepanjang penduduk daerah penyangga Kota Surabaya masih hidup dalam kondisi marginal atau telah terjadi proses ketimpangan dalam kehidupan sosial-ekonomi. Pembangunan investasi yang bergerak pesat telah terjadi di Surabaya sehingga telah memperlebar jurang ketimpangan dengan kondisi sosial-ekonomi daerah perdesaan. Oleh karena itu ketimpangan tersebut telah menimbulkan proses migrasi , antara lain penduduk non-permanen pada strata sosial-ekonomi bawah. <br /><br />Pada tataran regional, adanya proses kaitan (lingkage) yang kurang harmonis antara Kota Surabaya dengan daerah belakang telah berlangsung puluhan tahun. Kehidupan mereka di Surabaya telah ditunjukkan oleh rendahnya kualitas pendidikan migran non-permanen dan umumnya mereka bekerja sebagai buruh dan sebagian lain berusaha pada sektor informal. Sepanjang pekerjaan di sektor informal maupun buruh murah masih ada demand di masyarakat Surabaya dan dinilai secara ekonomi menguntungkan, maka keberadaan mereka akan tetap ada. Pilihan mereka menjadi tukang becak, menjadi pemulung, menjadi penjual pakaian bekas, penjaja makanan murah, menjadi buruh babrik, menjadi pembantu rumahtangga, adalah pilihan jenis pekerjaan yang rasional dan menjadi tujuan mengingat tingkat kemampuan ekonomi dan tingkat pendidikan mereka yang umumnya sangat rendah. <br /><br />Oleh karena itu keberadaan penduduk marginal di lingkungan permukiman kumuh Kota Surabaya merupakan suatu keniscayaan, dan tidak perlu dipertentangkan dengan upaya pemerintah daerah Kota Surabaya yang ingin meningkatkan keindahan dan kenyamanan lingkungan kota. Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat melarang seseorang yang ingin bermigrasi, karena hak asasi manusia telah melindunginya, walaupun mereka seharusnya mematuhi perundang-undangan yang berlaku dan menghormati nilai-nilai yang hidup pada masyarakat Kota Surabaya. Dalam hal ini kegiatan penduduk marginal di permukiman kumuh dapat dilihat sebagai sub-sistem dari sistem perkotaan Surabaya. Penduduk migran non-permanen yang bermukim di daerah kumuh antara lain berada di Kelurahan Putat Gede, Kelurahan Tg.Sari, Kelurahan Suko Manunggal, Kelurahan Pacar Keling, Kelurahan Kr.Pilang dan Kelurahan Waru Gunung, cenderung didominasi oleh penduduk dari daerah perdesaan sekitar Kota Surabaya seperti Bangkalan, Gresik, Lamongan dan Mojokerto, meskipun mereka banyak pula yang datang dari daerah lain, bahkan dari luar provinsi Jawa Timur. <br /><br />Migran non-permanen yang banyak tinggal di daerah permukiman ilegal tersebut sering disebut sebagai penduduk spontan atau disebut secara popular sebagai migran musiman , ternyata masih terikat dengan kehidupan daerah asalnya. Oleh karena itu sebagian besar dari mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Surabaya. Atas dasar pemilikan KTP Pemkot Surabaya telah membuat kebijakan dengan memberi prioritas dalam memperoleh atau memanfaatkan bantuan, fasilitas publik dan subsidi. Meskipun ada kebijakan yang diskriminatif namun dalam kenyataan sebagian warga musiman dapat ikut menikmatinya. Dalam hal ini terkesan bahwa pemerintah kota tidak ketat antara status kependudukan dengan hak-hak warganya. Aturan kependudukan yang tidak diikuti oleh ketegasan dalam implementasinya, tentunya telah membuat kondisi yang kondusif terjadinya migrasi masuk ke Surabaya, yang pada gilirannya menimbulkan berbagai masalah perkotaan, antara lain ketidakcukupan penyediaan fasilitas sosial, munculnya konflik tanah, penurunan daya dukung lingkungan, dan meningkatnya pengangguran. <br /><br />Penduduk musiman yang umumnya hidup dalam kondisi marginal, diharuskan memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM), namun untuk mengurus KIPEM, apalagi menjadi warga Surabaya tidaklah sederhana. Mereka harus mengorbankan sejumlah dana dan waktu pengurusan yang dinilai cukup memberatkan. Di samping itu, dengan tetap mempertahankan sebagai warga musiman, berarti mereka tidak kehilangan statusnya sebagai warga di daerah asalnya. Dengan memiliki KTP daerah asal, berarti mereka masih tetap memiliki hak untuk melakukan berbagai urusan di daerah asalnya misalnya memilih kepala desa, mengurus pemilikan aset, dan mengurus tempat pemakaman. Oleh karena itu meskipun secara de fakto mereka tinggal di Surabaya, namun masih tetap terikat dengan daerah asalnya, bahkan telah terjadi arus remitan baik uang maupun barang, dan penyampaian ide-ide seputar kehidupan di Surabaya. Dalam keadaan demikian maka hal ini telah menimbulkan proses migrasi desa-kota secara “gandeng-ceneng” (chain migration). Hasil penelitian PPK-LIPI (2004) telah menunjukkan bahwa tidak semua pendatang, (meskipun telah lama tinggal di Surabaya, bahkan telah punya rumah), mempunyai KIPEM. Oleh karena itu dalam kenyataan jumlah pendatang musiman di Surabaya adalah di atas data statistik berdasarkan kepemilikan KIPEM. <br /><br />Keberadaan migran non-permanen di permukiman kumuh yang menempati lahan milik pemerintah atau milik publik, dapat dikategorikan sebagai hunian ilegal atau lazim disebut hunian liar ( squatter). Hal ini jelas telah menimbulkan konflik antara penghuni dengan instansi yang bertanggung jawab atas lahan yang ditempatinya, seperti DAUP VIII PT.TKI dan Dinas PU . Meskipun mereka tinggal pada permukiman liar, namun mereka juga membentuk lembaga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), bahkan sebagian dapat menikmati penerangan listrik, ada pula yang punya telepon rumah, dan tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mereka juga telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Kondisi yang demikian, jelas akan mempersulit bagi Pemkot Surabaya maupun pemilik lahan untuk membebaskan permukiman demikian. <br /><br />Munculnya permukiman liar dan permukiman yang tidak layak huni sebenarnya merupakan kelemahan managemen dalam mengelola tata ruang kota. Upaya telah dilakukan untuk mengurangi persoalan permukiman kumuh yaitu dengan perbaikan kondisi lingkungan dan membuat rumah susun yang telah melibatkan partisipasi masyarakat . Upaya ini telah dinilai berhasil, meskipun belum mampu menyelesaikan persoalan menyeluruh tentang permukiman kumuh yang cenderung bertambah sejalan dengan pertambahan penduduk pendatang yang ingin memperoleh perumahan murah. Banyak kendala yang dihadapi dalam penyediaan rumah layak huni dalam hal ini adalah rumah susun bagi keluarga kurang mampu antara lain kekurangan lahan kosong, rendahnya minat swasta untuk berinvestasi, dan harga tanah di Surabaya yang sangat mahal. Meskipun untuk membangun rumah susun adalah sulit, namun bagi kota metropolitan Surabaya nampaknya merupakan keharusan untuk memfasilitasinya.<br /><br />Penduduk pendatang yang kurang selektif, meskipun telah memberi kontribusi negatif terhadap kondisi lingkungan kota karena telah menciptakan permukiman kumuh dengan segala implikasinya, namun sebenarnya mereka juga memberi kontribusi positif bagi pembangunan kota. Kota Surabaya telah memperoleh alokasi sumberdaya manusia dari daerah perdesaan. Sumberdaya manusia asal perdesaan kendati kualitasnya adalah rendah, namun mereka telah menjadi bagian dari ekosistem perkotaan yang secara langsung menyumbangkan jasa tenaga kerja murah, dan menyediakan produksi skala rumah tangga, terutama sangat diperlukan bagi usaha formal maupun masyarakat golongan menengah ke atas, baik sebagai tenaga kerja maupun sebagai bagian dari segmen pasar, bahkan sebagai distributor komoditi pabrikan. Keberadaan permukiman kumuh yang dapat menyediakan perumahan murah, juga sangat membantu penduduk kota yang menginginkannya, misalnya buruh pabrik atau pegawai daerah golongan rendah yang memerlukan kamar sewaan ataupun kontrakan yang relatif murah.<br /> <br /><br />Isu dan Rekomendasi Kebijakan<br /><br />Secara umum, pada saat ini Kota Surabaya tengah menghadapi berbagai masalah dalam tatanan masyarakat sebagai akibat ketidaksanggupan daya dukung sumberdaya kota menghadapi pertumbuhan penduduk yang pesat, terutama masuknya migran non-permanen dalam skala besar dan telah berlangsung lama. Hal ini telah mengakibatkan persoalan yang terkait dengan permukiman kumuh, padahal Kota Surabaya telah berkomitmen untuk mendukung program “City Without Slum”. Mengingat persoalan di kota Surabaya terkait erat dengan daerah belakang maka hubungan harmonis dalam tataran regional harus ditingkatkan. Hal ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan kegiatan di mana pertumbuhan dan pendapatan , kesempatan kerja di perdesaan maupun di kota-kota lain yang berdekatan adalah saling membantu dan saling bermanfaat. Dengan keterpurukan kondisi ekonomi Indonesia selama ini maka persoalan yang diakibatkan oleh isu tersebut diperkirakan akan berlanjut dalam tempo yang panjang. Meskipun demikian, upaya untuk mengatasi maupun mereduksi persoalan harus tetap diupayakan. Upaya mengatasi persoalan Kota Surabaya sebagai akibat masuknya migran non-permanen yang datang dari berbagai daerah , tentu saja harus melibatkan kebijakan makro baik pada tataran nasional maupun regional, selain kebijakan yang sifatnya mikro atau spesifik. <br /><br />Rekomendasi Untuk Kebijakan Makro <br /><br />1. MENUJU PEMBANGUNAN DAERAH ASAL MIGRAN<br /><br /> Distribusi penduduk mempunyai hubungan erat dengan proses pembangunan yang telah berlangsung selama ini. Dengan kata lain bahwa migrasi penduduk dapat dilihat sebagai akibat pembangunan. Daerah yang maju dalam pembangunan akan mempunyai pilihan-pilihan yang lebih baik daripada daerah yang pembangunannya masih terbatas. Mengingat bahwa orang akan selalu ingin meningkatkan kehidupannya dengan mencari akses yang lebih baik, maka ada kecenderungan bahwa orang akan melakukan migrasi dari daerah yang mempunyai ketegori negatif menuju daerah yang masuk kategori positif. Oleh karena itu motif utama migrasi ke daerah perkotaan akan dilatarbelakangi dengan alasan ekonomi di samping ada alasan non-ekonomi. Variasi demand yang diciptakan oleh pembangunan ekonomi pada akhirnya juga akan menciptakan sekmentasi dalam pasar kerja. Pembangunan yang urban bias telah menempatkan Surabaya sebagai kota metropolitan terbesar ke dua di Indonesia, sehingga telah menjadi pusat peradaban. Pembangunan investasi yang pesat di Kota Surabaya selain telah meningkatkan kemampuan sosial-ekonomi masyarakat secara keseluruhan, namun hal ini telah menimbulkan ketimpangan dalam pembangunan dengan daerah lain di seputar Surabaya . Sebagai akibatan atas hal tersebut antara lain telah menimbulkan mobilitas penduduk non-permanen dari daerah perdesaan ke Surabaya dan telah menimbulkan dampak negatif berupa permukiman kumuh. <br /><br /> Mengingat bahwa Kota Surabaya tidak mungkin mampu menghentikan laju arus mobilitas tersebut, maka perlu diambil kebijakan untuk mengarahkan arus migrasi tersebut dengan meningkatkan peran zona atau pusat pertumbuhan orde kedua dan zona orde ketiga, terutama di Jawa Timur. Dengan meningkatnya peran pusat pertumbuhan tersebut maka arus mobilitas non-permanen yang kurang selektif dapat dihambat. Migran non-permanen yang umumnya datang dari daerah perdesaan akan terserap di kota-kota lain seperti Kediri, Malang, Madiun, Jember, Lumajang, Sragen, Dampit dan Bojonegoro. Untuk dapat meningkatkan peran kota-kota di luar Surabaya, tentunya perlu langkah kongkrit berupa kemudahan bagi investor ( antara lain keringanan pajak dan kredit) agar menanamkan modalnya untuk usaha yang sifatnya padat karya. Dengan kebijakan demikian akan mempercepat proses defusi urbanisasi ke daerah hinterland, yang pada gilirannya dapat bermuara pada peningkatan daya serap tenaga kerja perdesaan. <br /><br /> Daerah perdesaan sebaiknya meningkatkan perbaikan prasarana umum dalam bentuk jalan, pusat pelayanan masyarakat, penyediaan air bersih, penyebaran sekolah dan pusat kesehatan. Dengan perbaikan pilihan-pilhan yang dapat diperoleh di perdesaan maka akan membuat orang lebih berkeinginan untuk tetap tinggal. Selain itu investasi di Kota Surabaya harus lebih selektif yaitu hanya untuk industri padat modal (misalnya elektronik, perakitan mobil dan jasa perbankan) yang memerlukan tenaga kerja terdidik dan terampil. Adapun industri yang sifatnya adalah padat karya (misalnya sandal, rokok, sepatu, dan tekstil) yang selama ini masih banyak didapati di Kota Surabaya sebaiknya untuk direncanakan agar dapat direlokasi keluar daerah. Kenyataan menunjukkan bahwa industri padat karya telah menciptakan buruh murah, umumnya tenaga kerja musiman, yang akhirnya tetap akan melestarikan permukiman kumuh. Hal ini tentunya merupakan kebijakan yang menjadi wewenang Pemda Tk.I dengan berkoordinasi dengan Pemda Tk II baik Kabupaten maupun Kota. Sejalan dengan upaya tersebut pemerintah kota (Pemko) Surabaya sebaiknya juga melakukan peningkatan program kerjasama dengan kabupaten-kabupaten sebagai daerah asal utama migran non-permanen, antara lain Gresik, Sidoardjo, Lamongan, Nganjuk, Jombang dan Bangkalan. Atas dasar semangat otonomi daerah, sifat kerjasama yang diciptakan adalah saling menguntungkan antara Pemko Surabaya dengan Kabupaten tersebut di atas. <br /><br /><br /><br /><br />2. MEMFASILITASI MOBILITAS ULANG-ALIK<br /><br /> Penduduk yang bekerja di Surabaya asal kabupaten-kabupaten seputarnya (hinterland) sebaiknya tidak tinggal di kota Surabaya tetapi cukup dengan melakukan mobilitas ulang-alik, yaitu tetap tinggal di desa asalnya. Hal ini dapat terjadi apabila sarana dan prasarana transportasi massal telah memadai. Upaya ke arah itu telah dilaksanakan baik trnasportasi dengan kereta api, bus maupun ferry. Oleh karena itu pelaksanaan program yang sudah ada tersebut direkomendasikan untuk terus ditingkatkan kapasitas, keamanan dan kenyamanannya, antara lain dengan memperhatikan aspek teknologi dan kepentingan masyarakat. Selain itu ongkos tranportasi yang terjangkau, orang akan lebih senang menggunakan alat transportasi publik, dan akan merangsang tinggal di luar Surabaya karena harga tanah, harga rumah maupun keadaan lingkungan yang lebih kondusif daripada tinggal di Kota Surabaya. <br /><br />3. PEMIKIRAN MANAGEMEN KOTA JANGKA PANJANG <br /><br /> Dalam jangka panjang dan dalam skala yang lebih makro, bahkan pembangunan di P. Jawa perlu dirancang dalam satu kosep pengelolaan “Java City Island”. Hasil sensus penduduk menunjukkan adanya kecenderungan penduduk Jawa yang tinggal di kota terus mengalami peningkatan. Dalam tahun 1961 dan tahun 2000, jumlah penduduk perkotaan di Jawa masing-masing mencapai 15,6 % dan 48,7 %. Dalam tempo 39 tahun penduduk Jawa yang tinggal di kota telah naik 33,1 %. Keharmonisan pembangunan perkotaan dapat terwujud manakala ada pengelolaan pembangunan Jawa secara terintegrasi. Dengan memperhatikan adanya kecenderungan bahwa angka urbanisasi di Jawa yang terus mengalami kenaikan secara signifikan maka keberadaan Kota Metropolitan Surabaya telah menempati bagian dari daerah perkotaan di Jawa. Dalam konteks ini untuk memecahkan persoalan perkotaan di Surabaya seharusnya juga dilihat secara makro dan komprehensif. Hal ini dapat terwujud manakala ada konsep pengelolaan pembangunan Jawa secara terintegrasi, meskipun pada saat ini telah ada konsep otonomi daerah. Untuk itu dalam makalah ini perlu dilontarkan pemikiran untuk melakukan studi eksplorasi yang tujuannya adalah mencari model bagaimana mengelola Jawa sebagai kesatuan managemen, sehingga dalam pengelolaannya lebih efisien dan dapat melihat keterkaitan isu perkotaan secara makro Jawa. <br /><br /><br /><br />Rekomendasi Untuk Kebijakan Mikro<br /><br />4. ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN<br /><br /> Kesempurnaan sistem administrasi kependudukan memegang peranan penting dalam mendukung program kebijakan pengelolaan penduduk. Dengan penyempurnaan sistem administrasi kependudukan maka data dasar kependudukan, antara lain tentang mobilitas penduduk akan dapat diketahui secara akurat. Salah satu program administrasi kependudukan adalah pendataan penduduk musiman yang disebut program KIPEM. Mengingat bahwa program KIPEM belum efektif untuk menginventarisir penduduk musiman dan manfaat yang tidak jelas atas program tersebut maka perlu dikritisi tentang perannya. <br /><br />Hasil penelitian memperlihatkan bahwa tidak semua warga pendatang yang sifatnya musiman mempunyai kartu KIPEM. Warga pendatang bahkan masih banyak yang mempertahankan kartu identitas daerah asalnya walaupun telah tinggal lama di Kota Surabaya, dengan mengutarakan berbagai alasan. Seandainya warga pendatang musiman merasakan manfaat yang nyata dengan pemilikan KIPEM maka secara otomatis mereka akan mengurusnya. Isu tersebut perlu diangkat guna menghilangkan pemikiran adanya dikhotomi antara warga Surabaya dengan migran non-permanen atau sering disebut warga pendatang musiman, yang telah mengarah pada perlakuan diskriminatif. Fakta sosial menunjukkan bahwa penduduk musiman adalah warga negara Indonesia yang hidupnya kurang beruntung yang tentunya mereka juga mempunyai hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dari pemerintah dan hak untuk dapat berkembang, antara lain di Kota Surabaya. Manakala program KIPEM memang bermanfaat bagi pendatang musiman, tentunya perlu peningkatan sosialisai peraturan tersebut baik di kantong-kantong permukiman di Kota Surabaya maupun daerah potensial tempat asal mereka.<br /><br />5. MENGHILANGKAN HUNIAN SPONTAN<br /> Kesalahan telah terjadi dimana pada saat pertama kali muncul hunian spontan atau hunian ilegal di suatu tempat, namun terus dibiarkan keberadaannya bahkan selanjutnya mendapat fasilitas publik. Seandainya sedini mungkin kontrol terhadap lingkungan permukian dijalankan dengan penuh kedisiplinan, maka hunian ilegal dapat dicegah perkembangannya. Sebagian dari penduduk musiman tersebut telah menempati lahan bukan miliknya sehingga memperoleh predikat sebagai penghuni spontan, atau ilegal atau liar. Dilihat dari kaidah hukum positif hal ini jelas melanggar. Status sebagai hunian spontan atau liar tersebut tentunya telah menimbulkan konflik kepentingan dan telah merugikan pemilik lahan maupun Pemerintah Kota Surabaya. Dalam konteks untuk menghilangkan hunian tersebut perlu diambil langkah kebijakan : (a) Melakukan peningkatan inventarisasi status aset lahan baik milik publik, perusahaan maupun perorangan; (b) Melakukan kontrol oleh instansi tingkat paling bawah secara tegas, ketat agar perluasan hunian liar dapat dihentikan; (c) Untuk menegakkan supremasi hukum sebaiknya permukiman liar harus dihilangkan namun perlu dicarikan jalan keluar yang tidak menimbulkan konflik. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah antara lain melakukan sosialisasi isu tersebut, kemudian perlu menindaklanjuti dengan menggalang partisipasi mereka guna mencari jalan keluar untuk mengatasinya, misalnya dengan relokasi ke rumah susun secara partisipatif.<br /><br /><br />6. PENINGKATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN KUMUH <br /><br /> Sesuai dengan RUTRK, strategi yang perlu dilakukan untuk mengatasi permukiman kumuh yang legal adalah dengan program rumah susun, perbaikan kampung, dan konsolidasi tanah. Sesuai dengan hakekat pembangunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk, maka program rumah susun bagi penduduk miskin kota, termasuk migran non-permanen, harus tetap dikembangkan kendati banyak kendala yang dihadapi. Untuk merangsang tumbuhnya rumah susun, investor sebaiknya diberi berbagai kemudahan misalnya keringanan bunga bank, keringanan pajak, dan subsidi pengadaan lahan. Selain itu program pembangunan yang selama ini telah ditetapkan yaitu dengan pola 1: 3: 6 harus tetap dilakukan. Mereka yang akan menghuni golongan rumah pola 6 tersebut pada dasarnya adalah untuk tataran masyarakat bawah namun telah disubsidi oleh mereka yang mampu sehingga dapat menekan biaya. <br /><br />Upaya yang selama ini pernah dilakukan tentang Kampung Improvement Programme (KIP) oleh UNEP-UNDP Tahun 1978-1980 di daerah Babakan, nampaknya perlu menjadi agenda program Pemkot Surabaya yang berkelanjutan. Pendekatan yang lebih luas daripada pembangunan fisik, antara lain meningkatkan peran masyarakat melalui kelembagaan yang ada , antara lain RW . Sejalan dengan program tersebut, untuk mengatasi penduduk miskin kota, sebagai target group, tentunya upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup hunian kumuh harus tetap ditingkatkan, antara lain penyediaan infrastruktur lingkungan , pengembangan lembaga permodalan usaha skala kecil dan penyelenggaraan pelatihan ketrampilan untuk bekal berusaha. Dalam hal ini Pemkot Surabaya sebaiknya dapat memberi kontribusi tambahan anggaran selain adanya anggaran dari APBN.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-24008957500680223662009-05-22T20:26:00.000-07:002009-05-22T20:28:01.352-07:00PSIKOLINGUISTIK DALAM PEMBELAJARAN BAHASAKeberhasilan sebuah pembelajaran bahasa akan sangat bergantung pada komponen yang terlibat dalam pembelajaran. Komponen tersebut di antaranya adalah siswa sebagai subjek didik dan materi pembelajaran bahasa yang dipelajari oleh siswa. Karena itulah, dalam pembelajaran bahasa pemahaman tentang psikolinguistik dipandang penting. Melalui psikologi dipelajari mengenai siswa dan melalui linguistik dipelajari mengenai materi bahasa. Melalui interdisiplin ini dapat dipahami proses yang terjadi dalam diri siswa ketika memahami materi bahasa.<br /> Kata kunci: psikolingustik, linguistik, psikologi<br /> Pembelajaran merupakan suatu sistem. Artinya, pembelajaran merupakan satu kesatuan yang terdiri atas berbagai komponen yang saling menunjang. Karena itu, keberhasilan pembelajaran akan ditentukan oleh komponen-komponen yang terlibat dalam pembelajaran tersebut. Komponen-komponen tersebut adalah guru, siswa, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode dan teknik pembelajaran, evaluasi, serta sarana yang dibutuhkan.<br /><br />Demikian pula dalam pembelajaran Bahasa, agar pembelajaran bahasa berhasil, komponenkomponen tadi harus diperhatikan. Pernyataan di atas mengisyaratkan bahwa dalam pembelajaran, khususnya pembelajaran bahasa, bukan hanya faktor guru dan materi pembelajaran bahasa yang harus diperhatikan, siswa pun sebagai subjek didik harus diperhatikan demi keberhasilan pembelajaran. Materi bahasa bisa dipahami melalui Linguistik sebagaimana dikemukakan oleh Yudibrata, Andoyo Sastromiharjo, dan Kholid A. Harras (1997/1998: 2) bahwa linguistik adalah ilmu yang mengkaji bahasa, biasanya menghasilkan teori-teori bahasa; tidak demikian halnya dengan siswa sebagai pembelajar bahasa. Siswa sebagai organisme dengan segala prilakunya termasuk proses yang terjadi dalam diri siswa ketika belajar bahasa tidak bisa dipahami oleh linguistik, tetapi hanya bisa dipahami melalui ilmu lain yang berkaitan dengannya, yaitu Psikologi. Atas dasar hal tersebut muncullah disiplin ilmu yang baru yang disebut Psikolinguistik atau disebut juga dengan istilah Psikologi Bahasa.<br />Psikolinguistik sebenarnya sudah ada sejak tahun 1952, yaitu sejak Social Science Research Council di Amerika Serikat mengundang tiga orang linguis dan tiga orang psikolog untuk mengadakan konferensi interdisipliner. Secara formal istilah Psikolinguistik digunakan sejak tahun 1954 oleh Charles E. Osgood dan Thomas A. sebeok dalam karyanya berjudul sycholinguistics, A Survey of Theory and Research roblems. Sejak itu istilah tersebut sering digunakan. Psikolinguistik merupakan interdisiplin antara Linguistik dan Psikologi. Karena itu, dalam membahas pengertian Psikolinguistik, terlebih dahulu penulis akan berdasar pada pengertian ilmu-ilmu tersebut. Psikologi berasal dari bahasa Inggris pscychology. Kata pscychology berasal dari bahasa Greek (Yunani), yaitu dari akar kata psyche yang berarti jiwa, ruh, sukma dan logos yang berarti ilmu. Jadi, secara etimologi psikologi berati ilmu jiwa. Pengertian Psikologi sebagai ilmu jiwa dipakai ketika Psikologi masih berada atau merupakan bagian dari filsafat, bahkan dalam kepustakaan kita pada tahun 50-an ilmu jiwa lazim dipakai sebagai padanan Psikologi. Kini dengan berbagai alasan tertentu (misalnya timbulnya konotasi bahwa Psikologi langsung menyelidiki jiwa) istilah ilmu jiwa tidak dipakai lagi. Pergeseran atau perubahan pengertian yang tentunya berkonsekuensi pada objek Psikologi sendiri tadi tentu saja berdasar pada perkembangan pemikiran para peminatnya. Bruno (Syah, 1995: 8) secara rinci mengemukakan pengertian Psikologi dalam tiga bagian yang pada prinsipnya saling berhubungan. Pertama Psikologi adalah studi mengenai ruh. K<br />Psikologi adalah ilmu pengetahuan mengenai kehidupan mental. Ketiga Psikologi adalah ilmu pengetahuan mengenai tingkah laku organisme. Pengertian pertama merupakan definisi yang paling kuno dan klasik (bersejarah) yang berhubungan dengan filsafat Plato (427-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM). Mereka menganggap bahwa kesadaran manusia berhubungan dengan ruhnya. Karena itu, studi mengenai kesadaran dan proses mental manusia pun merupakan bagian dari studi mengenai ruh. Ketika Pikologi melepaskan diri dari filsafat sebagai induknya dan menjadiilmu yang mandiri pada tahun 1879, yaitu saat Wiliam Wundt (1832-1920) mendirikan laboratorium pskologinya, ruh dikeluarkan dari studi psikologi. para ahli, di antaranya William james (1842-1910) sehingga pendapat kedua menyatakan bahwa psikologi sebagai ilmu pengetahuan mengenai kehidupan mental. Pengertian ketiga dikemukakan J.B. Watson (1878-1958) sebagai tokoh yang radikal yang tidak puas dengan definisi tadi lalu beliau mendefinisikan Pikologi sebagai ilmu pengetahuan tentang tingkah laku (behavior) organisme. Selain itu, Watson sendiri menafikan (menganggap tidak ada) eksistensi ruh dan kehidupan mental. Eksistensi ruh dan kehidupan internal manusia menurut Watson dan kawan-kawannya tidak dapat dibuktikan karena tidak ada, kecuali dalam hayalan belaka. Dengan demikian dapat kita katakan bahwa Psikologi behaviorisme adalah aliran ilmu jiwa yang tidak berjiwa.<br />Untuk menengahi pendapat tadi muncullah pengertian yang dikemukakan oleh pakar yang lain, di antaranya Crow & Crow. Menurutnya Psikologi adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia, yakni interaksi manusia dengan dunia sekitarnya (manusia, hewan, iklim, kebudayaan, dsb. Pengertian Pikologi di atas sesuai dengan kenyataan yang ada selama ini, yakni bahwa para psikolog pada umumnya menekankan penyelidikan terhadap perilaku manusia yang bersifat jasmaniah (aspek pasikomotor) dan yang bersifat rohaniah (kognitif dan afektif). Tingkah laku psikomotor (ranah karsa) bersifat terbuka, seperti berbicara, duduk, berjalan, dsb., sedangkan tingkah laku kognitif dan afektif (ranah cipta dan ranah rasa) bersifat tertutup, seperti berpikir, berkeyakinan, berperasaan, dsb. Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Pikologi ialah ilmu pengetahuan mengenai prilaku manusia baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Linguistik adalah ilmu yang mempelajari bahasa secara ilmiah (Kridalaksana, 1982: 99). Sejalan dengan pendapat di atas Martinet mengemukakan (1987: 19) mengemukakan bahwa linguistik adalah telaah ilmiah mengenai bahasa manusia. Secara lebih rinci dalam Webster’s New Collegiate Dictionary (Nikelas, 1988: 10) dinyatakan<br /><br />linguistics is the study of human speech including the units, nature, structure, and modification of language<br />linguistik adalah studi tentang ujaran manusia termasuk unit-unitnya, hakikat bahasa, struktur, dan perubahanperubahan<br /><br />Berdasarkan pengertian psikologi dan Linguistik pada uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa Psikolinguistik adalah ilmu yang mempelajari perilaku berbahasa, baik prilaku yang tampak maupun perilaku yang tidak tampak. Untuk lebih jelasnya, mengenai pengertian Psikolinguistik berikut ini dikemukakan beberapa definisi Psikolinguistik. Aitchison (Dardjowidojo, 2003: 7) berpendapat bahwa psikolinguistik adalah studi tentang bahasa dan minda. Sejalan dengan pendapat di atas. Field (2003: 2) mengemukakan psycholinguistics explores the relationship between the human mind and language ‘psikolinguistik membahas hubungan antara otak manusia dengan bahasa’. Minda atau otak beroperasi ketika terjadi pemakaian bahasa. Karena itu, Harley (Dardjowidjojo: 2003: 7) berpendapat bahwa psikolinguistik adalah studi tentang proses mental-mental dalam pemakaian bahasa. Sebelum menggunakan bahasa, seorang pemakai bahasa terlebih dahulu memperoleh bahasa. Dalam kaitan ini Levelt (Marat, 1983: 1) mengemukakan bahwa Psikolinguistik adalah suatu studi mengenai penggunaan dan perolehan bahasa oleh manusia. Kridalaksana (1982: 140) pun berpendapat sama dengan menyatakan bahwa psikolinguistik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara bahasa dengan perilaku dan akal budi manusia serta kemampuan berbahasa dapat diperoleh.<br />Dalam proses berbahasa terjadi proses memahami dan menghasilkan ujaran, berupa kalimat-kalimat. Karena itu, Emmon Bach (Tarigan, 1985: 3) mengemukakan bahwa Psikolinguistik adalah suatu ilmu yang meneliti bagaimana sebenarnya para pembicara/pemakai bahasa membentuk/membangun kalimat-kalimat bahasa tersebut. Sejalan dengan pendapat di atas Slobin (Chaer, 2003: 5) mengemukakan bahwa psikolinguistik mencoba menguraikan proses-proses psikologi yang berlangsung jika seseorang mengucapkan kalimat-kalimat yang didengarnya pada waktu berkomunikasi dan bagaimanakemampuan bahasa diperoleh manusia. Secara lebih rinci Chaer (2003: 6) berpendapat bahwa psikolinguistik mencoba menerangkan hakikat struktur bahasa, dan bagaimana struktur itu diperoleh, digunakan pada waktu bertutur, dan pada waktu memahami kalimat-kalimat dalam pertuturan itu.<br />Pada hakikatnya dalam kegiatan berkomunikasi terjadi proses memproduksi dan memahami ujaran. Dalam kaitan ini Garnham (Musfiroh, 2002: 1) mengemukakan Psycholinguistics is the study of a mental mechanisms that nake it possible for people to use language. It is a scientific discipline whose goalis a coherent theory of the way in which language is produce and understood ‘Psikolinguistik adalah studi tentang mekanisme mental yang terjadi pada orang yang menggunakan bahasa, baik pada saat memproduksi atau memahami ujaran’. Dalam penggunaan bahasa terjadi proses mengubah pikiran menjadi kode dan mengubah kode menjadi pikiran. Dalam hubungan ini Osgood dan Sebeok (Pateda: 1990) menyatakan pscholinguistics deals directly with theprocesses of encoding and decoding as they relate states of communicators ‘psikolinguistik secara langsung berhubungan dengan proses-proses mengkode dan mengerti kode seperti pesan yang disampaikan oleh orang yangberkomunikasi’. Ujaran merupakan sintesis dari proses pengubahan konsep menjadi kode, sedangkan pemahaman pesan merupakan rekognisi sebagai hasil analisis. Karena itu, Lyons berpendapat bahwa tentang psikolinguistik dengan menyatakan bahwa psikolinguistik adalah telaah mengenai produksi (sintesis) dan rekognisi (analisis). Bahasa sebagai wujud atau hasil proses dan sebagai sesuatu yang diproses bisa berupa bahasa lisan atau bahasa tulis, sebagaimana dikemukakan oleh Kempen (Marat, 1983: 5) bahwa Psikolinguistik adalah studi mengenai manusia sebagai pemakai bahasa, yaitu studi mengenai sistem-sistem bahasa yang ada pada manusia yang dapat menjelaskan cara manusia dapat menangkap ide-ide orang lain dan bagaimana ia dapat mengekspresikan ide-idenya sendiri melalui bahasa, baik secara tertulis ataupun secara lisan.<br />Apabila dikaitkan dengan keterampilan berbahasa yang harus dikuasai oleh siswa, hal ini berkaitan dengan keterampilan berbahasa, yaitu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Pendapat di atas pun secara tersurat menyatakan bahwa Psikolinguistik pun mempelajari pemerolehan bahasa oleh manusia sehingga manusia mampu berbahasa. Lebih jauhnya bisa berkomunikasi dengan manusia lain, termasuk tahapan-tahapan yang dilalui oleh seorang anak manakala anak belajar berbahasa sebagaimana dikemukakan oleh Palmatier (Tarigan, 1985: 3) bahwa Psikolinguistik adalah ilmu yang mempelajari perkembangan bahasa anak. Semua bahasa yang diperoleh pada hakikatnya dibutuhkan untuk berkomunikasi. Karena itu, Slama (Pateda, 1990: 13) mengemukakan bahwa psycholinguistics is the study of relations between our needs for expression and communications and the means offered to us by a language learned in one’s childhood and later ‘psikolinguistik adalah telaah tentang hubungan antara kebutuhan-kebutuhan kita untuk berekspresi dan berkomunikasi dan benda-benda yang ditawarkan kepada kita melalui bahasa yang kita pelajari sejak kecil dan tahap-tahap selanjutnya. Berdasarkan pendapat para pakar di atas dapat disimpulkan bahwa Psikolinguistik adalah ilmu yang mempelajari perilaku berbahasa, baik prilaku yang tampak maupun perilaku yang tidak tampak. berupa persepsi, pemproduksian bahasa, dan pemerolehan bahasa.<br />Perilaku yang tampak dalam berbahasa adalah perilaku manusia ketika berbicara dan menulis atau ketika dia memproduksi bahasa, sedangkan prilaku yang tidak tampak adalah perilaku manusia ketika memahami yang disimak atau dibaca sehingga menjadi sesuatu yang dimilikinya atau memproses sesuatu yang akan diucapkan atau ditulisnya. Dari uraian di atas dapat disimpulkan ruang lingkup Psikolinguistik yaitu penerolehan bahasa, pemakaian bahasa, pemproduksian bahasa, pemprosesan bahasa, proses pengkodean, hubungan antara bahasa dan prilaku manusia, hubungan antara bahasa dengan otak. Berkaitan dengan hal ini Yudibrata, Andoyo Sastromiharjo, Kholid A. Harras(1997/1998: 9) menyatakan bahwa Psikolinguistik meliputi pemerolehan atau akuaisisi bahasa, hubungan bahasa dengan otak, pengaruh pemerolehan bahasa dan penguasaan bahasa terhadap kecerdasan cara<br />berpikir, hubungan encoding (proses mengkode) dengan decoding (penafsiran/pemaknaan kode), hubungan antara pengetahuan bahasa dengan pemakaian bahasa dan perubahan bahasa). Field (2003:<br /><br />3. Peran Psikolinguistik dalam Pembelajaran Bahasa Siswa adalah subjek dalam pembelajaran. Karena itu, dalam halini siswa dianggap sebagai organisme yang beraktivitas untuk mencapai ranah-ranah psikologi, baik kognitif, afektif,maupun psikomotor. Kemampuan menggunakan bahasa baik secara reseptif (menyimak dan membaca) ataupun produktif (berbicara dan menulis) melibatkan ketiga ranah tadi. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan Garnham(Nababan, 1992: 60-61) terhadap aktivitas berbicara ditemukan berbagai berbicara yang menyimpang (kurang benar)dengan pengklaifikasian kesalahan sebagai berikut. Menurut Garnham penyebab kesalahan yang dilakukan oleh pembicara di antaranya adalah kesaratan beban (overloading), yaitu perasaan waswas (menghadapi ujian atau pertemuan dengan orang yang ditakuti) atau karena penutur kurang menguasai materi, terpengaruh oleh perasaan afektif, kesukaran melafal kata-kata, dan kurang menguasai topik.<br /> Dari penyebab kesalahan-kesalahan tadi, dapat kita klasifikasikan berdasarkan ranah Psikologi. Penyebab kesalahan berupa perasaan waswas berkaitan dengan ranah afektif. Penyebab kesalahan berupa kurang menguasai materi atau topik berkaitan dengan ranah kognitif, dan penyebab kesalahan berupa kesukaran melafalkan kata berkaitan dengan ranah psikomotor. Contoh-contoh kesalahan dan penyebab kesalahan yang telah dijelaskan tadi menunjukkan bahwa peran psikolinguistik dalam pembelajaran bahasa sangat penting. Tujuan umum pembelajaran bahasa, yaitu siswa mampu menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik dalam berbahasa lisan ataupun berbahasa tulis. Agar siswa dapat berbahasa Indonesia yang baik dan benar diperlukan pengetahuan akan kaidahkaidah bahasa. Kaidah-kaidah bahasa dipelajari dalam linguistik. Untuk dapat menggunakan bahasa secara lancar dan komunikastif siswa tidak hanya cukup memahami kaidah bahasa, tetapi diperlukan kesiapan kognitif (penguasaan kaidah bahasa dan materi yang akan disampaikan), afektif (tenang, yakin, percaya diri, mampu mengeliminasi rasa cemas, ragu-ragu, waswas, dan sebagainya), serta psikomotor (lafal yang fasih, keterampilan memilih kata, frasa, klausa, dan kalimat). Dengan demikian, jelaslah bahwa betapa penting peranan Psikolinguistik dalam pembelajaran bahasa.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-42030991884060466102009-05-22T20:24:00.000-07:002009-05-22T20:25:26.157-07:00RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) 1Mata Pelajaran : kimia<br />Kelas semester : X1 / 2<br />Pokok Bahasan : Alkana<br />Alokasi waktu : 2 x 45 menit<br /><br />A. Standar Kompetensi<br />4. Memahami sifat- sifat senyawa organic atas dasar gugus fungsi dan senyawamakromolekul.<br />B. Kompetensi Dasar<br />4.2 Menggolongkan senyawa hidrokarbon berdasarkan strukturnya dan hubungannya dengan sifat senyawa.<br />C. Indikator<br />1. Mengelompokkan senyawa hidrokarbon berdasarkan kejenuhan ikatan.<br />2. Memberi nama senyawa alkana.<br />3. Menyimpulkana hubungan titik didih senyawa hidrokarbon dengan masa molekul relatif dan strukturnya<br />4.. Menjelaskan sifat fisik dan kimia pada alkana.<br /> 5. Menyebutkan kegunaan senyawa alkana.<br />D. Tujuan Pembelajaran<br />1 Siswa dapat mengelompokkan senyawa hidrokarbon berdasarkan kejenuhan ikatan.<br />2 Siswa dapat memberi nama senyawa alkana.<br />3 Siswa dapat menyimpulkana hubungan titik didih senyawa hidrokarbon dengan masa molekul relatif dan strukturnya<br />4 Siswa dapat menjelaskan sifat fisik dan kimia pada alkana.<br />5 Siswa dapat menyebutkan kegunaan senyawa alkana.<br /><br />E. Materi Pembelajaran<br />Alkana merupakan senyawa hidrokarbon alifatik jenuh, yaitu : hidrokarbon dengan rantai terbuka dan semua ikatan karbon- karbonnya merupakan ikatan tunggal. Alkana bersifat kurang reaktif sehingga disebut paraffin ( ainitas terhadap unsure lain kecil).<br />Rumus umum alkana adalah CnH2n+2<br />Derat homolog sama dengan deret sepancaran yaitu: deretan senyawa yang mempunyai rumus umum yang sama, gugus fungsional yang sama, sifat kimia yang serupa, sifat fisika ( missal titik didih) yang meningkat dan tiap suku yang berurutan berselisih CH2<br />Rumus struktur alkana H<br />Metana ( CH4) H C H<br /> H<br />Catatan : Alkil(= CnH2n+1= R) ialah apabila alkana terjadi apabila alkana kehilangan 1 atom H, nama alkil sama dengan nama alkana asalnya dengan akhiran ana diganti dengan il. Contoh CH3 = metil, C2H6 = etil<br /><br />Isomer pada alkana<br />Isomeri ialah peristiwa dimana rumus molekul sama tetapi strukturnya berbeda. Sedangkan isomer merupakan zatnya, artiinya zat- zat yang rumus molekulnya sama, tetapi rumus struktur berbeda. Keisomeran yang terjadi pada alkana adalah keisomeran struktur.<br />Tata nama alkana<br />1. Alkana yang lurus dan bercabang diberi awalan normal.<br />2. Alkana yang bercabang :<br />a. Rentukan rantai utamanya, harus yang terpanjang dan paling banyak jumlah cabangnya.<br />b. Tentukan cabang- cabangnya, cabang harus diberi nomor sekecil- kecilnya dan diurutkan seua abjad.<br /><br /><br />Sifat Fisik Alkana<br />1. Makin panjang rantai C, titik didih dan titik lebur makin tinggi : alkana yang berisomer ternyata yang cabangnya banyak titik didih dan titik lebur rendah.<br />2. Tidak larut dalam air, dan larut dalam pelarut non polar misalnya CCl4<br />Sifat kimia alkana<br />1. Pembakaran sempurna menghasilkan CO2, H2O dan energy.<br />2. Alkana dapat mengalami reaksi subtitusi/pengganti dengan halogen.<br />Kegunaan Alkana<br />Senyawa alkana yang berwujud gas ataupun cair digunakan untuk bahan bakar. Kegunaan lainnya adalah sebagai pelarut, sumber hidrogen, pelumas, bahan baku untuk senyawa organik lain dan bahan industri.<br /><br />F. Kegiatan Dalam Pembelajaran<br />1. Model pembelajaran : Kooperatif tipe STAD<br /> Metode : PQ4R, diskusi kelompok, Tanya jawab,<br /><br />2. Langkah- langkah dalam pembelajaran<br />a. Pendahuluan : 10 menit<br />1. Menanyakan siswa yang tidak hadir<br />2. Menuliskan judul dan tujuan pelajaran.<br />3. Memberikan pertanyaan prasyarat dan motivasi.<br />4. Membagi siswa dalam kelompok- kelompok.<br />b. Kegiatan Inti : 75 menit<br />1. Guru menyajikan materi melaui metode PQ4R<br />2. Guru memberikan LDS kepada siswa dan meminta siswa untuk mendiskusikannya bersama kelompok.<br />3. Guru meminta siswa untuk mempresentasikan hasil diskusinya.<br />4. Guru memberikan post tes.<br />5. Penghitungan Skor.<br />6. Guru memberikan penghargaan terhadap kelompok yang kinerjanya paling baik.<br />7. Guru memberikan penekanan bagian- bagian yang penting mengenai hasil diskusi.<br />c. Penutup : 5 menit<br />Guru bersama dengan siswa menyimpulkan hasil pelajaran.<br />3. Alat / Bahan / Sumber belajar :<br />Sumber : Buku Kimia 2A untuk SMA Kelas XI karangan Michael<br /> Purba penerbit Erlangga.<br />Bahan : Lembar Diskusi Siswa (LDS)<br /><br />4. Evaluasi<br />Prosedur tes : post tes<br />Jenis tes : Objektif<br />Bentuk tes : Pilihan ganda<br /><br /><br /><br /> Bengkulu,<br />Mengetahui, <br />Guru mata pelajaran Peneliti<br /><br /><br /><br />Tina Hasanah, S.Pd Heni Febriyanti<br /> NIP: 450010628 NPM: A1F005039<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Lampiran 5<br /><br />RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) II<br />Mata Pelajaran : kimia<br />Kelas semester : X1 / 2<br />Pokok Bahasan : Alkena<br />Alokasi waktu : 2 x 45 menit<br /><br />A. Standar Kompetensi<br />4. Memahami sifat- sifat senyawa organic atas dasar gugus fungsi dan senyawamakromolekul.<br /><br />B. Kompetensi Dasar<br />4.2 Menggolongkan senyawa hidrokarbon berdasarkan strukturnya dan hubungannya dengan sifat senyawa.<br />C. Indikator<br />1. Mengelompokkan senyawa hidrokarbon berdasarkan kejenuhan ikatan.<br />2. Memberi nama senyawa alkena.<br />3. Menyimpulkana hubungan titik didih senyawa hidrokarbon dengan masa molekul relatif dan strukturnya<br />4.. Menjelaskan sifat fisik dan kimia pada alkena.<br /> 5. Menyebutkan kegunaan senyawa alkena.<br /><br />D. Tujuan Pembelajaran<br />1. Siswa dapat mengelompokkan senyawa hidrokarbon berdasarkan kejenuhan ikatan.<br />2. Siswa dapat memberi nama senyawa alkena.<br />3. Siswa dapat menyimpulkana hubungan titik didih senyawa hidrokarbon dengan masa molekul relatif dan strukturnya<br />4. Siswa dapat menjelaskan sifat fisik dan kimia pada alkena.<br />5. Siswa dapat menyebutkan kegunaan senyawa alkena.<br />E. Materi Pembelajaran<br />Alkena(IUPAC) atau etilen (Trivial)dapat disebut juga olefin berasal dari kata olifiant ( pembentukminyak). Jika dibandingkan dengan alkana, alkena mengandung lebih sedikit atom hidrogen (H). Oleh karena itu alkena disebut tidak jenuh yang memiliki satu ikatan rangkap dua C = C , dengan rumus umum CnH2n. Contoh : CH4 = etena, C3H6= propena.<br />Tata nama<br />1. Rantai induk adalah rantai terpanjang yang mengandund ikatan rangkap.<br />2. Penomoran dimulai dari salah satu ujung rantai induk yang sedemikian rupa sehingga ikatan rangkap mendapat nomor kecil.<br />3. Rantai utama diberi nama dengan akhiran ena<br />4. Jika strukturnya terdapat 2 atau 3 rangkap maka pada nama diberi akhiran diena atau triena<br />Isomer pada alkena<br />Isomer pada alkena bisa terjadi karena perbedaan rantai karbonnya( isomer rantai/ kerangka) atau perbedaan letak ikatan rangkapnya (isomer posisi).<br />Sifat alkena<br />1. Semakin panjang rantai C, titik didih dan titik lebur makin tinggi, C2- C4 gas, C5 – C7 cair, selebihnya padat.<br />2. Alkena lebih reaktif dibandingkan dengan alkana.<br />3. Dapat mengadakan reaksi adisi dengan mengubah ikatan rangkapnya jadi tunggal (jenuh).<br />4. Terbakar sempurna menghasilkan CO2, H2O dan energi.<br />Kegunaan Alkena<br />Alkena, khususnya suku- suku rendah, adalah bahan baku idustri yang sangat penting, misalnya untuk membuat plastik, karet sintetis, dan alcohol.<br /><br />F. Kegiatan Pembelajaran<br />1. Model pembelajaran : Kooperatif tipe STAD<br />Metode : PQ4R, diskusi kelompok, Tanya jawab<br /><br />2. Langkah- langkah dalam pembelajaran<br />a. Pendahuluan : 10 menit<br />1. Menanyakan siswa yang tidak hadir<br />2. Membagikan hasil tes siklus 1<br />3. Menuliskan judul dan tujuan pelajaran.<br />4. Memberikan pertanyaan prasyarat dan motivasi.<br />5. Membagi siswa dalam kelompok- kelompok.<br />b. Kegiatan Inti : 75 menit<br />1. Guru menyajikan materi melaui metode PQ4R<br />2. Guru memberikan LDS kepada siswa dan meminta siswa untuk mendiskusikannya bersama kelompok.<br />3. Guru meminta siswa untuk mempresentasikan hasil diskusinya.<br />4. Guru memberikan post tes<br />5. Memberikan penghargaan terhadap kelompok yang kinerjanya paling baik.<br />6. Guru memberikan penekanan bagian- bagian yang penting mengenai hasil diskusi.<br />c. Penutup : 5 menit<br /> Guru bersama dengan siswa menyimpulkan hasil pelajaran.<br />3. Alat / Bahan / Sumber belajar :<br />Sumber : Buku Kimia 2A untuk SMA Kelas XI karangan Michael<br /> Purba penerbit Erlangga.<br />Bahan : Lembar Diskusi Siswa (LDS)<br />4. Evaluasi<br />5. Prosedur tes : post tes<br />2. Jenis tes : Objektif<br />3. Bentuk tes : Pilihan ganda<br /><br /><br /><br /><br /> Bengkulu,<br />Mengetahui, <br />Guru mata pelajaran Peneliti<br /><br /><br />Tina Hasanah, S.Pd Heni Febriyanti<br /> NIP: 450010628 NPM: A1F005039Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2455669566942455379.post-10459262285905246352009-05-22T20:23:00.001-07:002009-05-22T20:23:45.869-07:00Tugas Pengantar KomunikasiPondokan Paling Kompak, Ya Bimotri<br />BENGKULU-Pondokan bimotri memang pondokan yang paling kompak, hal ini terlihat dari aktifitas mereka sehari-hari. Minggu kemaren sebanyak enam mahasiswi unib yang tiggal di kelurahan kandang limun pondokan bimotri, sama-sama membersihkan halaman pondokan mereka. Ha ini di karenakan halaman pondokan mereka sangat luas. Sehingga mereka tidak sanggup mengerjakan sendiri, oleh karena itu mereka membersihkan halaman pondokan secara bersama-sama supaya pekerjaan mereka menjadi ringan.” Kami anak bimotri membersihkan pondokan secara bersama-sama supaya pekerjaan kami menjadi ringan.” Kata neni salah satu mahasiswi yang tinggal di pondokan tersebut.<br />Podokan bimotri memang sangat kompak minggu kemaren mahasiswi yang tinggal di pondokan bimotri ini bersama-sama memasak makanan khas kota palembang yaitu pempek. Selain itu kalau mau bepergian atau jalan-jalan maka di antara mereka harus ikut pergi semua, dan seandainya di antara mereka tidak mempunyai uang maka yang lain mengumpulkan uang agar mahasiswi yang tidak bisa pergi tadi, bisa ikut pergi.<br />Selain bersama-sama membersihkan halaman dan bepergian bersama-sama, pondokan bimotri mengadakan sharing, hal ini bertujuan agar kekompakan mereka semakin erat.” Apabila di antara kami ada yang sedih atau kurang senang dengan salah satu anggota yang lain, maka kami bisa mengungkapkan keganjalan yang ada di hati kami lewat sharing tersebut, supaya tidak terjadi kesalah pahaman.”Ujar rasma.<br />Resti salah satu penghuni pondokan bimotri mengungkapkan.” Di pondokan bimotri ini ada salah satu di antara kami yang di panggil sesepuh yaitu Ully, hal ini terjadi karena ully di anggap paling tua di pondokan bimotri.” Jelasnya.Unknownnoreply@blogger.com0