Selasa, 16 Juni 2009

SITUS SOCIAL NETWORK (JEJARING SOSIAL) ALTERNATIF MEDIA PEMASARAN BERBASIS INFORMATION SYSTEMS (IS) DAN INFORMATION TECHNOLOGY(IT)

(Mini Paper Sistem Informasi Manajemen)


Oleh
Doni Murwanto
0611011059
Manajemen













FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS LAMPUNG
2009

I. LATAR BELAKANG


Pekembangan Information Technology (IT) yang semakin maju sangat menarik untuk diikuti. Terutama peranan dunia IT dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi dan meningkatkan kesejahteraanya, IT sangat berperan untuk mendukung, mempermudah, dan mempercepat proses transformasi informasi yang merupakan salah satu faktor penting dalam kegiatan manusia untuk memenuhi dan meningkatkan kesejahteraanya. IT sangat berperan dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi dan meningkatkan kesejahteraanya seperti dalam kegiatan bisnis, akademi, dan kegiatan penggunaan teknologi lainnya.

Dalam kegiatan bisnis seperti dalam kegiatan pemasaran untuk memasarkan suatu produk atau jasa memerlukan media atau sarana untuk mengiklankan produk atau jasa yang kita hasilkan. Pemasangan iklan bisa melalui MainStream Media (MSM) seperti koran, majalah, radio, televisi, dan media luar ruang maupun media online (internet).

1)Dalam MainStream Media (MSM) tidak asing lagi dengan istilah-istilah seperti audience share, gross rating point (GRP), cost per rating point (CPRP), rate card, rating, built-in sponsorship, blocking time, saturation level, readership, milimeter kolom (mmk), dan sebagainya. Semuanya itu pada dasarnya adalah istilah-istilah yang muncul ketika terjadi proses untuk menentukan tarif iklan.
Sementara dalam media online terdapat istilah-istilah seperti cost per click (CPC), cost per M-impression (CPM) atau cost per action (CPA).

Perbedaan mendasarnya, kalau di MSM penentuan tarif iklannya relatif tetap, di media online tarifnya tidak tetap dari waktu ke waktu alias fleksibel. Selain itu, tarifnya bisa kita tentukan sendiri sesuai keinginan kita dan sumber daya yang kita miliki. 1)

Dalam media online seperti dalam Situs Social Network (Jejaring Sosial) sangat diminati dan mengalami perkembangan yang sangat pesat hal ini dapat ditunjukkan dengan sangat banyaknya jumlah member dan visitor pada Situs Social Network, 2)berdasarkan sumber comScore Media Metrix, di Asia Friendster memiliki lebih dari 32 juta unique visitor, MySpace.com memiliki lebih dari 15 juta unique visitor, dan Facebook memiliki lebih dari 14 juta unique visitor per bulannya. 2) 3)Pada Facebook, pada tahun 2007, terdapat penambahan 200 ribu account baru perharinya. Lebih dari 25 juta user aktif menggunakan Facebook setiap harinya. Rata-rata user menghabiskan waktu sekitar 19 menit perhari untuk melakukan berbagai aktifitas di Facebook. 3)

Begitu besarnya jumlah member dan visitor yang terdapat pada Situs Social Network (Jejaring Sosial) dapat dilihat sebagai potensi pasar yang dapat dimanfaatkan sebagai media atau sarana pemasaran. Situs Social Network (Jejaring Sosial) dapat menjadi salah satu alternatif media pemasaran yang memberikan banyak keuntungan-keuntungan dibandingkan media atau sarana pemasaran lainnya.





II. PEMBAHASAN



Situs Social Network (Jejaring Sosial) merupakan situs pertemanan komunitas online dimana kita bisa mengetahui kegemaran / kegiatan teman kita dengan dia mengupdate status nya dan bisa berkomentar dengan apa yang mereka kerjakan. Berbagai macam
Situs Social Network (Jejaring Sosial) yang tumbuh berkembang seperti Friendster, Facebook, MySpace, Twitter, Nexopia, Orkut, dol2day, dll. Situs-situs Social Network (Jejaring Sosial) tersebut mempunyai jutaan mamber dan visitor. 4)Berdasarkan sumber comScore Media Metrix, di Asia Friendster memiliki lebih dari 32 juta unique visitor, MySpace.com memiliki lebih dari 15 juta unique visitor, dan Facebook memiliki lebih dari 14 juta unique visitor per bulannya. 4) 5)Pada Facebook, pada tahun 2007, terdapat penambahan 200 ribu account baru perharinya. Lebih dari 25 juta user aktif menggunakan Facebook setiap harinya. Rata-rata user menghabiskan waktu sekitar 19 menit perhari untuk melakukan berbagai aktifitas di Facebook. 5)

Begitu besarnya jumlah member dan visitor yang terdapat pada Situs Social Network (Jejaring Sosial) dapat dilihat sebagai potensi pasar yang dapat dimanfaatkan sebagai media atau sarana pemasaran. 6)Situs Social Network (Jejaring Sosial) sebagai media atau sarana pemasaran dikenal istilah online cost per click (CPC), cost per M-impression (CPM) atau cost per action (CPA) untuk menentukan pilihan tarif iklan. 6)

Berikut akan dijelaskan bagaimana menggunakan Situs Social Network (Jejaring Sosial) sebagai alternatif media atau sarana untuk mengiklankan produk atau jasa yang kita hasilkan dalam hal ini saya akan membahas cara mengiklankan produk atau jasa pada Facebook dan Twitter:

1. Facebook

7)Di Facebook, kita bisa mengatur sendiri strategi penempatan iklan kita yang disesuaikan dengan alokasi anggaran yang kita miliki. Modelnya sendiri ada dua, yaitu yang dinamakan “Pay for Clicks” dan “Pay for Views”.
Pada model “Pay for Clicks”, kita akan diminta memasukkan anggaran harian kita dan juga nilai tawaran (bid) kita, seberapa besar kita bersedia membayar untuk setiap klik terhadap iklan kita. Jumlah yang akan ditagihkan ke kita nantinya tidak akan melebihi anggaran yang telah kita tentukan sendiri.

Facebook sendiri menyediakan fitur Daily Budget untuk menentukan alokasi anggaran kita dalam satu hari. Jumlah minimalnya adalah 1 dollar AS per hari, sedangkan maksimalnya tidak dibatasi. Lalu, fitur kedua adalah Max Bid, yang menunjukkan berapa besar nilai yang bersedia kita bayarkan untuk setiap klik ke iklan kita. Jumlah minimal Max Bid ini sebesar 1 sen dollar AS sedangkan jumlah maksimalnya tidak dibatasi.
Tentu, semakin tinggi nilai yang kita masukkan, peluang frekuensi iklan kita ditayangkan oleh Facebook akan semakin besar. Selain itu, kalau jumlah kliknya sudah melebihi batas Daily Budget tadi, Facebook secara otomatis akan menghentikan penayangan iklan kita, sehingga jumlah tagihan kita tidak akan melebihi anggaran yang telah ditetapkan. 7)

)Dalam Facebook, ada beberapa model :
a. 8)Ads Board : Sebuah halaman yang berisi gambar kecil (thumbnail) & teks deskripsi.
Biaya : Cost Per Click (CPC) artinya anda akan dicharge setelah text / banner anda di klik oleh user dan juga Cost Per Thousand (CPM) artinya anda akan dikenai biaya setiap iklan anda sudah ditayangkan 1000 kali, dimana anda juga bisa melakukan penawaran berapa anda berani membayar untuk iklan anda agar ditampilkan dihalaman utama/depan.

Keuntungan :
• Facebook sedang happening sekarang ini, jika anda berpikir bisa memanfaatkannya, maka bisa dijadikan alternatif media pemasaran.
• Anda bisa menentukan budget sendiri dan juga cost modelnya apakah CPC /CPM dan juga bisa melakukan bidding / menawar harga.

Kekurangan :
• CMIIW user Facebook untuk market Indonesia saat ini < 400,000, perlu diperhatikan juga dari segi behaviour, age, gender, class, dll
• Positioning brand, karena model yang ditawarkan ads board ini semua brand/produk/jasa bisa mengatur budget sendiri, maka cenderung banyak brand/produk/service dari berbagai lapisan masuk.
• Look & Feel, masih sangat terbatas dengan gambar kecil / thumbnail dan text yang terbatas juga, menjadikan iklan anda seperti iklan baris saja




b. 8)Facebook Pages : Sebuah halaman yang dibuat khusus untuk brand/produk/ jasa perusahaan anda, member Facebook yang lain bisa menambahkan ke dalam daftar teman / fans, sesuai jika anda berpikir ingin dan bisa membangun komunitas melalui Facebook.
Biaya : Gratis
Kelebihan :
• Seperti layaknya Friendster Profile Base, kita juga bisa membuat sebuah halaman untuk brand/produk/jasa kita, yang mungkin bisa dijadikan alternatif jalan untuk berpromosi/marketing.

Kekurangan
• Agar Facebook anda bisa terlihat dan disukai oleh yang lain, anda membutuhkan maintenance yang serius untuk hal itu, seperti layaknya mengelola sebuah website.

c. 8)Social Ads : Lebih menyerupai advetorial box yang bisa dihubungkan juga dengan Facebook pages / website brand / produk / jasa anda.
Biaya : Gratis

d. 8)Facebook Beacon :
Anda bisa memanfaatkan semacam aplikasi yang menghubungkan anda dengan user Facebook lainnya, aplikasinya bisa berupa soft / hard marketing, misalnya jika anda mengupdate website anda, user akan mengetahuinya. lebih bersifat sebagai alert.
Biaya : Gratis


e. 8)Facebook Platform : Lebih sering disebut sebagai widgets, dimana anda bisa membuat sebuah widget yang bisa dimanfaatkan untuk program marketing brand/ produk / jasa anda.
Biaya : Gratis
Kelebihan :
• Karena sifatnya pull, bisa dimanfaatkan sebagai media alternatif untuk berpromosi / beriklan.
Kekurangan :
• Jika dihubungan dengan ROI (Return On Investemnt), Anda harus benar-benar tahu aplikasi apa yang bermanfaat untuk brand/produk/jasa anda.
• Pastikan aplikasi yang anda buat tidak menimbulkan back fire yang bisa merugikan anda sendiri.

8)Tool lain yang bisa digunakan di Facebook :
 8)Facebook Polls : Anda bisa melakukan pooling untuk user di Facebook mengenai brand / produk / jasa anda.
Biaya : Gratis
 8)Facebook Insights : Anda bisa melakukan small research untuk user di Facebook mengenai brand / produk / jasa anda.
Biaya : Gratis









2. Twitter

Twitter, media sosial berformat jaringan sosial dan micro-blogging. Berbeda dengan situs jaringan sosial lain seperti MySpace atau Facebook, 9)Twitter tidak mengandalkan foto. Tapi lebih pada posting anggotanya yang kurang dari 140 karakter, disebut tweet atau microblog. Namun Twitter memiliki kelebihan dilengkapi fungsi pencari yang powerfull sehingga update informasi terbaru menjadi lebih mudah. Twitter bisa memberikan informasi cepat pada basis klien yang dimiliki. Perusahaan bisa mendapat feedback mengenai produk dan layanan, serta menyediakan apa yang dibutuhkan pasar. Pesan Twitter juga bisa dikirim ke ponsel. Selebriti dan politisi banyak mendapat sukses berkat Twitter.

Menurut Forrester Research diperkirakan saat ini sudah 5 juta orang yang menggunakan twitter. Pengguna Twitter yang paling banyak pengikutnya adalah Barack Obama, tercatat memiliki lebih dari 265.000 pengikut.
Selebriti juga aktif di Twitter. Seperti pemain bintang basket Shaquille O'Neal menggunakan Twitter untuk berkomunikasi dengan penggemarnya. Shaq memiliki lebih dari 72.000 pengikut. Mantan penyanyi rap MC Hammer juga memiliki lebih dari 55.000 user yang rutin membagi pesan pada penggemarnya. 9)

10)Untuk saat ini di negeri kita mungkin kalah populer dibanding Facebook yang tengah merajalela. Namun yang menarik, di luar sana, Twitter termasuk media yang berkembang paling pesat.
Dan bukan hanya perseorangan yang memanfaatkan Twitter, namun profesional, para selebritis, sampai perusahaan-perusahaan seperti perusahaan mobil Ford, perusahaan media CNN, perusahaan minuman Pepsi, sampai gerai kopi Starbuck, tidak ketinggalan membuat akun di Twitter.

10)Seperti fungsi sebuah media, apapun nama dan bentuknya, Twitter selalu menjadi tempat ajang berbagi kabar dan promosi. Berbagi kabar erat hubungannya dengan arti “social” atau penjaring dan pemelihara pertemanan. Dan promosi yang mungkin lebih dekat kaitannya dengan bisnis.
Perusahaan-perusahaan yang punya akun di Twitter itu kerap kali menyebarkan kabar terbaru produknya. Dan diakui aktivitas promosi itu berhasil meningkatkan omset bisnisnya maupun meningkatkan image perusahaan.
• Bob Pearson, seorang petinggi perusahaan komputer Dell mengatakan berhasil menghasilkan penjualan 1 juta US dollar lewat Twitter.
• Pepsi menggunakan Twitter untuk meminta maaf dan menjawab kritikan orang-orang yang mengatakan sebuah iklan Pepsi kelewat batas karena dianggap mengajarkan bunuh diri.
• Ford juga melakukan hal yang sama dengan menggunakan Twitter sebagai media untuk menjawab kritikan-kritikan dari orang-orang. Khusus Ford malah sangat concern dengan persoalan social media sampai ada pejabat khusus yang bertugas mengurusi aktivitas social media Ford.
• Starbuck menggunakan Twitter untuk promosi produk dan sebagai layanan customer service. Kerap ada pelanggan yang misalnya bertanya tentang The Gluten Valencia Orange Cakes dan Mocha Frappuccino terbuat dari apa, Arabian Mocha itu rasanya seperti apa, enakan mana African Coffe dan Kenya ice, dan berbagai macam pertanyaan lainnya.

Twitter yang menyediakan ruangan kecil berisi teks singkat maksimal 140 karakter mengakomodasi secara pas kebutuhan itu.
Pertanyaan singkat, padat, dan tepat sasaran bersambut jawaban yang singkat padat pula. Jadi klop!! 10)

III. KESIMPULAN


Berdasarkan uraian sebelumnya, Situs Social Network (Jejaring Sosial) dapat dikatakan sebagai alternatif media pemasaran berbasis 11)Information System (IS) dan Information Technology (IT) dikatakan bebasis Information System (IS) karena dalam Situs Social Network (Jejaring Sosial) terdapat komponen-komponen serta sumberdaya seperti manusia, hardware and software, jaringan komunikasi, sumber data, dan peraturan untuk menyampaikan informasi kepada individu, kelompok atau organisasi. Selain itu Situs Social Network (Jejaring Sosial) juga dikatakan berbasis Information Technology (IT) karena Situs Social Network (Jejaring Sosial) melibatkan sumberdaya Information Technology (IT) seperti Hardware, software, networking, dan data management. 11)
Dengan Kekayaan fitur yang ada di Facebook dan Twitter serta terobosan-terobosan ide tentang optimalisasi sebuah situs pertemanan kita dapat menggunakan Situs Social Network (Jejaring Sosial) sebagai media alternative untuk memasarkan produk atau jasa yang kita hasilkan yang dapat memberikan banyak keuntungan ketimbang media konvensional / MainStream Media (MSM).
12)Seperti mudah diakses, sasaran target yang mudah dicapai, dan yang pasti terukur karena database yang masuk bisa diketahui dengan pasti. Selain itu dalam media konvensional / MainStream Media (MSM) dalam penentuan tarif iklannya relatif tetap, di media online seperti Situs Social Network (Jejaring Sosial) tarifnya tidak tetap dari waktu ke waktu alias fleksibel, tarifnya bisa kita tentukan sendiri sesuai keinginan kita dan sumber daya yang kita miliki. 12)
Beriklan di media online lebih efisien, dengan harga bersaing namun berkualitas, dapat menjadikan aktifitas kegiatan pemasaran menjadi lebih efektif dan efisien

DAFTAR PUSTAKA



http://rudikuswanto.blogspot.com/2008/11/sekali-lagi-tentang-facebook.html

http://Muhammad Chandrataruna.okezon.com

http://www.ririsatria.net/2009/01/20/masih-tentang-facebook/

http://imid.wordpress.com/2008/07/06/beriklan-di-google-facebook/

http://www.inilah.com/berita/teknologi/2009/04/04/96145/panen-uang-dari-situs-jaringan-sosial/

http://www.siswonugroho.com/2009/05/06/ketika-starbucks-twitter-an.html#more-1322

James A. O'Brien, and George Marakas. ManagementInformation Systems with MISource 2007, 8th ed. Boston, MA: McGraw-Hill, Inc., 2007. ISBN: 13 9780073323091

http://techno.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/04/27/55/214236/beriklan-lebih-efektif-di-media-online

















LAMPIRAN

















11.14.2008
Sekali lagi tentang Facebook
Masih soal Facebook, berikut ini ada tulisan yang mencerahkan dari Begawan Marketing Indonesia, Hermawan Kartajaya yang dimuat Kompas, Jum’at (14/11), berjudul Flexible Pricing from Facebook Ads. Tulisannya daging semua, simak ya. O, ya happy week-end ya...
ANDA bergerak di industri media atau industri periklanan? Atau Anda sering pasang iklan di mainstream media (MSM) seperti televisi, media cetak, dan radio?
Kalau jawabannya “ya”, saya yakin Anda tidak asing lagi dengan istilah-istilah seperti audience share, gross rating point (GRP), cost per rating point (CPRP), rate card, rating, built-in sponsorship, blocking time, saturation level, readership, milimeter kolom (mmk), dan sebagainya. Semuanya itu pada dasarnya adalah istilah-istilah yang muncul ketika terjadi proses untuk menentukan tarif iklan.
Nah, kalau mau terjun ke media online, mulai sekarang Anda harus paham juga istilah-istilah seperti cost per click (CPC), cost per M-impression (CPM) atau cost per action (CPA).
Perbedaan mendasarnya, kalau di MSM penentuan tarif iklannya relatif tetap, di media online tarifnya tidak tetap dari waktu ke waktu alias fleksibel. Selain itu, tarifnya bisa kita tentukan sendiri sesuai keinginan kita dan sumber daya yang kita miliki.
Ambil saja contoh strategi penentuan harga iklan yang ada di situs favorit saya, Facebook.

[Kekayaan fitur yang ada di Facebook dan terobosan-terobosan ide tentang optimalisasi sebuah situs pertemanan, menjadi kunci sukses keberhasilannya dan melampaui pendahuulunya 3-4 langkah ke depan.]
Di Facebook, kita bisa mengatur sendiri strategi penempatan iklan kita yang disesuaikan dengan alokasi anggaran yang kita miliki. Modelnya sendiri ada dua, yaitu yang dinamakan “Pay for Clicks” dan “Pay for Views”.
Pada model “Pay for Clicks”, kita akan diminta memasukkan anggaran harian kita dan juga nilai tawaran (bid) kita, seberapa besar kita bersedia membayar untuk setiap klik terhadap iklan kita. Jumlah yang akan ditagihkan ke kita nantinya tidak akan melebihi anggaran yang telah kita tentukan sendiri.
Facebook sendiri menyediakan fitur Daily Budget untuk menentukan alokasi anggaran kita dalam satu hari. Jumlah minimalnya adalah 1 dollar AS per hari, sedangkan maksimalnya tidak dibatasi. Lalu, fitur kedua adalah Max Bid, yang menunjukkan berapa besar nilai yang bersedia kita bayarkan untuk setiap klik ke iklan kita. Jumlah minimal Max Bid ini sebesar 1 sen dollar AS sedangkan jumlah maksimalnya tidak dibatasi.
Tentu, semakin tinggi nilai yang kita masukkan, peluang frekuensi iklan kita ditayangkan oleh Facebook akan semakin besar. Selain itu, kalau jumlah kliknya sudah melebihi batas Daily Budget tadi, Facebook secara otomatis akan menghentikan penayangan iklan kita, sehingga jumlah tagihan kita tidak akan melebihi anggaran yang telah ditetapkan.
Biar lebih mengerti, saya berikan ilustrasi sebagai berikut.
Kita menentukan Daily Budget kita sebesar 100 dollar AS. Kemudian, Max Bid-nya kita tentukan sebesar 0,5 dollar AS. Jadi, kalau ada orang yang meng-klik iklan kita, kita akan membayar sebesar 0,5 dollar AS kepada Facebook sebagai penyedia media iklan kita.
Nah, begitu iklan kita sudah diklik sebanyak 200 orang pada satu hari alias sudah mencapai batas anggaran kita, Facebook secara otomatis akan menghentikan tayangan iklan kita itu.
Menarik bukan? Jadi kita membayar iklan tersebut benar-benar sesuai dengan hasil yang kita dapatkan. Alokasi anggaran iklan kita akan benar-benar efisien.
Model penentuan harga iklan yang kedua di Facebook, “Pay for Views”, mirip dengan model “Pay for Clicks”. Bedanya, yang jadi dasar perhitungan bukan jumlah klik melainkan jumlah views atau impresi terhadap iklan kita. Biasanya standarnya dihitung berdasarkan setiap 1000 views.
Kalau “Pay for Clicks” disebut juga cost per click (CPC), maka“Pay for Views” dikenal juga sebagai cost per M-impression (CPM). “M” di sini melambangkan angka Romawi yang berarti seribu.
Model penentuan harga di atas bukan hanya merupakan monopoli Facebook. Sudah banyak situs yang memberlakukan model tersebut.
Google misalnya, sudah memberlakukan kedua model penentuan harga tadi untuk program AdSense dan AdWords-nya. Google malah sudah pernah memberlakukan model cost per action atau disebut juga cost per acquisition (CPA). Kalau di eBay, model ini disebut sebagai AdContext.
Di sini pemasang iklan dikenakan tagihan berdasarkan aktivitas tertentu dari si pelanggan. Kalau ada pelanggan yang melihat iklan lalu pada akhirnya ia membeli produk tersebut, tarif iklan yang dikenakan ke si pemasang iklan akan lebih besar dibanding kalau pelanggan tadi hanya meminta informasi lebih lanjut misalnya.
Sangat canggih, bukan?
Inilah yang menunjukkan bahwa di era New Wave Marketing ini, yang namanya harga atau tarif itu tidak bisa lagi tetap. Pelan-pelan akan berubah menjadi fleksibel seperti Currency.
Kisah di atas menunjukkan bahwa praktik marketing sudah harus berubah menjadi low-budget high-impact, bukan lagi high-budget high-impact apalagi high-budget low impact.
Bukan masanya lagi kita membuang-buang uang tanpa mengetahui hasil riil yang kita dapatkan. New Wave Marketer harus bisa melakukan aktivitas pemasaran yang efisien sekaligus efektif. *
http://rudikuswanto.blogspot.com/2008/11/sekali-lagi-tentang-facebook.html
















Friendster Dominasi Jejaring Sosial di Asia
Kamis, 10 April 2008 - 16:27 wib
Muhammad Chandrataruna - Okezone

JAKARTA - Setelah menjadi situs jejaring sosial nomor satu di Indonesia, kini Friendster, berdasarkan sumber comScore Media Metrix, mengklaim dirinya sebagai situs jejaring sosial terbesar di Asia, termasuk di regional Asia Tenggara.

"Friendster kini merupakan jaringan sosial nomor satu di Asia dengan lebih dari 49 member dan 32 juta unique visitor setiap bulannya," ujar Vice President of Global Marketing Friendster David Jones pada peluncuran Friendster Berbahasa Indonesia di Blitz Megaplex Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (10/4/2008).

Di Asia, Friendster mengungguli kolaborasi MySpace.com dan Myspace.cn yang memiliki 15 juta unique visitor, dan Facebook dengan 14 juta unique visitor per bulannya.

Di Indonesia, Friendster telah memiliki lebih dari delapan juta member dan empat juga unique visitor per Februari 2008. Karena jumlah relatif pengguna internet di Indonesia sekira 20 juta, maka apabila dirata-ratakan, kurang lebih 20 persen browser Indonesia mengunjungi Friendster per Februari 2008, dan lebih dari 40 persen pengguna internet di Indonesia memiliki akun Friendster.

Berdasarkan analisa data Alexa pada 1 April 2008, Friendster meraup lebih dari 3,9 juta pengguna unik per minggu dari Indonesia. Sebagai perbandingan, Facebook memiliki kurang dari 700.000 pengguna dan MySpace memiliki tidak lebih dari 530.000.

"Hal ini memastikan Friendster lima kali lebih besar dari Facebook dan tujuh kali lebih besar dari MySpace di Indonesia," kata David.

Secara global, pada Februari 2008, Friendster mengalami pertumbuhan pengunjung hingga sembilan persen atau tiga juta pengunjung. Dalam tiga bulan terakhir, Friendster tumbuh 8,7 juta unique visitor atau 31 persen, tertinggi dibandingkan kompetitor-kompetitornya. Dengan perspektif ini, Friendster mengklaim, menurut data comScore, bahwa lebih dari satu persen populasi internet di seluruh dunia menggunakan Friendster.

Berdasarkan data comScore, perusahaan di bidang internet metrics, dalam dua bulan terakhir, posisi Friendster menanjak dari peringkat 12 ke peringkat 8 sebagai website terbesar di dunia. (srn)
http://Muhammad Chandrataruna.okezon.com































sekilas tentang facebook.
Published 26 February 2009 Internet , komputer
Tags: browsing, dunia maya, facebook, Internet, komputer, social network, surfing, website

facebook merupakan salah satu social network yang ada di internet. dengan facebook kita bisa tau kegiatan teman kita dengan dia mengupdate status nya dan bisa berkomentar dengan apa yang mereka kerjakan. selain itu facebook pun menyediakan taging foto yang bisa mengetahui siapa aja yang ada di dalam foto kemudian setelah di taging. foto yang di upload temen kita bisa masuk ke album foto kita. belum lagi aplikasi aplikasi tambahan seperti game , quiz, etc yang bisa kita gunkanan untuk mengisi waktu luang setelah itu fitur group dan calender serta fasilitas invite dalam mengadakan suatu acara. pernah ada salah satu temen gw yang mau nikahan dia publish di facebook. luar biasa nih aplikasi.

singkat cerita tentang facebook,
facebook didirikan oleh alumni mahasiswa harvard universiity uang bernama Mark Zuckerberg, asal muasal facebook ini sebenarnya merupakan aplikasi yang dibuat mark yang bertujuan untuk komunikasi antara mahasiswa harvard,
dan ternyata Dalam waktu dua minggu setelah facebook diluncurkan, hampir separuh dari semua mahasiswa Harvard telah mendaftar dan memiliki account di Facebook. dan Tak hanya itu, beberapa kampus lain seperti yale, stanford dan kampus terdekat pun meminta untuk dimasukkan dalam jaringan Facebook.
Zuckerberg pun akhirnya meminta bantuan dua teman di kampus harvard university yaitu Dustin Moskovitz dan Chris Hughes untuk membantu mengembangkan Facebook dan memenuhi permintaan kampus-kampus lain untuk bergabung dalam jaringannya. dan dalam waktu 4 bulan semenjak diluncurkan, Facebook telah memiliki 30 kampus dalam jaringannya.
Dengan kesuksesannya tersebut, Zuckerberg beserta dua orang temannya memutuskan untuk pindah ke Palo Alto dan menyewa apartemen di sana.
Setelah beberapa minggu di Palo Alto. Zuckerberg berhasil bertemu dengan Sean Parker (cofounder Napster), dan dari hasil pertemuan tersebut Parker pun setuju pindah ke apartemen Facebook untuk bekerja sama mengembangkan Facebook. Tidak lama setelah itu, Parker berhasil mendapatkan Peter Thiel (cofounder Paypal) sebagai investor pertamanya. Thiel menginvestasikan 500 ribu US Dollar untuk pengembangan Facebook.
semakin lama pengguna facebook makin melonjak, sehingga pada pertengahan 2004 Friendster mengajukan tawaran kepada Zuckerberg untuk membeli Facebook seharga 10 juta US Dollar, dan Zuckerberg pun menolaknya. tetapi Zuckerberg sama sekali tidak menyesal menolak tawaran tersebut sebab tak lama setelah itu Facebook menerima sokongan dana lagi sebesar 12.7 juta US Dollar dari Accel Partners. Dan semenjak itu sokongan dana dari berbagai investor terus mengalir untuk pengembangan Facebook.
Pada September 2005 Facebook tidak lagi membatasi jaringannya hanya untuk mahasiswa., Facebook pun membuka jaringannya untuk para siswa SMU. Beberapa waktu kemudian Facebook juga membuka jaringannya untuk para pekerja kantoran. Dan akhirnya pada September 2006 Facebook membuka pendaftaran untuk siapa saja yang memiliki alamat e-mail.
Selain menolak tawaran dari Friendster seharga 10 juta US Dollar, Zuckerberg juga pernah menolak tawaran dari Viacom yang ingin membeli Facebook seharga 750 juta US Dollar, dan tawaran dari Yahoo yang ingin membeli Facebook seharga 1 milyar US Dollar.
Tidak ada situs jejaring sosial lain yang mampu menandingi daya tarik Facebook terhadap user. Pada tahun 2007, terdapat penambahan 200 ribu account baru perharinya Lebih dari 25 juta user aktif menggunakan Facebook setiap harinya. Rata-rata user menghabiskan waktu sekitar 19 menit perhari untuk melakukan berbagai aktifitas di Facebook.
http://www.ririsatria.net/2009/01/20/masih-tentang-facebook/











Beriklan di Facebook
Posted by: Andy OrangeMood on: Juli 6, 2008
• In: Informasi
• Comment!
Bagi anda yang ingin beriklan di google & facebook, anda bisa dengan mudah melakukannya sendiri, tanpa perlu perantara orang lain sama sekali, jika anda seorang media buyer / client, anda hanya membutuhkan credit card untuk pembayarannya.
Untuk Facebook, ada beberapa model :
1. Ads Board : Sebuah halaman yang berisi gambar kecil (thumbnail) & teks deskripsi, seperti ini contohnya. Cost model :
Cost Per Click (CPC) artinya anda akan dicharge setelah text / banner anda di klik oleh user dan juga Cost Per Thousand (CPM) artinya anda akan dikenai biaya setiap iklan anda sudah ditayangkan 1000 kali, dimana anda juga bisa melakukan penawaran berapa anda berani membayar untuk iklan anda agar ditampilkan dihalaman utama/depan.
Keuntungan :
-Facebook sedang happening sekarang ini, jika anda berpikir bisa memanfaatkannya, maka bisa dijadikan alternatif media.
-Anda bisa menentukan budget sendiri dan juga cost modelnya apakah CPC /CPM dan juga bisa melakukan bidding / menawar harga.
Kekurangan :
-CMIIW user Facebook untuk market Indonesia saat ini < 400,000, perlu diperhatikan juga dari segi behaviour, age, gender, class, etc.
-Positioning brand, karena model yang ditawarkan ads board ini semua brand/produk/service bisa mengatur budget sendiri, maka cenderung banyak brand/produk/service dari berbagai lapisan masuk.
-Look & Feel, masih sangat terbatas dengan gambar kecil / thumbnail dan text yang terbatas juga, menjadikan iklan anda seperti iklan baris saja.
2. Facebook Pages : Sebuah halaman yand dibuat khusus untuk brand/produk/jasa perusahaan anda, member Facebook yang lain bisa menambahkan ke dalam daftar teman / fans, sesuai jika anda berpikir ingin dan bisa membangun komunitas melalui Facebook. Keterangan lebih details silahkan dilihat disini. Cost Model : Free!Kelebihan :
-Seperti layaknya Friendster Profile Base, kita juga bisa membuat sebuah halaman untuk brand/produk/jasa kita, yang mungkin bisa dijadikan alternatif way untuk berpromosi/marketing.
Kekurangan :
-Agar Facebook anda bisa terlihat dan disukai oleh yang lain, anda membutuhkan maintenance yang serius untuk hal itu, seperti layaknya mengelola sebuah website.
3. Social Ads : Lebih menyerupai advetorial box yang bisa dihubungkan juga dengan Facebook pages / website brand/produk/jasa anda. Keterangan lebih detailsnya silahkan dilihat disini

Cost Model : Free!
4. Facebook Beacon : Anda bisa memanfaatkan semacam aplikasi yang menghubungkan anda dengan user Facebook lainnya, aplikasinya bisa berupa soft / hard marketing, misalnya jika anda mengupdate website anda, user akan mengetahuinya. lebih bersifat sebagai alert, jika anda ingin yang lebih lagi, anda bisa mencoba Facebook Platforms, Keterangan lebih detailsnya silahkan dilihat disini.Cost Model : Free!
5. Facebook Platforms : Lebih sering disebut sebagai widgets, dimana anda bisa membuat sebuah widget yang bisa dimanfaatkan untuk program marketing brand/produk/jasa anda. Keterangan lebih lanjut silahkan dilihat disini. Cost Model : Free! (kecuali untuk membuat aplikasinya anda bisa menggunakan vendor development)Kelebihan :
-Karena sifatnya pull, bisa dimanfaatkan sebagai media alternatif untuk berpromosi/beriklan.
Kekurangan :
-Jika dihubungan dengan ROI, Anda harus benar-benar tahu aplikasi apa yang bermanfaat untuk barnd/produk/jasa anda.
-Pastikan aplikasi yang anda buat tidak menimbulkan back fire yang bisa merugikan anda sendiri.
Tool lain yang bisa digunakan di Facebook :
1. Facebook Polls : Anda bisa melakukan pooling untuk user di Facebook mengenai brand/produk/jasa anda. Keterangan lebih detailsnya silahkan dilihat disini.
Cost Model : Free!

2. Facebook Insights : Anda bisa melakukan small research untuk user di Facebook mengenai brand/produk/jasa anda.Keterangan lebih detailsnya silahkan dilihat disini.Cost Model : Free!
http://imid.wordpress.com/2008/07/06/beriklan-di-google-facebook/

Teknologi
04/04/2009 - 20:26
Panen Uang dari Situs Jaringan Sosial
Budi Winoto


(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - Situs jaringan sosial seperti Facebook, MySpace dan Twitter bukan lagi hanya sebagai tempat untuk bersosialisasi. Situs itu juga menimbulkan peluang bisnis bagi penggunanya secara instan. Jutaan dolar siap menggelontor ke kantong Anda.
Beda dengan situs jaringan sosial lain MySpace atau Facebook, Twitter tidak mengandalkan foto. Tapi lebih pada posting anggotanya yang kurang dari 140 karakter, disebut tweet atau microblog. Namun Twitter memiliki kelebihan dilengkapi fungsi pencari yang powerfull sehingga update informasi terbaru menjadi lebih mudah.
Twitter berkembang pesat mekipun jumlah membernya belum menyamai Facebook,. Tapi Facebook sendiri tak kuasa dan harus mengubah fiturnya dengan menjiplak kelebihan yang ada di Twitter. Perubahan itu karena Facebook ingin seperti Twitter, bisa sebagai sarana pendukung bisnis atau pengelola penggemar bagi pada selebriti.
"Twitter bisa memberikan informasi cepat pada basis klien yang dimiliki. Perusahaan bisa mendapat feedback mengenai produk dan layanan, serta menyediakan apa yang dibutuhkan pasar,” kata Chip Lambert, pemilik Network2Networth konsultan pengembangan usaha, kemarin.
Menurut Forrester Research diperkirakan saat ini sudah 5 juta orang yang menggunakan Twitter. Co-founder Twitter, Biz Stone mengatakan bagi pelaku bisnis yang belum cukup dana untuk beriklan maka Twitter bisa sebagai sarana promosi yang efektif.
"Bisnis menggunakan Twitter dengan fungsi ganda, marketing dan customer service. Mereka menggunakan Twitter Search untuk mengumpulkan informasi mengenai produk dan layanan yang diberikan, serta memberikan penjelasan pada konsumen,” katanya.
Ia mencontohkan coffee shop di San Francisco menggunakan Twitter untuk mengumumkan penawaran spesial pada hari itu. Restoran Mexico di Los Angeles juga menggunakan Twitter untuk memberitahu lokasi mobilnya pada konsumen di hari itu.
Bergabung dengan Twitter sangat mudah dan gratis. Pesan Twitter juga bisa dikirim ke ponsel. Selebriti dan politisi banyak mendapat sukses berkat Twitter. Pengguna Twitter yang paling banyak pengikutnya adalah Barack Obama, tercatat memiliki lebih dari 265.000 pengikut. Tapi sejak masuk ke Gedung Putih, Obama dan staffnya sudah melupakan Twitter.
Selebriti juga aktif di Twitter. Seperti pemain bintang basket Shaquille O'Neal menggunakan Twitter untuk berkomunikasi dengan penggemarnya. Shaq memiliki lebih dari 72.000 pengikut. Mantan penyanyi rap MC Hammer juga memiliki lebih dari 55.000 user yang rutin membagi pesan pada penggemarnya.
Meskipun Twitter belum menjual iklan, tapi Twitter sudah diakui sebagai media marketing. Pembuat komputer Dell Inc, menawarkan diskon eksklusif kepada lebih dari 18.000 pengikutnya di Twitter dan berhasil mendapatkan US$ 1 juta penjualan.
Chief Executive Wistia.com Chris Savage juga mendapat untung dari Twitter. Saat mencari kata "layanan berbagi video " di Twitter, dia mendapati banyak user yang membutuhkan jasa perusahannya itu. Savage kini menugaskan tim sales yang terdiri dari lima orang untuk mencari klien di Twitter.
Savage baru menggunakan Twitter selama satu tahun, tapi sudah mendapatkan 12 klien besar. "Twitter adalan cara pemasaran yang gratis. Orang bisa membangun reputasi. Karena Twitter sebagai forum publik, setiap post menjadi sarana promosi bagi user yang lain,” katanya. [E1]
http://www.inilah.com/berita/teknologi/2009/04/04/96145/panen-uang-dari-situs-jaringan-sosial/



Ketika Starbucks Twitter-an
May 6th, 2009 • Related • Filed Under
Aneh sebenarnya mengatakan kata “Twitter-an”. Namun saya kira sebutan itu yang paling enak dipakai dibanding mengatakan “nge-twitt” yang berat melafalkannya apalagi “twittering” yang cenderung maksa. Yang paling enak saya kira tetap menyebutnya twitteran (seperti istilah “fesbukan” yang sudah biasa Anda pakai mungkin).
Atau barangkali Anda punya sebutan lain yang lebih enak diucapkan?
Twitter, social media berformat social network dan micro-blogging yang satu ini, untuk saat ini di negeri kita mungkin kalah populer dibanding Facebook yang tengah merajalela. Namun yang menarik, di luar sana, Twitter termasuk sosial media yang berkembang paling pesat.
Dan bukan hanya perseorangan yang memanfaatkan Twitter, namun profesional, para selebritis, sampai perusahaan-perusahaan seperti perusahaan mobil Ford, perusahaan media CNN, perusahaan minuman Pepsi, sampai gerai kopi Starbuck, tidak ketinggalan membuat akun di Twitter.
Emang apa hebatnya Twitter?
Seperti fungsi sebuah media, apapun nama dan bentuknya, Twitter selalu menjadi tempat ajang berbagi kabar dan promosi. Berbagi kabar erat hubungannya dengan arti “social” atau penjaring dan pemelihara pertemanan. Dan promosi yang mungkin lebih dekat kaitannya dengan bisnis.
Perusahaan-perusahaan yang punya akun di Twitter itu kerap kali menyebarkan kabar terbaru produknya. Dan diakui aktivitas promosi itu berhasil meningkatkan omset bisnisnya maupun meningkatkan image perusahaan.
• Bob Pearson, seorang petinggi perusahaan komputer Dell mengatakan berhasil menghasilkan penjualan 1 juta US dollar lewat Twitter.
• Pepsi menggunakan Twitter untuk meminta maaf dan menjawab kritikan orang-orang yang mengatakan sebuah iklan Pepsi kelewat batas karena dianggap mengajarkan bunuh diri.
• Ford juga melakukan hal yang sama dengan menggunakan Twitter sebagai media untuk menjawab kritikan-kritikan dari orang-orang. Khusus Ford malah sangat concern dengan persoalan social media sampai ada pejabat khusus yang bertugas mengurusi aktivitas social media Ford.
Perusahaan-perusahaan lainnya menggunakan Twitter untuk promosi produk dan sebagai layanan customer service. Contohnya Starbuck. Kerap ada pelanggan yang misalnya bertanya tentang The Gluten Valencia Orange Cakes dan Mocha Frappuccino terbuat dari apa, Arabian Mocha itu rasanya seperti apa, enakan mana African Coffe dan Kenya ice, dan berbagai macam pertanyaan lainnya.
Ada juga pertanyaan formal seperti seperti standar bahan baku Starbucks, sistem pengolahan sampah Starbucks, tunjangan kesehatan bila bekerja di Starbucks, keuntungan memiliki Starbucks Card. Sampai pertanyaan yang mungkin remeh temeh seperti bertanya gerai Starbucks terdekat, StarBucks di London lokasinya dimana, dan aneka rupa pertanyaan-pertanyaan lainnya.
Lho lo lo mungkin Anda tidak percaya dan bertanya “Apa semua informasi itu tidak disediakan?”
Saya yakin sudah. Namun secara umum kebanyakan orang itu bersifat pemalas. Malas membaca atau mencari dan lebih suka untuk langsung bertanya. Dan Twitter yang menyediakan ruangan kecil berisi teks singkat maksimal 140 karakter mengakomodasi secara pas kebutuhan itu.
Pertanyaan singkat, padat, dan tepat sasaran bersambut jawaban yang singkat padat pula.
Jadi klop!!
So, tiga keuntungan memiliki akun Twitter bagi pebisnis menurut saya:
Pertama, memperluas relasi dan memperkuatnya. Kedua, sumber pendatang traffic. Ketiga, mencetak loyal follower dan pelanggan setia.
Tapi hati-hati. Seperti pada umumnya di internet, spam sangat dilarang di Twitter. Karena itu jangan terlalu over beriklan.
Salam HebaD!!!
http://www.siswonugroho.com/2009/05/06/ketika-starbucks-twitter-an.html#more-1322


Beriklan Lebih Efektif di Media Online
Senin, 27 April 2009 - 10:53 wib
TEXT SIZE :
Susetyo Dwi Prihadi - Okezone

JAKARTA - Seperti diketahui, banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh pengiklan jika memasang iklan di media online. Kendati demikian, belum banyak pengiklan yang mau membelanjakan iklannya untuk media yang tergolong baru tersebut.

"Iklan online itu masih tergolong baru. Masih banyak terminologi atau istilah baru seperti, pageview, unique visitor, yang perlu diperkenalkan lebih jauh," ungkap Pemimpin Umum Okezone.com David F Audy, saat talkshow 'Marketing Online' di Radio Trijaya FM, Jakarta, Senin (27/4/2009).

Meski begitu, dirinya yakin kalau beriklan di internet lebih banyak menuai keuntungan ketimbang media konvensional. Misalnya, mudah diakses, sasaran target yang mudah dicapai, dan yang pasti terukur, karena database yang masuk bisa diketahui dengan pasti.

Hal senada juga diungkapkan oleh Danny Oei, Chief Marketing Officer Kaskus, beriklan di media online lebih efisien, dengan harga bersaing namun berkualitas. "Pengiklan bisa menetukan target berdasarkan isi konten yang diinginkan. Apalagi, media online beritanya hadir selama 24 jam, setiap hari," sambung Danny.

Untuk itulah, perlu ditingkatkan kembali kampanye mengenai kehadiran media online di masyarakat. Salah satunya dengan bersinergi dengan mesin pencari, seperti Google. Karena tidak bisa dipungkiri, Google memberikan keuntungan signifikan mengenai kehadiran situs online.

"Mesin pencari Google, telah menyumbang 25 persen dari pengunjung yang datang. Dan itu, bentuk kampanye yang bagus," tandas Danny. (srn)
http://techno.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/04/27/55/214236/beriklan-lebih-efektif-di-media-online
Read rest of entry

HUKUM ISLAM DAN TRANSFORMASI SOSIAL MASYARAKAT JAHILIYYAH: STUDI HISTORIS TENTANG KARAKTER EGALITER HUKUM ISLA

Makalah

Sulhani Hermawan
Staf P3M dan Dosen Fiqh Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta


A. Pendahuluan
Nabi Muhammad saw mendapatkan wahyu dari Allah SWT pertama kali pada hari Senin tanggal 17 Ramadhan tahun ke-41 dari kelahirannya, bertepatan dengan tanggal 6 Agustus 610 M. Semenjak saat itu, Muhammad bin Abdullah mengemban amanat nubuwwah dari Allah SWT untuk membawa agama Islam ke tengah-tengah manusia, yang ternyata merupakan sebuah ajaran yang merombak seluruh system social, terutama system hukum yang ada pada masyarakat Jahiliyyah. Islam datang ke tengah-tengah masyarakat Jahiliyyah dengan membawa syari'ah (system hukum) yang sempurna sehingga mampu mengatur relasi yang adil dan egaliter antar individu manusia dalam masyarakat. Secara prinsip, kemunculan Nabi Muhammad saw dengan membawa ajaran-ajaran egaliter, dapat dinilai sebagai sebuah perubahan social terhadap kejahiliyyahan yang sedang terjadi di dalam masyarakat, terutama system hukumnya, dengan wahyu dan petunjuk dari Allah SWT.
Hukum Islam (Islamic Law) merupakan perintah-perintah suci dari Allah SWT yang mengatur seluruh aspek kehidupan setiap Muslim , dan meliputi materi-materi-materi hukum secara murni serta materi-materi spiritual keagamaan. Melalui penelitian sejarah yang empiris, Joseph Schacht menyebut Islamic Law sebagai ringkasan dari pemikiran Islam, manifestasi way of life Islam yang sangat khas, dan bahkan sebagai inti dari Islam itu sendiri.
Pada periode Islam awal, yaitu periode Islam di Makkah, hukum Islam dimulai dengan tetap membiarkan praktek-praktek hukum yang telah ada di dalam masyarakat. Namun kemudian, sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Hamidullah, secara bertahap, berdasarkan wahyu (al-Qur'an) dan sunnah Nabi Muhammad saw, system hukum yang telah menjadi kebiasaan pada masyarakat Jahiliyyah tersebut diperbaiki, dirombak dan bahkan diganti sama sekali dengan system hukum Islam yang berbeda dalam kurun waktu sekitar dua puluh tiga tahun.
Sebagai konsekuensi dari sebuah transformasi (perubahan) social, hukum Islam berposisi sebagai hukum yang berbeda dan merombak hukum Jahiliyyah. Dalam sejarah, Nabi Muhammad saw beserta para pemeluk Islam awal benar-benar membuat sikap kontra terhadap system hukum Jahiliyyah dalam perilaku dan tindak tanduk mereka, sehingga mendapatkan pertentangan yang keras dari para tokoh penegak system hukum Jahiliyyah. Dan bahkan kemudian, pendekatan Muhammad saw sebagai pembawa Islam awal terhadap kelompok yang 'terpinggirkan' dalam stratifikasi social untuk membawa ajaran Islam di masyarakat, juga menjadi poin penting dalam konsekuensi tersebut.
Makalah ini berangkat sebuah pemahaman bahwa hukum Islam yang terlibat dengan sejarah manusia –dalam konteks ini dengan hukum Jahiliyyah-, merupakan sebuah gejala budaya dan bisa diteliti dengan pendekatan ilmu budaya serta perangkat-perangkat metodologisnya. Dengan kelebihan dan kekurangannya, studi tentang perubahan social oleh hukum Islam terhadap hukum Jahiliyyah sebagai latar belakang kemunculannya, yang menjadi pembahasan dalam makalah ini, diupayakan mampu menjauhkan diri dari sikap yang disebut Richard C. Martin sebagai fideistic subjectivism ataupun scientific objectivism. Lebih penting lagi, sisi yang memotret keberpihakan Islam terhadap kaum mustadl'afin menjadi sebuh penyadaran penting yang kritis terhadap adanya perubahan social oleh hukum Islam di dalam masyarakat.
B. Sistem Hukum Jahiliyyah Masyarakat Arab Pra-Islam
Secara umum, periode Makkah pra-Islam disebut sebagai periode Jahiliyyah yang berarti kebodohan dan barbarian. Secara nyata, dinyatakan oleh Philip K. Hitti, masyarakat Makkah pra-Islam adalah masyarakat yang tidak memiliki takdir keistimewaan tertentu (no dispensation), tidak memiliki nabi tertentu yang terutus dan memimpin (no inspired prophet) serta tidak memiliki kitab suci khusus yang terwahyukan (no revealed book) dan menjadi pedoman hidup.
Merujuk kata "Jahiliyyah" dalam al-Qur'an, yaitu dalam surat Ali Imron/3 ayat 154 (…yazhunnuna bi Allahi ghayra al-haqqi zhanna al-jahiliyyati…), surat al-Ma'idah/5 ayat 50 (afahukma al-jahiliyyati yabghuna…), surat al-Ahzab/33 ayat 33 (wala tabarrujna tabarruja al-jahiliyyati …) dan surat al-Fath/48 ayat 26 (…fi qulubihmu al-hamiyyata hamiyyata al-jahiliyyati…) sebagaimana ditunjuk oleh Philip K. Hitti dan diidentifikasi oleh Muhammad Fuad sebagai ayat-ayat yang mengandung kata "Jahiliyyah", cukup memberikan sebuah petunjuk bahwa masyarakat Jahiliyyah itu memiliki ciri-ciri yang khas pada aspek keyakinan terhadap Tuhan (zhann bi Allahi), aturan-aturan peradaban (hukm), life style (tabarruj) dan karakter kesombongannya (hamiyyah). Sehubungan dengan sejarah kemanusiaan, hukum Jahiliyyah ternyata membuat keberpihakan pada kelompok tertentu yang dapat disebut memiliki karakter rasial, feudal dan patriarkhis.
1. Karakter Rasial
Sifat pertama, rasial, yang terdapat pada hukum Jahiliyyah bisa ditunjukkan dengan adanya perasaan kebangsaan yang berlebihan (ultra nasionalisme) dan kesukuan ('ashabiyyah) serta adanya pembelaan terhadap orang-orang yang berada dalam komunitas kesukuan (qabilah) yang sama. Pada masyarakat Arab pra-Islam, dikenal istilah al-'ashabiyyah atau al-qawmiyyah yang berarti kecenderungan seseorang untuk membela dengan mati-matian terhadap orang-orang yang berada di dalam qabilah-nya dan dalam qabilah lain yang masuk ke dalam perlindungan qabilah-nya. Benar atau salah posisi seseorang di dalam hukum, asal dia dinilai sebagai inner group-nya, pasti akan selalu dibela mati-matian ketika berhadapan dengan orang yang dinilai sebagai outer group-nya.
Orang-orang Arab pra-Islam memiliki perasaan kebangsaan yang luar biasa (ultra nasionalisme). Mereka menganggap diri mereka (Arab) sebagai bangsa yang mulia dan menganggap bangsa lain ('Ajam) memiliki derajat di bawahnya. Ibn Jarir al-Thabari menceritakan sebuah peristiwa hukum perkawinan jahiliyyah yang berkarakter rasial dengan didasari semangat ultra nasionalisme. Cerita tersebut adalah kisah penolakan Nu'man Ibn Munzhir terhadap lamaran seorang raja Persia Kisra Abruwiz pada anaknya yang bernama Hurqa karena adanya hukum Jahiliyyah yang dipegangi oleh Nu'man bahwa bangsa Arab adalah bangsa "super" di atas bangsa selain Arab dan oleh karenanya dilarang berhubungan nikah dengan seorang 'ajam –sekalipun pelamarnya adalah seorang raja-, karena diyakini bisa menurunkan kualitas ke-'Arab-an yang "super" pada diri Nu'man dan anaknya.
Dalam pergaulan antar kelompok, orang Arab pra-Islam selalu membela anggota kelompok dan kepentingan kelompoknya. Seseorang akan selalu dibela oleh anggota se-qabilah (inner group) ketika berhadapan dengan anggota kelompok lain (outer group), baik dalam posisi benar maupun dalam posisi salah. Kebenaran dan kesalahan seseorang ditentukan oleh keputusan masing-masing qabilah-nya. Sebuah contoh yang bisa dikemukakan adalah hukum berperang dan pembunuhan pada masyarakat Jahiliyyah yang sangat ditentukan oleh perasaan 'ashabiyah. Yaitu peristiwa perang Fijar yang sebenarnya terjadi pada bulan yang terlarang untuk berperang (asyhur al-hurum) antara suku Kinanah dengan suku Qays 'Ailan (keduanya adalah nama suku dalam suku besar Quraysy) yang disaksikan oleh Muhammad saw ketika berusia 14/15 tahun (beliau belum diangkat menjadi Rasulullah). Perang tersebut terjadi karena pembelaan terhadap anggota kedua suku masing-masing yang terlibat bentrok dan pembunuhan di pasar Ukaz, tanpa mempertimbangkan kesalahan dari masing-masing orang yang dibela. Apapun kondisinya, kalau ada salah satu anggota dari suatu kelompok terlibat bentrok, maka dengan serta-merta seluruh anggota kelompoknya akan membela dia.
2. Karakter Feudal
Karakter feudal pada hukum Arab pra-Islam tergambar dengan adanya superioritas yang dimiliki oleh kaum kaya dan kaum bangsawan di atas kaum miskin dan lemah. Kehidupan dagang yang banyak dijalani oleh orang Arab Makkah pada waktu itu –yang mengutamakan kesejahteraan materi- menjadikan tumbuhnya superioritas golongan kaya dan bangsawan di atas golongan miskin dan lemah. Kaum kaya dan bangsawan Arab pra-Islam adalah pemegang tampuk kekuasaan dan sekaligus menjadi golongan yang makmur dan sejahtera di Makkah, kebalikan dari kaum miskin dan lemah.
Sekalipun ada nilai kebaikan (al-muru'ah) dalam masyarakat Arab pra-Islam, sebagaimana yang tergambar dalam puisi-puisi Arab pra-Islam, yaitu bahwa salah satu kebaikan yang harus dimiliki oleh pemimpin kelompok adalah kedermawanan -sebagaimana dicatat oleh Philip K. Hitti-, namun disebutkan oleh Lapidus bahwa masyarakat Arab pra-Islam mempunyai rasa kebanggaan yang salah, yaitu neglect of the poor, neglect of almsgiving and of support for the weaker member of the community (menampik orang miskin, menolak memberi sedekah dan bantuan kepada anggota masyarakat yang lemah). Sistem hukum dan sejarah perbudakan di kalangan Arab pra-Islam merupakan bukti kuat adanya karakter feudal pada hukum Jahiliyyah masyarakat Arab pra-Islam tersebut. Budak adalah manusia rendahan yang memiliki derajat jauh di bawah rata-rata manusia pada umumnya, bisa diperjualbelikan, bisa diperlakukan apa saja oleh pemiliknya, dan tidak memiliki hak-hak asasi manusia sewajarnya selaku seorang manusia.
3. Karakter Patriarkhis
Karakter berikutnya yang melekat kuat pada hukum Jahiliyyah adalah patriarkhis. Dalam penelitian Haifaa, kaum lelaki pada waktu itu memegang kekuasaan yang tinggi dalam relasi laki-laki dengan perempuan, diposisikan lebih tinggi di atas kaum perempuan, Kaum perempuan mendapatkan perlakuan diskriminatif, tidak adil dan bahkan dianggap sebagai biang kemelaratan dan symbol kenistaan (embodiment of sin). Dalam sistem hukum Jahiliyyah, perempuan tidak memperoleh hak warisan, bahkan dijadikan sebagai harta warisan itu sendiri. Kelahiran anak perempuan dianggap sebagai aib, sehingga banyak yang kemudian dikubur hidup-hidup ketika masih bayi. Secara singkat, dalam istilah Haifaa, perempuan diperlakukan sebagai a thing dan bukan sebagai a person.
Kondisi perempuan pada masa Jahiliyyah seperti dalam penelitian Haifaa tersebut, tergambarkan dalam al-Qur'an surat al-Nahl/16 ayat 58-59 sebagai berikut (wa idza busysyira ahaduhum bi al-untsa zhalla wajhuhu muswaddan wa huwa kazhim, yatawara min al-qawmi min su'in ma busysyira bihi, ayumsikuhu 'ala hunin am yadussuhu fi al-turab…). Ayat tersebut bercerita tentang sikap orang Jahiliyyah dalam menanggapi berita kelahiran anak perempuannya yang dianggap sangat memalukan, menurunkan harga diri orang tua dan keluarga, sehingga anak perempuan tersebut kalau perlu dibunuh atau dikubur hidup-hidup. Cerita tersebut dan beberapa cerita lain tentang perempuan Arab pra-Islam, cukup mewakili gambaran tentang karakter patriarkhis pada system hukum Jahiliyyah.
Sistem hukum Jahiliyyah pada masyarakat Arab pra-Islam dengan ketiga karakter utama seperti yang dipaparkan di atas, kemudian menjadi latar belakang kemunculan Islam dengan membawa perubahan social di dalam hukum yang revolusioner.
C. Hukum Islam yang Revolusioner dan Egaliter
Secara jelas, al-Qur'an menolak penggunaan hukum Jahiliyyah yang dinilai penuh dengan pertimbangan hawa nafsu dan pemihakan terhadap kelompok tertentu yang berkuasa di dalam masyarakat. Selanjutnya ditegaskan bahwa hukum Islam merupakan satu-satunya hukum yang harus dipegangi oleh manusia karena berasal dari Allah SWT dan membawa prinsip keadilan dan kesetaraan social.
Pada periode awal Islam, Nabi Muhammad saw menyebarkan ajaran Islam secara universal kepada seluruh manusia, di bawah bimbingan wahyu Allah SWT. W.M. Watt merinci ajaran Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw pada periode awal Islam tersebut ke dalam 5 (lima) tema pokok, yaitu; kebaikan dan kekuasaan Tuhan (God's Goodness and Power), pengadilan Tuhan di akhirat (the Return to God for Judgement), respon manusia untuk bersyukur dan menyembah Tuhan (Man's Response –gratitude and worship), respon manusia di hadapan Tuhan untuk seorang dermawan (Man Response to God –Generosity) dan risalah kenabian Muhammad saw (Muhammad's own vocation).
Inti ajaran awal Nabi Muhammad saw adalah ajaran tawhid yaitu ajaran untuk beriman kepada Allah yang Maha Esa, Yang Maha Kuasa, Pencipta alam semesta dan Penguasa alam akhirat yang mengadili pertanggungjawaban seluruh makhluk-Nya (termasuk manusia) atas semua perbuatannya. Konsekuensi logis dari ajaran ini adalah adanya kewajiban untuk menyembah dan bersyukur kepada Tuhan serta kewajiban untuk menjadi egaliter dan saling menyayangi antar sesame makhluk, terutama sesama manusia. Sementara itu, secara singkat bisa dikatakan bahwa dasar ajaran pada periode awal tersebut adalah kesalihan keakhiratan, kemuliaan etis dan ibadah shalat, seperti dikemukakan oleh Lapidus bahwa eschatological piety, ethical nobility and prayer formed the basis of early Islam.
Secara umum, hukum Islam berdiri di atas prinsip-prinsip yang harus dipertahankan secara absolut dan universal. Prinsip-prinsip tersebut, sebagaimana dikemukakan oleh Masdar F. Mas'udi, adalah ajaran yang qath'i dan menjadi tolok ukur pemahaman dan penerimaan hukum Islam secara keseluruhan. Prinsip-prinsip tersebut diidentifikasikan oleh Masdar yang antara lain adalah prinsip kebebasan dan pertanggungjawaban individu, prinsip kesetaraan derajat manusia di hadapan Allah, prinsip keadilan, prinsip persamaan manusia di hadapan hukum, prinsip tidak merugikan diri sendiri dan orang lain, prinsip kritik dan kontrol sosial, prinsip menepati janji dan menjunjung tinggi kesepakatan, prinsip tolong menolong untuk kebaikan, prinsip yang kuat melindungi yang lemah, prinsip musyawarah dalam urusan bersama, prinsip kesetaraan suami-istri dalam keluarga, dan prinsip saling memperlakukan dengan ma'ruf antara suami dan istri.
Berkenaan dengan egalitarianitas dalam Islam, surat al-Hujurat/49 ayat 13 menegaskan bahwa orang yang paling mulia di hadapan Allah SWT adalah orang yang paling bertaqwa, bukan orang yang paling kaya, paling pandai atau paling berkuasa, entah itu laki-laki atau perempuan dan entah berasal dari suku bangsa apapun. Disebutkan di permulaan ayat bahwa manusia itu tercipta dari asal muasal yang sama, yaitu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kemudian tersebar ke berbagai kelompok dan suku bangsa. Ditegaskan pula bahwa antar sesama manusia perlu mengadakan komunikasi dan interaksi timbal balik. Ayat tersebut diceritakan turun berkenaan dengan beberapa peristiwa, antara lain peristiwa yang terjadi pada waktu fath al-makkah. Diceritakan bahwa Bilal bin Rabah mengumandangkan seruan adzan dan dinilai oleh al-Harits bin Hisyam tidak pantas karena Bilal adalah seorang "bekas" budak yang berkulit hitam. Suhayl bin Amru merespon penilaian tersebut dengan menyatakan bahwa jika perbuatan Bilal itu salah, tentu Allah SWT akan mengubahnya dan turunlah ayat tersebut.
Jika kemudian ada aturan-aturan dalam hukum Islam yang kelihatannya tidak sesuai dengan prinsip egaliter dan dan prinsip-prinsip lainnya, maka aturan tersebut harus dipahami sesuai dengan konteks realitas sosial yang melingkupinya dan memperhatikan fungsinya sebagai legal counter terhadap aturan-aturan hukum non-egaliter yang berlaku pada masa Jahiliyyah. Sebagai contoh hukum waris yang membagi harta warisan pada laki-laki dan perempuan dengan bagian satu berbanding dua sebagaimana disebutkan di dalam al-Qur'an, menurut pemahaman yang egaliter, sebagaimana diungkapkan oleh Masdar misalnya, harus dipahami dengan memperhatikan dua hal yang penting. Pertama, dengan memberi bagian warisan kepada perempuan serta mendudukkan laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai subyek penerima warisan, maka berarti hukum Islam telah melakukan reformasi yang cukup revolusioner dan radikal terhadap hukum Jahiliyyah yang telah ada sebelumnya, yaitu tidak menjadikan perempuan sebagai subyek penerima harta warisan dan bahkan bisa menjadi harta warisan itu sendiri. Kedua, setting sosial ekonomi dalam kehidupan keluarga pada masa munculnya aturan hukum tersebut adalah beban nafkah keluarga ditanggung oleh laki-laki, sehingga pembagian warisan yang membagi laki-laki dengan bagian warisan yang lebih besar daripada bagian warisan perempuan merupakan pembagian yang adil. Dengan begitu, maka aturan-aturan hukum Islam adalah aturan hukum yang memiliki karakter egaliter, tidak rasial, tidak feudal dan tidak patriarkhal.
D. Reaksi Masyarakat Jahiliyyah Terhadap Islam dan Hukum Islam
Islam muncul pada masyarakat Jahliliyyah dengan membawa perubahan sosial, melawan sistem hukum yang telah ada sebelumnya. Dengan adanya perubahan yang signifikan oleh Islam terhadap hukum masyarakat Arab pra-Islam, misi Islam mendapatkan sambutan dan respon dari masyarakat, baik dari kelompok masyarakat yang menghendaki perubahan maupun dari kelompok masyarakat yang menjadi penopang hukum Jahiliyyah yang telah ada.
1. Penerimaan Islam Oleh Masyarakat Jahiliyyah
Para penerima ajaran Islam awal, sebagaimana yang diidentifikasikan oleh Albert Hourani terdiri dari beberapa pemuda (dalam jumlah yang relatif kecil) dari keluarga Quraisy yang berpengaruh, beberapa orang (dalam jumlah yang relatif besar) anggota keluarga-keluarga yang kecil dan lemah, orang-orang yang termasuk anggota suku-suku yang berada di bawah perlindungan suku Quraisy dan beberapa pekerja (tukang-tukang) serta beberapa orang budak. Orang-orang Jahiliyyah yang menyambut baik ajaran Islam —termasuk juga di dalamnya para migran yang marginal dan kaum miskin— dikatakan oleh Lapidus adalah orang-orang yang sangat tidak puas dengan kondisi moral dan kondisi sosial yang ada dan kemudian menerima alternatif pengganti oleh Nabi Muhammad saw. itu.
Secara jelas, orang yang mula-mula masuk Islam adalah kaum perempuan, yaitu istri Nabi Muhammad saw., Khadijah binti Khuwaylid, lalu seorang pemuda Quraisy berusia 10 tahun, anak paman Nabi Muhammad saw. yang lama diasuh oleh Nabi Muhammad saw., yaitu 'Ali bin Abi Thalib sebagai anak laki-laki pertama yang mengikuti ajaran Nabi Muhammad saw., disusul kemudian seorang budak pemberian Khadijah yang kemudian dimerdekakan oleh Nabi Muhammad saw. sebelum beliau mendapat tugas nubuwwah, yaitu Zayd bin Haritsah dan orang keempat berikutnya adalah seorang ansabu Quraisy li Quraisy yang lemah lembut dan penyayang, yaitu Abu Bakr al-Siddiq bin Abu Quhafah, yang mempunyai nama asli 'Abd Allah dan laqab 'Atiq. Dimulai dengan keempat orang tersebut, perlahan-lahan Nabi Muhammad saw. mulai mendapat sambutan baik dari masyarakat Jahiliyyah lainnya yang mau menerima perubahan, terutama dari kelompok yang diidentifikasikan di atas.
Nabi Muhammad saw. selalu memberikan perlakuan yang egaliter kepada para pengikut Islam, tanpa membeda-bedakan asal-usul, status sosial dan jenis kelaminnya. Nabi Muhammad saw menjadi teladan utama bagi kaum muslim awal dengan memiliki sikap yang rendah hati pada para pengikut Islam. Ada perintah Allah swt. —yang turun 3 tahun setelah turunnya wahyu yang pertama— dalam kerangka perintah untuk menyebarkan Islam secara terang-terangan, yang memuat perintah untuk mempunyai sikap rendah hati kepada para pengikut keimanan Islam yang telah ada. .
Tercatat dalam sejarah, beberapa peristiwa yang menggambarkan kehidupan egaliter dan kontras dengan hukum Jahiliyyah, antara lain peran yang besar dari seorang perempuan bernama Khadijah binti Khuwaylid dalam nubuwwah Nabi Muhammad saw. dan penyebaran Islam, pembebasan Bilal bin Rabah oleh Abu Bakr, penolakan Nabi Muhammad saw. terhadap sikap feodal dan rasial terhadap Bilal bin Rabah, perubahan sikap 'Umar bin Khattab setelah rnasuk Islam yang menjadi penentang hukum Jahiliyah dan beberapa peristiwa lainnya.
2. Pertentangan Jahiliyyah terhadap Transfromasi Sosial Islam yang Dibawa Nabi Muhammad saw.
Sebelum Nabi Muhammad saw. mengadakan perombakan terhadap seluruh bangunan hukum Jahiliyyah, terutama yang diawali dengan persoalan keimanan dan ritual keagamaan, hampir-hampir tidak ada satu pertentangan pun terhadap Islam dari masyarakat Jahiliyyah. Namun setelah Nabi Muhammad saw. secara terang-terangan melakukan indzar kepada masyarakat Jahiliyyah pra-Islam, Islam memperoleh pertentangan yang hebat dari kelompok bangsawan yang kaya dan berkuasa pada masa Jahiliyyah, yaitu kelompok Quraisy yang sebenarnya merupakan suku yang dimiliki oleh Nabi Muhammad saw. sendiri. 55
Tor Andrae menegaskan bahwa berdasarkan pada deskripsi dalam Al-Qur'an, pertentangan antara Nabi Muhammad saw. (Islam) dengan kaum Quraysy Jahiliyyah, memiliki dua aspek yang berhubungan erat yaitu aspek keagamaan dan aspek sosial. Aspek keagamaan bermuara pada kepercayaan tentang Tuhan dengan keharusan meninggalkan ritual sesembahan masing-masing qabilah untuk kemudian beralih menyembah Allah yang Esa. Ditambah lagi dengan kepercayaan tentang alam akhirat yang menjadi tempat pertanggungjawaban perbuatan manusia yang belum pernah didengar oleh orang Quraisy dari nenek moyangnya. Ternyata, aspek keagamaan yang dianut oleh suku-suku Jahiliyyah ini sekaligus menjadi sebuah ikatan sosial yang mepersatukan anggota-anggota dari masing-masing suku. Sehingga, menganut ajaran Islam berarti dianggap keluar dari ikatan kesukuan yang telah ada dan mengubah tatanan kekuasaan pada masyarakat Jahiliyyah
Dalam sejarah, tercatat ada beberapa perbincangan dan debat antara Quraisy dengan Abu Thalib, antara Quraisy dengan Nabi Muhammad saw. sendiri dan antara Quraisy dengan Raja Najasyi di Abyssinia yang menyimpulkan beberapa keberatan Quraisy terhadap Islam dan Nabi Muhammad saw. Paling tidak ada tiga kali perbincangan antara Quraisy dengan Abu Thalib yang menjadi pelindung Nabi Muhammad saw.: (1) dengan datang baik-baik, (2) dengan mencoba memberi tekanan yang dikaitkan dengan posisi Abu Thalib dalam suku Quraisy, dan (3) dengan menawarkan pertukaran Muhammad saw. dengan Umarah bin al-Walid.
Dalam pembicaraan dengan Nabi Muhammad saw. sendiri tercatat paling tidak ada tiga peristiwa yang penting yaitu (1) memaki-maki Nabi Muhammad saw. sebagai penyihir, penyair, dukun, dan bahkan orang gila, (2) perbincangan di Hijr yang kemudian berakhir dengan menganggap Nabi Muhammad saw. sebagai orang bodoh, dan (3) penawaran agar menghentikan ajaran Islam dan menjadi orang yang paling kaya, paling berkuasa, paling mulia dan akan dilindungi dari gangguan jin. Sedangkan perbicangan antara Quraisy dengan raja Najasyi di Abyssinia adalah untuk meminta agar raja mengembalikan pengungsi Muslim Makkah ke tempat asalnya.
Pertentangan Quraisy terhadap Islam yang tergambar dalam beberapa peristiwa perbincangan di atas secara garis besar memuat keberatan Quraisy terhadap Nabi Muhammad saw. yang dianggap telah melakukan beberapa kesalahan yang antara lain : sabb al-alihah, 'aib a1-din, tasfih al-ahkam, syatm al-aba' dan tafriq al-jama'ah. Meski divonis melakukan beberapa kesalahan tersebut, Nabi Muhammad saw. tetap menolak untuk menghentikan penyebaran ajaran Islam kepada masyarakat umum dan menolak hukum yang memakai pola pikir Jahiliyyah. Ketetapan hati Nabi Muhammad saw. ini tergambar dan pernyataan beliau kepada Abu Talib, ya 'amm law wadha'uw al-syams ft yamini wa a1-qamar fi yasari 'a/a an atruka hadza al-amr hatta yuzhhirahu Allahu aw ahlaka fihi ma taraktuhu.
Tampaknya penolakan Quraysh terhadar Islam dan counter dari Nabi Muhammad saw. terhadap penolakan tersebut berkaitan erat dengan perubahan hukum yang mempengaruhi struktur sosial dan pola kepemimpinan masyarakat. Struktur social dan kepemimpinan yang bernuansa pemihakan kepada kelompok kaya, bangsawan dan penguasa, menuju ke struktur social dan kepemimpinan yang bernuansa egaliter dan pemihakan kepada kelompok muastadl'afin dalam struktur social.
E. Penutup
Dengan latar belakang hukum Jahiliyyah pra-Islam yang rasialis, feodal dan patriarkhis, Islam lahir dan muncul dengan membawa perubahan hukum dengan karakter yang bertolak belakang dengan hukum Jahiliyyah. Islam mengajarkan kesetaraan yang tergambar dari prinsip-prinsip dan hukum-hukumnya serta perilaku Nabi Muhamad saw beserta para pengikutnya yang menghendaki adanya kehidupan egaliter. Pertentangan Quraisy terhadap Islam yang berkaitan erat dengan aspek keagamaan dan aspek sosial merupakan suatu kontra terhadap sistem hukum Islam yang egaliter. Dan sebagai implikasinya, pemahaman terhadap hukum Islam harus diikuti dengan kesadaran bahwa hukum Islam itu memiliki karakter egaliter dan hal tersebut merupakan sebuah perubahan social dari hukum Jahiliyyah yang tidak egaliter menjadi hukum Islam yang egaliter. Demikianlah kesimpulan dari makalah ini, semoga bermanfaat.

FORMULIR ISIAN
PENDAFTARAN PARTISIPAN
ANNUAL CONFERENCE KAJIAN ISLAM TAHUN 2006



NAMA : SULHANI HERMAWAN, M.AG.
JABATAN FUNGSIONAL : ASISTEN AHLI (FIQH) STAIN SURAKARTA
ALAMAT : JLN. PENDAWA PUCANGAN KARTASURA SUKOHARJO
STATUS PARTISIPAN : PEMAKALAH DALAM SESI PARALEL
JUDUL MAKALAH : HUKUM ISLAM DAN TRANSFORMASI SOSIAL MASYARAKAT JAHILIYYAH (STUDI HISTORIS TENTANG KARAKTER EGALITER HUKUM ISLAM)
SUMBER PEMBIAYAAN : DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Read rest of entry

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.



BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
(Perubahan Judul Bab tentang Larangan dan Pengaturan menjadi Bab Larangan dan Pembatasan dimaksudkan untuk menyinkronkan Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai asas dan tujuan.)

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e. alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Catatan:
"Mengunduh" disejajarkan dengan meminjamkan.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya:
- Lembaga Sensor Film;
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI);
- Penegak hukum (antara lain penyidik, penuntut umum, hakim);
- Lembaga Pelayanan Kesehatan (rumah sakit, poliklinik, rumah terapi kesehatan (seksual), dsb);
- Lembaga Pendidikan (antara lain pelajaran biologi, fakultas kedokteran, akademi keperawatan/kebidanan, dan kepustakaannya);
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di lembaga atau di tempat pekerjaan/praktek yang bersangkutan


Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.


Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.


Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Catatan:
Ketentuan Pasal 12 disinkronkan dengan Pasal 5 agar tidak terjadi over lap.


Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Penjelasan: Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model yang berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a. seni dan budaya;
b. adat istiadat;dan
c. ritual tradisional


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi seksualitas yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 17
(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat wajib memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
Catatan:
Yang ada hubungannya dengan perkara saja yang bisa dihapus atau dimusnahkan.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil penyitaan dan perampasan.

Catatan:
Frasa "penyitaan dan" dihapus untuk menyinkronkan dengan KUHAP.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).


Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).


Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).


Pasal 37
Setiap yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).



Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).



Pasal 40

(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.



Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;dan atau
d. pencabutan status badan hukum;

Catatan : Pasal ini adalah Pasal 42 dalam RUU yang lama dan menghilangkan 2 pidana tambahan antara lain:
a. pemecatan pengurus; dan
b. pelarangan kepada pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Catatan:
Usul dari Timsin, sebagai konsekuensi adanya larangan memiliki pornografi

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR
Read rest of entry

IMPLIKASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN INTERNET TERHADAP PENDIDIKAN, BISNIS, DAN PEMERINTAHAN

Siapkah Indonesia?
Budi Rahardjo
Pusat Penelitian Antar Univeristas bidang Mikroelektronika (PPAUME)
Institut Teknologi Bandung
2000
Email: br@paume.itb.ac.id

Abstrak
Teknologi Informasi dan Internet sudah merasuk ke dalam kehidupan kita sehari-hari. Tulisan ini membahas implikasinya dalam bidang Pendidikan, Bisnis, dan Pemerintahan baik di luar negeri maupun di Indonesia. Internet yang mendobrak batas ruang dan waktu menciptakan peluang dan juga masalah-masalah baru.
Pendahuluan
Dimana saja anda membaca, saat ini, sulit untuk menghindari dari informasi atau tulisan tentang teknologi informasi (information technology, IT ) dan Internet. Hal ini tidak saja terjadi di negara Amerika sana, akan tetapi di Indonesia juga. Surat kabar dan majalah dipenuhi dengan cerita sukes dan gagal dari individu atau perusahaan yang merangkul IT dan Internet. Tulisan singkat ini akan sedikit mengulas implikasi IT terhadap bidang Pendidikan, Bisnis, dan Pemerintahan.
Sebelum mebahas lebih lanjut, mari kita bahas dahulu apa yang dimaksud dengan IT dan Internet. Teknologi Informasi adalah sama dengan teknologi lainnya, hanya informasi merupakan komoditas yang diolah dengan teknologi tersebut. Dalam hal ini, teknologi mengandung konotasi memiliki nilai ekonomi. Teknologi pengolah informasi ini memang memiliki nilai jual, seperti contohnya teknologi database, dan security. Kesemuanya dapat dijual. Bentuk dari teknologi adalah kumpulan pengetahuan (knowledge) yang diimplementasikan dalam tumpukan kertas (stacked of papers), atau sekarang dalam bentuk CD-ROM. Tumpukan kertas inilah yang anda dapatkan jika anda membeli sebuah teknologi dalam bentuk patent atau bentuk HaKI (Intellectual Property Rights) lainnya.
Apa memang benar “informasi” merupakan sebuah komoditas? Jawaban singkat adalah ya. Sebagai contoh, jika anda mengetahui bahwa besok nilai tukar rupiah akan jatuh dengan drastis, maka anda akan bergegas ke bank untuk menukarkan rupiah anda dengan dollar. Demikian pula jika anda mengetahui bahwa akan terjadi sebuah demonstrasi di daerah tertentu, maka anda akan menghindari daerah tersebut. Contoh-contoh di atas menujukkan bahwa informasi telah menjadi komoditas yang berharga. Itulah sebabnya kita memiliki surat kabar, majalah, tabloid dan sekarang situs web yang berubah secara cepat seperti Detik.com , Astaga! , satunet , dan masih banyak situs web lainnya. Kesemuannya mengandalkan informasi sebagai komoditas.
Implikasi IT dan Internet
Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, IT dan Internet sudah betul-betul merasuk ke dalam kehidupan sehari-hari. Dalam berbagai hal dapat kita lihat implikasinya. Berbagai dokumen dapat kita baca untuk melihat hal ini. Tulisan ini hanya membahas implikasi dalam bidang Pendidikan, Bisnis, dan Pemerintahan saja.
Implikasi di bidang Pendidikan
Sejarah IT dan Internet tidak dapat dilepaskan dari bidang pendidikan. Internet di Amerika mulai tumbuh dari lingkungan akademis (NSFNET), seperti diceritakan dalam buku “Nerds 2.0.1”. Demikian pula Internet di Indonesia mulai tumbuh dilingkungan akademis (di UI dan ITB), meskipun cerita yang seru justru muncul di bidang bisnis. Mungkin perlu diperbanyak cerita tentang manfaat Internet bagi bidang pendidikan.
Adanya Internet membuka sumber informasi yang tadinya susah diakses. Akses terhadap sumber informasi bukan menjadi malasah lagi. Perpustakaan merupakan salah satu sumber informasi yang mahal harganya. (Berapa banyak perpustakaan di Indonesia, dan bagaimana kualitasnya?.) Adanya Internet memungkinkan seseorang di Indonesia untuk mengakses perpustakaan di Amerika Serikat. Mekanisme akses perpustakaan dapat dilakukan dengan menggunakan program khusus (biasanya menggunakan standar Z39.50, seperti WAIS ), aplikasi telnet (seperti pada aplikasi hytelnet ) atau melalui web browser (Netscape dan Internet Explorer). Sudah banyak cerita tentang pertolongan Internet dalam penelitian, tugas akhir. Tukar menukar informasi atau tanya jawab dengan pakar dapat dilakukan melalui Internet. Tanpa adanya Internet banyak tugas akhir dan thesis yang mungkin membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk diselesaikan.
Kerjasama antar pakar dan juga dengan mahasiswa yang letaknya berjauhan secara fisik dapat dilakukan dengan lebih mudah. Dahulu, seseorang harus berkelana atau berjalan jauh untuk menemui seorang pakar untuk mendiskusikan sebuah masalah. Saat ini hal ini dapat dilakukan dari rumah dengan mengirimkan email. Makalah dan penelitian dapat dilakukan dengan saling tukar menukar data melalui Internet, via email, ataupun dengan menggunakan mekanisme file sharring. Bayangkan apabila seorang mahasiswa di Irian dapat berdiskusi masalah kedokteran dengan seoran pakar di universitas terkemuka di pulau Jawa. Mahasiswa dimanapun di Indonesia dapat mengakses pakar atau dosen yang terbaik di Indonesia dan bahkan di dunia. Batasan geografis bukan menjadi masalah lagi.
Sharring information juga sangat dibutuhkan dalam bidang penelitian agar penelitian tidak berulang (reinvent the wheel). Hasil-hasil penelitian di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dapat digunakan bersama-sama sehingga mempercepat proses pengembangan ilmu dan teknologi.
Distance learning dan virtual university merupakan sebuah aplikasi baru bagi Internet. Bahkan tak kurang pakar ekonomi Peter Drucker mengatakan bahwa “Triggered by the Internet, continuing adult education may wll become our greatest growth industry”. (Lihat artikel majalah Forbes 15 Mei 2000.) Virtual university memiliki karakteristik yang scalable, yaitu dapat menyediakan pendidikan yang diakses oleh orang banyak. Jika pendidikan hanya dilakukan dalam kelas biasa, berapa jumlah orang yang dapat ikut serta dalam satu kelas? Jumlah peserta mungkin hanya dapat diisi 50 orang. Virtual university dapat diakses oleh siapa saja, darimana saja.
Bagi Indonesia, manfaat-manfaat yang disebutkan di atas sudah dapat menjadi alasan yang kuat untuk menjadikan Internet sebagai infrastruktur bidang pendidikan. Untuk merangkumkan manfaat Internet bagi bidang pendidikan di Indonesia:
• Akses ke perpustakaan;
• Akses ke pakar;
• Menyediakan fasilitas kerjasama.
Inisiaif-inisiatif penggunaan IT dan Internet di bidang pendidikan di Indonesia sudah mulai bermunculan. Salah satu inisiatif yang sekarang sedang giat kami lakukan adalah program “Sekolah 2000”, dimana ditargetkan sejumlah sekolah (khususnya SMU dan SMK) terhubung ke Internet pada tahun 2000 ini. (Informasi mengenai program Sekolah 2000 ini dapat diperoleh dari situs Sekolah 2000 di http://www.sekolah2000.or.id) Inisiatif seperti ini perlu mendapat dukungan dari kita semua. Ingat, ini masa depan anak cucu kita semua.
Implikasi di Bidang Bisnis
Berita atau informasi manfaat IT dan Internet di bidang bisnis nampaknya sudah sedemikian banyak sehingga jika dituliskan akan menjadi sebuah buku. Perlu diingat bahwa IT dapat dijadikan produk atau dapat digunakan sebagai alat (tools). Jadi sebuah perusahaan dapat menghasilkan produk IT atau dapat menggunakan IT untuk menghasilkan produk atau layanannya. Untuk yang terakhir ini, IT dijadikan sebagai tools, bukan sebagai end product.
Adanya Internet mendobrak batasan ruang dan waktu. Sebuah perusahaan di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pasar Amerika dibandingkan dengan perusahaan di Eropa, atau bahkan dengan perusahaan di Amerika. Dahulu hal ini mungkin akan sulit dilakukan karena perusahaan lokal akan memiliki akses yang lebih mudah kepada pasar lokalnya. Perlu diingat, hal yang sebaliknya (perusahaan luar mengakses pasar Indonesia) dapat juga dilakukan dengan mudah. Jika hal ini tidak mendapat perhatian, maka pasar dalam negeri kita akan dijarah oleh perusahaan asing.
IT dan Internet dipercaya menjadi salah satu penopang ekonomi Amerika Serikat. Demikian percayanya mereka kepada hal ini sehingga pemerintah Amerika sangat bersungguh-sungguh untuk menjaga dominasi mereka dalam hal ini. Berbagai inisiatif dilaksanakan oleh pemerintah Amerika Serikat seperti dapat dilihat pada dokumen-dokumen yang dapat diperoleh di Web site mereka:
• “Digital Economy 2000” (diperoleh dari http://www.ecommerce.gov)
Ekonomi yang berbasis kepada IT dan Internet ini bahkan memiliki nama sendiri: New Digital Networked Economy. Dalam ekonomi baru ini banyak kaidah ekonomi lama (old economy) yang dijungkirbalikkan. Pasar modal seperti NASDAQ yang didominasi oleh saham perusahaan yang berbasis teknologi ramai diburu dan dimonitor oleh pelaku bisnis. Saham-saham perusahaan teknologi, terutama yang berbasis IT dan Internet, dicari-cari oleh orang meskipun perusahaan tersebut masih dalam keadaan merugi. Ini berbeda dengan kaidah old economy. Apakah ini sehat atau tidak, banyak sudah kajian tentang hal ini. Ada yang mengatakannya sebagai bubble economy [Lihat refrensi “Internet Bubble”]. Point yang ingin disampaikan adalah ini ekonomi baru yang mesti kita simak dan kaji dengan seksama.
Di dalam industri software telah terjadi sebuah perubahan filosofi. Source code program yang semula dijaga kerahasiaannya sekarang dibuka dan dapat dibaca oleh siapa saja. Bagaimana perusahaan bisa menjual produk softwarenya? Perubahan filosofi ini dituangkan dalam sebuah model yang disebut model “Bazaar” dengan implementasi yang disebut “open source”. Contoh keberhasilan pendekatan ini adalah adanya operating system Linux yang gratis dan perusahaan Redhat yang mengkomersialkan produk Linux tersebut. (Diskusi lengkap mengenai filosofi ini dapat dilihat pada buku Eric Raymond, pada bagian “bahan bacaan”.)
Hilangnya batasan ruang dan waktu dengan adanya Internet membuka peluang baru untuk melakukan pekerjaan dari jarak jauh. Istilah teleworker atau teleworking mulai muncul. Seorang pekerja dapat melakukan pekerjaannya dari rumah tanpa perlu pusing dengan masalah lalulintas.
Kesemua hal di atas menunjukkan adanya peluang-peluang baru di dalam bisnis dengan adanya IT dan Internet.
Di Indonesia ada berbagai inisiatif untuk menumbuhkan bisnis dan industri IT & Internet seperti program Nusantara 21, program Telematikan Indonesia, dan program Bandung High-Tech Valley (BHTV) . Kesemuanya ini diharapkan dapat memacu Indonesia sehingga tidak tertinggal di dalam dunia IT dan Internet.
Implikasi di Bidang Pemerintahan
Implikasi IT dan Internet kepada bidang Pemerintahan agar kurang banyak dibahas, meskipun istilah e-government sering muncul dalam tulisan dan pemberitaan. IT dan Internet memaksa pemerintah untuk menjalankan pemerintahan dengan transparan. Pejabat-pejabat harus dapat dihubungi melalaui e-mail. Birokrasi untuk melakukan pelaporan dapat dikikis dengan menggunakan Internet.
Aplikasi IT yang berhubungan dengan pemerintahaan adalah aplikasi yang dapat mendekatkan pejabat dengan rakyatnya. Town house meeting dapat dilaksanakan melalui teleconferencing. Demonstrasi dari mahasiswa dan rakyat dapat dikurangi atau bahkan dihindari bila mereka dapat melakukan dialog (baik secara tatap mata maupun secara elektronik) dengan para pejabat. Mengapa tidak menggunakan teleconferencing dimana rakyat langsung dapat menghadap dan berdialog dengan pejabat, meskipun letak fisik diantara keduanya cukup jauh?
Di Indonesia, IT sebetulnya sudah lama digunakan di bidang pemerintahaan. Penggunaan Internet juga sudah dimulai dengan adanya aplikasi “RI-NET” sebagai salah satu aplikasi pemacu program Telematika Indonesia. Aplikasi RI-NET ini memberikan akses email kepada para pejabat, memberikan layanan web (homepage) yang dapat diakses di http://www.ri.go.id, memberikan layanan pertukaran informasi multimedia, dan di kemudian hari akan memiliki aplikasi Decission Support System.
Salah satu contoh aplikasi lain adalah penggunaan web untuk menampilkan hasil pemilu yang baru lalu. Pengguna Internet di mana saja dapat melihat hasil pemilu secara on-line dan real-time di http://www.kpu.go.id dan http://www.hasilpemilu99.or.id. Hal ini memberikan keterbukaan (transparansi) pada proses pemilu. Hasilnya dapat kita lihat bahwa tidak banyak orang yang mengeluhkan masalah hasil pemilu yang baru lalu.
Penutup
Tulisan yang singkat ini semoga dapat memberikan tambahan wawasan bagi para pembaca sekalian, bahwa IT dan Internet sudah tidak dapat kita hindari. Bahkan, semestinya IT dan Internet kita gunakan untuk mensejahterakan bangsa Indonesia.
Kendala di Indonesia
Jika memang IT dan Internet memiliki banyak manfaat, tentunya ingin kita gunakan secepatnya. Namun ada beberapa kendala di Indonesia yang menyebabkan IT dan Internet belum dapat digunakan seoptimal mungkin.
Salah satu penyebab utama adalah kurangnya ketersediaan infrastruktur telekomunikasi. Jaringan telepon masih belum tersedia di berbagai tempat di Indonesia. Biaya penggunaan jasa telekomunikasi juga masih mahal. Harapan kita bersama hal ini dapat diatasi sejalan dengan perkembangan telekomunikasi yang semakin canggih dan semakin murah.
Penetrasi komputer (PC) di Indonesia masih rendah. Untuk itu perlu dipikirkan akses ke Internet tanpa melalui komputer pribadi di rumah. Penggunaan Internet devices lain seperti Internet TV diharapkan dapat menolong. Sementara itu tempat akses Internet dapat diperlebar jangkauannya melalui fasilitas di kampus, sekolahan, dan bahkan melalui warung Internet.
Isi atau content yang berbahasa Indonesia masih langka. Hal ini merupakan masalah yang cukup serius. Perlu kita upayakan kegiatan-kegiatan atau inisiatif untuk memperkaya materi yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia. Proses ini harus dilakukan secara sadar dan proaktif.
Implikasi di bidang lain
IT dan Internet juga dapat mengubah kultur kita sehari-hari. Dahulu orang dapat bekerja dengan santai. Sekarang dengan adanya Internet, persaingan menjadi global sehingga orang ditantang untuk menghadapi saingan global. Tadinya orang berfikir bahwa adanya komputer (dan Internet) dapat membuat pekerjaan kita menjadi lebih mudah dan santai. Akan tetapi kenyataannya justru sebaliknya. Kita bekerja lebih lama, bahkan pekerjaan sering dibawa ke rumah. Kalau dulu ada istilah “working 9 to 5” (bekerja dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore), maka sekarang kita bekerja “5 to 9” (mulai dari jam 5 pagi sampai jam 9 malam). Tentu hal ini akan berimplikasi kepada kehidupan kita, seperti kehidupan rumah tangga. Contoh di Silicon Valley menunjukkan banyaknya rumah tangga yang pecah dan juga banyaknya pekerja yang tetap single. Tanpa bermaksud menakut-nakuti, siapkah kita menghadapi kehidupan seperti ini?
Bahan Bacaan
1. Stephen Segaller, “Nerds 2.0.1: A brief history of the Internet”, TV Books, L.L.C., 1998. Buku ini menceritakan awal kejadian Internet beserta tokoh-tokoh yang terlibat di dalamnya.
2. James W. Michaels and Dirk Smillie, “Webucation: Some smart investors are betting big bucks that Peter Drucker is right about the brilliant future of online adult education,” Forbes, 15 Mei 2000.
3. United States Government Electronic Commerce Policy
http://www.ecommerce.gov
Situs web ini berisi informasi tentang electonic commerce, lengkap dengan dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat.
4. Anthony B. Perkins, dan Michael C. Perkins, “The Internet Bubble: Inside the overvalued world of high-tech stocks – and what you need to know to avoid the coming shakeout”, HarperBusiness, 1999. Buku ini menceritakan tentang saham Internet dan IT yang menjadi rebutan sehingga mahal harganya.
5. Eric S. Raymond, “The Cathedral and the Bazaar: Musings on Linux and Open Source by an Accidental Revolutionary”, O’Reilly & Associates, Inc., 1999. Buku ini bercerita tentang konsep open source dan menjelaskan kesuksesan Linux.
Read rest of entry
 

My Blog List

Link

Education and Training Blogs - BlogCatalog Blog Directory
Academics Business Directory - BTS Local

cari artikel, makalah, skripsi disini Copyright © 2009 FreshBrown is Designed by Simran