Jumat, 22 Mei 2009

ANAK SEBAGAI KORBAN PALING AWAL DAN PALING RENTAN KARENA TINDAKAN DISKRIMINATIF

Pendahuluan

Setiap terjadi peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa sekelompok masyarakat, dapat dipastikan pelanggaran HAM tersebut juga menimpa anak-anak. Dalam peristiwa ini anak menjadi korban dan terkena dampak akibat pelanggaran tadi. Perspektif disiplin HAM secara jelas mendeklarasikan bahwa hak anak adalah HAM sehingga jelas pertautan kewajiban negara untuk menghargai, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak tidak berbeda dengan kelompok masyarakat lain. Bahkan Konvensi Hak Anak (KHA)/ Convention on the Rights of the Child (CRC) dibentuk secara sui generis karena instrumen hukum HAM internasional yang ada belum secara spesifik dapat memberikan perlindungan kepada anak.

Demikian pula halnya jika terjadi tindakan diskriminatif yang menimpa sekelompok masyarakat, dipastikan anak sebagai bagian kelompok tadi akan mengalami hal yang serupa. Namun rentanitas penderitaan korban diskriminasi tersebut akan lebih diderita oleh anak-anak. Karena bisa saja terjadi dalam pada setiap kelompok yang mengalami diskriminasi, anak juga menjadi korban tindak diskriminatif oleh anggota kelompok tersebut. Situasi ini terjadi karena perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak bergantung pada lingkaran-lingkaran di luar diri anak sebagai lingkungan sosiologis dan sekaligus pihak-pihak tempat mana anak tersebut menggantungkan hidup dan kehidupannya. Lingkaran tersebut tergambarkan di bawah ini.

Bagan 2 :


Merujuk pada gambar tersebut maka derajat penderitaan anak akan berbeda-beda akibat perlakuan diskriminasi yang dilakukan oleh setiap lingkar-lingkar para pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak.
Selain mendeskripsikan lingkar-lingkar penanggung jawab perlindungan dan pemenuhan hak anak, bagan tersebut juga merefleksikan realitas sosial yang terjadi pada masyarakat yang menjadi faktor terjadinya tindakan diskriminasi. Faktor tersebut bersumber pada pola-pola relasi kuasa yang terjadi antara lingkaran-lingkaran tersebut. Relasi kuasa yang terjadi pada lingkar-lingkar tersebut secara sosiologis justru membangun suatu konstruksi sosial yang merugikan anak. Konstruksi sosial yang ada menghasilkan pola-pola relasi yang tidak adil dan tidak setara antara anak dengan pihak-pihak di luar anak yang seharus bertanggung jawab terhadap anak. Dengan kata lain pola relasi menggambarkan ada pihak yang subyek dan ada pihak yang menjadi obyek. Subyek-obyek seringkali dipahami menjadi logika ”penguasaan” di mana subyek adalah pihak yang mendapatkan keuntungan, sedang obyek adalah pihak yang kehilangan keuntungan atau yang dirampas hak-haknya. Relasi kuasa ini pada akhirnya mengakibatkan bentuk-bentuk diskriminasi pada pihak-pihak yang ditandai sebagai ”si lemah” pada suatu konstruksi sosial yang dikuasai oleh ”si kuat”. Diskriminasi terhadap anak juga bersumber pada terdapatnya stratifikasi sosial yang ada pada masyarakat. Pitirim A. Sorokin menyatakan bahwa stratifikasi sosial adalah pembedaan masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hirarkis). Pembedaan kelas berdampak pula terhadap akses pemenuhan suatu hak yang dimiliki anak. Dalam sistem stratifikasi yang bersifat tertutup (closed social stratification) kemungkinan pindahnya anak dari satu lapisan ke lapisan yang lain yang lebih baik tertutup. Sedangkan dalam stratifikasi sosial yang terbuka (open social stratification) ada kemungkinan anak-anak untuk pindah ke lapisan yang lebih. Diskrimnasi berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau asal usul etnik atau kebangsaan, agama atau keyakinan, serta jenis kelamin merupakan sistem stratifikasi sosial yang tertutup. Di sisi lain, diskriminasi karena status sosial merupakan sistem stratifikasi sosial yang terbuka. Meskipun terdapat perbedaan, namun dampaknya tetap menghalangi dinikmatinya suatu hak yang melekat pada anak.
Dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, anak-anak dikategorikan sebagai kelompok yang rentan (vulnerable groups), di samping kelompok rentan lainnya seperti : pengungsi (refugees), pengungsi dalam negeri (internally displaced persons/IDP’s), kelompok monoritas (national minorities), pekerja migrant (migrant workers), penduduk asli pedalaman (indigenous peoples), dan perempuan (women). Pengkategorian serupa juga dilakukan oleh Komite PBB untuk Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Commitee on Economic, Social, and Cultural Rights), mengidentifikasi kelompok rentan sebagai berikut : petani yang tidak memiliki tanah, pekerja di desa, pengangguran di desa, pengangguran di kota, kaum miskin kota, anak-anak, usia lanjut, dan kelompok khusus lainnya. Individu-individu yang masuk dalam kategori ini, kadang-kadang mengalami bahwa kemampuan mereka untuk menikmati dan merasakan suatu standar kehidupan yang setara dan layak sebagaimana kelompok yang lain menjadi sangat sulit. Kelompok ini dikatakan rentan karena secara tradisional telah menjadi sasaran proses diskriminasi. Jika kelompok ini mengalami diskriminasi tentu saja anak-anak juga akan mengalami hal yang serupa karena anak-anak secara genealogis menjadi bagian dari kelompok tersebut.
Dalam perspektif kerangka hukum KHA, terdapat sekelompok anak yang disebut childern in need of special protection/CNSP atau anak-anak dalam situasi khusus. Mengacu pada Komite Hak Anak PBB terdapat 4 (empat) kelompok anak yang termasuk kategori ini :
Anak-anak dalam situasi darurat (children in situation of emergency), yakni pengungsi anak (children refugee) baik pengungsi lintas negara maupun pengungsi dalam negeri (internally displaced people)dan anak yang berada dalam situasi konflik bersenjata (children in situation of armed conflict)
Anak dalam situasi eksploitasi, meliputi eksplotasi ekonomi, penyalahgunaan obat (drug abuse), eksplotasi seksual, perdagangan anak (trafficking), dan ekploitasi bentuk lainnya
Anak yang berhadapan dengan hukum (children in conflict with the Law)
Anak yang berasal dari masyarakat adat dan kelompok minoritas (children from indigenous people and minorities)
Sebangun dengan konsep hukum di atas, Vivit Muntarbhorn mengidentifikasi kelompok-kelompok anak yang berada dalam kondisi yang tidak menguntungkan (children in especially difficult circumstances/ CEDC) sebagai berikut :
Anak-anak pedesaan
Anak-anak jalanan dan daerah kumuh perkotaan
Anak perempuan
Pekerja anak
Pelacuran anak
Anak-anak diffabel
Anak-anak pengungsi dan tidakberkewarganegaraan
Anak-anak dalam penjara
Anak-anak korban kekerasan dan terlantar
Bagan di bawah menggambarkan situasi tersebut.

Bagan 3 :




Upper class


Middle class



Lower class




Karena situasi ini, anak-anak akan mengalami hambatan untuk menikmati hak-hak asasinya sehingga jika dilihat dari stratifikasi sosial mereka berada pada kelas bawah (lower class).
Diskriminasi, selain disebabkan karena faktor pola relasi dan stratifikasi sosial terjadi karena ketertutupan akses bagi anak untuk berpartisipasi karena kecenderungan yang terjadi orang pihak-pihak yang bertanggung jawab pada anak malah merasa memiliki kekuasaan untuk menginterpretasikan pandangan dan pendapatnya anak sesuai keinginannya. Dampaknya kebutuhan anak yang bersifat spesifik bisa terdistorsi karena interpretasi tersebut sehingga menimbulkan hambatan-hambatan yang dirasakan anak dalam menikmati hak-haknya.
Dengan demikian anak berpotensi mengalami diskriminasi yang bersumber pada : (i) konstruksi sosial yang ada dalam masyatakat; dan (ii) sistem ketatanegaraan yang ada. Sumber pertama merupakan bentuk diskriminasi secara horisonantal. Diskriminasi secara vertical bersumber pada pihak yang mempunyai otoritas untuk membuat kebijakan public yakni negara. Dalam perspektif Johan Galtung, sumber pertama merupakan bentuk kekerasan personal dan kultural, sedangkan sumber kedua merupakan bentuk kekerasan struktural.
Dalam perspektif sosiologis, sumber diskriminasi terhadap anak dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1. Alasan-alasan yang berdasarkan pada sikap social :
Anak-anak dipandang tidak matang, tidak kompeten, tidak bertanggung jawab dan irasional, karenanya tidak dipercaya untuk berpartisipasi
Karena orang dewasa pernah menjadi anak-anak, maka orang dewasa merasa layak untuk bertindak atas nama anak-anak
Anak-anak dilihat sebagai urusan domestik keluarga karena itu sudah sepantasnya diperlakukan sebagai pihak yang pasif dan bergantung pada orang tua
Bagi kebanyak orang dewasa memberikan apa yang seharusnya menjadi hak-hak anak dipandang sebagai ancaman terhadap relasi kekuasaan antara orang dewasa dengan anak-anak
Masih hidup kultur ketidakberdayaan dan nonpartisipasi bagi anak
2. Alasan-alasan yang terkait dengan struktur dan fungsi otoritas setempat :
Sikap paternalistik birokrat yang mendasarkan pada pandangan bahwa selaku abdi negara mereka diberikan legitimasi untuk mengambil keputusan bagi anak-anak berdasarkan perspektif orang dewasa
Struktur birokrasi yang ada tidak membuka ruang-ruang yang memungkinkan anak untuk berpartisipasi
Kerangka legislatif menghambat partisipasi
Anak-anak cenderung tidak terlihat dalam hitungan statistik
3. Alasan-alasan yang terkait dengan adanya pandangan bahwa issue anak tidak berdampak secara politis sehingga tidak masuk dalam agenda politik :
Kebijakan pemerintah cenderung didominasi masalah perekonomian ketimbang tujuan-tujuan pelayanan jaminan sosial sehingga cenderung rekatif daripada proaktif
Anak-anak dipandang sebagai anggota masyarakat yang tidak produktif
Anak-anak tidak diberikan haknya untuk memberikan suaranya sehingga kebutuhan dan kepentingan mereka dikalahkan oleh kebutuhan orang dewasa yang mempunyai suara

Perspektif HAM terhadap Tindak Diskriminasi terhadap Anak
Istilah diskriminasi tidak didefinisikan dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Hak Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR), termasuk di dalamnya prinsip non diskriminasi. Namun, Komite Hak Asasi Manusia (The Human Rights Committee), melalui Komentar Umum Nomor 18 (General Comment) pada 1989, menekankan bahwa prinsip ”non diskriminasi” semestinya ditampakan dalam tataran implementasi. Kesajajaran di muka hukum dan kesamaan perlindungan hukum tanpa diskriminasi, menjadi basis dan prinsip umum bagi upaya perlindungan HAM.
Kemudian Komite mengutip Pasal 1 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination/CERD) untuk mendefinisikan pengertian diskriminasi. Pasal tersebut menyatakan bahwa suatu pembedaan, pengucilan, pembatasan atau pilihan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau asal usul etnik atau kebangsaan, yang bertujuan atau berakibat mencabut atau mengurangi pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan mendasar, dalam suatu kesederajatan, di bidang pilitik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang-bidang kehidupan kemasyarakatan lainnya.
Pengertian tersebut dielaborasi lebih lanjut pada Pasal 1 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW). Pasal tersebut mendefiniskan hal yang serupa, yakni : setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.
Lebih lanjut, Komite memberikan catatan bahwa istilah diskriminasi yang digunakan dalam Kovenan harus dipahami menyiratkan setiap pembedaan, pengucilan, pembatasan atau pilihan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pilihan politik atau opini lain, asal-usul kebangsaan, kepemilikan, kelahiran atau status lain, yang mana ditujukan atau mengakibatkan dihapuskannya atau mengurangi pengakuan, penikmatan atau penggunaan oleh setiap manusia berdasarkan kesejajaran kedudukan atas semua hak dan kebebasannya. Dalam konteks diskriminasi terhadap anak Komentar Umum Komite menegaskan bahwa Kovenan meminta bahwa anak harus diberikan perlindungan terhadap diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, asal usul kebangsaan dan sosial, kepemilikan atau kelahiran. Sedangkan prinsip-prinsip non diskriminasi, dimaknai sebagai jaminan penikmatan atas semua hak-hak yang dijamin dalam Kovenan (Pasal 2) ; persamaan hak antara laki-laki dengan perempuan (Pasal 3), persamaan kedudukan di hadapan pengadilan dan badan peradilan (Pasal 14), mempunyai hak dan kesempatan tanpa pembedaan untuk ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan (Pasal 25); dan kesederajatan di muka hukum (Pasal 26); Komitmen negara ditandai dengan sampai sejauhmana praktek-praktek dan legislasi memastikan upaya-upaya perlindungan dan penghapusan setiap diskriminasi dalam setiap aspek kehidupan. Lebih jauh Komite juga menekankan bahwa penikmatan hak dan kebebasan atas dasar kesamaan kedudukan diupayakan melalui tindakan afirmatif (affirmative action) yang ditujukan untuk menghapuskan kondisi-kondisi yang melanggengkan diskriminasi sebagaimana telah dilarang oleh Kovenan.
Bahasa Pasal 2 KHA diinterpretasi oleh Komite Hak Anak (Committee on the Rigts of the Child) dengan menekankan bahwa kewajiban negara pihak untuk mencegah diskriminasi dalam setiap aspek implementasi meliputi tinjauan legislasi, perencanaan strategis, pemantauan, penyadaran publik, pendidikan dan kampanye, dan evaluasi upaya-upaya yang telah diambil untuk mengurangi disparitas. Philip Alston dalam Bulletin of Human Rights memberikan komentar yang menyatakan bahwa istilah hukum internasional kewajiban untuk menghargai (to respect) menyaratkan negara pihak untuk menahan diri dari setiap tindakan yang dapat melanggar setiap hak anak. Sedangkan, kewajiban untuk memastikan (to ensure) menyiratkan kewajiban afirmatif dalam rangka mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menjamin penikmatan hak-hak anak yang relevan. Implementasi prinsip non diskriminasi diturunkan lebih jauh dengan mengkaitkan ketentuan Pasal 3, Pasal 6, dan Pasal 12. KHA.
indikator pemenuhan hak-hak tersebut perlu dijadikan rujukan.
Dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Committee on Economic, Social, and Cultural) telah menetapkan kriteria terpenuhinya hak-hak tersebut dalam komentar umumnya.
o Hak atas pendidikan dikatakan telah terpenuhi apabila indikator-indikator di bawah ini terpenuhi , yakni :
(1) Ketersediaan (availability) : keberfungsian institusi pendidikan dan program-program pendidikan mesti dapat tersedia secara layak bagi semua orang.
(2) Aksesibilitas (accessibility) : setiap orang punya akses atas lembaga, institusi dan program-program pendidikan tanpa diskriminasi. Prinsip non diskriminasi, dimaknai bahwa pendidikan harus dapat diakses bagi semua orang, khususnya kelompok rentan. Dalam hal ini aksesibilitas pendidikan diartikan biaya pendidikan mesti terjangkau.
(3) Akseptibilitas (acceptability) : format, substansi pendidikan seperti kurikulum, metode pengajaran mesti berkesesuaian dengan situasi, kondisi dan budaya siswa;
(4) Adaptibilitas (adaptability) : pendidikan mesti fleksibel, dapat disesuaikan dengan perubahan situasi masyarakat.
o Hak atas kesehatan dikatakan telah terpenuhi apabila indicator-indikator di bawah ini terpenuhi , yakni :
(1) Ketersediaan (availability) : keberfungsian fasilitas kesehatan, obat-obatan dan pelayanan kesehatan publik serta program-program kesehatan mesti dapat dinikmati oleh setiap orang.
(2) Aksesibilitas (accessibility) : fasilitas dan layanan kesehatan mesti dapat diakses secara layak bagi semua orang tanpa diskriminasi. Prinsip non diskriminasi mensyaratkan bahwa kelompok yang rentan semestinya mendapatkan jaminan pemenuhan hak atas kesehatan.
(3) Akseptabilitas (acceptability) : semua fasilitas kesehatan mesti dilaksanakan berdasarkan etika medis dan kebudayaan, seperti penghormatan budaya individu, minoritas, penduduk dan komunitas, dan memenuhi prinsip-prinsip sensitive gender.
(4) Kualitas (quality) : prinsip kualitas mempunyai arti secara medis dan ilmu pengetahuan (scientifically) layak dan berkualitas baik.

Berdasarkan paparan di atas, diskriminasi terhadap anak dapat dipetakan dengan tabel berikut ini.



Lingkup Tindakan Diskriminatif
Obyek Tindakan Diskriminatif

Akibat Tindakan Diskriminatif
·1 Tindakan membedakan
·2 Tindakan mengecualikan
·3 Tindakan membatasi
·4 Tindakan memilih ·5 Kelompok anak-anak pada umumnya karena dianggap belum menjadi manusia seutuhnya baik secara hukum, sosial, dan budaya
·6 Anak yang berada dalam situasi khusus (CNSP/CEDC)
·7 Anak sebagai bagian dari kelompok rentan : perempuan, pengungsi (refugees), pengungsi dalam negeri (internally displaced persons/IDP’s), kelompok monoritas (national minorities), pekerja migrant (migrant workers), penduduk asli pedalaman (indigenous peoples), petani yang tidak memiliki tanah, pekerja di desa, pengangguran di desa, pengangguran di kota, kaum miskin kota Menghapus atau mengurangi :
pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi anak, martabat, dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, sipil, ekonomi, sosial, dan budaya


Jaminan dan Perlindungan Hukum Internasional terhadap Anak dari Tindakan Diskriminasi
Merujuk pada Komentar Umum Nomor 18 Komite Hak Asasi, maka landasan yuridis larangan untuk melakukan praktek-praktek diskriminasi terhadap anak terdiri atas :
Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik
o Pasal 2 ayat (1) : Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
o Pasal 3 : Negara Pihak Kovenan ini berjanji untuk menjamin hak-hak yang sederajat dari laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak sipil dan politik yang diatur dalam Kovenan ini.
o Pasal 14 ayat (1) : Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan.
o Pasal 25 huruf a : Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak layak, untuk Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
o Pasal 26 : Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.
Dalam konteks hak anak, Komentar Umum Nomor 17 Komite Hak Asasi Manusia menjadikan Pasal 24 Kovenan Hak Sipil dan Politik menjadi landasan yuridis yang utama. Pasal 24 berbunyi :
Setiap anak berhak untuk mendapat hak atas langkah-langkah perlindungan karena statusnya sebagai anak di bawah umur, terhadap keluarga, masyarakat dan Negara tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan atau kelahiran.
Setiap anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya dan harus memperoleh suatu nama.
Setiap anak berhak untuk memperoleh kewarganegaraan.
· Konvensi Hak Anak
KHA sebagai instrumen utama yang secara sui generis mengatur hak-hak anak ditegakkan berdasar 4 prinsip utama sebagai pilar pemenuhan dan perlindungan hak anak , yakni :
o Pasal 2 : Negara-negara Pihak harus menghormati dan menjamin hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi ini pada setiap anak yang berada di dalam yurisdiksi mereka, tanpa diskriminasi macam apa pun (the obligation of States to respect and ensure the rights set forth in the Convention to each child within their jurisdiction without discrimination of any kind)
o Pasal 3 (1): Kepentingan-kepentingan terbaik anak harus merupakan pertimbangan utama dalam semua tindakan yang diambil mengenai anak (the best interests of the child as a primary consideration in all actions concerning children).
o Pasal 6 : tiap-tiap anak mempunyai hak yang melekat atas kehidupan dan Negara-negara Pihak harus menjamin sampai pada jangkauan semaksimum mungkin ketahanan dan perkembangan anak (the child’s inherent right to life and States parties’ obligation to ensure to the maximum extent possible the survival and development of the child).
o Pasal 12 : Anak mempunyai hak untuk mengutarakan pendapat sesuai dengan pandangannyat dengan bebas dalam semua masalah yang mempengaruhi anak itu, pendapat-pendapat anak itu diberi bobot yang semestinya sesuai dengan umur dan kematangan anak (the child’s right to express his or her views freely in “all matters affecting the child”, those views being given due weight).
Selain landasan tersebut larangan melakukan tindakan diskriminasi dapat merujuk pada :
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia :
o Pasal 2 : Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada kekecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
· Kovenan Hak Ekonomi, Hak Sosial dan Hak Budaya :
Pasal 2 (2) : Negara Pihak pada kovenan ini berjanji untuk menjamin bahwa hak-hak yang diatur dalam Kovenan ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun sepertii ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
Pasal 3 : Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang tercantum dalam Kovenan ini.
· Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan :
o Pasal 1 : Untuk tujuan Konvensi yang sekarang ini, istilah "diskriminasi terhadap perempuan" berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.
o Pasal 2 : Negara-negara peserta mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya dan bersepakat untuk menjalankan dengan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda, kebijaksanaan menghapus diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk tujuan ini berusaha :
a) Mencantumkan azas persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam Undang Undang Dasar nasional mereka atau perundang-undangan yang tepat lainnya jika belum termasuk di dalamnya, dan untuk menjamin realisasi praktis dari azas ini, melalui hukum dan cara-cara lain yang tepat ;
b) Membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan peraturanperaturan lainnya termasuk sanksi-sanksinya di mana perlu, melarang semua diskriminasi terhadap perempuan;
d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ;
f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan-kebiasaan dan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap perempuan;
Pasal 3 : Negara-negara peserta membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang di semua bidang, khususnya di bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya, untuk meniamin perkembangan dan kemajuan perempuan sepenuhnya, dengan tuiuan untuk menjamin mereka melaksanakan dan menikmati hak-hak asasi manusia dan kebebasankebebasan pokok atas dasar persamaan dengan laki-laki
Tindakan Diskriminasi terhadap Anak melalui Kebijakan Publik
Tindakan diskriminasi terhadap anak dilakukan oleh negara melalui kebijakan publik yang terformulasikan ke dalam regulasi dan anggaran publik. Diskriminasi tersebut diindikasikan dengan ketidakmauan (unwilling) dan ketidakmampuan (uncapable) negara untuk menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas penetapan kebijakan publiknya. Kewajiban afirmatif yang menjadi konsekuensi yuridis bagi Pemerintah Republik Indonesia, tidak nampak dalam langkah-langkah implementasi. Pada akhirnya, pilihan politik ini berdampak pada terhambatnya penikmatan hak-hak anak yang seharusnya melekat pada setiap individu anak seperti yang telah dijamin dalam instrumen hukum hak asasi manusia.
Selain itu, instrumen hukum yang seharusnya menghilangkan praktek-praktek diskriminasi terhadap anak yang terjadi di dalam kehidupan sosial masyarakat belum nampak. Kondisi ini disebabkan karena instrumen hukum nasional secara substansi tidak selaras dengan substansi instrumen hukum hak asasi internasional yang menjamin pemenuhan hak-hak anak. Kemudian instrumen hukum nasional ini dijadikan rujukan oleh alat-alat negara.
Prinsip “equality before the law” yang seharusnya menempatkan permasalahan anak setara dengan permasalahan kenegaraan lainnya, tidak nampak dalam praktek-praktek kenegaraan. Hal ini disebabkan adanya kesenjangan relasi kuasa antara pengambil kebijakan dengan anak-anak. Anak-anak secara struktur sosial menempati lapisan bawah, tentu saja secara politik tidak mendapatkan akses untuk dilibatkan pelaksanaan jalannya pemerintahan. Kata persamaan seharusnya dimaknai tidak hanya pada akses terhadap penerapan pemenuhan hak asasi manusia yang sama bagi anak-anak tetapi juga persamaan terhadap manfaat atau pada hasilnya (equality of acces, equality of opportunity and equality of result). Selanjutnya, dalam titik ini negara dilekati 2 (dua) unsur kewajiban negara untuk menghargai, melindungi, dan memenuhi HAM, yakni : (i) kewajiban mengenai tindakan (obligation of conduct) dan (ii) kewajiban mengenai hasil (obligation of result). Kewajiban yang pertama membutuhkan tindakan yang diperhitungkan dengan cermat untuk menjamin dipenuhinya suatu hak tertentu. Sedangkan kewajiban yang kedua, mengharuskan negara untuk mencapai target tertentu guna memenuhi standar substantif terinci. Anggaran publik yang disusun berbasis pemenuhan hak anak menjadi konsekuensi logis, politik, dan yuridisnya. Oleh karenanya politik kebijakan anggaran publik sudah semestinya merealisasikan tujuan negara tersebut. Pencapaian hasil dari suatu hak memang tergantung pada ketersediaan finansial yang memadai dan sumber daya yang lain. Namun, kurangnya sumber daya tidak mengurangi kewajiban negara untuk menjamin sedikitnya tingkat minimum dari hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya bagi semua penduduk. Terkait dengan hal ini, General Comment Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB Nomor 3 (1990) tentang Sifat dari Kewajiban-Kewajiban Negara Peserta (On the Nature of State Obligations) menegaskan bahwa realisasi progresif memiliki batas-batas. Dalam hal halangan sumber daya, negara harus menjamin sedikitnya tingkat minimal dari tiap-tiap hak untuk dipenuhi. Dengan kata lain, terdapat ambang batas di mana keterbatasan sumber daya tidak dapat dijadikan dalih bagi negara untuk mengingkari atau tidak mampu memenuhi hak-hak tersebut. Ambang batas inilah yang disebut sebagai minimum core content of rights, di mana negara harus segera mewujudkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya warga negaranya.

Beberapa Produk Hukum yang Diskriminatif terhadap Anak
· UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Beberapa ketentuan dalam UU ini bertentangan dengan prinsip non diskriminasi, yakni :
o Pasal 12 :
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
o Pasal 55 ayat (1) : Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
Kedua pasal ini mengancam pemenuhan hak anak atas pendidikan yang disebabkan agama dan keyakinan yang dianut oleh anak berbeda dengan institusi pendidikan dan masyarakat setempat.

o Pasal 5 ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Gejala munculnya pengkategorisasian institusi pendidikan ke dalam sejumlah kelompok sekolah, seperti sekolah internasional, sekolah unggulan, sekolah biasa, dan sebagainya. Pembedaan perlakuan tersebut merupakan indikasi situasi pendidikan yang diskriminatif. Kemudian penentuan kelulusan dengan standardisasi nilai minimal mata pelajaran tertentu dan pembagian jalur pendidikan berdasarkan kategorisasi kemampuan finansial dan akademik seseorang, dapat dikualifikasikan pula sebagai politik pendidikan yang diskriminatif.
Ketiadaan kebijakan pemerintah untuk menjamin anak-anak perempuan yang hamil dan atau mempunyai anak agar tetap memperoleh haknya meneruskan pendidikannya, juga merupakan bentuk diskrimansi atas dasar jenis kelamin. Permasalahan ini telah menjadi keprihatinan Komite Hak Anak PBB dalam Pandangan Atas Laporan Indonesia khususnya terhadap pelaksanaan kewajiban Negara Indonesia dalam menjamin hak anak khususnya hak atas pendidikan.
o Pasal 54 ayat (1) : Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
Pasal ini menjadi legitimasi penyelenggaraan komersialisasi pendidikan. Dampaknya keterjangkauan biaya pendidikan akan menjadi permasalahan bagi anak-anak dari keluarga miskin. Dalam titik ini Pemerintah melakukan diskriminasi terhadap anak-anak keluarga miskin untuk mengeyam hak atas pendidikan melalui produk regulasi.

· Keppres No. 36 tahun 1990 tentang Ratifikasi KHA
Landasan yuridis yang berbeda dalam meratifikasi sebuah instrumen hukum internasional HAM menunjukkan derajat perhatian dan kepentingan yang berbeda dari pemerintah terhadap permasalahan tersebut. KHA yang mengatur secara sui generis kepentingan anak diratifikasi dengan Keputusan Presiden, bandingkan dengan landasan yuridis dalam meratifikasi instrumen hukum HAM internasional yang lain melalui undang-undang. Perbedaan ini dapat menjadi indikasi tindak diskriminasi pemerintah terhadap permasalahan anak. Padahal prinsip non diskriminasi ditegakkan dengan basis prinsip equality before the law. Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, Keppres bisa berfungsi sebagai keputusan tata usaha negara yang bersifat administratif dan hanya berdampak individual. Di sisi lain Keppres memang bisa berfungsi mengatur dan berdampak pada publik. Bias fungsi ini menjadi kendala yuridis dalam interpretasi dan implementasinya.
Pasca keluarnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ratifikasi KHA dengan sumber formil hukum berupa Keputusan Presiden mempunyai implikasi yuridis dalam pembentukan UU. Keputusan Presiden tidak dapat dijadikan rujukan yuridis (dasar hukum) karena Keputusan Presiden secara hierarkis lebih rendah daripada undang-undang. Bahkan menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Keppres tidak terdapat lagi pada jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Lebih jauh jika ditilik pada materinya berkaitan dengan hak-hak asasi manusia, sudah semestinya dasar hukum ratifikasi KHA dirubah. Menurut Pasal 10 UU Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menyatakan bahwa pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan : d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e. pembentukan kaidah hukum baru. Oleh karena secara substanstif KHA mengatur perlindungan HAM dan merupakan kaidah hukum baru bagi hukum nasional sudah semestinya landasan hukum pemberlakuannya ditingkatkan derajatnya menjadi undang-undang.

· UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
UU ini didasari pendekatan sekterian (berbasis agama) yang mana dampaknya akan menghalangi anak untuk mendapatkan haknya untuk mendapatkan perlindungan dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
Adopsi merupakan alternatif bagi anak untuk medapatkan haknya tersebut. Prinsip yang mendasari hak ini menurut KHA adalah kepentingan terbaik untuk anak bukan berdasarkan agama atau keyakinan. Namun prinsip ini dilanggar oleh Pemerintah RI dalam mengatur permasalahan kuasa asuh, perwalian, pengasuhan, dan adopsi anak.
Pasal 31 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan : Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya. Demikian pula masalah perwalian anak, Pasal 33 ayat (2) menyatakan : Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak. Kemudian masalah pengasuhan anak, Pasal 37 ayat (3) menyatakan : Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan. Ayat selanjutnya menyatakan : Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan. Pengaturan yang sama juga dijumpai Pasal 39 ayat (3) : Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. Ayat (5) dari pasal yang sama menegaskan : Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

· UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
UU ini sangat minim mengatur tentang pemenuhan hak anak atas derajat kesehatan yang optimal. Hak anak atas kesehatan hanya diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 17. Pasal-pasal tersebut tidak secara eksplisit mengatur hak anak atas fasilitas kesehatan, layanan kesehatan, dan obat-obatan sebagai hak yang fundamental untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.

· Praktek-Praktek Tindak Diskriminasi Terhadap Anak
Penolakan sejumlah anak yang bermaksud bertemu anggota Komisi X DPR pada saat memperingati sepekan Hari Pendidikan Nasional dengan alasan mereka belum berusia 18 tahun sehingga tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik. Penolakan anggota parlemen merupakan bentuk praktek-praktek diskriminasi terhadap anak untuk terlibat dalam urusan pemerintahan. Padahal Pasal 12 KHA menjamin bahwa anak mempunyai hak untuk mengutarakan pendapat sesuai dengan pandangannya dengan bebas dalam semua masalah yang mempengaruhi anak itu.


Rekomendasi

1. Cakupan masalah RUU Diskriminasi sebaiknya diperluas tidak hanya terbatas diskriminasi berbasis etnis dan ras. Karena secara substansial RUU Diskriminasi Ras dan Etnis telah diatur dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination/CERD), yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah. Konsekuensi yuridis bagi negara setelah meratifikasi suatu perjanjian internasional berupa implementasi perjanjian tersebut signifikan dilakukan ketimbang membuat UU dengan substansi yang sama. Salah satu langkah implementasi yang perlu segera dilakukan adalah merubah seluruh materi peraturan perundang-undangan yang secara substansi tidak berkesesuaian dengan substansi instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi. Dengan demikian apabila memang DPR hendak mengajukan hak inisiatif mengajukan RUU Diskriminasi cakupan masalahnya diperluas tidak hanya terbatas pada ras dan etnis. Tindak diskriminasi yang menimpa sekelompok masyarakat karena mereka masih anak-anak perlu mendapatkan perhatian. Artinya secara substantif diskriminasi yang menimpa anak-anak harus masuk dalam cakupan RUU Diskriminasi. Karena Apabila ditelisik lebih jauh sampai saat ini banyak produk hukum dan praktek-praktek dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang berpotensi mendiskriminasi anak-anak. Selain hal tersebut anak-anak yang karena status sosial, kapabilitas intelektualitas, agama, dan situasi dan kondisi khusus yang melekat pada anak mendapatkan kesulitan untuk menikmati hak-hak asasinya juga perlu mendapatkan perhatian untuk dimasukan sebagai cakupan masalah dalam RUU tersebut.
2. DPR perlu segera mengajukan RUU perubahan terhadap produk peraturan perundangan-undangan yang secara substansial berpotensi mendiskriminasi anak-anak
3. DPR perlu membuka ruang konsultasi seluas-luasnya dengan anak-anak agar mereka dapat mengutarakan pendapatnya sebagai wujud hak sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam urusan pemerintahan/publik

0 komentar:

 

My Blog List

Link

Education and Training Blogs - BlogCatalog Blog Directory
Academics Business Directory - BTS Local

cari artikel, makalah, skripsi disini Copyright © 2009 FreshBrown is Designed by Simran